---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 13/III/17-23 April 2000 - -------------------------------------- MENGADILI KEJAHATAN MASA LALU (POLITIK): Rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bukan sekadar untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban kejahatan kemanusiaan. Tapi mempersiapkan transformasi masyarakat yang demokratis. Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Draftnya sudah sampai pembahasan tingkat empat di Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Tujuannya, sebagai salah satu bentuk upaya penyelesaian yang paling mungkin selain proses penuntutan hukum, untuk menyelesaikan kasus kejahatan HAM yang terjadi di Indonesia pada masa lalu. Karena proses hukum, hampir-hampir tak mungkin dilaksanakan kepada semua korban yang jumlahnya begitu besar. Sehingga penyelesaian korban HAM bukan tujuan akhir dari Komisi ini. "Tapi, Komisi bisa menjadi satu sarana untuk memungkinkan transformasi masyarakat sipil yang demokratis dan memberikan penghormatan tinggi kepada martabat manusia," kata Karlina Laksono, salah seorang yang terlibat dalam penyusunan draft RUU KKR itu. Hanya saja, Karlina menambahkan, untuk mencapai tujuan tersebut, suka atau tidak suka, bangsa ini harus berani menyingkap sejumlah kejahatan di masa lalu. Bangsa ini, paparnya, harus berani melakukan pengakuan terhadap kesalahan, penuntutan hukum, pemaafan, pengampunan dan memberikan reparasi individual atau simbolik kepada para korban kejahatan HAM. Ini semua adalah bagian dari tindakan-tindakan untuk mengembangkan makna-makna baru dalam hubungan bermasyarakat. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ CUPLIKAN RUU TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ====================================================== BAB II Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Arah dan tujuan kegiatan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: 1. Mendapatkan gambaran yang menyeluruh mengenai sebab-musabab, luas dan sifat pelanggaran-pelanggaran berat hak asasi manusia yang meluas dan sistematis, yang terjadi pada kurun waktu 1965 hingga 1998, termasuk mendapatkan kebenaran berkaitan dengan: (a) Apa yang terjadi; (b) Siapa yang melakukannya; (c) Apa maksud dan sebab-sebabnya; (d) Kepentingan dan tujuan-tujuan politis yang mendasarinya. (e) Berbagai kebijakan, peraturan-peraturan perundangan, atau sistem yang mendasari terjadinya pelanggaran berat yang meluas dan sistematis tersebut. 2. Merumuskan upaya-upaya menuju rekonsiliasi dengan: (a) Memberitahukan kepada korban (atau keluarganya) berkenaan dengan sebab-sebab pelanggaran yang menimpa mereka, dan memberikan reparasi, restitusi serta kompensasi yang setimpal sebagai penghargaan untuk mereka; (b) Memfasilitasi pemberian amnesti kepada para pelaku yang bersedia mengungkapkan secara terbuka semua informasi atau bukti yang relevan berkaitan dengan tujuan politik yang mendasari terjadinya pelanggaran berat hak asasi manusia pada kurun waktu itu. Pasal 4 Untuk mendapat tujuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, Komisi dibagi ke dalam sub-sub bagian sebagai berikut: (a) Sub-Komisi Penyelidikan, yang tugas-tugas dan fungsinya dijabarkan secara lengkap pada Bab V pasal 14, memfokus pada usaha-usaha penyelidikan; (b) Sub-Komisi Amnesti, yang tugas-tugas dan fungsinya dijabarkan secara lengkap pada Bab V pasal 15, memfokuskan pada pemberian pertimbangan amnesti; (c) Sub-Komisi Reparasi dan Kompensasi, yang tugas-tugas dan fungsinya dijabarkan secara lengkap pada Bab V pasal 16, memfokuskan pada pertimbangan pemberian reparasi. BAB III RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN KOMISI Bagian Pertama, Ruang Lingkup Pasal 5 Ruang lingkup penyelidikan oleh Komisi hanya terbatas pada pelanggaran-pelanggaran berat hak asasi manusia (gross violation of human rights) yang meluas dan sistematis, sebagaimana telah dirumuskan dalam pasal 1 (ayat 3), yang terjadi pada kurun waktu tahun 1965 hingga 1989. Bagian Kedua Kewenangan Pasal 7 Komisi memiliki lingkup kewenangan sebagai berikut: a. Kewenangan subpoena, yakni pemanggilan wajib terhadap aparatut negara/pemerintah atau militer untuk memberikan kesaksian; menyatakan sebagai tindak pidana jika kewajiban ini dilanggar; b. Kewenangan untuk mengakses semua dokumen-dokumen resmi milik pemerintah atau militer (termasuk terhadap pemerintah asing) dalam rangka mendapatkan informasi atau bukti; c. Mengadakan pertemuan atau hearing pada setiap tempat baik di dalam negeri maupun di luar RI; d. Menentukan prosedur-prosedur penyelidikan, pemberian amnesti atau penghukuman, dan reparasi bagi korban; e. Meminta laporan-laporan atau dokumen yang dimiliki baik oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia di dalam negeri maupun di luar negeri; f. Kewenangan memberikan perlindungan terhadap saksi. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Karena itu memang sulit diselesaikan proses peradilan yang panjang dan memakan biaya sangat besar. Sehingga seperti dikatakan Karlina, mendengarkan suara korban HAM merupakan langkah minimal agar amnesia politis tidak terus berlanjut. Langkah ini sekaligus proses untuk mencapai perdamaian serta pemaknaan nilai-nilai kehidupan bersama. "Korban sendiri, mungkin sudah berdamai dengan dirinya sendiri sehingga tidak menghendaki tuntutan hukum. Tapi, ini masih memerlukan penyingkapan publik," katanya. Pertimbangan ini bukan berarti 'pembalasan' atas nama korban atau proses pencucian korban seakan-akan korban tidak bersalah. Tapi jika memaksa korban untuk memberi maaf tanpa memberi kesempatan kepadanya untuk didengarkan, itu sama dengan menggandakan beban penderitaan kepada mereka. "Karena itu, komisi harus bisa merekonstruksi bagaimana bangsa ini mampu membentuk sistem yang begitu menindas peradaban manusia sehingga ada kesadaran untuk tidak mengulangi hal ini," kata Abdul Hakim Garuda Nusantara, anggota tim perumus RUU KKR. (*) - ----------------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ------------------ SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 19 Apr 2000 jam 00:12:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
