---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- LETKOL INF SUDJONO JADI TUMPUAN KESALAHAN BANDA ACEH, (TNI Watch!, 11/5/2000). Letkol Inf Sudjono, Kepala Seksi Intelijen Korem 011/Liliwangsa, yang menghilang sejak kasus pembantaian Tengku Bantaqiah akan diajukan ke pendadilan menjadi tumpuan kesalahan dari operasi militer itu. Terdakwa Letda Inf Tri Joko, Komandan Tim Guntur, Selasa (9/5) di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menggelar sidang koneksitas perkara pembantaian Tgk Bantaqiah dan pengikutnya, mengatakan dalam operasi penyergapan Tgk Bantaqiah dan pengikutnya, Tim Guntur, tim yang ditugasi menyergab Bantaqiah, ditugaskan sebagai satuan penutup yang berposisi di seberang sungai depan dayah. Namun, ketika hendak pulang ke Takengon, ia bersama anggotanya diperintahkan Letkol Sudjono menaikkan ke atas dua truk 23 pengikut Tgk Bantaqiah (tawanan TNI) yang menderita luka tembak. Korban-korban ini adalah orang-orang yang tak meninggal ketika ditembaki di kompleks dayah Tgk Bantaqiah. Kala itu Sudjono mengatakan para korban luka tembak dimaksud akan dibawa ke Takengon, Aceh Tengah, guna mendapat pengobatan. Letkol Sudjono naik truk depan sedangkan Letda Tri Joko berada di truk kedua. Setelah setengah jam perjalanan, tiba-tiba truk depan berhenti. Letkol Sudjono turun dan mendekati Letda Tri Joko yang juga sudah turun dari truknya. Lalu Letkol Sudjono memerintahkan pembantaian terhadap orang-orang itu. Tri Joko yang mengaku tak tega, segera menyampaikan keberatan atas perintah itu. "Tak sampai hati saya untuk melaksanakan perintah itu," kata terdakwa. Tapi, sikap Tri Joko ini segera mengundang amarah Letkol Sudjono. Tangan kanan perwira menengah yang kala itu berjabatan sebagai Kasi Intel Korem 011/Lilawangsa, segera mendarat ke muka Tri Joko. Dalam emosi tinggi, kata Tri Joko, Letkol Sudjono kemudian mencabut pistol. Sambil berkacak pinggang dengan suara keras Sudjono memerintahkan lagi, "Laksanakan perintah itu!" Karenanya, dengan terpaksa Tri Joko menindaklanjuti perintah itu kepada anak buahnya. Seperti juga, Tri Joko, beberapa anggota Tim Guntur juga menyampaikan keberatan atas perintah itu. "Ini perintah Letkol Sudjono," kata Tri Joko kepada anak buahnya. Karena pasukan tersebut sedang melaksanakan operasi tempur, maka perintah itu juga terpaksa mereka laksanakan. "Sebagai prajurit kami tidak bisa membantah perintah atasan. Sebab, jika kami tolak perintah itu, bisa-bisa kami yang ditembak," kata terdakwa lainnya yang kemarin juga dimintai keterangan dalam sidang yang sama. Menurut pengakuan para terdakwa, di Km 7 itu, enam korban luka tembak yang sudah dalam kondisi sekarat, diturunkan lalu dibawa enam prajurit ke arah jembatan di belakang truk. Di situlah keenam tawanan ditembak dan mayatnya jatuh ke jurang. Selanjutnya kembali truk berjalan. Di KM 8 truk berhenti lagi dan Letkol Sudjono turun. Di situ, empat tawanan diturunkan untuk dieksekusi lalu mayatnya ditutup dedaunan. Truk berjalan lagi. Kira-kira 10 menit, berhenti untuk ketiga kali. Di sinilah Letkol Sudjono turun dan memerintahkan semua tawanan itu diturunkan dari truk untuk dihabisi. Para korban yang mengetahui teman-temannya sudah ditembak mati, beberapa di antaranya coba melompat dari pinggir dinding truk guna menyelamatkan diri. Tapi, mereka segera disambut peluru senjata M-16 yang dilepaskan dari jarak sangat dekat. Mayat-mayat korban bergelimpangan dan kemudian dicampakkan ke jurang. Para terdakwa dalam persidangan menyatakan sedih dan tak berdaya melawan perintah. "Secara manusia normal, saya tak tega menembak tawanan yang sudah tidak berdaya itu. Tapi sebagai prajurit saya tak bisa menolak perintah tersebut," kata terdakwa. Sidang kemarin, majelis hakim menuntaskan pemeriksaan 13 terdakwa. Sehari sebelumnya selesai diperiksa 12 terdakwa lainnya. Dengan demikian, semua terdakwa telah selesai diperiksa. Ketua Majelis Hakim Ruslan Dahlan SH mengundurkan sidang sampai Kamis, 11 Mei 2000, untuk mendengar tuntutan jaksa. Operasi TNI yang kemudian menewaskan sekitar 60 warga Beutong Ateuh itu terjadi 23 Juli 1999. *** _______________ TNI Watch! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku TNI, dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan ketentaraan para perwiranya, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya. Tujuannya agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi bersama-sama. - ---------------------------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 12 May 2000 jam 09:24:39 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
