---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kejahatan Terhadap Manusia Jeka F. Lapipa� "Dan barang siapa yang membunuh orang-orang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah neraka jahannam, kekal dia di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutukinya serta menyiapkan baginya azab yang besar." (An-Nisa�: 93) Luar biasa! Itulah kata yang tepat kita ucapkan ketika membaca koran pagi, mendengar radio, atau menonton televisi. Malah sebagian dari penduduk Aceh saat ini mengetahui berita-berita itu lewat kesaksian sendiri, penglihatan sendiri, atau malah pengalaman sendiri. Setiap hari kita mendengar ada yang hilang, setiap hari pula bulu kuduk merinding dan jantung berdetak dengan kencang. Setiap hari ada pembunuhan berlangsung -- katanya oleh "orang tak dikenal" -- dan hampir setiap hari kita mendapatkan kabar bahwa ada mayat tanpa identitas yang ditemukan. Wilayah yang di"obok-obok" pun tanpa kenal tempat. Banda Aceh yang dulunya dikenal sebagai zona aman (safety zone), kini pun mulai dirambah untuk dijadikan wilayah sengketa (conflict zone). Tak kurang, pegawai pemerintah, pedagang, dan orang kaki lima pun jadi korban. Mahasiswa, pekerja kemanusiaan, wartawan bahkan tukang sate pun menjadi santapan senjata. Dan yang tidak masuk akal sehat, adalah ketika orang kurang waras juga jadi sasaran pembunuhan. Maka sempurnalah kecemasan masyarakat. Ada benarnya pernyataan yang menyebutkan, manusia ketika kepadanya diberikan senjata, dia menjadi lupa sebagai manusia. Ia malah menganggap diri sebagai Tuhan, bukan sebagai ciptaan. Menurut catatan komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KONTRAS), sepanjang Maret 2000 saja, terdapat 217 kasus kekerasan fisik yang terjadi di Aceh. Ini artinya ada sekitar 54 kasus setiap minggu atau 7 kasus perhari. Diantara kasus-kasus kekerasan tersebut, penyiksaan dan eksekusi di luar proses peradilan lebih dominan, yaitu 94 kasus atau lebih dari 3 orang Aceh setiap hari mengalami penyiksaan dan eksekusi di luar peradilan. Ini baru di bulan Maret saja. Bagaimana kalau angka ini dirata-ratakan dalam setahun? Bagaimana kalau ditambah dengan angka kekerasan yang terjadi sepanjang 1999 lalu? Kapolri Roesmanhadi saja, dalam keterangan pers akhir tahunnya menyebutkan, akibat konflik Aceh selama Januari sampai Desember 1999, ada 452 orang yang meninggal di Aceh oleh berbagai tindakan kekerasan fisik. Angka yang disebutkan Kapolri ini, belum termasuk jumlah bangunan yang hancur dan jumlah harta benda yang dijarah dan berapa jumlah yang mengalami cacat akibat penyiksaan dan tindakan kejam. Dalam laporan akhir tahunnya, Koalisi NGO HAM Aceh -- sebuah aliansi 20 LSM HAM terkemuka di Aceh -- menyebutkan, pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (Gross violation of humanrights) yang terjadi di Aceh sampai memasuki tahun 2000, mengarah pada impunity, yaitu suatu pembiaran terhadap pelanggaran HAM tanpa ada tindakan pencegahan dan penegakan hukum oleh negara dengan menjerat pelanggar HAM ke pengadilan. Hal ini terlihat dari sejumlah indikasi, antara lain militer menggunakan alasan "melaksanakan tugas negara" ketika melakukan kekerasan terhadap rakyat. Bilamana kita merunut pada catatan Koalisi NGO HAM, apa yang terjadi di Aceh sepanjang dua tahun ini dapat dikategorikan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Againts Humanity). Semua terminologi pelanggaran HAM prakteknya ada di Aceh. Penghilangan paksa (Involuntary Dissapearance), pembantaian dan petrus (Extrajudicial executions, summary killing,), penyiksaan (Torture), penahanan semena-mena (arbitrarry detention), kekerasan terhadap perempuan (violence againts women), kejahatan, pembunuhan dan teror terhadap pekerja dan aktivis kemanusiaan, penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest) serta kekerasan dan perbudakan terhadap anak-anak (child abuse) juga berlangsung. Masih menurut catatan koalisi NGO HAM, praktek kekerasan dalam proses penyelesaian konflik Aceh, telah mengarah pada suatu kondisi "bumi hangus", dimana antara 16 April 1999 - 17 Desember 1999 setidaknya 829 unit bangunan terbakar, yang 138 unit diantaranya adalah gedung sekolah. Kebanyakan pembakaran itu dilakukan oleh "orang tidak dikenal", namun "lucunya" aparat tak berhasil menangkap pelakunya. Dan malah, ada sekitar 94 bangunan yang terang-terangan dibakar oleh aparat keamanan pasca atau ketika sedang berlangsung operasi-operasi sweeping. Jangan-jangan, manusia semakin tidak kenal dengan dirinya sendiri? Pembantaian warga sipil (masacree/extra judiciary killing) adalah kasus yang paling menonjol di Aceh sepanjang 1999. Peristiwa di Pusong, (3/1/99) misalnya, dengan motif penggerebekan markas GAM, aparat TNI Yonif Para-Linud 100/PS, membantai warga sipil yang menyebabkan 7 tewas, 23 luka-luka dan cacat. Peristiwa Pusong disusul dengan peristiwa di Kandang (9/1/99) yang dengan motif penyergapan Ahmad Kandang, Tim gabungan Satuan tugas operasi wibawa 99 membantai warga yang menyebabkan 1 sipil tewas, dan 40 lainnya ditangkap tanpa proses hukum yang benar. Dan masih pada hari yang sama, terjadi lagi tragedi di gedung KNPI Aceh Utara, dimana setelah para demonstran ditangkap lalu dianiaya oleh oknum anggota operasi wibawa. Akibatnya 5 warga sipil tewas, dan 44 lainnya luka berat/ringan dan cacat. Peristiwa Idi Cut, (3/2/99) juga menyebabkan tewasnya 7 warga sipil dan belasan lainnya hilang. Peristiwa yang juga kolosal dalam sejarah pembantaian di Aceh terjadi di Simpang KKA, (3/5/99) di mana pasukan Den Rudal 001/Pulo Rungkom dan Yon Infantri 113 Aceh Utara menembak para demonstan sehingga menyebabkan 46 warga sipil tewas, 156 luka dan 10 lainnya hilang. Peristiwa Beutong Ateuh, (23/7/99) telah menyebabkan Tgk Bantaqiah beserta 57 warga sipil dan muridnya tewas, dan puluhan lainnya luka-luka. Dalam insiden di Krueng Tuan, Nisam, (7/8/99) 4 warga sipil tewas, 3 orang luka-luka dan 12 orang dinyatakan hilang. Sedangkan dalam aksi demonstrasi di depan Mapolres Aceh Selatan, (11/9/99), 3 warga tewas, 13 oluka parah dan 229 warga luka ringan. Selain dari kasus-kasus pembantaian massal, juga terajdi berbagai tindak kekerasan, sepanjang 1999. Ada 194 warga sipil yang menjadi korban penganiayaan aparat yang menyebabkan luka dn cacat, 290 korban pembunuhan misterius, 902 unit bangunan terbakar, 128 orang hilang diculik dan sebagian kemudian ditemukan tewas menggenaskan (involuntary dissapearance). Sementara pada masa DOM (Military Operation Zone) menyisakan 7.720 kasus pelanggaran HAM, yang hingga saat ini belum tersentuh. Lalu, Adakah hubungannya, bila kemudian Indonesia ditempatkan oleh harian "The Observer" London, sebagai negara kesembilan terburuk dalam indeks pelanggaran Hak Azasi Manusia 1999? Wallahu'alam. Yang pasti, berbagai bentuk pelanggaran berat terhadap HAM di Aceh saat ini menjadi sorotan internasional dalam sidang ke 56 Komisi HAM PBB yang berlangsung di Jenewa, Swiss (20/3-28/4/2000). LMS-LSM international seperti Liberation (Inggris), ACFOA (Australia), Pax Romana (Swiss) dan Internationl Commission of Jurist (Jeneva) sedang membelalakkan matanya mempersoalkan penindasan di Aceh dalam persidangan bergengsi itu. Secara umum yang sangat dipersoalkan adalah berkenaan dengan terjadinya proses impunity (kejahatan tanpa sanksi hukum) yang terus berlangsung hingga saat ini. Ini akan berakibat fatal, bahwa impunity akan mendorong masyarakat bangsa-bangsa membentuk International Tribunal, kalau hukum berstandar internasional tidak diterapkan di sini. Apalagi banyak kalangan di Aceh merasa pesimis akan kesungguhan untuk menghukum pelaku kejahatan kemanusiaan lewat jalur pengadilan. Di sisi lain, seperti ditulis majalah TEMPO (2/4/2000), lembaga peradililan sendiri selain macet, juga masih banyak bercokolnya para mafia, yang pemperjual belikan hukum seperti memperjual belikan sapi. Oleh karena itu menggelar Tribunal Internasional atau International Court of Justice guna menghukum pelaku pelanggaran HAM di Aceh, menjadi relevan. Apalagi bila kita mengacu kepada Konvensi Jenewa 1949, antara lain pasal 8, yang menegaskan: "apabila di suatu negara menghukum pelaku kejahatan kemanusiaan dengan hukum pidana biasa, masyarakat Internasional tetap bisa memperkarakannya kembali". Yang menjadi pertanyaan adalah, adakah kecaman ini dapat mengendorkan "semangat" prajurit untuk melakukan pelanggaran HAM di Aceh? Saya kira tidak. Asumsi saya berdasarkan pengalaman lapangan, bahwa sebenarnya prajurit di lapangan sama sekali tidak mengerti apa itu HAM, dan sama sekali tidak kecut dengan dunia internasional. Dan bahkan saya menduga, kepada Tuhannya saja mereka tidak gentar. Mereka lebih takut komandan dibandingkan Tuhan. Astagrfirullah! ? (TM-AK) * Penulis adalah Jurnalis AJI Banda Aceh ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 1 May 2000 jam 06:41:33 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
