----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

SULTAN MINTA LASKAR JIHAD TAK BIKIN ONAR DI YOGYA

        YOGYAKARTA, (SiaR, 19/4/2000). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku
Buwono X akan mempertimbangkan rencana Tablig Akbar yang
diselenggarakan Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Wal Jamaah (FKASWJ) di
Yogyakarta, Sabtu (29/4) atau bertepatan dengan hari di mana umat
Kristiani merayakan Paskah. Apalagi, sampai sekarang belum ada pihak
yang secara resmi mengajukan kegiatan Tablig Akbar di Yogya, termasuk
kemungkinan mengambil tempat di Alun-alun Utara Yogyakarta.

        "Kalau ada pihak yang mengajukan kegiatan Tablig Akbar di Alun-alun
Utara Yogyakarta, maka kami akan mempertimbangkan, punya manfaat atau
tidak. Sebab, jangan sampai terjadi masalah di Yogyakarta, sehubungan
dengan rencana tersebut," ujar Sultan kepada wartawan di Gedung Wilis
Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/4).
Sebagaimana diketahui, anggota Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah
meninggalkan lokasi Latihan Gabungan Nasional di Desa Kayumanis, Tanah
Sareal, Kabupaten Bogor, Senin (17/4), pukul 05.30 WIB. Selanjutnya
pasukan ditarik ke Yogyakarta untuk persiapan pemberangkatan ke
Maluku.

        Tentang apakah aparat keamanan akan mengizinkan tablig itu, menurut
Gubernur, itu urusan aparat. "Tapi, yang penting, silakan ngono ya
ngono, tapi ojo ngono," katanya.

        Artinya, lanjut Sultan, kemauan itu boleh-boleh saja. Namun, jangan
sampai ada masyarakat yang merasa terganggu, terlebih kalau sampai
mengganggu ketertiban umum. "Yang terpenting, semua pihak mau
menghargai orang lain. Karena jangan sampai dengan kegiatan itu justru
ada pihak lain yang memanfaatkan," harapnya.

        Peristiwa yang sama juga pernah diselenggarakan di Yogyakarta,
kemudian muncul sekelompok orang yang sengaja membuat keonaran. Maka,
katanya, jika demikian, yang dirugikan tidak hanya yang mengadakan
kegiatan, tetapi juga masyarakat. "Masalah inilah yang tidak kita
inginkan," tambah Sultan.

        Sedangkan Polda DIY sampai saat ini, secara resmi, belum menerima
surat pemberitahuan dari komandan Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah
yang hendak melakukan penggemblengan fisik anggotanya dan tablig
akbar. Meski kegiatan fisik itu dilangsungkan di lingkungan tempat
tinggal mereka sendiri, tapi secara resmi mereka harus mengajukan izin
kepada pihak kepolisian.

        Hal itu diungkapkan Kadispen Polda DIY Mayor Drs Teguh Budi Prasojo,
seperti dikutip harian Bernas, Rabu (19/4). "Silakan saja menggelar
latihan fisik bagi anggotanya sepanjang latihan itu tidak menjurus
pada latihan perang- perangan. Apabila latihan yang dilakukan sudah
menjurus pada latihan perang-perangan, maka mereka harus mengajukan
pemberitahuan secara resmi kepada pihak kepolisian," jelas Teguh.

        Komandan Laskar Jihad, menurut Teguh, seharusnya mengajukan surat
pemberitahuan kepada pihak kepolisian bila hendak mengggelar latihan
fisik bagi anggotanya, juga dengan rencana Tablig Akbar yang hendak
digelar Sabtu (29/4) mendatang. "Itu sudah prosedural. Apabila mereka
mengadakan latihan fisik semacam perang-perangan, maka harus
mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Surat
pemberitahuan itu berisikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan
juga jumlah personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut," tegas
Teguh.

        Menurut Teguh, pihak kepolisian akan menilai dan mempertimbangkan
surat pemberitahuan tersebut dari sisi keamanan. Apabila kegiatan itu
masih dalam kewajaran, maka pihak kepolisian akan mengabulkan
permohonannya. Tapi, bila pihak kepolisian menilai kegiatan yang
hendak mereka laksanakan dapat mengganggu keamanan, maka kepolisian
tidak akan mengabulkan permohonan tersebut. "Kami memang masih
menunggu surat pemberitahuan dari Laskar Jihad mengenai pelaksanaan
kegiatan latihan fisik dan Tablig Akbar. Meski demikian, apabila
mereka semakin cepat mengajukan surat pemberitahuan, maka semakin
baik," tandas Teguh.

KASUS SALMAN
        Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN), Polres, dan Kejaksaan Negeri
(Kejari) Sleman, Selasa (18/4) pagi, memenuhi undangan Komisi A DPRD
Kabupaten Sleman untuk memberikan klarifikasi seputar vonis bebas yang
diberikan majelis hakim kepada Salman, seorang anggota FKASWJ yang
menjadi tersangka pembunuh Nanang Sutrisno.

        Acara dengar pendapat dengan 3 unsur itu sengaja digelar Dewan,
karena mereka selama ini merasa kebingungan memberi penjelasan kepada
masyarakat yang selalu bertanya mengapa majelis hakim membebaskan
tersangka kasus pembunuhan itu.

        Pada dengar pendapat itu Kapolres Sleman Letkol Pol Drs A Joko
Sutrisno yang diwakili Kasat Serse Lettu Pol Soemar menjelaskan, kasus
pembunuhan atas diri Nanang Sutrisno dan proses penangkapan Salman
berikut pelimpahan berkas perkaranya ke Kejari Sleman. "Pada tahap
awal pemeriksaan, tersangka menolak pengacara yang disediakan
penyidik," kata Soemar.

        Menurut Soemar, dalam kasus itu tersangka memang dijerat pasal 340
KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan sanksi yang cukup berat.
"Untuk itu, penyidik perlu menyediakan pengacara berdasarkan pasal 56
KUHAP. Namun, tersangka menolak dan penolakan itu kami cantumkan dalam
BAP," tutur Soemar menjawab pertanyaan anggota Dewan, menganai tidak
didampinginya tersangka oleh pengacara saat diperiksa.

        Sementara itu, Hakim Soelidarmi SH yang mengetuai persidangan atas
Salman mengungkapkan, pada saat persidangan berlangsung suasana ruang
sidang sangat rawan dan tak terkendali. "Karenanya, kami dari majelis
hakim menerima eksepsi pembela dan membebaskan tersangka dalam putusan
sela," ujar Soelidarmi yang didampingi anggota majelis hakim lainnya,
Makmum Masduki SH dan A Fadlol Taman SH.

        Sedangkan Kajari Sleman, Djamadi SH, mengungkapkan untuk mengangkat
kembali kasus itu ke permukaan dibutuhkan waktu dan proses yang cukup
panjang. "Namun, kami akan berusaha mengangkat kasus itu dengan
penyelidikan dari awal," tuturnya.

        Sejumlah anggota Dewan yang hadir pada acara dengar pendapat tersebut
juga menyayangkan kurang sigapnya aparat keamanan dalam mengamankan
proses persidangan Salman. Menurut mereka, aparat terlambat
mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selama proses
persidangan berlangsung. Sehingga, dalam sebuah persidangan ada orang
yang leluasa masuk ruang sidang dengan membawa senjata tajam dan
mengintimidasi majelis hakim.

        "Kami mempertanyakan kesiapan Polres Sleman, khususnya dalam
membangun koordinasi lintas kabupaten dan lintas provinsi karena pada
persidangan itu banyak anggota FKASWJ yang datang dari luar provinsi
bisa masuk ke Sleman. Lalu bagaimana dengan koordinasi antara Polres
dan TNI?" tanya seorang anggota Dewan.

        Berkaitan dengan penegakan supremasi hukum, anggota Dewan tersebut
mengungkapkan peristiwa itu telah menorehkan noda hitam pada penegakan
hukum di Sleman. "Semoga peristiwa semacam itu tidak terulang lagi
pada sistem hukum di Sleman," harapnya.

        Sedangkan anggota Dewan lainnya menyebutkan, acara dengar pendapat
itu paling tidak sudah bisa memberikan jawaban atas pertanyaan Dewan
selama ini, yakni mengapa hakim membebaskan tersangka? "Setidaknya
kami mengerti kondisi riil, saat itu memang tidak memungkinkan menahan
tersangka lebih lama lagi," katanya.

        Selain itu, anggota Dewan ini juga mengusulkan agar ke depan
pelaksanaan hukum tidak semata-mata diambil lewat logika supremasi
hukum, melainkan menggunakan pendekatan lain. "Mungkin perlu digunakan
pendekatan psikologi massa dalam menangani kasus-kasus semacam itu.
Artinya, penegak hukum perlu mencari tokoh-tokoh yang berpengaruh
untuk mendekati mereka. Bagaimanapun, kita juga perlu berpikir dalam
cara mereka," tuturnya.

        Dimintai komentarnya usai dengar pendapat, Wakil Ketua DPRD Drs Ovie
Supyanto mengatakan, pertemuan itu hanya sebatas klarifikasi. "Latar
belakang semua ini adalah bahwa selama ini penegak hukum memang kurang
bisa dipercaya dan mudah digoyang. Kalau dulu mereka mudah digoyang
dengan uang, sekarang mudah digoyang dengan pedang," ujarnya. ***

- ------------------------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Apr 2000 jam 02:27:47 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke