---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] Stockholm, 16 Maret 2000 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. GATRA ANGKAT CERITA TKW DI SAUDI Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. Untuk Saudara Padmanaba Ph.D (Eropa Tengah) PENDAPAT PADMANABA: INDONESIA DIPIMPIN OLEH CENDEKIAWAN-CENDEKIAWAN MUSLIM YANG SALEH TETAPI TIDAK FANATIK Saudara Padmanaba, seorang "sarjana keturunan priyayi Jawa yang sudah hampir 40 tahun di Europa berpendapat sangat menarik mengikuti diskusi antara M.Suherman dan Ahmad Sudirman. Juga berpendapat bahwa negara kita tercinta ini, yang kini dipimpin oleh cendekiawan2 Muslim yang saleh tetapi tidak fanatik, tak mungkin dianggap lagi anti Islam. Dinegara dimana saya hidup, negara yang sangat makmur ditengah Europa, dan berstandard sosial yang tinggi, adalah bermayoritas Katholik Roma. Namun, tetap saja, Hukum Gereja Katholik Romawi - CIC atau Code Iuris Canonicii - tidak diberlakukan diatas semua warga. Kehidupan berbangsa diatur menurut Hukum Perdata yang sangat beradab. Juga pemberlakuannya dan praktik hukumnya. Apa yang diutarakan Bapak Suherman adalah logis dan, walau agak emosional, patut disimak. Kiranya tak perlu dibahas lagi, bahwa praktik2 syariat seperti yang kita dengar didalam kasus Kartini itu, adalah sudah daluwarsa, dan berlaku kira2 2000 tahun yang lalu. Saya kira, juga pemikir2 dari IAIN2 dinegeri kita sependapat. Memang benar, makin dalam penguasaan agama itu, juga agama Islam, makin besar daya toleransi dan kemajemukan. Makin datar, makin primitive, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Sekarmadji Kartosoewirjo dengan begundal2nya. Untuk itu, kita tak perlu tanggapi paham yang sempit dari penulis Ahmad Sudirman itu, yang kalau memang betul2 konsekwen, hendaknya datang ke Tanah Air dan tampil dalam ceramah silang pendapat dengan ahli2 kita seperti is dan guru2 bijaksana dari IAIN2 setanah air. Kita tak perlu lulus SD untuk dapat membedakan qualitas hidup sosial sebuah negara seperti Swiss, Austria dan Jerman dibandingkan dengan Afganistannya Taliban2 itu..."(Padmanaba, [EMAIL PROTECTED] , Tentang negara Islam..,Mon, 13 Mar 2000, http://www.indopubs.com/archives/0210.html ). PADMANABA TIDAK MENJELASKAN SIAPA ORANG SALEH DAN APA ARTI FANATIK. Karena saudara Padmanaba tidak menjelaskan arti saleh dan arti fanatik, maka akan menimbulkan kesalah pahaman. Pengertian saleh menurut para penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah; suci dan beriman. Sedangkan bila ditinjau dari sudut Islam pengertian saleh itu sebagai yang digambarkan Allah SWT: "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki, maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.." (An Nahl, 16:97). Jadi pengertian saleh disini adalah menjalankan perbuatan yang diperintahkan Allah dan menjauhi yang dilarang-Nya serta beriman kepada Allah SWT. Adapun pengertian fanatik adalah merupakan kata sifat yang mempunyai arti teramat kuat kepercayaannya (keyakinannya) terhadap (agama, politik, dsb). Sedangkan pengertian fanatisme adalah keyakinan (kepercayaan) yang terlalu kuat terhadap ajaran (politik, agama, dsb) (Kamus besar bahasa Indonesia, DPDKRI, 1988). Keyakinan yang kuat terhadap agama yang dianutnya dan diterapkan dalam kehidupan sehari-harinya itu adalah bukan hal yang negatif, melainkan hal yang baik dan positif. Itu tandanya orang tersebut betul-betul yaqin terhadap agamanya. Atau dengan istilah lain adalah fanatisme terhadap agama yang dianutnya dan diterapkan dalam kehidupan sehari-harinya itu adalah bukan hal yang negatif, melainkan hal yang baik dan positif. Sekarang benarkah Indonesia dipimpin oleh cendekiawan-cendekiawan muslim yang saleh tetapi tidak fanatik? Nah kalau Indonesia dipimpin oleh cendekiawan-cendekiawan muslim yang saleh artinya Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang hanya menyerahkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan segala yang diperintahkan Allah SWT dan menjauhi segala apa yang dilarang Allah SWT. Apakah keadaan ini sudah terjadi di Indonesia?. Sebenarnya saudara Padmanaba masih harus meneliti dan menggali lebih jauh pemimpin-pemimpin Indonesia ini. Jangan asal memberikan acungan jempol saja tanpa memahami pengertian saleh dan pengertian fanatik. Sebenarnya kalau mau jujur orang-orang yang hanya menyerahkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan segala yang diperintahkan Allah SWT dan menjauhi segala apa yang dilarang Allah SWT serta memiliki keyakinan yang kuat terhadap agama yang dianutnya dan diterapkan dalam kehidupan sehari-harinya, masih belum tampak dikalangan para pemimpin Indonesia sekarang ini. PADMANABA PENYAMBUNG SUARA GATRA Dalam tulisan Padmanaba lainnya yang ditujukan kepada Ahmad Sudirman dan dimuat di Indopubs berisikan suara yang didengungkan oleh majalah GATRA Nomor 17/VI, 11 Maret 2000 dengan bunyi alunan tulisan "pergi sendiri pulang berdua". Dimana Padmanaba memberikan pendahulan dengan ungkapan kata: "Dibawah ini kutipan berita dari majalah GATRA mengenai nasib yang menyayat hati dari saudara2 kita wanita Muslimin di-negara2 Arab dengan permohonan pendapat, mengapa ini semua terjadi dilingkungan budaya yang sama. Mungkinkah berita2 ini kita dengar dari Swedia, Swiss, Liechtenstein, Denmark, Inggris Raya, Kerajaan Belanda atau negara2 yang berbudaya yang khas Barat ini (dan sekular)??." (Padmanaba, Bagi pak Ahmad Sudirman...,Tue, 14 Mar 2000, http://www.indopubs.com/varchives/0227.html ). EMPAT KASUS TKW DI SAUDI VERSI GATRA Saya padatkan sedikit dari empat kasus yang ditampilkan GATRA tersebut. Pada suatu malam di akhir tahun 1997, Ida Laila yang berumur 16 tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada keluarga Ibrahim Al Hababi di Riyadh, didatangi oleh Ali Al Hababi (anak Ibrahim Al Hababi) yang berusia 24 tahun ke kamar tidurnya dan ditidurinya dengan paksa. Ida lari dari rumah majikannya, lapor ke polisi dan tidur dikantor polisi. Menurut pengakuan Ida, polisi bahkan menuduhnya menggoda Ali, sehingga timbul perzinahan. Ida minta pulang ke Indonesia yang diluluskan oleh majikannya. Di Indonesia Ida hamil. Pada akhir April 1996, Yuyun bekerja sebagai pembantu rumah tangga di keluarga Saad Mousa Al-Shaqrawi di Riyadh. Suatu hari Muhamad Musa, kakak kandung Saad mousa meniduri Yuyun dengan cara paksa. Yuyun minta pulang ke tanah air, diluluskan majikannya setelah habis kontraknya yang tinggal 4 bulan lagi. Muhammad Musa yang telah meniduri Yuyun berjanji mau menafkahinya, tetapi sampai bayi berumur 1.5 tahun tidak pernah kunjungdatang nafkahnya itu. Pada tahun 1994, Sopiah binti Oji, yang sekarang berusia 33 tahun, pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga keluarga Omar Burhan di Riyadh. Pada suatu hari Sopiah digagahi dengan paksa oleh Abdullah, 30 tahun putra sulung Omar. Untuk mengelabui apabila tertangkap polisi Abdullah memaksa Sopiah untuk mengaku bahwa suaminya pernah datang ke Riyadh (walaupun Sopiah tidak punya suami). Ketika pulang ke Indonesia Sopiah telah hamil. Pada tahun 1987, Partinah yang pada waktu itu berumur 27 tahun bertemu dengan Qodadad Khan asal Pakistan, Kontraktor listrik asal Pakistan, mempunyai banyak pegawai yang berasal dari Madura. Kemudian memaksa Partinah untuk memenuhi nafsunya dengan ancaman akan memecat pegawai-pegawai asal Madura apabila Partinah menolak keinginan nafsunya. 7 tahun Partinah bekerja dengan Qodadad. Tahun 1994, ketika Partinah sedang hamil terjerat rahasia polisi. Karena ia tidak ada izin tinggal lalu dipulangkan ke Indonesia. Sempat menerima kiriman pertama uang sebesar Rp 1.250.000 kemudian disusul kiriman kedua Rp 860.000 tahun 1995. (GATRA Nomor 17/VI, 11 Maret 2000, "pergi sendiri pulang berdua", http://www.indopubs.com/varchives/0227.html ). TIGA KESAMAAN DARI EMPAT KASUS TKW VERSI GATRA DIATAS Setelah saya padatkan empat kasus TKW di Saudi Arabia versi GATRA diatas, maka ada tiga hal yang sama yang dapat diambil dari empat kasus tersebut diatas yaitu zina, ditiduri dengan paksa dan hamil. HUKUMAN TERHADAP PIHAK PEREMPUAN YANG HAMIL AKIBAT DITIDURI DENGAN CARA PAKSA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Adanya perbedaan diantara para fuqaha mengenai penjatuhan hukuman zina berdasarkan pada tampaknya kehamilan. Menurut Imam Malik hukuman dijatuhkan kepada perempuan yang menunjukkan kehamilan, kecuali kalau perempuan itu dapat menunjukkan tanda-tanda bahwa ia dipaksa. Kalau mengaku sudah kawin, maka ia harus dapat mendatangkan saksi atas perkawinannya itu. Imam