---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- KASUS HAM ACEH BERPELUANG KE TRIBUNAL INTERNATIONAL BANDA ACEH, Radio Nikoya-FM, (Selasa, 14/3/2000). Baru satu kasus dari ratusan kasus pelanggaran HAM pasca DOM Aceh yang akan digelar pada peradilan koneksitas, yaitu kasus pembantaian pimpinan pesantren Tengku Bantaqiah beserta muridnya di Desa Beutong Ateuh, Kab. Aceh Barat, semua direncanakan bulan Februari 2000 hingga kini ternyata mengalami banyak hambatan sehingga jadwalnya terus mundur hingga April 2000 mendatang, padahal dibelakangnya masih ada 7.727 kasus pelanggaran HAM Aceh semasa diberlakukan DOM (1989-1998) dan ratusan kasus pasca DOM lainnya yang menanti untuk segera diselesaikan, sementara Undang-Undang HAM belum disahkan. Melihat hal itu, banyak kalangan di Aceh merasa pesimis akan keberhasilan untuk menyeret para pelaku kejahatan kemanusiaan di pengadilan, oleh karena itu perlu di upayakan cara-cara lain untuk dapat menyelesaikan persoalan kemanusiaan ini sebagai inti penyelesaian konflik di Aceh secara menyeluruh ke Tribunal Internasional. Munir. SH, Koordinator Kontras Jakarta, kepada Radio Nikoya-FM, Selasa (14/3/2000) di Banda Aceh, menuturkan tentang peluang kasus pelanggaran HAM di Aceh dapat dibawa ke Tribunal Internasional, sebab kasus Aceh adalah konflik internal yang berbeda dengan kasus Timtim yang merupakan konflik antar negara, ia mengatakan, "memperhatikan kasus konflik internal yang terjadi di Rwanda dan Kamboja, kalau internasional melihat di Aceh telah terjadi pelanggaran HAM terberat, kemudian ada negara-negara yang mengajukan klaim kepada Dewan Keamanan PBB melalui Komisi HAM PBB, itu harus dibuat Tribunal Internasional, maka Indonesia dalam soal Aceh bisa kena. Lalu berdasarkan Konfensi Jenewa 1949, pasal 8, disebutkan, kalau disuatu negara orang sudah hukum tetapi menggunakan pidana biasa terhadap kejahatan kemanusiaan, Internasional tetap bisa menghukum, atau misalnya orang-orang itu sudah dihukum pakai KUHP dan kalau internasional memandang perlu dibentuk Tribunal Internasional, maka Indonesia tetap kena, dan peradilan Indonesia tidak bisa digunakan untuk membuat alasan bahwa sudah disidangkan di Indonesia, tetapi kasus Aceh memang belum sampai di tingkat agenda internasional semacam itu, namun normatif mekanisme internasional memungkinkan untuk itu, hanya soal politik internasional yang belum memberikan perhatian yang cukup pada kasus kejahatan kemanusiaan di Aceh", kata Munir. Munir menambahkan, "rakyat Aceh tak perlu berbuat apa-apa untuk mencapai Tribunal Internasional, tetapi justru pemerintah Indonesia harus menghitung, bahwa proses-proses yang ada di Aceh sekarang secara internasional bisa di intervensi, makanya dari pada Indonesia nanti di uber-uber lagi seperti Timtim dalam konteks hak asasinya, lebih baik sadar dirilah, untuk menghargai rasa keadilan sendiri, kasus Aceh ini dibongkar dengan baik", tuturnya. Sementara itu dilaporkan, puluhan NGO Hak Asasi Manusia Internasional yang tergabung dalam SCHRA (Support Committee for Human Right in Aceh, dilaporkan sedang berjuang untuk memasukkan kembali isu kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Aceh agar menjadi agenda pembahasan dalam Sidang Komisi Hak Asasi Manusia PBB, pertengahan Maret - April 2000 di Jenewa. LSM internasional itu antara lain seperti, Non Violence Amerika, Human Right Wacth, Asia Human Right Commision, Tapol London serta beberapa lembaga dari negara-negara Asia lainnya. SOMAKA JAKARTA, KAMPANYE DI AS. Disisi lain kampanye kejahatan HAM di Aceh juga semakin gencar dilakukan saat ini, setelah Aguswandi BR dari Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR Aceh) yang mengelilingi Amerika dan negara-negara Eropa, kini giliran aktivis mahasiswa dari SOMAKA Jakarta (Solidaritas Mahasiswa Untuk Kasus Aceh) yang diwakili oleh, Fajran Zain, Koordinator SOMAKA dan beberapa staff nya untuk melakukan kampanye kasus Aceh ke beberapa kampus di Amerika. Ruslan R. Public Relation Division of SOMAKA di Ciputat Jakarta, dalam suratnya kepada redaksi Radio Nikoya-FM, Selasa (14/3/2000), menyebutkan, "tanggal 16 Maret ini, wakil SOMAKA akan melakukan orasi mengenai Aceh di kampus Harvard dan Yale University. Kemarin kita juga melakukan pertemuan dengan Asia Pasific Committee for Peace and Justice di Washington, Miriam A. Young, The Executive Director, serta melakukan audiensi ke kantornya ETAN (East Timor Action Networking) untuk bertemu dengan Lynn Fredrikson, Washinton Refresentative, dan melakukan pembicaraan dengan Michael A. Beer, Director dari Non Violence International. Pada saat di Washington DC, Fajran juga melakukan pertemuan dengan sebuah NGO society/participatory "Civicus" dengan Laurie Regelbrugge, Chief Operating Officer 'n General Manager serta dengan Kumi Daidoo, Secretary General CIVICUS, berbagi banyak hal tentang hak kaum minoritas (minority rights). Kemudian juga melakukan audiensi dengan pejabat negara Amerika, Mr. Alexis Ludwig dan Judith Ann Bird dan dua staff Amerika lainnya. Menurut keterangan Fajran yang kami terima, bagi Amerika, Aceh adalah isu baru yang akan menjadi agenda khusus dalam laporan tahunan politik luar negeri mereka. Setelah itu SOMAKA juga akan bertemu David W Yang (Senior Coordinator for Democracy Promotion Bureau of Democracy, human Right and Labour) dan Lisa N. Kaplan dari International Affairs officer", kata Ruslan R. Public Relation Division of SOMAKA Jakarta itu, memandang pentingnya semua pertemuan-pertemuan itu dilakukan oleh SOMAKA, sebab keberhasilan Timor, versi ETAN dan APCJP-adalah dimulai dengan merubah kebijakan politik luar negeri dan pemerintahan AS terhadap perkembangan politik suatu negara. Keberangkatan Fajran Zain, Koordinator SOMAKA ke Amerika itu dalam rangka program kunjungan Pemerintah AS dalam tema "democracy dan civil society", yang kebetulan Kedutaan Besar Amerika memberikan rekomendasi kepada SOMAKA, untuk berangkat ke Amerika. Kampanye itu sendiri di rencanakan menghabiskan waktu 2 bulan, dari New York, SOMAKA merencanakan bergerak ke Minnesota, Arizona, Illimois dan Sanransisco. (Tim). ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Mar 2000 jam 15:10:41 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
