----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

ISTIQLAL (17/5/2000)# YUSRIL BUKANNYA MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM,
MALAH MELECEHKANNYA

Oleh: Abdi Tauhid

        Salah satu tugas pemerintahan Gus Dur ialah menegakkan supremasi
hukum. Menegakkan supremasi hukum berarti menegakkan UUD 1945 dan
Pancasila. Menjadi kewajiban Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri
Hukum dan Perundang undangan, untuk memeriksa apakah ada Undang-Undang
atau PP atau juga ketetapan MPRS (yang fungsinya sebagai pembantu
Presiden) yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Bila ada,
tentu akan dimintanya untuk ditinjau kembali, guna dicabut.
        Apakah memang demikian yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra, yaitu
menegakkan supremasi hukum, atau sebaliknya, yaitu melecehkan hukum
itu sendiri.
        Untuk mengetahuinya, marilah kita dengar suara Yusril Ihza Hahendra
tentang Tap MPRS XXV/1966!

YUSRIL ANCAM MUNDUR DARI KABINET
        Menurut Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, yang juga Menteri Hukum
dan Perundang-undangan mengancam akan mengundurkan diri dari Kabinet
Persatuan NasionalX kalau pemerintah tetap mengusulkan pencabutan
Ketetapan (Tap) No XXV/MPRS/1966 tentang larangan Kowunisme, Marxisme
dan Leninisme dalam Sidang Umum (SU) MPR pada bulan Agustus mendatang.
        Keputusan untuk mengundurkan diri itu akan saya ambil, karena sudah
menjadi sikap PBB untuk menolak Komunisme," ujar Yusril saat membuka
Muktamar I PBB di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (26/4).
Yusril menandaskan dalam negara demokrasi, semua golongan boleh hidup
dan berkembang. Semua golongan boleh berkembang, kecuali golongan anti
demokrasi sendiri.
        Kami PBB (kata Yusril) menolak komunisme, bukan karena mereka menolak
dan tidak mengakui Tuhan atau Atheis. Kalau mereka tak percaya kepada
Tuhan, itu urusan mereka sendiri. Islam juga mengajarkan kepada kita
untuk tidak memaksakan mereka beriman. Kita hanya wajib berdakwah,
paparnya lagi.
        Komunisme ditolak oleh PBB, lanjut Yusril, oleh sebab paham itu anti
demokrasi. Komunisme dalam teori maupun praktek merupakan golongan
anti demokrasi. Pada awalnya mereka mungkin saja terkesan mendukung
demokrasi. Namun jika mereka sudah kuat, golongan lain pasti akan
dilindasnya.
        Menurut Yusril, penolakan terhadap komunisme itu tak melanggar
prinsip hak azasi manusia (HAM). Sebab Universal Declaration of Human
Right pun, sebagai imbauan moral tentang hak azasi, memberikan peluang
kepada berbagai negara untu membuat "penyimpangan" selaras dengan
kepentingan negara itu. Dan sebenarnya bukan hanya Indonesia yang
melarang paham tertentu berkembang di negaranya.
        Apakah Jepang dan Italia yang melarang fasisme, Jerman yang melarang
Naziisme,  juga disebutkan melanggar HAM. Demikian Yusril. Apa artinya
ucapan Yusril ini? Apakah ia menegakkan supremasi hukum atau
melecehkannya?

YUSRIL MELECEHKAN HUKUM
        Mustahil sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza
Mahendra tidak mempelajari proses lahirnya Tap MPRS No XXV/1966 itu.
Hanya satu kemungkinan, ia tutup-tutupi kenyataan sejarah yang sebesar
gajah itu. Untuk mencapai tujuannya: komunisme tidak boleh hidup di
Indonesia. Ia menghalalkan segala cara demi tujuan.
        MPRS yang mengeluarkan Tap MPRS No XXV/1966 itu adalah "MPRS
jadi-jadian", "MPRS sulapan", MPRS yang cacat hukum, yang tidak sah.
Bagaimana MPRS itu tidak akan dikatakan "MPRS jadi-jadian", padahal
136 anggotanya yang mengangkatnya Suharto, orang yang tidak berhak
mengangkatnya. Suharto bukan Presiden, 156 anggota MPRS itu diangkat
Suharto, guna menggantikan anggota MPRS yang ditangkap dan dipecatnya,
karena mereka pendukung Presiden Sukarno. Dengan tidak adanya MPRS
yang mengeluarkan Tap No XXV/1966 itu, dengan sendirinya Tap yang
dihasilkannya, juga tidak sah.
        Selain dari pada itu isi Tap-nya sendiri bertentangan dengan UUD 1945
(terutama fasal 27 dan 28). Menurut fasal 27 UUD 45, semua warga
negara bersamaan --kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.
Isi Tap MPRS XXV/1966 mengadakan diskriminasi. Yang boleh berserikat
dan berkumpul hanya warga negara yang berpaham, selain komunis.
Padahal fasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul bagi
semua warga negara.
        Tap MPRS No XXV/1966 juga bertentangan dengan Pancasila. Dalam pidato
lahirnya Pancasila, Bung Karno sebagai penggalinya, dengan gamblang
mengatakan negara Indonesia didirikan bukan buat satu golongan,
meskipun golongan kaya  melainkan semua buat semua. Artinya termasuk
bagi warga negara Indonesia yang berpaham komunis.
        Tegasnya, jika Yusril Ihza Mahendra benar-benar hendak menegakkan
supremasi hukum, menegakkan UUD 45 dan Pancasila, ia harus mencabut
Tap MPRS No XXV/1966. Mempertahankannyas tak mungkin lain selain dari
melecehkan hukum. Sungguh ironis, seorang menteri Hukum dan
perundang-undangan justru melecehkan hukum. Menteri yang seperti itu
tempatnya harus di luar kabinet.

