---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kompas, Rabu, 22 Maret 2000 Mencermati RUU Pengadilan HAM SETELAH melalui pembahasan yang cukup alot selama beberapa bulan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (RUU Pengadilan HAM) akhirnya bisa diselesaikan tak lama setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1/1999 tentang Pengadilan HAM secara resmi ditolak semua fraksi di DPR. Jika diperbandingkan antara draf RUU Pengadilan HAM (selanjutnya hanya disebut RUU) akhir dengan Perpu No 1/1999 (selanjutnya hanya disebut Perpu), memang ada sejumlah perbaikan dalam RUU yang akan segera diserahkan kepada DPR dalam pekan ini juga. Pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 RUU, pelanggaran HAM berat dijelaskan lebih rinci termasuk rujukan jenis-jenis pelanggaran HAM beratnya, yaitu pada Pasal 5. Sementara pada Perpu, hanya disebutkan bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pada ayat (5) pasal 1 juga disebutkan, "Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat." Jenis pelanggaran HAM yang tergolong pelanggaran HAM berat dalam RUU juga lebih lengkap dibanding Perpu, namun sistematikanya relatif sama, yaitu tidak mendasarkan pada pengelompokan katagori pelanggaran sebagaimana yang ada pada aturan-aturan internasional, misalnya pada Statuta Yugoslavia, Statuta Rwanda, dan Statuta pembentukan International Criminal Court (ICC). Dalam RUU, rumusan pelanggaran HAM berat yang sangat penting untuk diketahui itu meliputi: a. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok kebangsaan, ras, kelompok etnis, kelompok agama, atau kelompok mana pun juga yang berbeda warna kulit, jenis kelamin, umur, atau cacat fisik dan atau mental, dengan; 1. membunuh anggota kelompok; 2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; 3. sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau sebagian; 4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan atau; 5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. b. membunuh orang atau kelompok orang dengan cara sewenang- wenang di luar batas kemanusiaan dan atau di luar putusan pengadilan; c. menculik dan atau menghilangkan orang secara paksa; d. melakukan perbudakan; e. melakukan diskriminasi terhadap orang atau kelompok orang yang dilakukan secara sistematis; f. memaksakan orang untuk melakukan pengungsian; g. melakukan penyiksaan; h. merusak dan atau membakar dan atau disertai dengan penjarahan pada instalasi vital, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan, atau sarana transportasi atau meracuni obyek-obyek kepentingan umum dan atau menyebarkan bibit penyakit kepada masyarakat yang dilakukan secara masal; atau i. melakukan perkosaan secara massal dan sistematis termasuk pelecehan seksual lain yang melanggar norma kesusilaan dan agama yang dilakukan terhadap kelompok atau golongan tertentu. Di dalam Perpu, rumusan mengenai pelanggaran HAM berat hanya terdiri dari butir "a" sampai "g" dalam RUU, itu pun dengan bunyi rumusan yang berbeda pada butir "g" atau rumusan tentang penyiksaan. Sedangkan jika merujuk pada statuta internasional, misalnya Statuta Pembentukan ICC, maka rumusan butir "a" dalam RUU dikategorikan sebagai genocide, rumusan butir "b" sampai "g" adalah jenis-jenis pelanggaran HAM berat yang termasuk crimes against humanity, dan sisanya rumusan "h" dan "i" adalah sebagian pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam war crimes (kejahatan perang). *** DIBANDINGKAN dengan produk peraturan perundangan lain yang pernah dihasilkan, bisa diakui RUU itu terbilang lebih progresif. Pada pasal 6 RUU, misalnya, disebutkan, "Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia." Dalam hal penyidikan, RUU juga lebih maju dibanding Perpu, seperti tergambar dalam rumusan RUU pasal 10 tentang penyidikan, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengangkat penyidik ad hoc dan jaksa penuntut umum ad hoc. Dalam Perpu, hanya disebutkan, "Penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh dan di bawah koordinasi Jaksa Agung." RUU juga menegaskan keharusan agar korban diberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, yaitu pada pasal 12, yang berbunyi, "(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. (2) Kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM. (3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah." Begitu juga dengan perlindungan terhadap saksi yang pada Perpu tidak disinggung, dalam RUU ditegaskan dalam pasal 13 yang berbunyi, "(1) Setiap saksi dalam pelanggaran HAM yang berat berhak atas perlindungan fisik dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak mana pun. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum secara cuma-cuma. (3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah." Berbeda dengan pemeriksaan di pengadilan untuk tindak pidana umum, dalam RUU pasal 23, 24, dan 25 diberikan batasan waktu yang tegas sejak perkara dilimpahkan sampai diputus oleh Pengadilan, yaitu selama 180 hari untuk Pengadilan HAM tingkat pertama, 90 hari untuk Pengadilan Tinggi, dan 90 hari untuk tingkat kasasi. Pada pengadilan HAM ini pun dalam RUU diusulkan lima orang hakim, baik pada tingkatan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Kasasi di Mahkamah Agung, yaitu tiga orang hakim ad hoc dan dua hakim bukan ad hoc pada setiap tingkatan. Mengenai ketentuan pidananya, dalam RUU tidak ada lagi pidana mati sebagaimana tertuang dalam Perpu pasal 5. Tingkat hukuman tertinggi dalam RUU adalah pidana penjara seumur hidup, yaitu untuk pelanggaran pasal 5 butir "a" sampai "d". Sedang ancaman pidana terendah adalah tiga tahun, yaitu untuk perbuatan perbudakan dan diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (pasal 31). Ketentuan pidana ini, ditegaskan dalam pasal 35, berlaku untuk pelaku langsung (by comission) maupun penyelenggara negara, pejabat militer atau pejabat polisi yang mengetahui atau mempunyai alasan untuk mengetahui, tetapi tidak melakukan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan anak buahnya (by omission). Akhirnya yang terpenting dan banyak mengundang perdebatan adalah penggunaan asas retroaktif untuk Pengadilan HAM. Tim penyusun RUU akhirnya merumuskan hal tersebut pada pasal 37, yang berbunyi, "(1) Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa, diputus dan diselesaikan oleh Pengadilan HAM ad hoc. (2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum." Selanjutnya pada pasal 39 ditegaskan, "Pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini memiliki yurisdiksi untuk kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi setelah terbentuknya Undang-undang ini." Alternatif lain untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM, diberikan pada pasal 40 ayat (1) yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang dalam ayat (2) disebutkan komisi itu dibentuk dengan Undang-undang. *** LEPAS dari berbagai kekurangannya, jika RUU tersebut disahkan menjadi UU tetap dengan nama UU Pengadilan HAM, maka di seluruh dunia inilah institusi pertama yang dengan tegas menyatakan dirinya Pengadilan HAM. Di banyak negara lain, bahkan dalam statuta-statuta internasional, yang dikenal adalah Pengadilan Kriminal karena pelanggaran HAM berat dianggap sebagai bentuk lain kejahatan kriminal yang sifatnya khusus. Di sisi lain, RUU buatan tim bentukan pemerintah yang antara lain terdiri dari Adnan Buyung Nasution, Munir, Prof Dr Loebby Loqman, Romli Atmasasmita, Benjamin Mangkoedilaga, dan Djoko Soegianto tersebut bukanlah satu-satunya usulan yang akan menjadi bahan pembahasan di DPR, karena usulan RUU sejenis juga sudah disampaikan oleh Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) yang belum lama ini menyerahkan empat draf RUU kepada DPR, yaitu RUU Peradilan Khusus Pelanggaran HAM di Aceh pada masa sebelum dan sesudah DOM, RUU Peradilan Khusus Pelanggaran HAM di Timor Timur, RUU Peradilan Khusus Pelanggaran HAM di Tanjung Priok, dan RUU Peradilan Khusus Pelanggaran HAM pada Waktu Tertentu. Dari segi isi, ada sejumlah perbedaan pada RUU yang disusun tim bentukan pemerintah itu dengan RUU buatan APHI. Namun, secara prinsip antara keduanya ada beberapa kesamaan sehingga bisa saling melengkapi satu sama lain. Sekarang, tinggal bagaimana DPR dan pemerintah mengolah kembali bahan-bahan itu, disertai pemantauan terus-menerus oleh masyarakat agar hasilnya kelak tidak mengecewakan. (rakaryan s) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 Mar 2000 jam 03:03:07 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
