---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 13/III/17-23 April 2000 - -------------------------------------- SURAT SAKTI TAMBANG EMAS (POLITIK): MA kembali keluarkan "surat sakti". Soesilo Bambang Yudhoyono dituduh pengaruhi Sarwata. Putusan provisi kasus Pemda Minahasa melawan PT Newmont Minahasa Raya (NMR), Sulawesi Utara dimentahkan Mahkamah Agung (MA). Ketua MA Sarwata mengeluarkan surat yang membolehkan NMR terus melakukan kegiatan penambangan emas di Desa Ratatotok. Berlawanan dengan putusan provisi PN Tondano Nomor 131/Pdt.G/1999/PN Tdo tertanggal 22 Januari 2000 atas perkara gugatan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Minahasa terhadap PT NMR. Surat Sarwata ini keruan saja mengundang kritik dan kecaman. Kalangan DPRD Kabupaten Minahasa tegas-tegas mensinyalir adanya intervensi Menteri Pertambangan dan Energi Soesilo Bambang Yudhoyono terhadap MA. "Semestinya kan MA memahami substansi persoalan dulu. Jangan karena pusat mengeluarkan dalih demi investasi, kepentingan masyarakat dikesampingkan begitu saja," ujar Ketua Fraksi Reformasi, Jeferson Rumayar. Para anggota dewan selanjutnya berniat menemui Presiden Abdurrahman Wahid dan anggota kabinet terkait di Jakarta. Sinyalemen intervensi oleh Mentamben bakal dikonfirmasi dan dimintai pertanggungjawabannya. Pemerintah pusat, demikian para dewan, diminta memahami bahwa persoalan NMR-Pemda Minahasa berangkat dari rasa ketidakadilan. Selama ini, Kabupaten Minahasa hanya memperoleh kurang dari satu persen dari seluruh pajak dan royalti yang dihasilkan proyek penambangan. Kenyataan ini yang memicu Bupati Minahasa, Dolfi Tanor menggugat PT NMR membayar retribusi galian C sebesar Rp61,5 milyar. Selain ke Bina Graha, upaya lain adalah membuka persoalan ini dalam forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Saat ini, sebagaimana diberitakan para staf ahli Menteri Urusan Otonomi Daerah tengah melakukan road discussion menyangkut sosialisasi dan masukan RPP tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Pembahasan keliling itu sendiri berlangsung di sembilan wilayah yang diikuti oleh pemda tingkat II dari beberapa provinsi. Sulawesi Utara masuk dalam kelompok diskusi wilayah Manado bersama kabupaten-kabupaten di Maluku dan Maluku Utara. Apa cukup ampuh? "Memang tidak, barangkali sekedar sosialisasi bahwa persoalan otonomi ke depan akan banyak bersangkut paut dengan persoalan rasa ketidakadilan masyarakat di tingkat kabupaten," tutur Joseph Pati, anggota DPRD Sulut. Sementara suara kritik serupa muncul pula dari kalangan universitas dan DPRD Tingkat I Sulut. Menurut mereka, surat Sarwata jelas sejenis "surat sakti" jaman pemerintahan Orde Baru. Gaya mem-by pass proses peradilan yang tengah berlangsung. Uniknya, kali ini pihak perusahaan sebelumnya telah sedia menutup tambang sesuai putusan Ketua PN Tondano, Susmono SH. Menurut rencana semula, terhitung mulai Sabtu (15/4) NMR akan menyetop kegiatan tambang menambang emas. Bertepatan dengan jadwal sidang lanjutan. Keluarnya surat Sarwata sudah pasti membatalkan rencana tersebut. Kepada pers, Susmono menyatakan tidak tahu menahu soal keluarnya "surat sakti" Sarwata. Sejauh ini, ia hanya mengetahui dari surat kabar. Karena itu, dirinya merasa tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan latar belakang keluaran surat tersebut. "Tapi tak ada masalah, proses pengadilan berjalan terus," tandas Susmono tanpa menjelaskan lebih lanjut apakah penutupan proyek tetap berlangsung atau tak sesuai provisi yang diputuskannya. Berlawanan dengan kekecewaan Pemda Minahasa, pihak direksi NMR justru mengaku lega dan puas. Presiden Direktur PT NMR, Rick Ness menilai keputusan Sarwata menunjukkan itikad sungguh-sungguh dari pemerintah untuk menerapkan supremasi hukum. Dengan surat tersebut, "MA telah memenangkan 2.800 penduduk Minahasa yang mata pencariannya bergantung pada pertambangan kami," tutur Ness kepada pers di Jakarta, (13/4). "Pencarian mereka dipastikan akan hilang kalau rencana Bupati Minahasa menutup tambang dimenangkan oleh pengadilan". Layaknya kasus-kasus yang memiliki sensitif publik, masing-masing pihak berperkara mengklaim mementingkan masyarakat. Besaran populasi yang disebutkan Ness (2.800 penduduk) menunjukkan skala penambangan yang berlangsung. Menutup tambang dengan sendirinya berakibat pada "kehilangan pencarian" seperti disebut Ness. Di sisi lain, pertambangan selama ini tidak memberi banyak kepada penduduk kecuali subsistensi survival belaka. Malah masyarakat setempat memikul resiko akibat rusaknya ekologi di lokasi penambangan dan radius sekitarnya. "Karena itu, saya menganjurkan adanya renegosiasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan pengelola," usul dosen Universitas Sam Ratulangi, Prof Dr LW Sondakh MSc. Bagaimanapun rusaknya lingkungan dan perolehan kurang dari satu persen bagi daerah membuktikan timpangnya pembagian hasil antara kedua pihak. Pernyataan Ness memikirkan 2.800 penduduk bisa saja diragukan. Tambahan, Ness sendiri sempat mengeluarkan pernyataan bernada kontradiktif. Pihaknya, demikian Ness, menjamin tidak terjadi pengrusakkan alam dalam kegiatan penambangan emas di sana. "Kami tidak akan mempertaruhkan gengsi dan nama baik untuk tambang emas sekecil di Ratatotok". Bersedia ditutup? Atau memang maunya lari dari kewajiban konservasi dan rehabilitasi? (*) - ----------------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ------------------ SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 18 Apr 2000 jam 23:59:29 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
