---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- SULTAN MINTA LASKAR JIHAD TAK BIKIN ONAR DI YOGYA YOGYAKARTA, (SiaR, 19/4/2000). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mempertimbangkan rencana Tablig Akbar yang diselenggarakan Forum Komunikasi Ahlus Sunnah Wal Jamaah (FKASWJ) di Yogyakarta, Sabtu (29/4) atau bertepatan dengan hari di mana umat Kristiani merayakan Paskah. Apalagi, sampai sekarang belum ada pihak yang secara resmi mengajukan kegiatan Tablig Akbar di Yogya, termasuk kemungkinan mengambil tempat di Alun-alun Utara Yogyakarta. "Kalau ada pihak yang mengajukan kegiatan Tablig Akbar di Alun-alun Utara Yogyakarta, maka kami akan mempertimbangkan, punya manfaat atau tidak. Sebab, jangan sampai terjadi masalah di Yogyakarta, sehubungan dengan rencana tersebut," ujar Sultan kepada wartawan di Gedung Wilis Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/4). Sebagaimana diketahui, anggota Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah meninggalkan lokasi Latihan Gabungan Nasional di Desa Kayumanis, Tanah Sareal, Kabupaten Bogor, Senin (17/4), pukul 05.30 WIB. Selanjutnya pasukan ditarik ke Yogyakarta untuk persiapan pemberangkatan ke Maluku. Tentang apakah aparat keamanan akan mengizinkan tablig itu, menurut Gubernur, itu urusan aparat. "Tapi, yang penting, silakan ngono ya ngono, tapi ojo ngono," katanya. Artinya, lanjut Sultan, kemauan itu boleh-boleh saja. Namun, jangan sampai ada masyarakat yang merasa terganggu, terlebih kalau sampai mengganggu ketertiban umum. "Yang terpenting, semua pihak mau menghargai orang lain. Karena jangan sampai dengan kegiatan itu justru ada pihak lain yang memanfaatkan," harapnya. Peristiwa yang sama juga pernah diselenggarakan di Yogyakarta, kemudian muncul sekelompok orang yang sengaja membuat keonaran. Maka, katanya, jika demikian, yang dirugikan tidak hanya yang mengadakan kegiatan, tetapi juga masyarakat. "Masalah inilah yang tidak kita inginkan," tambah Sultan. Sedangkan Polda DIY sampai saat ini, secara resmi, belum menerima surat pemberitahuan dari komandan Laskar Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang hendak melakukan penggemblengan fisik anggotanya dan tablig akbar. Meski kegiatan fisik itu dilangsungkan di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri, tapi secara resmi mereka harus mengajukan izin kepada pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan Kadispen Polda DIY Mayor Drs Teguh Budi Prasojo, seperti dikutip harian Bernas, Rabu (19/4). "Silakan saja menggelar latihan fisik bagi anggotanya sepanjang latihan itu tidak menjurus pada latihan perang- perangan. Apabila latihan yang dilakukan sudah menjurus pada latihan perang-perangan, maka mereka harus mengajukan pemberitahuan secara resmi kepada pihak kepolisian," jelas Teguh. Komandan Laskar Jihad, menurut Teguh, seharusnya mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian bila hendak mengggelar latihan fisik bagi anggotanya, juga dengan rencana Tablig Akbar yang hendak digelar Sabtu (29/4) mendatang. "Itu sudah prosedural. Apabila mereka mengadakan latihan fisik semacam perang-perangan, maka harus mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Surat pemberitahuan itu berisikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan juga jumlah personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut," tegas Teguh. Menurut Teguh, pihak kepolisian akan menilai dan mempertimbangkan surat pemberitahuan tersebut dari sisi keamanan. Apabila kegiatan itu masih dalam kewajaran, maka pihak kepolisian akan mengabulkan permohonannya. Tapi, bila pihak kepolisian menilai kegiatan yang hendak mereka laksanakan dapat mengganggu keamanan, maka kepolisian tidak akan mengabulkan permohonan tersebut. "Kami memang masih menunggu surat pemberitahuan dari Laskar Jihad mengenai pelaksanaan kegiatan latihan fisik dan Tablig Akbar. Meski demikian, apabila mereka semakin cepat mengajukan surat pemberitahuan, maka semakin baik," tandas Teguh. KASUS SALMAN Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN), Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (18/4) pagi, memenuhi undangan Komisi A DPRD Kabupaten Sleman untuk memberikan klarifikasi seputar vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada Salman, seorang anggota FKASWJ yang menjadi tersangka pembunuh Nanang Sutrisno. Acara dengar pendapat dengan 3 unsur itu sengaja digelar Dewan, karena mereka selama ini merasa kebingungan memberi penjelasan kepada masyarakat yang selalu bertanya mengapa majelis hakim membebaskan tersangka kasus pembunuhan itu. Pada dengar pendapat itu Kapolres Sleman Letkol Pol Drs A Joko Sutrisno yang diwakili Kasat Serse Lettu Pol Soemar menjelaskan, kasus pembunuhan atas diri Nanang Sutrisno dan proses penangkapan Salman berikut pelimpahan berkas perkaranya ke Kejari Sleman. "Pada tahap awal pemeriksaan, tersangka menolak pengacara yang disediakan penyidik," kata Soemar. Menurut Soemar, dalam kasus itu tersangka memang dijerat pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan sanksi yang cukup berat. "Untuk itu, penyidik perlu menyediakan pengacara berdasarkan pasal 56 KUHAP. Namun, tersangka menolak dan penolakan itu kami cantumkan dalam BAP," tutur Soemar menjawab pertanyaan anggota Dewan, menganai tidak didampinginya tersangka oleh pengacara saat diperiksa. Sementara itu, Hakim Soelidarmi SH yang mengetuai persidangan atas Salman mengungkapkan, pada saat persidangan berlangsung suasana ruang sidang sangat rawan dan tak terkendali. "Karenanya, kami dari majelis hakim menerima eksepsi pembela dan membebaskan tersangka dalam putusan sela," ujar Soelidarmi yang didampingi anggota majelis hakim lainnya, Makmum Masduki SH dan A Fadlol Taman SH. Sedangkan Kajari Sleman, Djamadi SH, mengungkapkan untuk mengangkat kembali kasus itu ke permukaan dibutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. "Namun, kami akan berusaha mengangkat kasus itu dengan penyelidikan dari awal," tuturnya. Sejumlah anggota Dewan yang hadir pada acara dengar pendapat tersebut juga menyayangkan kurang sigapnya aparat keamanan dalam mengamankan proses persidangan Salman. Menurut mereka, aparat terlambat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selama proses persidangan berlangsung. Sehingga, dalam sebuah persidangan ada orang yang leluasa masuk ruang sidang dengan membawa senjata tajam dan mengintimidasi majelis hakim. "Kami mempertanyakan kesiapan Polres Sleman, khususnya dalam membangun koordinasi lintas kabupaten dan lintas provinsi karena pada persidangan itu banyak anggota FKASWJ yang datang dari luar provinsi bisa masuk ke Sleman. Lalu bagaimana dengan koordinasi antara Polres dan TNI?" tanya seorang anggota Dewan. Berkaitan dengan penegakan supremasi hukum, anggota Dewan tersebut mengungkapkan peristiwa itu telah menorehkan noda hitam pada penegakan hukum di Sleman. "Semoga peristiwa semacam itu tidak terulang lagi pada sistem hukum di Sleman," harapnya. Sedangkan anggota Dewan lainnya menyebutkan, acara dengar pendapat itu paling tidak sudah bisa memberikan jawaban atas pertanyaan Dewan selama ini, yakni mengapa hakim membebaskan tersangka? "Setidaknya kami mengerti kondisi riil, saat itu memang tidak memungkinkan menahan tersangka lebih lama lagi," katanya. Selain itu, anggota Dewan ini juga mengusulkan agar ke depan pelaksanaan hukum tidak semata-mata diambil lewat logika supremasi hukum, melainkan menggunakan pendekatan lain. "Mungkin perlu digunakan pendekatan psikologi massa dalam menangani kasus-kasus semacam itu. Artinya, penegak hukum perlu mencari tokoh-tokoh yang berpengaruh untuk mendekati mereka. Bagaimanapun, kita juga perlu berpikir dalam cara mereka," tuturnya. Dimintai komentarnya usai dengar pendapat, Wakil Ketua DPRD Drs Ovie Supyanto mengatakan, pertemuan itu hanya sebatas klarifikasi. "Latar belakang semua ini adalah bahwa selama ini penegak hukum memang kurang bisa dipercaya dan mudah digoyang. Kalau dulu mereka mudah digoyang dengan uang, sekarang mudah digoyang dengan pedang," ujarnya. *** - ------------------------ SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Apr 2000 jam 02:27:47 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
