----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Surat Protes LBH Banda Aceh kepada Kepolisian

Nomor : 20/SK/II/LBH/2000.
H a l     : Pembatasan hak-hak tersangka oleh aparat kepolisian

Kepada Yth.
1.      Kapolri
Letnan Jenderal.(Pol). Rusdihardjo

2.      Kapolda Aceh,
Brigadir Jenderal,(Pol), Bahrumsyah Kasman

3.      Dan Satgas Operasi Sadar Rencong III
Kolonel. (Pol) Yusuf Muharam

4.      Kapolres Aceh Besar
Letnan Kolonel (Pol), Ali Husen

Dengan Hormat,

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh yang mendapat kuasa hukum dari
keluarga  ( istri-istri ) yang tersebut di bawah ini :

1.M Syafii
2.Fahrulrazi
3.M. Nasir
Ketiga nama tersebut diatas adalah anggota masyarakat  yang ditangkap pada
hari
selasa, 15 Pebruari 2000, Jam 06 Wib oleh aparat kepolisian Bawah Kendali
Operasi (BKO) Polres Aceh Besar dalam suatu operasi penangkapan di rumah
korban,   yang terletak di Desa  Ilie,    Kemukiman    Ulee  Kareeng,
Kecamatan  Syiah  Kuala, Kotamadya Banda Aceh.

Sehubungan dengan perihal penangkapan tersebut, LBH Banda Aceh menyampaikan
hal-hal sebagai berikut ;

1.      Bahwa sekiral pukul 06.00 Wib , hari selasa, tanggal 15 Pebruari 2000
serombongan anggota Brimob BKO dan anggota Kepolisian lainnya yang berasal
dari
Polres Aceh Besar dengan mengunakan mobil kijang dan truk, polisi melakukan
pengerebekan terhadap sebuah rumah petak sewa yang berada di Desa Ilie, Ulee
Kareng, Kotamadya banda Aceh dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang
yang
nama-namanya tersebut diatas, proses penangkapan tersebut juga disertai dengan
mengobrak-abrik isi rumah, dan pada  saat penangkapan aparat keamanan tidak
menunjukan surat penangkapan terhadap ketiga orang tersebut
�       Sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan itu secara tegas diatur
dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Pasal 18 (1) yang yang
mensyaratkan dalam penangkapan harus dilakukan oleh petugas kepolisian negara
Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada
tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan indentitas serta uraian
singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

2.      Bahwa semenjak tanggal 15 Pebruari 2000 ketiga orang tersebut
ditahan di
Mapolres Aceh Besar yang hingga hari ini tanpa ada surat pemberitahuan atau
tembusan perintah penahan  kepada pihak keluarga yang ditangkap.
�       Merujuk kepada aturan yang baku yang tertuang didalam KUHAP semestinya
pihak aparat segera membuat tembusan surat perintah penahanan kepada pihak
keluarga korban, sehingga pihak keluarga tahu dimana keberadaan suami mereka
dan ini secara tegas diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 21 (3) yang
mengisyaratkan tentang perlunya tembusan surat perintah penahanan atau
penahanan lanjutan atau penahanan hakim harus diberikan kepada keluarganya,
dan
surat tersebut sampai sekarang tidak ditembuskan kepada pihak keluarga.

�       Kemudian juga di dalam Pasal 59 KUHAP dijelaskan bahwa tersangka  atau
terdakwa yang dikenakan penahan berhak diberitahukan tentang penahanan atas
dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan
tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh
tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi
penangguhannya

3.      Bahwa selama proses pemeriksaan ditingkat penyidik, para ketiga korban
tersebut sama sekali tidak didampingi oleh penasehat hukum.
�       Pemberian bantuan hukum dalam proses  pidana adalah suatu prinsip
negara
hukum yang dalam taraf pemeriksaan pendahuluan  diwujudkan dengan menentukan
bahwa untuk keperluan menyiapkan pembelaan, tersangka terutama sejak saat
dilakukan penangkapan dan atau penahanan, berhak untuk menunjuk dan
menghubungi
serta minta bantuan penasihat hukum dan mengenai prinsip bantuan hukum didalam
KUHAP Pasal 54 KUHAP yang didalamnya mengisyaratkan bahwa guna kepentingan
pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang
atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang
bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan
hukum atau jaminan bagi penangguhannya

4.      Bahwa selama proses penahanan berlangsung pihak keluarga maupun
penasihat hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga sama sekali tidak
diperkenankan untuk menjumpai dengan alasan yang tidak jelas.
�       salah satu asas terpenting dalam hukum acara pidana ialah asas praduga
tidak bersalah, asas tersebut dimuat dalam pasal 8 UU no 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, bersumber pada asas tersebut
maka jelas dan sewajarnya bahwa tersangka dalam proses peradilan pidana wajib
mendapatkan hak-haknya(asas praduga tidak bersalah berarti setiap orang
disangka, ditangkap,ditahan,dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan
wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya  putusan Pengadilan yang
menyatakan kesalahan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap).

�       Sebagai seorang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapat
hak-hak
seperti : hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan dalam pase penyidikan, hak
segera mendapat pemeriksaan oleh pengadilan dan mendapat putusan
seadil-adilnya, hak mendapatkan bantuan hukum dan Hak untuk mendapatkan
kunjungan keluarga. Dan  hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik dengan
alasan separatis dan lainnya.

Melihat begitu banyak pembatasan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh ketiga
orang yang namanya tersebut diatas terlihat dengan jelas bahwa konsepsi Rule
of
law atau Negara hukum yang berdiri diatas sendi-sendi yang bersifat universal,
seperti : Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi, legalitas dari
tindakan negara/pemerintah dalam arti tindakan aparatur negara yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum sama sekali tidak berlaku terhadap ketiga
orang tersebut, disamping itu juga tidak ada jaminan dan penghormatan terhadap
harkat dan martabat manusia.

Bahwa Tindakan pembatasan hak-hak tersangka tersebut yang dilakukan oleh
aparat penyidik tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hak azasi
manusia seperti yang termuat dalam deklarasi maupun Kovenan internasional
seperti "The Universal Declaration of human right" yang dalam pasal 3
diisyaratkan " Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan
keselamatan seseorang" juga dalam pasal 9 ditegaskan bahwa " tidak seorangpun
boleh ditangkat, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang" dan yang lebih
mendasar lagi termaktub dalam pasal 11 (1) yang isinya " Setiap orang yang
dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu
sidang pengadilan yang terbuka, dan didalam sidang itu diberikan segala
jaminan yang perlu untuk pembelaannya "  serta didalam " The International
Convenant on Civil And Political Right " di dalam pasal 9 (2) " Setiap orang
yang ditahan pada saat penahananya itu harus diberitahukan tentang alasannya
dan harus secepat mungkin diberitahukan tentang segala tuduhan terhadapnya"
Pasal 9 (3) Setiap orang yang ditawan atau ditahan atas tuduhan kejahatan
harus secepat mungkin dihadapkan kemuka hakim atau pejabat lainnya yang
diberi wewenang menurut hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan
harus berhak atas pemeriksaan pengadilan dalam suatu jangka waktu yang wajar
ataupun atas pembebasan kembali.
Juga dalam pasal 10 (1) diisyaratkan bahwa semua orang yang dirampas
kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati
harkat dan martabat yang melekat pada insan manusia"

Menyimak realitas yang ada maka dengan  ini LBH Banda Aceh:

menyatakan Protes Keras terhadap tindakan aparat kepolisian yang telah
melakukan tindakan pembatasan-pembatasan terhadap hak-hak para tersangka
korban penangkapan.

Banda Aceh, 29 Pebruari 2000

Syarifah Murlina, SH
Rufriadi, SH

Koordinator                                                             Divisi
Litigasi

Tembusan :

1.Komnas HAM di Jakarta
2.YLBHI di Jakarta
3.KONTRAS di Jakarta
4.LBH Daerah seluruh Indonesia
5.International Commision of Jurist di New York
6.United Nation High Commisioner for Human Rights di Geneva
7.Amnesti International di London
8.Human Rights Watch di New York
9.File

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Mar 2000 jam 15:43:49 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke