----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Media Indonesia, 18 April 2000

Kaster soal Presiden sebagai Panglima Tertinggi, TNI bukan untuk
Kekuasaan

Malang (Media): Kepala Staf Teritorial TNI, Letjen TNI Agus
Widjojo menyatakan presiden sebagai pemegang kekuasaan atau
Panglima Tertinggi (Pangti) TNI, terbatas dalam fungsi
pertahanan negara. Sehingga, TNI tidak boleh digunakan untuk
kepentingan lainnya.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 UUD 1945. Sesuai dengan
pasal itu, menurut Agus, kewenangannya tidak digunakan untuk
kepentingan politik. ``Jadi, presiden tidak boleh menggunakan
TNI untuk kepentingan politik atau kekuasaan,`` tegas Agus
kepada wartawan kemarin di Pondok Pesantren Mahasiswa Al Hikam
Malang dalam acara Halaqah (seminar) Nasional Hubungan Ulama-TNI
Menuju Indonesia Baru.

Menurut Agus, jika sampai penguasa mempergunakan TNI untuk
kepentingan politik, hal itu berarti terjadi penyalahgunaan TNI.
Padahal di pihak lain, TNI sebagai alat negara wajib patuh
kepada pemerintah yang telah dipilih oleh rakyat secara sah.

Hal itu, menurut Agus bukan berarti keberadaan TNI tidak
mengikuti masa bakti kekuasaan eksekutif. Tetapi, mereka harus
patuh kepada pemerintah yang sah, legitimate sesuai hasil
pemilihan umum.

Pada bentuk operasional, jelasnya, dapat dilihat dari kelanjutan
aliran ini yang selalu bersumber dan didasarkan pada keputusan
politik kekuasaan eksekutif.

``Upaya pertahanan keamanan merupakan bagian dari fungsi
pemerintahan dan mengalir dari kewenangan presiden selaku kepala
pemerintahan serta pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dan
Polri,`` ujarnya.

Pada penetapan kebijakan pertahanan keamanan negara yang
dilakukan oleh presiden dengan dibantu oleh Wanhankamnas (Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional), menurut Agus ketentuan kebijakan
itu menyiratkan prosedur penetapan kebijakan dari mana presiden
mendapatkan masukan.

Langkah demokratisasi

Kaster TNI ini juga minta masyarakat menyadari bahwa TNI
bersungguh-sungguh membenahi dari dalam institusinya. Pembenahan
itu juga memerlukan perhitungan matang lantaran jika berlangsung
terlalu lambat atau terlalu cepat bisa berimplikasi negatif
terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

``Kita (TNI) mendukung langkah-langkah demokratisasi yang
dilakukan pemerintah. Sangat naif apabila kita justru
kontraproduktif menghadapi perkembangan keadaan. Untuk itu,
loyal kepada eksekutif yang terpilih secara demokratis dan
legitimate melalui pemilu yang jujur dan adil, tidak bisa
ditawar-tawar lagi,`` tegas Agus lebih lanjut.

Untuk menentukan langkah yang tepat itu, kata Agus, memerlukan
atmosfer yang kondusif. Hal ini diperlukan, bukan hanya di
lingkungan internal TNI sendiri, tetapi juga atmosfer politik
secara nasional.

Agus lantas mengungkapkan sikap-sikap yang berkembang di
masyarakat terhadap keberadaan TNI. Menurut dia, saat ini ada
empat golongan yang menilai kiprah TNI secara berbeda-beda.
Pertama, kelompok yang menyadari dan tahu untuk apa paradigma
baru TNI diadakan. Kedua, kelompok yang tahu, tetapi tidak
mengambil sikap. Kelompok ketiga adalah komunitas yang kurang
paham, serta golongan keempat di mana kurang paham dan cenderung
mendiskreditkan TNI.

Dua kelompok terakhir itu, diakui oleh Agus menyulitkan TNI
merengkuh kepercayaan masyarakat sehingga cenderung memuarakan
pada rentannya soliditas anggota (prajurit) TNI sendiri serta
menstimulasi praktek rivalitas. ``Kita sendiri tidak berharap
ada perubahan yang drastis maupun terlalu lamban. Harus diingat,
kita ini harus mengubah perilaku sekaligus hati tentara yang
selama puluhan tahun bergerak seragam,`` tandasnya.

Selain itu, menurut Agus, dewasa ini TNI berupaya belajar dari
masa lampau yang kenyataannya semakin menjauhkan institusi ini
dari masyarakat. Bahkan kendati peran-peran atau privilege-nya
sudah dilepaskan pun, masih banyak masyarakat yang apriori.

Peran-peran yang secara tegas dilepaskan itu antara lain
penghapusan dwifungsi TNI (dulu dwifungsi ABRI), peran sosial
politik, semua peran keamanan sudah diserahkan kepada Polri,
serta pemberdayaan sumberdaya manusia TNI yang sepenuhnya berada
di bawah kewenangan pemda untuk di tingkat bawah. (FM/AU/P-4)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 19 Apr 2000 jam 15:25:36 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke