---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- ISTIQLAL (17/5/2000)# YUSRIL BUKANNYA MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM, MALAH MELECEHKANNYA Oleh: Abdi Tauhid Salah satu tugas pemerintahan Gus Dur ialah menegakkan supremasi hukum. Menegakkan supremasi hukum berarti menegakkan UUD 1945 dan Pancasila. Menjadi kewajiban Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Hukum dan Perundang undangan, untuk memeriksa apakah ada Undang-Undang atau PP atau juga ketetapan MPRS (yang fungsinya sebagai pembantu Presiden) yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Bila ada, tentu akan dimintanya untuk ditinjau kembali, guna dicabut. Apakah memang demikian yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra, yaitu menegakkan supremasi hukum, atau sebaliknya, yaitu melecehkan hukum itu sendiri. Untuk mengetahuinya, marilah kita dengar suara Yusril Ihza Hahendra tentang Tap MPRS XXV/1966! YUSRIL ANCAM MUNDUR DARI KABINET Menurut Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, yang juga Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengancam akan mengundurkan diri dari Kabinet Persatuan NasionalX kalau pemerintah tetap mengusulkan pencabutan Ketetapan (Tap) No XXV/MPRS/1966 tentang larangan Kowunisme, Marxisme dan Leninisme dalam Sidang Umum (SU) MPR pada bulan Agustus mendatang. Keputusan untuk mengundurkan diri itu akan saya ambil, karena sudah menjadi sikap PBB untuk menolak Komunisme," ujar Yusril saat membuka Muktamar I PBB di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (26/4). Yusril menandaskan dalam negara demokrasi, semua golongan boleh hidup dan berkembang. Semua golongan boleh berkembang, kecuali golongan anti demokrasi sendiri. Kami PBB (kata Yusril) menolak komunisme, bukan karena mereka menolak dan tidak mengakui Tuhan atau Atheis. Kalau mereka tak percaya kepada Tuhan, itu urusan mereka sendiri. Islam juga mengajarkan kepada kita untuk tidak memaksakan mereka beriman. Kita hanya wajib berdakwah, paparnya lagi. Komunisme ditolak oleh PBB, lanjut Yusril, oleh sebab paham itu anti demokrasi. Komunisme dalam teori maupun praktek merupakan golongan anti demokrasi. Pada awalnya mereka mungkin saja terkesan mendukung demokrasi. Namun jika mereka sudah kuat, golongan lain pasti akan dilindasnya. Menurut Yusril, penolakan terhadap komunisme itu tak melanggar prinsip hak azasi manusia (HAM). Sebab Universal Declaration of Human Right pun, sebagai imbauan moral tentang hak azasi, memberikan peluang kepada berbagai negara untu membuat "penyimpangan" selaras dengan kepentingan negara itu. Dan sebenarnya bukan hanya Indonesia yang melarang paham tertentu berkembang di negaranya. Apakah Jepang dan Italia yang melarang fasisme, Jerman yang melarang Naziisme, juga disebutkan melanggar HAM. Demikian Yusril. Apa artinya ucapan Yusril ini? Apakah ia menegakkan supremasi hukum atau melecehkannya? YUSRIL MELECEHKAN HUKUM Mustahil sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra tidak mempelajari proses lahirnya Tap MPRS No XXV/1966 itu. Hanya satu kemungkinan, ia tutup-tutupi kenyataan sejarah yang sebesar gajah itu. Untuk mencapai tujuannya: komunisme tidak boleh hidup di Indonesia. Ia menghalalkan segala cara demi tujuan. MPRS yang mengeluarkan Tap MPRS No XXV/1966 itu adalah "MPRS jadi-jadian", "MPRS sulapan", MPRS yang cacat hukum, yang tidak sah. Bagaimana MPRS itu tidak akan dikatakan "MPRS jadi-jadian", padahal 136 anggotanya yang mengangkatnya Suharto, orang yang tidak berhak mengangkatnya. Suharto bukan Presiden, 156 anggota MPRS itu diangkat Suharto, guna menggantikan anggota MPRS yang ditangkap dan dipecatnya, karena mereka pendukung Presiden Sukarno. Dengan tidak adanya MPRS yang mengeluarkan Tap No XXV/1966 itu, dengan sendirinya Tap yang dihasilkannya, juga tidak sah. Selain dari pada itu isi Tap-nya sendiri bertentangan dengan UUD 1945 (terutama fasal 27 dan 28). Menurut fasal 27 UUD 45, semua warga negara bersamaan --kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya. Isi Tap MPRS XXV/1966 mengadakan diskriminasi. Yang boleh berserikat dan berkumpul hanya warga negara yang berpaham, selain komunis. Padahal fasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul bagi semua warga negara. Tap MPRS No XXV/1966 juga bertentangan dengan Pancasila. Dalam pidato lahirnya Pancasila, Bung Karno sebagai penggalinya, dengan gamblang mengatakan negara Indonesia didirikan bukan buat satu golongan, meskipun golongan kaya melainkan semua buat semua. Artinya termasuk bagi warga negara Indonesia yang berpaham komunis. Tegasnya, jika Yusril Ihza Mahendra benar-benar hendak menegakkan supremasi hukum, menegakkan UUD 45 dan Pancasila, ia harus mencabut Tap MPRS No XXV/1966. Mempertahankannyas tak mungkin lain selain dari melecehkan hukum. Sungguh ironis, seorang menteri Hukum dan perundang-undangan justru melecehkan hukum. Menteri yang seperti itu tempatnya harus di luar kabinet. FASISME TIDAK BERUKUR KEPADA KEMANUSIAAN Selain Yusril melecehkan hukum, tampaknya ia juga tak bisa membedakan antara komunisme dengan fasisme dan naziisme. Sehingga dikemukakan sebagai dalih untuk membenarkan larangan bagi komunisme, ialah Jepang dan Italia yang melarang fasisme, Jerman yang melarang naziisme, juga "tidak disebut" melanggar. Bagi Yusril yang tidak bisa membedakan atau sengaja mencoba mensejajarkan komunisme dangan fasisme/naziisme guna membenarkan sikapnya yang menghendaki larangan bagi komunisme, ada baiknya membaca tulisan Bung Karno 60 tahun yang lalu, yang berjudul "Indonesia versus fasisme". Tulisan Bung Karno itu memang ditujukan bagi orang yang belum mengerti fasisme. Inilah diantaranya yang dikatakan Bung Karno. "Buat orang-orang yang belum mengetahui isi fasisme itu,saya menuliskan ini seri karangan-karangan baru. Umumnya orang yang belum mengerti isi fasisme memang orang yang tidak banyak pengetahuan politik... Jiwa Indonesia bertentangan dengan jiwa fasisme. Jiwa Indonesia adalah jiwa demokrasi, jiwa kerakyatan dan jiwa fasisme adalah jiwa anti demokrasi, jiwa anti kerakyatan... jiwa fasisme adalah jiwa yang menyerahkan segala hal kepada kehendaknya satu orang saja, jiwa "perseorangan", jiwa kezaliman, jiwa diktatur... Pandangan hidup fasisme ialah manusia itu memang tidak boleh diberi hak sama rata. Manusia selalu bertingkat-tingkatan, yang satu mengatasi yang lain, yang satu menguasai kepada yang lain. Inilah satu "muka" dari falsafah hidup fasisme itu. Lain "muka" lagi ialah bahwa manusia tidak boleh diberi kemerdekaan diri. Kemerdekaan diri itu harus tunduk kepada kemerdekaan bangsa, tunduk kepada kepentingan dan kemegahan bangsa. Bangsa harus "mulia", bangsa harus "harum nama", bangsa harus "besar" dan "luhur" meskipun manusia dalam lingkungan bangsa itu sengsara banyak berkorban banyak kekurangan apa-apa. Nyata bahwa falsafah hidup fasisme yang sedemikian ini bertentangan dengan dua falsafah hidup yang lain, bertentangan dengan falsafah hidupnya demokrasi yang mengatakan hak manusia harus samarata,dan bertentangan dengan falsafat hidupnya Marxisme yang mementingkan kesejahteraan manusia daripada kemegahan bangga. Nyata pula ia bertentangan falsafah hidup Islam yang juga memberi hak sama rata kepada manusia dan juga mementingkan manusia dari pada "bangsa". Tetapi fasisme memang tidak boleh kita ukur dengan ukurannya demokrasi, Marxisme atau Islamisme. Sebab fasisme memang memakai ukuran yang lain dari ukuran-ukuran yang dipakai oleh tiga isme itu tadi. Fasisme tidak berukur kepada "Kemanusiaan" sedangkan tiga faham yang lain itu adalah berukur kepada kemanusiaan". Jadi, fasisme atau naziisme memang tidak bertolak dari kemanusiaan, karena itu pulalah maka Italia dan Jepang yang melarang fasisme, Jerman yang melarang naziisme tidak dianggap melanggar HAM. Berbeda jika yang dilarang demokrasi, marxisme (komunisme), Islamisme. Itu memang melanggar HAM. Karena ketiga isme itu menegakkan HAM. BERAGAMA SOAL PRIBADI Tampaknya karena umat Islam tak mudah lagi dihasut komunisme itu ateis, anti Tuhan, sebagai dalih untuk pelarangan komunisme, maka terpaksa lah Yusril merobah taktiknya. Kini Yusril mengatakan PBB menolak komunisme bukan karena mereka tidak mengakui adanya Tuhan atau Ateis. Kalau mereka tak percaya kepada Tuhan, itu urusan mereka sendiri. Islam juga mengajarkan kepada kita untuk tidak memaksakan mereka beriman. Hal itu cukup tegas dikatakan dalam surat Al Baqarah ayat 256. "Tidak ada paksaan dalam beragama". Juga dalam surat Al Kahfi 29, tegas pula dikatakan kalau mau beriman, berimanlah, kalau mau kufur-kufurlah. Resiko diakhirat tanggung masing-masing. Jadi, beragama, adalah soal pribadi. Bukan soal partai politik. Tidak ada satu partai politik yang bisa beragama. Yang beragama, ialah manusianya, perseorangannya. Ia bisa anggota Masyumi, anggota PBB, anggota PDI-P, tidak terkecuali anggota PKI. YUSRIL MENUNJUKKAN KEMUNAFIKANNYA Dalam rangka taktik bare inilah, maka Yusril mengatakan: kami menolak komunisme, sebab paham itu anti demokrasi. Pada awalnya mereka mungkin saja terkesan mendukung demokrasi, namun jika mereka sudah kuat, golongan lain pasti akan dilindasnya. Apa yang dituduhkan Yusril kepada PKI, itulah dirinya sendiri. Justru Yusril yang kini merasa diri dan posisinya kuat, dibanding dengan PKI yang telah dihancurkan Suharto dengan orde barunya selama 32 tahun berkuasa, maka dilindasnya PKI. Ditolaknya gagasan Gus Dur untuk mencabut Tap MPRS No XXV/1966 yang lahir dari MPRS yang tidak sah, Tap yang isinya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Itu hanya menunjukkan kemunafikannya saja. Jika ia benar-benar seorang yang mau menegakkan demokrasi, meskipun kini PKI dalam posisi yang tak berdaya, ia akan tetap memberi hak hidup pada PKI, seperti yang dijamin oleh UUD 45 dan Pancasila. Ia akan mendukung gagasan Gus Dur untuk mencabut Tap MPRS yang tidak sah dan bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila itu. YUSRIL MASYUMIIS Anti komunismenya Yusril, mudah dimengerti, ia mengakui sebagai seorang Masyumi. Sehingga partainya memakai nama bulan bintang, yang dulu menjadi simbol Masyumi. Masyumi cukup dikenal di masa Presiden Sukarno berkuasa, sebagai partai yang senantiasa mencari alasan untuk menolak ditumpas habisnya gerombolan DI-TII. Sehingga ketika itu Masyumi dijuluki banyak orang sebagai "DI-TII nya di kota". Seperti diketahui gerombolan DI-TII yang hidup di antara tahun 1950 hingga tahun 1962 tidak sedikit lagi membantai manusia, membakar rumah penduduk, melakukan perampokan. (Lihat buku "Darul Islam, Sebuah Pemberontakan", yang ditulis C.Van Dijk, halaman: 95). Masyumi ini (di samping PSI) yang pada pertengahan tahun 1950 mendapat bantuan jutaan dollar dari CIA, seperti yang diberitakan Manai Sophiaan, melalui bukunya "Kehormatan Bagi yang Berhak", hal: l60). Pimpinan Masyumi (diantaranya Natsir sebagai Ketua Umumnya) bersama Sumitro dari PSI yang memimpin pemberontakan PRRI, sehingga Presiden Sukarno membubarkan Masyumi dan PSI di tahun 1960. Ya, Masyumi yang demikianlah yang hendak dihidupkan kembali oleh Yusril melalui PBB-nya. Mengapa Yusril begitu ngotot menolak gagasan Gus Dur untuk mencabut Tap MPRS Mo XXV/1966? Karena itu memang merupakan garis Masyumi! Ia bukannya hendak menegakkan supremasi hukum, tetapi justru melecehkannya. Seakan-akan Tap MPRS itu dilahirkan oleh MPRS yang didirikan Bung Karno dalam rangka kembali ke UUD 1945, padahal sudah dikotori Soeharto dengan memasukkan 136 orang-orangnya tanpa hak. Dan isi Tap MPRS-nya sendiri juga bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Bahwa Yusril tidak berusaha menegakkan supremasi hukum, juga tercermin dari kritikan yang ditujukan padanya oleh sejumlah tokoh dalam PBB, yaitu Yusril dalam manajemen keuangan, tidak pernah ada keterbukaan mengenai berapa jumlah uang yang dikantongi dan dari mana datangnya uang itu. Begitu juga tidak terdapat laporan untuk apa uang itu digunakan. Bahkan laporan keuangan untuk Muktamar I masih serba disembunyikan. Dengan sadar atau tidak, Yusril mengakui telah melecehkan hukum dengan pengakuannya menerima uang dari Habibie sebesar Rp. l miliar untuk biaya kampanye pemilu. Itu melanggar pasal 15 dan 14 UU No 2/l999. Menurut pasal itu sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima parpol sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000. *** - ------------------------------ SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 18 May 2000 jam 11:37:13 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