Syafi'i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa timbulnya kehamilan dan pengakuan telah dipaksa menyebabkan tidak dilaksanakannya hukuman terhadap perempuan itu. Begitu juga jika disertai pengakuan telah kawin, meski ia tidak mendatangkan tanda-tanda dalam pengakuannya bahwa ia telah dipaksa, atau mendatangkan saksi dalam pengakuannya bahwa ia telah kawin. Ini didasarkan kepada riwayat Umar ra, bahwa ia menerima kata-kata orang perempuan yang mengaku bahwa tidurnya nyenyak sekali, dan seorang lelaki telah menyetubuhinya, kemudian lelaki itu pun pergi, sementara ia sendiri tidak tahu, siapakah lelaki itu. Tidak ada perselisihan diantara para fuqaha bahwa perempuan yang dipaksa berzina itu tidak dijatuhi hukuman. (Ibnu Rusyd, Bidayatu'l Mujtahid, Juz 3, Kitab Az-Zina, Bab III, hal. 632-633, Cetakan pertama 1991, Edisi Malaysia, Victory Agencie, Kuala Lumpur). Jadi dari empat kasus perzinahan yang dipaksa dan mengakibatkan kehamilan tersebut menurut para fuqaha pihak perempuan tidak dijatuhi hukuman. HUKUMAN TERHADAP PIHAK LAKI-LAKI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Setelah diajukan empat orang saksi dan kesaksiannya bisa diterima, dan sitertuduh mengakui kesalahannya, maka dalam kasus pertama, Ali Al Hababi (anak Ibrahim Al Hababi) yang berusia 24 tahun dihukum dera 100 kali. Dalam kasus kedua, Muhamad Musa, kakak kandung Saad mousa, dijatuhi hukum rajam bila Muhammad Musa sudah kawin, tetapi kalau belum kawin dihukum dera 100 kali. Dalam kasus ketiga, Abdullah, 30 tahun putra sulung Omar dijatuhi hukuman dera 100 kali. Dalam kasus keempat, Qodadad Khan dijatuhi hukuman rajam bila Qodadad sudah kawin, tetapi kalau belum kawin dihukum dera 100 kali. (Ibnu Rusyd, Bidayatu'l Mujtahid, Juz 3, Kitab Az-Zina, Bab II, Bab III, hal. 617-633, Cetakan pertama 1991, Edisi Malaysia, Victory Agencie, Kuala Lumpur). DARI CERITRA GATRA KEEMPAT KASUS ZINA DIATAS TIDAK DIAJUKAN KEPENGADILAN Disini saya melihat bahwa adanya usaha-usaha dari pihak warga negara Saudi, dalam kasus ini pihak majikan untuk menutupi tindakan pidananya (meniduri dengan paksa pegawai ditempat kerjanya atau di rumah majikannya). Ditambah lemahnya kedudukan pihak pegawai, terutama yang menjadi pegawai sebagai pembantu rumah tangga. Status sebagai pegawai pembantu rumah tangga masih dianggap rendah, apalagi warga negara asing, sehingga bisa dipermainkan dan dibodohi. Ditambah adanya sebagian pihak penegak hukum, seperti polisi masih menganggap rendah kaum wanita yang berwarga negara asing bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan terlibat dalam perzinaan (walaupun dipaksa) di rumah majikannya, seperti pada kasus Ida Laila. DINEGARA-NEGARA SEKULAR TIDAK ADA YANG DINAMAKAN ZINA DAN HUKUMNYA Dinegara-negara sekular hubungan kelamin antara laki dan perempuan adalah masalah pribadi yang tidak ada hubungannya dengan agama dan hukum agama sebagaimana yang diajarkan oleh Islam. Apakah hubungan kelamin itu dilakukan sebelum perkawinan atau sesudah perkawinan tidaklah dipersoalkan. Yang dipersoalkan dalam hubungan kelamin ini adalah apabila salah satu pihak merasa diperlakukan dengan cara kekerasan, seperti diperkosa. Bisa saja bagi mereka yang sudah kawin, tetapi ketika salah satu pihak melakukan tindakan kekerasan dalam hubungan kelaminnya, maka pihak yang merasa diperkosa punya hak untuk mengajukan lawan jenisnya kepihak kepolisian dengan tuduhan telah memperkosanya. Tindakan kekerasan dalam hubungan kelamin ini seperti perkosaan sering terjadi. Tetapi karena masyarakat di negara sekular ini menganggap hal tersebut sebagai hal pribadi tidaklah begitu menjadi gempar sebagaimana kalau terjadi di Saudi Arabia atau di UAE dengan kasus Kartininya dan kasus para TKW lainnya dari Indonesia. Setiap sekali seminggu ada acara TV3 yang berjudul "dicari", selalu ada saja kasus-kasus perkosaan. Swedish memperkosa swedish, swedish memperkosa orang asing, orang asing memperkosa swedish. Tetapi kasus-kasus tersebut tidak tersebar keseluruh dunia, karena memang di negara-negara sekular lainnya hal-hal tersebut telah menjadi santapan umum setiap hari. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin*.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 16 Mar 2000 jam 00:13:26 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
