----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 13/III/17-23 April 2000
- --------------------------------------

SURAT SAKTI TAMBANG EMAS

(POLITIK): MA kembali keluarkan "surat sakti". Soesilo Bambang
Yudhoyono dituduh pengaruhi Sarwata.

Putusan provisi kasus Pemda Minahasa melawan PT Newmont Minahasa Raya
(NMR), Sulawesi Utara dimentahkan Mahkamah Agung (MA). Ketua MA
Sarwata mengeluarkan surat yang membolehkan NMR terus melakukan
kegiatan penambangan emas di Desa Ratatotok. Berlawanan dengan putusan
provisi PN Tondano Nomor 131/Pdt.G/1999/PN Tdo tertanggal 22 Januari
2000 atas perkara gugatan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Minahasa
terhadap PT NMR.

Surat Sarwata ini keruan saja mengundang kritik dan kecaman. Kalangan
DPRD Kabupaten Minahasa tegas-tegas mensinyalir adanya intervensi
Menteri Pertambangan dan Energi Soesilo Bambang Yudhoyono terhadap MA.
"Semestinya kan MA memahami substansi persoalan dulu. Jangan karena
pusat mengeluarkan dalih demi investasi, kepentingan masyarakat
dikesampingkan begitu saja," ujar Ketua Fraksi Reformasi, Jeferson
Rumayar.

Para anggota dewan selanjutnya berniat menemui Presiden Abdurrahman
Wahid dan anggota kabinet terkait di Jakarta. Sinyalemen intervensi
oleh Mentamben bakal dikonfirmasi dan dimintai pertanggungjawabannya.
Pemerintah pusat, demikian para dewan, diminta memahami bahwa
persoalan NMR-Pemda Minahasa berangkat dari rasa ketidakadilan. Selama
ini, Kabupaten Minahasa hanya memperoleh kurang dari satu persen dari
seluruh pajak dan royalti yang dihasilkan proyek penambangan.
Kenyataan ini yang memicu Bupati Minahasa, Dolfi Tanor menggugat PT
NMR membayar retribusi galian C sebesar Rp61,5 milyar.

Selain ke Bina Graha, upaya lain adalah membuka persoalan ini dalam
forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Saat ini, sebagaimana
diberitakan para staf ahli Menteri Urusan Otonomi Daerah tengah
melakukan road discussion menyangkut sosialisasi dan masukan RPP
tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Pembahasan keliling
itu sendiri berlangsung di sembilan wilayah yang diikuti oleh pemda
tingkat II dari beberapa provinsi. Sulawesi Utara masuk dalam kelompok
diskusi wilayah Manado bersama kabupaten-kabupaten di Maluku dan
Maluku Utara. Apa cukup ampuh? "Memang tidak, barangkali sekedar
sosialisasi bahwa persoalan otonomi ke depan akan banyak bersangkut
paut dengan persoalan rasa ketidakadilan masyarakat di tingkat
kabupaten," tutur Joseph Pati, anggota DPRD Sulut.

Sementara suara kritik serupa muncul pula dari kalangan universitas
dan DPRD Tingkat I Sulut. Menurut mereka, surat Sarwata jelas sejenis
"surat sakti" jaman pemerintahan Orde Baru. Gaya mem-by pass proses
peradilan yang tengah berlangsung. Uniknya, kali ini pihak perusahaan
sebelumnya telah sedia menutup tambang sesuai putusan Ketua PN
Tondano, Susmono SH. Menurut rencana semula, terhitung mulai Sabtu
(15/4) NMR akan menyetop kegiatan tambang menambang emas. Bertepatan
dengan jadwal sidang lanjutan. Keluarnya surat Sarwata sudah pasti
membatalkan rencana tersebut.

Kepada pers, Susmono menyatakan tidak tahu menahu soal keluarnya
"surat sakti" Sarwata. Sejauh ini, ia hanya mengetahui dari surat
kabar. Karena itu, dirinya merasa tidak memiliki wewenang untuk
menjelaskan latar belakang keluaran surat tersebut. "Tapi tak ada
masalah, proses pengadilan berjalan terus," tandas Susmono tanpa
menjelaskan lebih lanjut apakah penutupan proyek tetap berlangsung
atau tak sesuai provisi yang diputuskannya.

Berlawanan dengan kekecewaan Pemda Minahasa, pihak direksi NMR justru
mengaku lega dan puas. Presiden Direktur PT NMR, Rick Ness menilai
keputusan Sarwata menunjukkan itikad sungguh-sungguh dari pemerintah
untuk menerapkan supremasi hukum. Dengan surat tersebut, "MA telah
memenangkan 2.800 penduduk Minahasa yang mata pencariannya bergantung
pada pertambangan kami," tutur Ness kepada pers di Jakarta, (13/4).
"Pencarian mereka dipastikan akan hilang kalau rencana Bupati Minahasa
menutup tambang dimenangkan oleh pengadilan".

Layaknya kasus-kasus yang memiliki sensitif publik, masing-masing
pihak berperkara mengklaim mementingkan masyarakat. Besaran populasi
yang disebutkan Ness (2.800 penduduk) menunjukkan skala penambangan
yang berlangsung. Menutup tambang dengan sendirinya berakibat pada
"kehilangan pencarian" seperti disebut Ness. Di sisi lain,
pertambangan selama ini tidak memberi banyak kepada penduduk kecuali
subsistensi survival belaka. Malah masyarakat setempat memikul resiko
akibat rusaknya ekologi di lokasi penambangan dan radius sekitarnya.
"Karena itu, saya menganjurkan adanya renegosiasi antara pemerintah
daerah dengan perusahaan pengelola," usul dosen Universitas Sam
Ratulangi, Prof Dr LW Sondakh MSc.

Bagaimanapun rusaknya lingkungan dan perolehan kurang dari satu persen
bagi daerah membuktikan timpangnya pembagian hasil antara kedua pihak.
Pernyataan Ness memikirkan 2.800 penduduk bisa saja diragukan.
Tambahan, Ness sendiri sempat mengeluarkan pernyataan bernada
kontradiktif. Pihaknya, demikian Ness, menjamin tidak terjadi
pengrusakkan alam dalam kegiatan penambangan emas di sana. "Kami tidak
akan mempertaruhkan gengsi dan nama baik untuk tambang emas sekecil di
Ratatotok". Bersedia ditutup? Atau memang maunya lari dari kewajiban
konservasi dan rehabilitasi? (*)

- -----------------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- ------------------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 18 Apr 2000 jam 23:59:29 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke