---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Surat Protes LBH Banda Aceh kepada Kepolisian Nomor : 20/SK/II/LBH/2000. H a l : Pembatasan hak-hak tersangka oleh aparat kepolisian Kepada Yth. 1. Kapolri Letnan Jenderal.(Pol). Rusdihardjo 2. Kapolda Aceh, Brigadir Jenderal,(Pol), Bahrumsyah Kasman 3. Dan Satgas Operasi Sadar Rencong III Kolonel. (Pol) Yusuf Muharam 4. Kapolres Aceh Besar Letnan Kolonel (Pol), Ali Husen Dengan Hormat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh yang mendapat kuasa hukum dari keluarga ( istri-istri ) yang tersebut di bawah ini : 1.M Syafii 2.Fahrulrazi 3.M. Nasir Ketiga nama tersebut diatas adalah anggota masyarakat yang ditangkap pada hari selasa, 15 Pebruari 2000, Jam 06 Wib oleh aparat kepolisian Bawah Kendali Operasi (BKO) Polres Aceh Besar dalam suatu operasi penangkapan di rumah korban, yang terletak di Desa Ilie, Kemukiman Ulee Kareeng, Kecamatan Syiah Kuala, Kotamadya Banda Aceh. Sehubungan dengan perihal penangkapan tersebut, LBH Banda Aceh menyampaikan hal-hal sebagai berikut ; 1. Bahwa sekiral pukul 06.00 Wib , hari selasa, tanggal 15 Pebruari 2000 serombongan anggota Brimob BKO dan anggota Kepolisian lainnya yang berasal dari Polres Aceh Besar dengan mengunakan mobil kijang dan truk, polisi melakukan pengerebekan terhadap sebuah rumah petak sewa yang berada di Desa Ilie, Ulee Kareng, Kotamadya banda Aceh dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang nama-namanya tersebut diatas, proses penangkapan tersebut juga disertai dengan mengobrak-abrik isi rumah, dan pada saat penangkapan aparat keamanan tidak menunjukan surat penangkapan terhadap ketiga orang tersebut � Sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan itu secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Pasal 18 (1) yang yang mensyaratkan dalam penangkapan harus dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan indentitas serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. 2. Bahwa semenjak tanggal 15 Pebruari 2000 ketiga orang tersebut ditahan di Mapolres Aceh Besar yang hingga hari ini tanpa ada surat pemberitahuan atau tembusan perintah penahan kepada pihak keluarga yang ditangkap. � Merujuk kepada aturan yang baku yang tertuang didalam KUHAP semestinya pihak aparat segera membuat tembusan surat perintah penahanan kepada pihak keluarga korban, sehingga pihak keluarga tahu dimana keberadaan suami mereka dan ini secara tegas diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 21 (3) yang mengisyaratkan tentang perlunya tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penahanan hakim harus diberikan kepada keluarganya, dan surat tersebut sampai sekarang tidak ditembuskan kepada pihak keluarga. � Kemudian juga di dalam Pasal 59 KUHAP dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya 3. Bahwa selama proses pemeriksaan ditingkat penyidik, para ketiga korban tersebut sama sekali tidak didampingi oleh penasehat hukum. � Pemberian bantuan hukum dalam proses pidana adalah suatu prinsip negara hukum yang dalam taraf pemeriksaan pendahuluan diwujudkan dengan menentukan bahwa untuk keperluan menyiapkan pembelaan, tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan, berhak untuk menunjuk dan menghubungi serta minta bantuan penasihat hukum dan mengenai prinsip bantuan hukum didalam KUHAP Pasal 54 KUHAP yang didalamnya mengisyaratkan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya 4. Bahwa selama proses penahanan berlangsung pihak keluarga maupun penasihat hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga sama sekali tidak diperkenankan untuk menjumpai dengan alasan yang tidak jelas. � salah satu asas terpenting dalam hukum acara pidana ialah asas praduga tidak bersalah, asas tersebut dimuat dalam pasal 8 UU no 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, bersumber pada asas tersebut maka jelas dan sewajarnya bahwa tersangka dalam proses peradilan pidana wajib mendapatkan hak-haknya(asas praduga tidak bersalah berarti setiap orang disangka, ditangkap,ditahan,dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap). � Sebagai seorang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapat hak-hak seperti : hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan dalam pase penyidikan, hak segera mendapat pemeriksaan oleh pengadilan dan mendapat putusan seadil-adilnya, hak mendapatkan bantuan hukum dan Hak untuk mendapatkan kunjungan keluarga. Dan hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik dengan alasan separatis dan lainnya. Melihat begitu banyak pembatasan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh ketiga orang yang namanya tersebut diatas terlihat dengan jelas bahwa konsepsi Rule of law atau Negara hukum yang berdiri diatas sendi-sendi yang bersifat universal, seperti : Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi, legalitas dari tindakan negara/pemerintah dalam arti tindakan aparatur negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sama sekali tidak berlaku terhadap ketiga orang tersebut, disamping itu juga tidak ada jaminan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Bahwa Tindakan pembatasan hak-hak tersangka tersebut yang dilakukan oleh aparat penyidik tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia seperti yang termuat dalam deklarasi maupun Kovenan internasional seperti "The Universal Declaration of human right" yang dalam pasal 3 diisyaratkan " Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang" juga dalam pasal 9 ditegaskan bahwa " tidak seorangpun boleh ditangkat, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang" dan yang lebih mendasar lagi termaktub dalam pasal 11 (1) yang isinya " Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka, dan didalam sidang itu diberikan segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya " serta didalam " The International Convenant on Civil And Political Right " di dalam pasal 9 (2) " Setiap orang yang ditahan pada saat penahananya itu harus diberitahukan tentang alasannya dan harus secepat mungkin diberitahukan tentang segala tuduhan terhadapnya" Pasal 9 (3) Setiap orang yang ditawan atau ditahan atas tuduhan kejahatan harus secepat mungkin dihadapkan kemuka hakim atau pejabat lainnya yang diberi wewenang menurut hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan harus berhak atas pemeriksaan pengadilan dalam suatu jangka waktu yang wajar ataupun atas pembebasan kembali. Juga dalam pasal 10 (1) diisyaratkan bahwa semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati harkat dan martabat yang melekat pada insan manusia" Menyimak realitas yang ada maka dengan ini LBH Banda Aceh: menyatakan Protes Keras terhadap tindakan aparat kepolisian yang telah melakukan tindakan pembatasan-pembatasan terhadap hak-hak para tersangka korban penangkapan. Banda Aceh, 29 Pebruari 2000 Syarifah Murlina, SH Rufriadi, SH Koordinator Divisi Litigasi Tembusan : 1.Komnas HAM di Jakarta 2.YLBHI di Jakarta 3.KONTRAS di Jakarta 4.LBH Daerah seluruh Indonesia 5.International Commision of Jurist di New York 6.United Nation High Commisioner for Human Rights di Geneva 7.Amnesti International di London 8.Human Rights Watch di New York 9.File ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Mar 2000 jam 15:43:49 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