FASISME TIDAK BERUKUR KEPADA KEMANUSIAAN
        Selain Yusril melecehkan hukum, tampaknya ia juga tak bisa membedakan
antara komunisme dengan fasisme dan naziisme. Sehingga dikemukakan
sebagai dalih untuk membenarkan larangan bagi komunisme, ialah Jepang
dan Italia yang melarang fasisme, Jerman yang melarang naziisme, juga
"tidak disebut" melanggar.  Bagi Yusril yang tidak bisa membedakan
atau sengaja mencoba mensejajarkan komunisme dangan fasisme/naziisme
guna membenarkan sikapnya yang menghendaki larangan bagi komunisme,
ada baiknya membaca tulisan Bung Karno 60 tahun yang lalu, yang
berjudul "Indonesia versus fasisme". Tulisan Bung Karno itu memang
ditujukan bagi orang yang belum mengerti fasisme. Inilah diantaranya
yang dikatakan Bung Karno.
        "Buat orang-orang yang belum mengetahui isi fasisme itu,saya
menuliskan ini seri karangan-karangan baru. Umumnya orang yang belum
mengerti isi fasisme memang orang yang tidak banyak pengetahuan
politik... Jiwa Indonesia bertentangan dengan jiwa fasisme. Jiwa
Indonesia adalah jiwa demokrasi, jiwa kerakyatan dan jiwa fasisme
adalah jiwa anti demokrasi, jiwa anti kerakyatan... jiwa fasisme
adalah jiwa yang menyerahkan segala hal kepada kehendaknya satu orang
saja, jiwa "perseorangan", jiwa kezaliman, jiwa diktatur...
        Pandangan hidup fasisme ialah manusia itu memang tidak boleh diberi
hak sama rata. Manusia selalu bertingkat-tingkatan, yang satu
mengatasi yang lain, yang satu menguasai kepada yang lain. Inilah satu
"muka" dari falsafah hidup fasisme itu. Lain "muka" lagi ialah bahwa
manusia tidak boleh diberi kemerdekaan diri. Kemerdekaan diri itu
harus tunduk kepada kemerdekaan bangsa, tunduk kepada kepentingan dan
kemegahan bangsa. Bangsa harus "mulia", bangsa harus "harum nama",
bangsa harus "besar" dan "luhur" meskipun manusia dalam lingkungan
bangsa itu sengsara banyak berkorban banyak kekurangan apa-apa.
        Nyata bahwa falsafah hidup fasisme yang sedemikian ini bertentangan
dengan dua falsafah hidup yang lain, bertentangan dengan falsafah
hidupnya demokrasi yang mengatakan hak manusia harus samarata,dan
bertentangan dengan falsafat hidupnya Marxisme yang mementingkan
kesejahteraan manusia daripada kemegahan bangga. Nyata pula ia
bertentangan falsafah hidup Islam yang juga memberi hak sama rata
kepada manusia dan juga mementingkan manusia dari pada "bangsa".
Tetapi fasisme memang tidak boleh kita ukur dengan ukurannya
demokrasi, Marxisme atau Islamisme. Sebab fasisme memang memakai
ukuran yang lain dari ukuran-ukuran yang dipakai oleh tiga isme itu
tadi. Fasisme tidak berukur kepada "Kemanusiaan" sedangkan tiga faham
yang lain itu adalah berukur kepada kemanusiaan".
        Jadi, fasisme atau naziisme memang tidak bertolak dari kemanusiaan,
karena itu pulalah maka Italia dan Jepang yang melarang fasisme,
Jerman yang melarang naziisme tidak dianggap melanggar HAM. Berbeda
jika yang dilarang demokrasi, marxisme (komunisme), Islamisme. Itu
memang melanggar HAM. Karena ketiga isme itu menegakkan HAM.

BERAGAMA SOAL PRIBADI
        Tampaknya karena umat Islam tak mudah lagi dihasut komunisme itu
ateis, anti Tuhan, sebagai dalih untuk pelarangan komunisme, maka
terpaksa lah Yusril merobah taktiknya. Kini Yusril mengatakan PBB
menolak komunisme bukan karena mereka tidak mengakui adanya Tuhan atau
Ateis. Kalau mereka tak percaya kepada Tuhan, itu urusan mereka
sendiri. Islam juga mengajarkan kepada kita untuk tidak memaksakan
mereka beriman.
        Hal itu cukup tegas dikatakan dalam surat Al Baqarah ayat 256. "Tidak
ada paksaan dalam beragama". Juga dalam surat Al Kahfi 29, tegas pula
dikatakan kalau mau beriman, berimanlah, kalau mau kufur-kufurlah.
Resiko diakhirat tanggung masing-masing.
        Jadi, beragama, adalah soal pribadi. Bukan soal partai politik. Tidak
ada satu partai politik yang bisa beragama. Yang beragama, ialah
manusianya, perseorangannya. Ia bisa anggota Masyumi, anggota PBB,
anggota PDI-P, tidak terkecuali anggota PKI.

YUSRIL MENUNJUKKAN KEMUNAFIKANNYA
        Dalam rangka taktik bare inilah, maka Yusril mengatakan: kami menolak
komunisme, sebab paham itu anti demokrasi. Pada awalnya mereka mungkin
saja terkesan mendukung demokrasi, namun jika mereka sudah kuat,
golongan lain pasti akan dilindasnya.
        Apa yang dituduhkan Yusril kepada PKI, itulah dirinya sendiri. Justru
Yusril yang kini merasa diri dan posisinya kuat, dibanding dengan PKI
yang telah dihancurkan Suharto dengan orde barunya selama 32 tahun
berkuasa, maka dilindasnya PKI. Ditolaknya gagasan Gus Dur untuk
mencabut Tap MPRS No XXV/1966 yang lahir dari MPRS yang tidak sah, Tap
yang isinya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Itu hanya
menunjukkan kemunafikannya saja.
        Jika ia benar-benar seorang yang mau menegakkan demokrasi, meskipun
kini PKI dalam posisi yang tak berdaya, ia akan tetap memberi hak
hidup pada PKI, seperti yang dijamin oleh UUD 45 dan Pancasila. Ia
akan mendukung gagasan Gus Dur untuk mencabut Tap MPRS yang tidak sah
dan bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila itu.

YUSRIL MASYUMIIS
        Anti komunismenya Yusril, mudah dimengerti, ia mengakui sebagai
seorang Masyumi. Sehingga partainya memakai nama bulan bintang, yang
dulu menjadi simbol Masyumi.
        Masyumi cukup dikenal di masa Presiden Sukarno berkuasa, sebagai
partai yang senantiasa mencari alasan untuk menolak ditumpas habisnya
gerombolan DI-TII. Sehingga ketika itu Masyumi dijuluki banyak orang
sebagai "DI-TII nya di kota". Seperti diketahui gerombolan DI-TII yang
hidup di antara tahun 1950 hingga tahun 1962 tidak sedikit lagi
membantai manusia, membakar rumah penduduk, melakukan perampokan.
(Lihat buku "Darul Islam, Sebuah Pemberontakan", yang ditulis C.Van
Dijk, halaman: 95).
        Masyumi ini (di samping PSI) yang pada pertengahan tahun 1950
mendapat bantuan jutaan dollar dari CIA, seperti yang diberitakan
Manai Sophiaan, melalui bukunya "Kehormatan Bagi yang Berhak", hal:
l60). Pimpinan Masyumi (diantaranya Natsir sebagai Ketua Umumnya)
bersama Sumitro dari PSI yang memimpin pemberontakan PRRI, sehingga
Presiden Sukarno membubarkan Masyumi dan PSI di tahun 1960. Ya,
Masyumi yang demikianlah yang hendak dihidupkan kembali oleh Yusril
melalui PBB-nya.
        Mengapa Yusril begitu ngotot menolak gagasan Gus Dur untuk mencabut
Tap MPRS Mo XXV/1966? Karena itu memang merupakan garis Masyumi! Ia
bukannya hendak menegakkan supremasi hukum, tetapi justru
melecehkannya. Seakan-akan Tap MPRS itu dilahirkan oleh MPRS yang
didirikan Bung Karno dalam rangka kembali ke UUD 1945, padahal sudah
dikotori Soeharto dengan memasukkan 136 orang-orangnya tanpa hak. Dan
isi Tap MPRS-nya sendiri juga bertentangan dengan UUD 1945 dan
Pancasila.
        Bahwa Yusril tidak berusaha menegakkan supremasi hukum, juga
tercermin dari kritikan yang ditujukan padanya oleh sejumlah tokoh
dalam PBB, yaitu Yusril dalam manajemen keuangan, tidak pernah ada
keterbukaan mengenai berapa jumlah uang yang dikantongi dan dari mana
datangnya uang itu. Begitu juga tidak terdapat laporan untuk apa uang
itu digunakan. Bahkan laporan keuangan untuk Muktamar I masih serba
disembunyikan.
        Dengan sadar atau tidak, Yusril mengakui telah melecehkan hukum
dengan pengakuannya menerima uang dari Habibie sebesar Rp. l miliar
untuk biaya kampanye pemilu. Itu melanggar pasal 15 dan 14 UU No
2/l999. Menurut pasal itu sumbangan dari setiap orang yang dapat
diterima parpol sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000. ***

- ------------------------------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 18 May 2000 jam 11:37:13 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke