---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kompas, Jumat, 24 Maret 2000 Jangan Sampai Ada Negara dalam Negara Jakarta, Kompas Ketua DPR Akbar Tandjung menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), karena ia merupakan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan memberikan otonomi khusus kepada Aceh. Meskipun demikian, muatan RUU itu harus tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak meniadakan undang-undang yang berlaku secara nasional. Ini perlu agar jangan sampai tercipta negara dalam negara. "Pemberian otonomi khusus untuk Aceh harus dibicarakan bersama-sama. Semangatnya harus tetap otonomi daerah, bukan federal, di mana otonomi itu menggambarkan kekhususan daerah dari perspektif budaya, agama, dan sumber daya manusia. Bila cenderung mengarah kepada federal, tentunya tidak sesuai dengan semangat kita membangun negara kesatuan," kata Tandjung, Kamis (23/3), menanggapi RUU NAD yang diajukan Gubernur DI Aceh Syamsuddin Mahmud. Di tempat terpisah Ketua DPRD DI Aceh, Tengku Muhammad Yus mengatakan, penyusunan RUU NAD sengaja tidak menunggu hasil Kongres Rakyat Aceh (KRA). Alasannya, KRA digelar karena masyarakat ingin solusi di luar sistem yang ada dan hasilnya akan diakomodir dalam RUU NDA tersebut. "DPRD sudah legitimate, karena ini merupakan hasil pemilu yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Masalahnya, karena ini sudah timbul masalah, maka masyarakat menginginkan solusi di luar sistem yang ada. Jadi, silakan masyarakat bermusyawarah, berembuk, mengemukakan pendapat secara bebas. Nanti, akan diakomodir oleh Pemda dan DPRD," kata Tengku Yus usai menghadap Presiden Abdurrahman Wahid, di Bina Graha, Kamis. Tengku Yus didampingi Gubernur Syamsudin Mahmud dan Ketua Komisi C DPRD DI Aceh Prof Djamaludin Ahmad. Harus NKRI Menurut Tandjung, apabila RUU NAD mengarah kepada pembentukan negara federal dan kalaupun RUU NAD diajukan oleh pemerintah, pihaknya yakin bahwa DPR belum tentu akan meloloskannya. Alasannya, DPR sejak awal committed terhadap negara kesatuan yang ditunjukkan sejumlah fraksi DPR. Salah satu pasal dalam RUU NAD menyebutkan, RUU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi tidak berlaku, jika RUU NAD telah diundangkan menjadi UU. Nanggroe, juga disebutkan memiliki lambang Nanggroe dan bendera Nanggroe. Sedangkan bahasa Aceh dipakai sebagai bahasa resmi selain bahasa Indonesia. Kewenangan Nanggroe mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan termasuk kepolisian, kecuali bidang hubungan politik luar negeri, pertahanan eksternal, dan moneter. Ditanya apakah RUU NAD merupakan suatu bentuk deal pemerintah dengan Aceh, Tandjung mengaku belum mendengar hal itu. "Saya belum tahu apakah pemerintah secara resmi akan mengajukan RUU NAD itu. Kita (DPR) akan tanyakan itu pada pemerintah. Saya belum yakin apakah itu memang sudah menjadi putusan formal pemerintah," katanya. Bila RUU NAD bisa meniadakan UU No 22 dan 25/1999, Tandjung mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan. Alasannya, kedua UU itu berlaku secara nasional bagi semua propinsi. Apabila ada UU khusus untuk satu propinsi, katanya, tidak berarti meniadakan UU sebelumnya. Aspiratif Tengku Yus mengatakan, pemberian otonomi khusus kepada Aceh sebetulnya merupakan Ketetapan MPR (Tap MPR), sehingga merupakan kewajiban bagi pemerintah atau presiden untuk mengajukan RUU yang disebut NDA ini. "Draf RUU ini sangat aspiratif karena di situ dapat dilaksanakan Syariat Islam, dan dapat mengembangkan propinsi melalui kekayaan alam yang ada," ujarnya. Sambil menunggu pembahasan RUU NDA, kata Tengku Yus, solusi antara yakni pemberlakuan UU Nomor 22 (otonomi daerah) dan UU 25 (perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah), serta UU Nomor 44 (Keistimewaan Aceh). "Pemberlakuan segera ketiga UU ini sangat menentukan dalam upaya meredam apa yang telah terjadi di Aceh," ujarnya. Tengku Yus mengungkapkan, presiden sangat mendukung pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 1999 untuk segera diterapkan di DI Aceh. Pembahasan RAPDB tahun anggaran 2000 bulan April nanti, katanya, sudah menggunakan UU itu, sedangkan tahun anggaran 2001 sudah menggunakan UU NDA. (pep/mba) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 27 Mar 2000 jam 04:32:34 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
