----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

LETKOL INF SUDJONO JADI TUMPUAN KESALAHAN

        BANDA ACEH, (TNI Watch!, 11/5/2000). Letkol Inf Sudjono, Kepala Seksi
Intelijen Korem 011/Liliwangsa, yang menghilang sejak kasus
pembantaian Tengku Bantaqiah akan diajukan ke pendadilan menjadi
tumpuan kesalahan dari operasi militer itu.

        Terdakwa Letda Inf Tri Joko, Komandan Tim Guntur, Selasa (9/5) di
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menggelar sidang koneksitas perkara
pembantaian Tgk Bantaqiah dan pengikutnya, mengatakan dalam operasi
penyergapan Tgk Bantaqiah dan pengikutnya, Tim Guntur, tim yang
ditugasi menyergab Bantaqiah, ditugaskan sebagai satuan penutup yang
berposisi di seberang sungai depan dayah.

        Namun, ketika hendak pulang ke Takengon, ia bersama anggotanya
diperintahkan Letkol Sudjono menaikkan ke atas dua truk 23 pengikut
Tgk Bantaqiah (tawanan TNI) yang menderita luka tembak.

        Korban-korban ini adalah orang-orang yang tak meninggal ketika
ditembaki di
kompleks dayah Tgk Bantaqiah. Kala itu Sudjono mengatakan para korban
luka tembak dimaksud akan dibawa ke Takengon, Aceh Tengah, guna
mendapat pengobatan.

        Letkol Sudjono naik truk depan sedangkan Letda Tri Joko berada di
truk
kedua. Setelah setengah jam perjalanan, tiba-tiba truk depan berhenti.
Letkol
Sudjono turun dan mendekati Letda Tri Joko yang juga sudah turun dari
truknya. Lalu Letkol Sudjono memerintahkan pembantaian terhadap
orang-orang itu. Tri Joko yang mengaku tak tega, segera menyampaikan
keberatan atas perintah itu. "Tak sampai hati saya untuk melaksanakan
perintah itu," kata terdakwa.

        Tapi, sikap Tri Joko ini segera mengundang amarah Letkol Sudjono.
Tangan
kanan perwira menengah yang kala itu berjabatan sebagai Kasi Intel
Korem 011/Lilawangsa, segera mendarat ke muka Tri Joko. Dalam emosi
tinggi, kata Tri Joko, Letkol Sudjono kemudian mencabut pistol. Sambil
berkacak pinggang dengan suara keras Sudjono memerintahkan lagi,
"Laksanakan perintah itu!"

        Karenanya, dengan terpaksa Tri Joko menindaklanjuti perintah itu
kepada anak buahnya. Seperti juga, Tri Joko, beberapa anggota Tim
Guntur juga menyampaikan keberatan atas perintah itu. "Ini perintah
Letkol Sudjono," kata Tri Joko kepada anak buahnya.

        Karena pasukan tersebut sedang melaksanakan operasi tempur, maka
perintah itu juga terpaksa mereka laksanakan. "Sebagai prajurit kami
tidak bisa membantah perintah atasan. Sebab, jika kami tolak perintah
itu, bisa-bisa kami yang ditembak," kata terdakwa lainnya yang kemarin
juga dimintai keterangan dalam sidang yang sama.

        Menurut pengakuan para terdakwa, di Km 7 itu, enam korban luka tembak
yang sudah dalam kondisi sekarat, diturunkan lalu dibawa enam prajurit
ke arah jembatan di belakang truk. Di situlah keenam tawanan ditembak
dan mayatnya jatuh ke jurang.

        Selanjutnya kembali truk berjalan. Di KM 8 truk berhenti lagi dan
Letkol
Sudjono turun. Di situ, empat tawanan diturunkan untuk dieksekusi lalu
mayatnya ditutup dedaunan.

        Truk berjalan lagi. Kira-kira 10 menit, berhenti untuk ketiga kali.
Di sinilah
Letkol Sudjono turun dan memerintahkan semua tawanan itu diturunkan
dari truk untuk dihabisi. Para korban yang mengetahui teman-temannya
sudah ditembak mati, beberapa di antaranya coba melompat dari pinggir
dinding truk guna menyelamatkan diri. Tapi, mereka segera disambut
peluru senjata M-16 yang dilepaskan dari jarak sangat dekat.
Mayat-mayat korban bergelimpangan dan kemudian dicampakkan ke jurang.

        Para terdakwa dalam persidangan menyatakan sedih dan tak berdaya
melawan perintah. "Secara manusia normal, saya tak tega menembak
tawanan yang sudah tidak berdaya itu. Tapi sebagai prajurit saya tak
bisa menolak perintah tersebut," kata terdakwa.

Sidang kemarin, majelis hakim menuntaskan pemeriksaan 13 terdakwa.
Sehari sebelumnya selesai diperiksa 12 terdakwa lainnya. Dengan
demikian, semua terdakwa telah selesai diperiksa. Ketua Majelis Hakim
Ruslan Dahlan SH mengundurkan sidang sampai Kamis, 11 Mei 2000, untuk
mendengar tuntutan jaksa. Operasi TNI yang kemudian menewaskan sekitar
60 warga Beutong Ateuh itu terjadi 23 Juli 1999. ***

_______________
TNI Watch! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku
TNI, dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan
ketentaraan para perwiranya, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia
yang dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya.
Tujuannya agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi
bersama-sama.

- ----------------------------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 12 May 2000 jam 09:24:39 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke