----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kompas, Rabu, 22 Maret 2000

Mencermati RUU Pengadilan HAM

SETELAH melalui pembahasan yang cukup alot selama beberapa
bulan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia (RUU Pengadilan HAM) akhirnya bisa diselesaikan
tak lama setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) No 1/1999 tentang Pengadilan HAM secara resmi ditolak
semua fraksi di DPR. Jika diperbandingkan antara draf RUU
Pengadilan HAM (selanjutnya hanya disebut RUU) akhir dengan
Perpu No 1/1999 (selanjutnya hanya disebut Perpu), memang ada
sejumlah perbaikan dalam RUU yang akan segera diserahkan kepada
DPR dalam pekan ini juga. Pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 RUU,
pelanggaran HAM berat dijelaskan lebih rinci termasuk rujukan
jenis-jenis pelanggaran HAM beratnya, yaitu pada Pasal 5.
Sementara pada Perpu, hanya disebutkan bahwa Pelanggaran Hak
Asasi Manusia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pada ayat (5) pasal 1 juga disebutkan, "Pengadilan Hak Asasi
Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat."

Jenis pelanggaran HAM yang tergolong pelanggaran HAM berat dalam
RUU juga lebih lengkap dibanding Perpu, namun sistematikanya
relatif sama, yaitu tidak mendasarkan pada pengelompokan
katagori pelanggaran sebagaimana yang ada pada aturan-aturan
internasional, misalnya pada Statuta Yugoslavia, Statuta Rwanda,
dan Statuta pembentukan International Criminal Court (ICC).
Dalam RUU, rumusan pelanggaran HAM berat yang sangat penting
untuk diketahui itu meliputi:

a. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
kebangsaan, ras, kelompok etnis, kelompok agama, atau kelompok
mana pun juga yang berbeda warna kulit, jenis kelamin, umur,
atau cacat fisik dan atau mental, dengan;

1. membunuh anggota kelompok;

2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota kelompok;

3. sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau
sebagian;

4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok, dan atau;

5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.

b. membunuh orang atau kelompok orang dengan cara sewenang-
wenang di luar batas kemanusiaan dan atau di luar putusan
pengadilan;

c. menculik dan atau menghilangkan orang secara paksa;

d. melakukan perbudakan;

e. melakukan diskriminasi terhadap orang atau kelompok orang
yang dilakukan secara sistematis;

f. memaksakan orang untuk melakukan pengungsian;

g. melakukan penyiksaan;

h. merusak dan atau membakar dan atau disertai dengan penjarahan
pada instalasi vital, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, pusat
kegiatan ekonomi dan perdagangan, atau sarana transportasi atau
meracuni obyek-obyek kepentingan umum dan atau menyebarkan bibit
penyakit kepada masyarakat yang dilakukan secara masal; atau

i. melakukan perkosaan secara massal dan sistematis termasuk
pelecehan seksual lain yang melanggar norma kesusilaan dan agama
yang dilakukan terhadap kelompok atau golongan tertentu.

Di dalam Perpu, rumusan mengenai pelanggaran HAM berat hanya
terdiri dari butir "a" sampai "g" dalam RUU, itu pun dengan
bunyi rumusan yang berbeda pada butir "g" atau rumusan tentang
penyiksaan. Sedangkan jika merujuk pada statuta internasional,
misalnya Statuta Pembentukan ICC, maka rumusan butir "a" dalam
RUU dikategorikan sebagai genocide, rumusan butir "b" sampai "g"
adalah jenis-jenis pelanggaran HAM berat yang termasuk crimes
against humanity, dan sisanya rumusan "h" dan "i" adalah
sebagian pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam war crimes
(kejahatan perang).

***

DIBANDINGKAN dengan produk peraturan perundangan lain yang
pernah dihasilkan, bisa diakui RUU itu terbilang lebih
progresif. Pada pasal 6 RUU, misalnya, disebutkan, "Pengadilan
HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial
wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia."

Dalam hal penyidikan, RUU juga lebih maju dibanding Perpu,
seperti tergambar dalam rumusan RUU pasal 10 tentang penyidikan,
yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengangkat
penyidik ad hoc dan jaksa penuntut umum ad hoc. Dalam Perpu,
hanya disebutkan, "Penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran
hak asasi manusia dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh dan di
bawah koordinasi Jaksa Agung."

RUU juga menegaskan keharusan agar korban diberikan kompensasi,
restitusi dan rehabilitasi, yaitu pada pasal 12, yang berbunyi,
"(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan
atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan
rehabilitasi. (2) Kompensasi, restitusi dan rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar
putusan Pengadilan HAM. (3) Ketentuan mengenai kompensasi,
restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah."

Begitu juga dengan perlindungan terhadap saksi yang pada Perpu
tidak disinggung, dalam RUU ditegaskan dalam pasal 13 yang
berbunyi, "(1) Setiap saksi dalam pelanggaran HAM yang berat
berhak atas perlindungan fisik dari ancaman, gangguan, teror,
dan kekerasan dari pihak mana pun. (2) Perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak
hukum secara cuma-cuma. (3) Ketentuan mengenai tata cara
perlindungan terhadap saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah."

Berbeda dengan pemeriksaan di pengadilan untuk tindak pidana
umum, dalam RUU pasal 23, 24, dan 25 diberikan batasan waktu
yang tegas sejak perkara dilimpahkan sampai diputus oleh
Pengadilan, yaitu selama 180 hari untuk Pengadilan HAM tingkat
pertama, 90 hari untuk Pengadilan Tinggi, dan 90 hari untuk
tingkat kasasi. Pada pengadilan HAM ini pun dalam RUU diusulkan
lima orang hakim, baik pada tingkatan Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi, maupun Kasasi di Mahkamah Agung, yaitu tiga
orang hakim ad hoc dan dua hakim bukan ad hoc pada setiap
tingkatan.

Mengenai ketentuan pidananya, dalam RUU tidak ada lagi pidana
mati sebagaimana tertuang dalam Perpu pasal 5. Tingkat hukuman
tertinggi dalam RUU adalah pidana penjara seumur hidup, yaitu
untuk pelanggaran pasal 5 butir "a" sampai "d". Sedang ancaman
pidana terendah adalah tiga tahun, yaitu untuk perbuatan
perbudakan dan diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
(pasal 31). Ketentuan pidana ini, ditegaskan dalam pasal 35,
berlaku untuk pelaku langsung (by comission) maupun
penyelenggara negara, pejabat militer atau pejabat polisi yang
mengetahui atau mempunyai alasan untuk mengetahui, tetapi tidak
melakukan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran HAM berat
yang dilakukan anak buahnya (by omission).

Akhirnya yang terpenting dan banyak mengundang perdebatan adalah
penggunaan asas retroaktif untuk Pengadilan HAM. Tim penyusun
RUU akhirnya merumuskan hal tersebut pada pasal 37, yang
berbunyi, "(1) Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum
diundangkannya undang-undang ini, diperiksa, diputus dan
diselesaikan oleh Pengadilan HAM ad hoc. (2) Pengadilan HAM ad
hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. (3)
Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada
di lingkungan Peradilan Umum."

Selanjutnya pada pasal 39 ditegaskan, "Pengadilan HAM yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang ini memiliki yurisdiksi untuk
kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang
terjadi setelah terbentuknya Undang-undang ini."

Alternatif lain untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang
terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM, diberikan pada pasal
40 ayat (1) yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,
yang dalam ayat (2) disebutkan komisi itu dibentuk dengan
Undang-undang.

***

LEPAS dari berbagai kekurangannya, jika RUU tersebut disahkan
menjadi UU tetap dengan nama UU Pengadilan HAM, maka di seluruh
dunia inilah institusi pertama yang dengan tegas menyatakan
dirinya Pengadilan HAM. Di banyak negara lain, bahkan dalam
statuta-statuta internasional, yang dikenal adalah Pengadilan
Kriminal karena pelanggaran HAM berat dianggap sebagai bentuk
lain kejahatan kriminal yang sifatnya khusus.

Di sisi lain, RUU buatan tim bentukan pemerintah yang antara
lain terdiri dari Adnan Buyung Nasution, Munir, Prof Dr Loebby
Loqman, Romli Atmasasmita, Benjamin Mangkoedilaga, dan Djoko
Soegianto tersebut bukanlah satu-satunya usulan yang akan
menjadi bahan pembahasan di DPR, karena usulan RUU sejenis juga
sudah disampaikan oleh Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi
Manusia Indonesia (APHI) yang belum lama ini menyerahkan empat
draf RUU kepada DPR, yaitu RUU Peradilan Khusus Pelanggaran HAM
di Aceh pada masa sebelum dan sesudah DOM, RUU Peradilan Khusus
Pelanggaran HAM di Timor Timur, RUU Peradilan Khusus Pelanggaran
HAM di Tanjung Priok, dan RUU Peradilan Khusus Pelanggaran HAM
pada Waktu Tertentu.

Dari segi isi, ada sejumlah perbedaan pada RUU yang disusun tim
bentukan pemerintah itu dengan RUU buatan APHI. Namun, secara
prinsip antara keduanya ada beberapa kesamaan sehingga bisa
saling melengkapi satu sama lain. Sekarang, tinggal bagaimana
DPR dan pemerintah mengolah kembali bahan-bahan itu, disertai
pemantauan terus-menerus oleh masyarakat agar hasilnya kelak
tidak mengecewakan. (rakaryan s)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 24 Mar 2000 jam 03:03:07 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke