---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- MENGAPA REFERANDUM ACEH (2) Oleh: Z. Afif Du�k Pakat Inong Aceh (Musyawarah Perempuan Aceh) 20-22 Februari yang lalu di Banda Aceh berakhir dengan mengesampingkan tuntutan umum, adil, demokratis, damai dan bijaksana rakyat Aceh: pelaksanaan referandum untuk menuntaskan kasus dan masa depan Aceh. Para Inong Aceh yang membawa suara referandum terpaksa tidak meneruskan du�k (duduk) yang hanya mufakat menerima tuntutan yang taktis saja. Ini dapat dipahami, para peserta merupakan ibu-ibu pilihan yang intelektualistis dan berkaitan langsung dengan kepentingan para birokrat, bahkan dikhabarkan keputusan yang diambil merupakan titipan dari penguasa RI dan sementara birokrat Aceh yang mapan di Medan dan Jakarta. Usaha TNI/Polri menindas aspirasi menuntut pelaksanaan referandum semakin keras dewasa ini. Minggu lalu SIRA (Sentral Informasi Referandum Aceh) mengeluarkan press release tentang penangkapan dan penahanan lima aktivis mahasiswa yang juga anggota Dewan Presidium SIRA oleh aparat keamanan (TNI/Polri). Mereka bahkan dianiaya bebak belur oleh aparat RI itu. Penculikan, penangkapan dan penganiayaan terhadap aktitivis pembela HAM, LSM dan mahasiswa semakin digencarkan. Ini sungguh menunjukkan RI itu sebuah negara belum jadi dan barbar. Walaupun UUD 45 yang diagungkannya sebagai konstitusi RI mencantukan pasal tentang setiap warga negara bebas dan berhak mengeluarkan pendapat masing-masing, namun para penguasanya, bukan saja tidak mau menaatinya , bahkan secara terang-terangan mereka langgar dan nodainya dalam bentuk pelanggaran HAM. TNI/Polri melalui sweeping melakukan pembumihangusan rumah rakyat, perampokan harta benda rakyat, penangkapan, penganiayaan, penculikan, pembunuhan rakyat sipil dan pemerkosaan perempuan Aceh. Pada hal jelas, tuntutan referandum itu adalah suara rakyat, tuntutan adil dan damai, demokratis, bukan gerakan kekerasan. Tetapi tuntutan yang hanya menggunakan fikiran sehat, benar, bijaksana, tanpa bersenjata dan merupakan kompromi politik paling ideal antara rakyat Aceh dan pemerintah Jakarta ini, begitu ditakuti dan begitu dibenci oleh rezim Jakarta, terutama oleh aparat keamanannya. Yang mengherankan, Presiden RI Kiyai Haji Abdurrahman Wahid yang sudah tahu kedajalan aparat keamanannya, malah menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap korban sipil tak berdosa berjatuhan saban hari. Sebaliknya, ia berkoar "masalah Aceh selesai bulan Maret" sambil melakukan intrik penyelenggaraan kongres Aceh ini kongres itu dengan memperalat sementara orang Aceh yang tidak bersuara membela bangsa Aceh masa DOM dan paska DOM. Dengan cara-cara itu, konflik vertikal RI dan bangsa Aceh mau dialihkannya menjadi konflik horizontal antara sesama bangsa Aceh. Persis cara kolonial - pecah belah kuasai. Jadi reformasi dan demokrasi Orde Gus Dur untuk Aceh hanya jualan petai hampai belaka. Mengapa referandum dipertahankan sebagai sebuah tuntutan rakyat Aceh untuk menyelesaikan kasus dan masa depan Aceh? Muhammad Nazar, selaku Koordinator Presidium SIRA dalam pidato memperingati setahun perjuangan menuntut referandum pada 4 Februari yang lalu mengajukan delapan alasan sebagai sebuah pemikiran yang patut disosialisasikan secara luas. 1. Untuk menghargai, menegakkan Hak-hak Asasi Manusia dan demokrasi di Aceh. Aceh 55 tahun bersama RI, justru selama lebih setengah abad itu, Aceh secara kualitas dan kuantitas menderita penipuan dan penindasan, tegasnya penjajahan sangat tinggi dan primitif. Aceh hanya jadi obyek, sasaran RI dalam pengurasan dan penghisapan. Rakyat Aceh jadi sasaran TNI/Polri dalam pembantaian massal, penculikan, penghilangan, teror, pemerkosaan terhadap wanita, pembakaran rumah, penjarahan harta benda warga secara bebas dan tanpa bias membendung. Meskipun nafas-nafas reformasi dan transparansi berhembus, tetapi tidak cukup kuat untuk menghembus kultur dan tradisi pelanggaran HAM dan kontra demokrasi yang sudah mendarah daging dalam berbagai elemen Pemerintah RI, khususnya di Tingkat Pusat. Pelaksanaan referandum di Aceh bisa menjadi pendorong utama penghargaan dan penegakkan Ham serta demokrasi di Aceh khususnya dan di Indonesia umumnya. Penentuan pendapat rakyat dan nasib sendiri (self-determination) merupakan salah satu bahagian dari HAM universal yang diakui resolusi PBB, hukum ienternasional dan konvensi Jenewa. Tuntutan pelaksanaan referandum untuk Aceh sama sekali bukan kegiatan separatis, tetapi legal dan sah secara HAM. 2. Untuk menciptakan dan menegakkan perdamaian. Penyelesaian masalah Aceh selama Orde Lama tidak menyentuh persoalan-persoalan mendasar yang lebih bersifat politis, tetapi parsial (sepotong-sepotong), lebih bersifat cek kosong. Otoriter militer masa Orde Baru telah melindas Aceh , dan tambah hebat sekarang ini, sehingga memporak-porandakan kehidupan rakyat Aceh. Situasi sekarang ini membutuhkan suatu metode penyelesaian yang komprehensif, damai dan adil. Ini tuntutan umum dan merupakan agenda masyarakat internasional secara global. Dalam konteks tersebut referandum bisa menjadi instrument paling damai, adil, demokratis dan bijaksana untuk menyelesaikan persoalan Aceh secara menyeluruh dan menyentuh persoalan-persoalan mendasar, yakni konflik politik yang berkelanjutan. 3. Terjadinya kebekuan politik yang sangat riskan. Yang terjadi di Aceh hingga saat ini adalah stagnasi politik yang kontinu dan riskan. Stagnasi politik itu menyebabkan - sengaja atau tidak sengaja - jatuhnya korban sipil Aceh tanpa batas dan brutal. Militer diberikan otoritas oleh Pemerintah untuk mempertahankan Aceh sebagai bahagian dari NKRI. Sedangkan GAM memproklamasikan Aceh bukan bahagian dari RI, tetapi dijajah oleh RI, maka harus dibebaskan. Konsekwensinya sudah tentu rakyat sipil yang kehabisan darah, air mata dan harta benda. Jalan tengah adalah cara mencari perdamaian menyeluruh. Dari sinilah rakyat Aceh tetap komitrment bahwa proses perdamaian menyeluruh hanya bisa dicapai lewat pelaksanaan referandum, sehingga konflik vertikal antara Pemerintah RI dan Rakyat Aceh berakhir. 4. Pembelaan terhadap etnik minoritas. Aceh yang minoritas pernah menunjukkan kesanggupannya membela kepentingan-kepentingan kemanusiaan etnik lainnya yang dijajah dan justru mayoritas. Itulah andil besar Aceh dalam pengusiran penjajah dari Nusantara. Ini bukti Aceh tidak kalah dijajah dan tetap jadi negara merdeka kala diproklamasikan berdiri RI. Sesungguhnya Aceh sudah lebih dulu ada sebagai negara merdeka daripada berdiri RI. Karena itu Aceh dapat menyusui RI melawan agresi Belanda. Namun pasca integrasi dengan RI, Aceh tidak lebih daripada sapi perah Pemerintah Jakarta. Lama kelamaan populasi dan hak-hak rakyat Aceh sebagai manusia tidak bisa dipertahankan. Etnik minoritas Aceh mengalami penindasan dan penjajahan primitif dari pemerintah Jakarta dalam bidang politik, kemanusiaan, hukum, pertahanan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya. Untuk keluar dari keadaan perlakuan tidak manusiawi ini, tidak ada cara lain kecuali memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri (self-determination) bagi bangsa Aceh yang minoritas itu, dengan memulihkan kembali negaranya sendiri. Hal ini dapat diserahkan kepada pilihan rakyat, tanpa harus mengandalkan kekerasan dan senjata, melainkan dengan cara damai, demokratis, adil dan bijaksana - pelaksanaan referandum. 5. Ketidakjelasan integrasi secara yuridis. Pengintegrasian Aceh sebagai bahagian dari Indonesia, seperti batas teritorial Indonesia dari Sabang sampai Marauke tidak disebut dalam UUD Indonesia. Aceh juga tidak menyerahkan kedaulatannya kepada Hindia Belanda yang menjajah Nusantara, kemudian diserahkan kepada Indonesia (melalui KMB, z.a.). Pengintegrasian ditandatangani oleh beberapa individu, tidak pernah ditanyakan kepada bangsa Aceh secara kolektif. Aceh diragukan sebagai bahagian dari Indonesia dan tidak jelas hukumnya sebagai bahagian dari Indonesia. Nasionalisme dan yustifikasi hukum pengintegrasian Aceh hanya ada dalam lagu "Dari Sabang sampai Marauke". Sebab itulah, pelaksanaan referandum di Aceh merupakan hal yang sangat significant dan tidak perlu dibelit-belitkan lagi. 6. Untuk mengakhiri praktek-praktek kolonialisme. Aneh, Aceh digembar-gemborkan sebagai anak negeri Indonesia, tidak pernah diperlakukan sebagai bahagian dari Indonesia, Prilaku RI yang sangat radikal, brutal dan tidak manusiawi, telah menjajah hak-hak Aceh, hak-hak keadilian Aceh dirampas dan kehidupan sosio-kultural Aaceh dihancurkan secara bebas. Inilah praktek penjajahan primitif yang pernah dipraktekkan para kolonialis pada Perang Duania I. Tetapi rakyat Aceh masih bersikap baik dan beretika kepada Pemerintah RI, tidak serta merta menyatakan perpisahan dengan RI. Sebaliknya, rakyat Aceh tidak bisa dipaksakan nasionalismenya sebagai bangsa Indonesia. Karena rakyat Aceh pada dasarnya adalah satu bangsa yang terus menjadi sasaran penjajahan negara yang berhasil mengklaim Aceh sebagai bahagian dari Indonesia. Maka pengakhiran praktek-praktek penjajahan harus dilakukan secepatnya, sehingga jelas nasionalisme Aceh. Karena itulah, referandum tetap menjadi langkah paling ideal dalam melepaskan Aceh dari semua bentuk penindasan dan penjajahan. Hukum internasional dan resolusi PBB menyebutkan, pengrusakan kehidupan sosio-kultural suatu etnik, penindasan ekonomi, politik dan hukum bisa menjadi sebab berlakunya hak penentuan nasib sendiri. 7. Untuk mewujudkan filosofi bernegara yang sebenarnya. Filsafat bernegara, tujuan bernegara dan makna negara sama sekali tidak terwujud di Aceh selama pasca integrasi dengan RI. Perubahan-perubahan yang bermanfaat tidak terjadi secara significant. Filosofi bernegara untuk mencari kemudahan menjadi kemudharatan, kejadian kontra produktif yang telah merugikan rakyat Aceh secara keseluruhan. Maka sangat tepat apabila rakyat Aceh sekarang ini ingin mewujudkan yang sebenarnya melalui sebuah referandum damai, haruskah Aceh pisah dari RI atau tetap bergabung. Rakyat Aceh ingin mewujudkan filosofi negara yang mereka harapkan melalui jalur jajak pendapat atau referandum, hal mana apapun hasilnya yang akan terjadi, tetapi pada esensinya adalah filosofi negara bisa dinikmati oleh rakyat Aceh, tanpa intervensi, aneksasi dan kolonisasi pihak-pihak lain. 8. Untuk mempertanyakan kontrak sosial-politik rakyat Aceh. Secara sosiologis, antropologis dan historis rakyat Aceh adalah sebuah bangsa yang berhak berperan dan berprilaku sebagai bangsa sendiri dengan indentitas-identitas yang jelas. Proses kontrak sosial politik Aceh dalam berintegrasi secara sah dengan Indonesia sebenarnya boleh-boleh saja. Sebaliknya, kalau suatu saat rakyat Aceh ingin memisahkan diri juga sah-sah saja. Realitas sosial politik rakyat Aceh sekarang ini hanya ingin menentukan kontrak sosial politik mereka secara jelas dengan negara RI melalui referandum damai. Jelaslah kiranya, dari SIRA sebagai pencetusnya, memberikan delapan argumentasi tentang tuntutan pelaksanaan referandum dari rakyat Aceh. Dengan referandum, dimaksudkan rakyat Aceh untuk menentukan perdapat mereka sendiri terhadap status bernegara bangsa Aceh, apakah tetap bergabung dengan RI atau berpisah secara damai untuk memulihkan kembali Aceh sebagai negara yang berdaulat. Sungguh benar yang dikatakan Ketua Presidium SIRA bahwa apa yang sedang terjadi sekarang ini di Aceh dan yang sedang diperjuangkan rakyat Aceh, bukanlah persoalan nasional belaka. Tetapi secara langsung telah berhubungan dengan persoalan-persoalan yang harus melibatkan bantuan dan dukungan masyarakat internasional. Karena itu, pelaksanaan referandum di Aceh harus diawasi dan disponsori oleh PBB atau lembaga-lembaga atau negara-negara yang ditunjuk dan dilegitimasi oleh PBB. (14-3-2000). ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Mar 2000 jam 04:51:40 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
