----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kejahatan Terhadap Manusia
Jeka F. Lapipa�

"Dan barang siapa yang membunuh orang-orang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah 
neraka jahannam, kekal dia di dalamnya, dan
Allah murka kepadanya, mengutukinya serta menyiapkan baginya azab yang besar." 
(An-Nisa�: 93)

Luar biasa! Itulah kata yang tepat kita ucapkan ketika membaca koran pagi, mendengar 
radio, atau menonton televisi. Malah sebagian
dari penduduk Aceh saat ini mengetahui berita-berita itu lewat kesaksian sendiri, 
penglihatan sendiri, atau malah pengalaman
sendiri. Setiap hari kita mendengar ada yang hilang, setiap hari pula bulu kuduk 
merinding dan jantung berdetak dengan kencang.
Setiap hari ada pembunuhan berlangsung -- katanya oleh "orang tak dikenal" -- dan 
hampir setiap hari kita mendapatkan kabar bahwa
ada mayat tanpa identitas yang ditemukan.

Wilayah yang di"obok-obok" pun tanpa kenal tempat. Banda Aceh yang dulunya dikenal 
sebagai zona aman (safety zone), kini pun mulai
dirambah untuk dijadikan wilayah sengketa (conflict zone). Tak kurang, pegawai 
pemerintah, pedagang, dan orang kaki lima pun jadi
korban. Mahasiswa, pekerja kemanusiaan, wartawan bahkan tukang sate pun menjadi 
santapan senjata. Dan yang tidak masuk akal sehat,
adalah ketika orang kurang waras juga jadi sasaran pembunuhan. Maka sempurnalah 
kecemasan masyarakat. Ada benarnya pernyataan yang
menyebutkan, manusia ketika kepadanya diberikan senjata, dia menjadi lupa sebagai 
manusia. Ia malah menganggap diri sebagai Tuhan,
bukan sebagai ciptaan.

Menurut catatan komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KONTRAS), 
sepanjang Maret 2000 saja, terdapat 217 kasus
kekerasan fisik yang terjadi di Aceh. Ini artinya ada sekitar 54 kasus setiap minggu 
atau 7 kasus perhari. Diantara kasus-kasus
kekerasan tersebut, penyiksaan dan eksekusi di luar proses peradilan lebih dominan, 
yaitu 94 kasus atau lebih dari 3 orang Aceh
setiap hari mengalami penyiksaan dan eksekusi di luar peradilan. Ini baru di bulan 
Maret saja.

Bagaimana kalau angka ini dirata-ratakan dalam setahun? Bagaimana kalau ditambah 
dengan angka kekerasan yang terjadi sepanjang 1999
lalu? Kapolri Roesmanhadi saja, dalam keterangan pers akhir tahunnya menyebutkan, 
akibat konflik Aceh selama Januari sampai Desember
1999, ada 452 orang yang meninggal di Aceh oleh berbagai tindakan kekerasan fisik. 
Angka yang disebutkan Kapolri ini, belum termasuk
jumlah bangunan yang hancur dan jumlah harta benda yang dijarah dan berapa jumlah yang 
mengalami cacat akibat penyiksaan dan
tindakan kejam.

Dalam laporan akhir tahunnya, Koalisi NGO HAM Aceh -- sebuah aliansi 20 LSM HAM 
terkemuka di Aceh -- menyebutkan, pelanggaran berat
terhadap Hak Asasi Manusia (Gross violation of humanrights) yang terjadi di Aceh 
sampai memasuki tahun 2000, mengarah pada impunity,
yaitu suatu pembiaran terhadap pelanggaran HAM tanpa ada tindakan pencegahan dan 
penegakan hukum oleh negara dengan menjerat
pelanggar HAM ke pengadilan. Hal ini terlihat dari sejumlah indikasi, antara lain 
militer menggunakan alasan "melaksanakan tugas
negara" ketika melakukan kekerasan terhadap rakyat.

Bilamana kita merunut pada catatan Koalisi NGO HAM, apa yang terjadi di Aceh sepanjang 
dua tahun ini dapat dikategorikan Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan (Crime Againts Humanity). Semua terminologi pelanggaran HAM 
prakteknya ada di Aceh. Penghilangan paksa
(Involuntary Dissapearance), pembantaian dan petrus (Extrajudicial executions, summary 
killing,), penyiksaan (Torture), penahanan
semena-mena (arbitrarry detention), kekerasan terhadap perempuan (violence againts 
women), kejahatan, pembunuhan dan teror terhadap
pekerja dan aktivis kemanusiaan, penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest) serta 
kekerasan dan perbudakan terhadap anak-anak
(child abuse) juga berlangsung.
Masih menurut catatan koalisi NGO HAM, praktek kekerasan dalam proses penyelesaian 
konflik Aceh, telah mengarah pada suatu kondisi
"bumi hangus", dimana antara 16 April 1999 - 17 Desember 1999 setidaknya 829 unit 
bangunan terbakar, yang 138 unit diantaranya
adalah gedung sekolah. Kebanyakan pembakaran itu dilakukan oleh "orang tidak dikenal", 
namun "lucunya" aparat tak berhasil menangkap
pelakunya. Dan malah, ada sekitar 94 bangunan yang terang-terangan dibakar oleh aparat 
keamanan pasca atau ketika sedang berlangsung
operasi-operasi sweeping. Jangan-jangan, manusia semakin tidak kenal dengan dirinya 
sendiri?

Pembantaian warga sipil (masacree/extra judiciary killing) adalah kasus yang paling 
menonjol di Aceh sepanjang 1999. Peristiwa di
Pusong, (3/1/99) misalnya, dengan motif penggerebekan markas GAM, aparat TNI Yonif 
Para-Linud 100/PS, membantai warga sipil yang
menyebabkan 7 tewas, 23 luka-luka dan cacat. Peristiwa Pusong disusul dengan peristiwa 
di Kandang (9/1/99) yang dengan motif
penyergapan Ahmad Kandang, Tim gabungan Satuan tugas operasi wibawa 99 membantai warga 
yang menyebabkan 1 sipil tewas, dan 40
lainnya ditangkap tanpa proses hukum yang benar. Dan masih pada hari yang sama, 
terjadi lagi tragedi di gedung KNPI Aceh Utara,
dimana setelah para demonstran ditangkap lalu dianiaya oleh oknum anggota operasi 
wibawa. Akibatnya 5 warga sipil tewas, dan 44
lainnya luka berat/ringan dan cacat.
Peristiwa Idi Cut, (3/2/99) juga menyebabkan tewasnya 7 warga sipil dan belasan 
lainnya hilang. Peristiwa yang juga kolosal dalam
sejarah pembantaian di Aceh terjadi di Simpang KKA, (3/5/99) di mana pasukan Den Rudal 
001/Pulo Rungkom dan Yon Infantri 113 Aceh
Utara menembak para demonstan sehingga menyebabkan 46 warga sipil tewas, 156 luka dan 
10 lainnya hilang. Peristiwa Beutong Ateuh,
(23/7/99) telah menyebabkan Tgk Bantaqiah beserta 57 warga sipil dan muridnya tewas, 
dan puluhan lainnya luka-luka.

Dalam insiden di Krueng Tuan, Nisam, (7/8/99) 4 warga sipil tewas, 3 orang luka-luka 
dan 12 orang dinyatakan hilang. Sedangkan dalam
aksi demonstrasi di depan Mapolres Aceh Selatan, (11/9/99), 3 warga tewas, 13 oluka 
parah dan 229 warga luka ringan. Selain dari
kasus-kasus pembantaian massal, juga terajdi berbagai tindak kekerasan, sepanjang 
1999. Ada 194 warga sipil yang menjadi korban
penganiayaan aparat yang menyebabkan luka dn cacat, 290 korban pembunuhan misterius, 
902 unit bangunan terbakar, 128 orang hilang
diculik dan sebagian kemudian ditemukan tewas menggenaskan (involuntary dissapearance).

Sementara pada masa DOM (Military Operation Zone) menyisakan 7.720 kasus pelanggaran 
HAM, yang hingga saat ini belum tersentuh.
Lalu, Adakah hubungannya, bila kemudian Indonesia ditempatkan oleh harian "The 
Observer" London, sebagai negara kesembilan terburuk
dalam indeks pelanggaran Hak Azasi Manusia 1999? Wallahu'alam.

Yang pasti, berbagai bentuk pelanggaran berat terhadap HAM di Aceh saat ini menjadi 
sorotan internasional dalam sidang ke 56 Komisi
HAM PBB yang berlangsung di Jenewa, Swiss (20/3-28/4/2000). LMS-LSM international 
seperti Liberation (Inggris), ACFOA (Australia),
Pax Romana (Swiss) dan Internationl Commission of Jurist (Jeneva) sedang membelalakkan 
matanya mempersoalkan penindasan di Aceh
dalam persidangan bergengsi itu. Secara umum yang sangat dipersoalkan adalah berkenaan 
dengan terjadinya proses impunity (kejahatan
tanpa sanksi hukum) yang terus berlangsung hingga saat ini. Ini akan berakibat fatal, 
bahwa impunity akan mendorong masyarakat
bangsa-bangsa membentuk International Tribunal, kalau hukum berstandar internasional 
tidak diterapkan di sini.

Apalagi banyak kalangan di Aceh merasa pesimis akan kesungguhan untuk menghukum pelaku 
kejahatan kemanusiaan lewat jalur pengadilan.
Di sisi lain, seperti ditulis majalah TEMPO (2/4/2000), lembaga peradililan sendiri 
selain macet, juga masih banyak bercokolnya para
mafia, yang pemperjual belikan hukum seperti memperjual belikan sapi. Oleh karena itu 
menggelar Tribunal Internasional atau
International Court of Justice guna menghukum pelaku pelanggaran HAM di Aceh, menjadi 
relevan.

Apalagi bila kita mengacu kepada Konvensi Jenewa 1949, antara lain pasal 8, yang 
menegaskan: "apabila di suatu negara menghukum
pelaku kejahatan kemanusiaan dengan hukum pidana biasa, masyarakat Internasional tetap 
bisa memperkarakannya kembali".

Yang menjadi pertanyaan adalah, adakah kecaman ini dapat mengendorkan "semangat" 
prajurit untuk melakukan pelanggaran HAM di Aceh?
Saya kira tidak. Asumsi saya berdasarkan pengalaman lapangan, bahwa sebenarnya 
prajurit di lapangan sama sekali tidak mengerti apa
itu HAM, dan sama sekali tidak kecut dengan dunia internasional. Dan bahkan saya 
menduga, kepada Tuhannya saja mereka tidak gentar.
Mereka lebih takut komandan dibandingkan Tuhan. Astagrfirullah! ? (TM-AK)

* Penulis adalah Jurnalis AJI Banda Aceh

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 1 May 2000 jam 06:41:33 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke