----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 13/III/17-23 April 2000
- --------------------------------------

MENGADILI KEJAHATAN MASA LALU

(POLITIK): Rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
bukan sekadar untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban kejahatan
kemanusiaan. Tapi mempersiapkan transformasi masyarakat yang
demokratis.

Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan UU Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi. Draftnya sudah sampai pembahasan tingkat empat di
Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Tujuannya, sebagai salah satu
bentuk upaya penyelesaian yang paling mungkin selain proses penuntutan
hukum, untuk menyelesaikan kasus kejahatan HAM yang terjadi di
Indonesia pada masa lalu. Karena proses hukum, hampir-hampir tak
mungkin dilaksanakan kepada semua korban yang jumlahnya begitu besar.
Sehingga penyelesaian korban HAM bukan tujuan akhir dari Komisi ini.

"Tapi, Komisi bisa menjadi satu sarana untuk memungkinkan transformasi
masyarakat sipil yang demokratis dan memberikan penghormatan tinggi
kepada martabat manusia," kata Karlina Laksono, salah seorang yang
terlibat dalam penyusunan draft RUU KKR itu. Hanya saja, Karlina
menambahkan, untuk mencapai tujuan tersebut, suka atau tidak suka,
bangsa ini harus berani menyingkap sejumlah kejahatan di masa lalu.
Bangsa ini, paparnya, harus berani melakukan pengakuan terhadap
kesalahan, penuntutan hukum, pemaafan, pengampunan dan memberikan
reparasi individual atau simbolik kepada para korban kejahatan HAM.
Ini semua adalah bagian dari tindakan-tindakan untuk mengembangkan
makna-makna baru dalam hubungan bermasyarakat.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
CUPLIKAN RUU TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
======================================================

BAB II
Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3
Arah dan tujuan kegiatan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi:
1. Mendapatkan gambaran yang menyeluruh mengenai sebab-musabab, luas
dan sifat pelanggaran-pelanggaran berat hak asasi manusia yang meluas
dan sistematis, yang terjadi pada kurun waktu 1965 hingga 1998,
termasuk mendapatkan kebenaran berkaitan dengan:
(a) Apa yang terjadi;
(b) Siapa yang melakukannya;
(c) Apa maksud dan sebab-sebabnya;
(d) Kepentingan dan tujuan-tujuan politis
    yang mendasarinya.
(e) Berbagai kebijakan, peraturan-peraturan
    perundangan, atau sistem yang mendasari
    terjadinya pelanggaran berat yang meluas
    dan sistematis tersebut.

2. Merumuskan upaya-upaya menuju rekonsiliasi dengan:
(a) Memberitahukan kepada korban (atau
    keluarganya) berkenaan dengan sebab-sebab
    pelanggaran yang menimpa mereka, dan
    memberikan reparasi, restitusi serta
    kompensasi yang setimpal sebagai
    penghargaan untuk mereka;
(b) Memfasilitasi pemberian amnesti kepada
    para pelaku yang bersedia mengungkapkan
    secara terbuka semua informasi atau bukti
    yang relevan berkaitan dengan tujuan
    politik yang mendasari terjadinya
    pelanggaran berat hak asasi manusia pada
    kurun waktu itu.

Pasal 4
Untuk mendapat tujuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, Komisi
dibagi ke dalam sub-sub  bagian sebagai berikut:
(a) Sub-Komisi Penyelidikan, yang tugas-tugas
    dan fungsinya dijabarkan secara lengkap
    pada Bab V pasal 14, memfokus pada
    usaha-usaha penyelidikan;
(b) Sub-Komisi Amnesti, yang tugas-tugas dan
    fungsinya dijabarkan secara lengkap pada
    Bab V pasal 15, memfokuskan pada pemberian
    pertimbangan amnesti;
(c) Sub-Komisi Reparasi dan Kompensasi, yang
    tugas-tugas dan fungsinya dijabarkan secara
    lengkap pada Bab V pasal 16, memfokuskan
    pada pertimbangan pemberian reparasi.

BAB III RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN KOMISI
Bagian Pertama,
Ruang Lingkup

Pasal 5
Ruang lingkup penyelidikan oleh Komisi hanya terbatas pada
pelanggaran-pelanggaran berat hak asasi manusia (gross violation of
human rights) yang meluas dan sistematis, sebagaimana telah dirumuskan
dalam pasal 1 (ayat 3), yang terjadi pada kurun waktu tahun 1965
hingga 1989.

Bagian Kedua
Kewenangan

Pasal 7
Komisi memiliki lingkup kewenangan sebagai berikut:
a. Kewenangan subpoena, yakni pemanggilan wajib
   terhadap aparatut negara/pemerintah atau militer
   untuk memberikan kesaksian; menyatakan sebagai
   tindak pidana jika kewajiban ini dilanggar;
b. Kewenangan untuk mengakses semua dokumen-dokumen
   resmi milik pemerintah atau militer (termasuk
   terhadap pemerintah asing) dalam rangka
   mendapatkan informasi atau bukti;
c. Mengadakan pertemuan atau hearing pada setiap
   tempat baik di dalam negeri maupun di luar RI;
d. Menentukan prosedur-prosedur penyelidikan,
   pemberian amnesti atau penghukuman, dan reparasi
   bagi korban;
e. Meminta laporan-laporan atau dokumen yang
   dimiliki baik oleh organisasi-organisasi hak asasi
   manusia di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. Kewenangan memberikan perlindungan terhadap saksi.
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Karena itu memang sulit diselesaikan proses peradilan yang panjang dan
memakan biaya sangat besar. Sehingga seperti dikatakan Karlina,
mendengarkan suara korban HAM merupakan langkah minimal agar amnesia
politis tidak terus berlanjut. Langkah ini sekaligus proses untuk
mencapai perdamaian serta pemaknaan nilai-nilai kehidupan bersama.
"Korban sendiri, mungkin sudah berdamai dengan dirinya sendiri
sehingga tidak menghendaki tuntutan hukum. Tapi, ini masih memerlukan
penyingkapan publik," katanya.

Pertimbangan ini bukan berarti 'pembalasan' atas nama korban atau
proses pencucian korban seakan-akan korban tidak bersalah. Tapi  jika
memaksa korban untuk memberi maaf tanpa memberi kesempatan kepadanya
untuk didengarkan, itu sama dengan menggandakan beban penderitaan
kepada mereka.

"Karena itu, komisi harus bisa merekonstruksi bagaimana bangsa ini
mampu membentuk sistem yang begitu menindas peradaban manusia sehingga
ada kesadaran untuk tidak mengulangi hal ini," kata Abdul Hakim Garuda
Nusantara, anggota tim perumus RUU KKR. (*)

- -----------------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- ------------------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 19 Apr 2000 jam 00:12:30 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke