---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Media Indonesia, 18 April 2000 Kaster soal Presiden sebagai Panglima Tertinggi, TNI bukan untuk Kekuasaan Malang (Media): Kepala Staf Teritorial TNI, Letjen TNI Agus Widjojo menyatakan presiden sebagai pemegang kekuasaan atau Panglima Tertinggi (Pangti) TNI, terbatas dalam fungsi pertahanan negara. Sehingga, TNI tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 UUD 1945. Sesuai dengan pasal itu, menurut Agus, kewenangannya tidak digunakan untuk kepentingan politik. ``Jadi, presiden tidak boleh menggunakan TNI untuk kepentingan politik atau kekuasaan,`` tegas Agus kepada wartawan kemarin di Pondok Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang dalam acara Halaqah (seminar) Nasional Hubungan Ulama-TNI Menuju Indonesia Baru. Menurut Agus, jika sampai penguasa mempergunakan TNI untuk kepentingan politik, hal itu berarti terjadi penyalahgunaan TNI. Padahal di pihak lain, TNI sebagai alat negara wajib patuh kepada pemerintah yang telah dipilih oleh rakyat secara sah. Hal itu, menurut Agus bukan berarti keberadaan TNI tidak mengikuti masa bakti kekuasaan eksekutif. Tetapi, mereka harus patuh kepada pemerintah yang sah, legitimate sesuai hasil pemilihan umum. Pada bentuk operasional, jelasnya, dapat dilihat dari kelanjutan aliran ini yang selalu bersumber dan didasarkan pada keputusan politik kekuasaan eksekutif. ``Upaya pertahanan keamanan merupakan bagian dari fungsi pemerintahan dan mengalir dari kewenangan presiden selaku kepala pemerintahan serta pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan Polri,`` ujarnya. Pada penetapan kebijakan pertahanan keamanan negara yang dilakukan oleh presiden dengan dibantu oleh Wanhankamnas (Dewan Pertahanan Keamanan Nasional), menurut Agus ketentuan kebijakan itu menyiratkan prosedur penetapan kebijakan dari mana presiden mendapatkan masukan. Langkah demokratisasi Kaster TNI ini juga minta masyarakat menyadari bahwa TNI bersungguh-sungguh membenahi dari dalam institusinya. Pembenahan itu juga memerlukan perhitungan matang lantaran jika berlangsung terlalu lambat atau terlalu cepat bisa berimplikasi negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. ``Kita (TNI) mendukung langkah-langkah demokratisasi yang dilakukan pemerintah. Sangat naif apabila kita justru kontraproduktif menghadapi perkembangan keadaan. Untuk itu, loyal kepada eksekutif yang terpilih secara demokratis dan legitimate melalui pemilu yang jujur dan adil, tidak bisa ditawar-tawar lagi,`` tegas Agus lebih lanjut. Untuk menentukan langkah yang tepat itu, kata Agus, memerlukan atmosfer yang kondusif. Hal ini diperlukan, bukan hanya di lingkungan internal TNI sendiri, tetapi juga atmosfer politik secara nasional. Agus lantas mengungkapkan sikap-sikap yang berkembang di masyarakat terhadap keberadaan TNI. Menurut dia, saat ini ada empat golongan yang menilai kiprah TNI secara berbeda-beda. Pertama, kelompok yang menyadari dan tahu untuk apa paradigma baru TNI diadakan. Kedua, kelompok yang tahu, tetapi tidak mengambil sikap. Kelompok ketiga adalah komunitas yang kurang paham, serta golongan keempat di mana kurang paham dan cenderung mendiskreditkan TNI. Dua kelompok terakhir itu, diakui oleh Agus menyulitkan TNI merengkuh kepercayaan masyarakat sehingga cenderung memuarakan pada rentannya soliditas anggota (prajurit) TNI sendiri serta menstimulasi praktek rivalitas. ``Kita sendiri tidak berharap ada perubahan yang drastis maupun terlalu lamban. Harus diingat, kita ini harus mengubah perilaku sekaligus hati tentara yang selama puluhan tahun bergerak seragam,`` tandasnya. Selain itu, menurut Agus, dewasa ini TNI berupaya belajar dari masa lampau yang kenyataannya semakin menjauhkan institusi ini dari masyarakat. Bahkan kendati peran-peran atau privilege-nya sudah dilepaskan pun, masih banyak masyarakat yang apriori. Peran-peran yang secara tegas dilepaskan itu antara lain penghapusan dwifungsi TNI (dulu dwifungsi ABRI), peran sosial politik, semua peran keamanan sudah diserahkan kepada Polri, serta pemberdayaan sumberdaya manusia TNI yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemda untuk di tingkat bawah. (FM/AU/P-4) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 19 Apr 2000 jam 15:25:36 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
