---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kolom IBRAHIM ISA -------------------------- 22 Mei 2000 TAP-MPRS NO. XXV TH. 1966, MENYANGKUT LEGITIMASI ORBA JUGA SEBAGAI PENTUNG POLITIK DITANGAN PENGUASA! �Setelah ini, kalau masih ada yang tanya soal ini, tidak akan saya jawab. Saya anggap sudah selesai�, demikian Gus Dur, dalam Forum Dialog TVRI, tg 20 Mei y.l. Gus Dur menegaskan kembali pendapat dan pendirian beliau mengenai TAP-MPRS, No. X XV/1966. Beliau tetap konsisten pada pendapat dan pendiriannya yang amat berprinsip. Sikap ini menunjukkan watak kenegarawanan beliau yang mantap dan yang kredebilitasnya tinggi. Terbaca sebuah komentar ; �GUS DUR MAJU TAK GENTAR�. Sebelum itu ada komentar yang agak sinis; �Gus Dur ngotot�. Masih terngiang kata-kata Amien Rais yang menyatakan bahwa �Gus Dur harus �dijewer�. Juga belum kering bibir Menkumdang Yusril Ihza Mahendra, yang mengancam akan menarik diri sebagai menteri, jika Gus Dur tetap pada sikap hendak mengajukan ke MPR usul pencabutan TAP tsb. Belakangan Yusril �sedikit� mundur, tidak jadi keluar kabinet, karena Gus Dur menolaknya. Begitu menurut Yusril. Sejak Gus Dur mengajukan pendapatnya agar TAP-MPRS No. XXV/1966 itu dicabut, memang telah berlangsung perdebatan dan pertukar-fikiran mengenai pro dan kontra usul Gus Dur itu. Hal itu terjadi di kalangan pers dan yang berkepedulian terhadap masalah tsb. Tetapi, perdebatan yang amat sengit, memang terjadi di kalangan elite politik Indonesia. Yang patut menjadi perhatian dan pemikiran, ialah, bahwa yang mengusulkan pencabutan TAP-MPRS tsb adalah kepala negara RI sendiri. Ini betul-betul suatu berkah. Yang paling santer menolaknya ialah menteri hukum dan perundang-udangan, Yusril Ihza Mahendra, dari pemerintahan yang dipimpin oleh Gus Dur sendiri pula. Materi dari TAP-MPRS, N o. XXV/1966, sebagian penting ialah menyangkut masalah hukum/perundang-udangan RI, dan sebagian penting lainnya bersangkutan dengan Hak-Hak Azasi Manusia (HAM). Yusril, sebagai menteri pembantu presiden mengenai masalah hukum dan perundang-undangan, justru adalah menteri yang menjeggal presidennya sendiri. Ada yang bilang, di era Reformasi dan Demokrasi dewasa ini, ulah Yusril itu, sih, boleh-boleh saja. Komentar tsb, bersifat mengalihkan perhatian dari masalah yang pokok. Di negara manapun, dimana berlangsung �rule of law�, dimana kaum politisinya mengerti apa itu �fair play�, serta dimana terdapat kehidupan berpolitik yang demokratis, apa yng dilakukan Yusril sebagai pembantu presiden, paling sedikit dinilai sebagai suatu sikap yang acak-acakan dan tidak etis. Seorang menteri dalam suatu kabinet presidensil, seperti halnya dengan negara RI yang berUUD-45 itu, seharusnya mengetahui apa yang harus ia perbuat, bila ia tidak sependapat dengan presidennya. Ia terlebih dulu harus menyatakan sikapnya itu langsung kepada presiden dan, bila presiden mempertahankan pendiriannya , maka sang menteri logisnya mengundurkan diri dari kabinet. Itu namanya bertindak menurut �toto-kromo� politik yang elementer.Kalau, karena satu dan lain hal, ia tidak jadi mundur, maka ia harus mengubah pendiriannya yang menolak kebijaksanaan presiden itu. Kenyataannya Yusril tidak mundur. Apakah ia sudah dengan sungguh-sungguh mengubah pendiriannya? Apalagi sesudah mendengar sikap Gus Dur yang diucapkan pada acara Forum Dialog TVRI, 20 Mei kemarin! Wallahualam! * Dipertanyakan oleh Gus Dur, mengapa mengenai usul untuk pencabutan TAP-25 itu, yang terkejut, kok hanyalah kaum elite; sedangkan masyarakat tidak. Kalau ditelaah komposisi kaum elite politik Indonesia dewasa ini, maka akan tampak bahwa sebagian besar dari mereka itu, sesungguhnya adalah warisan Orba. Apalagi mereka-mereka yang berasal dari Golkar, PPP, PBB, Fraksi TNI, dll. Bahkan kemungkinan juga yang dari parpol-parpol lainnya yang tidak begitu jelas sikapnya apakah mereka menyokong ataukah menentang Orba, seperti sementara kaum elite yang ada di PAN, PDI-P dan juga PKB. Di waktu yang lalu mereka-mereka itu lebih menonjol sebagai penyangga Orba, ketimbang sebagai oposan rezim Suharto. Paling tidak mereka itu pasif, tetapi ikut menikmati dan bergelimang dalam kultur Orba yang korup dan bobrok itu. Keberadaan mereka-mereka itu sangat bertautan dengan legitimitas Orba. Sebelum keluarnya TAP-MPRS No.XXV/1966, telah lebih dulu ada Tap-Tap lainnya yang dikeluarkan sesudah Jendral Suharto merebut kekuasaan pemerintahan dari mantan presiden Sukarno.TAP-MPRS No.XXV/1966, adalah salah satu TAP-MPRS, pasca era Sukarno, yang amat penting. Karena, ia menyangkut masalah pelarangan marxisme-leninisme dan pe-ngokohan pelarangan terhadap PKI. Semua kebijaksanaan dan tindakan-tindakan Jendral Suharto setelah ia membangkang terhadap Pangti ABRI, Presiden Sukarno, diambil atas dasar dua alasan pokok, yang merupakan satu kesatuan.Yaitu, bahwa G30S adalah suatu gerakan yang hendak menggulingkan pemerintah presiden Sukarno ketika itu, dan bahwa organisator dari usaha perebutan kekua-saan itu adalah PKI. Segera setelah memiliki Surat Perintah Presiden Sukarno, tertanggal 11 Maret 1966, yang kemudian terkenal lebih populer dengan nama �Supersemar�,( yang isinya sesungguhnya adalah perintah presiden Sukarno kepada Jendral Suharto untuk menanggulangi masalah keamanan dan mempertanggungjawabkannya kepada Presiden Sukarno), Suharto membubarkan PKI. Suatu tindakan yang tidak disetujui oleh Sukarno. Sebelumnya Jendral Suharto telah melansir kampanye pembantaian besar-besaran untuk menghancurkan PKI dan golongan Kiri lainnya yang menyokong Presiden Sukarno. Maka. keluarnya TAP-MPRS No XXV/1966, tujuannya adalah untuk memberikan pengokohan hukum atas tindakan-tindakan yang diambil oleh Jendral Suharto, atas nama Orba. Menjadi jelas kiranya, bahwa TAP-MPRS No. XXV/1966, dilahirkan untuk melegitimasi dasar-dasar dari lahir dan eksistensinya Orba. Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa TAP-MPRS No.XXV/1966, erat sekali hubungannya dengan masalah legitim-tidaknya eksistensi Orba itu sendiri. Dengan sendirinya masalah ini, adalah SOAL BESAR bagi para elite yang sekarang ini, yang masih tetap ingin mempertahankan �statusquo�. Tidaklah heran mengapa kaum elite tsb, seperti yang dikemukakan oleh Gus Dur, menjadi � t e r k e j u t �, ketika diajukan usul pencabutan TAP-MPRS No.XXV /1966. Karena, bila TAP tsb dihapuskan, maka salah satu fundamen penting dari ligitimasi keberadaan Orba, juga akan ikut terseret.Ini berarti bahaya bagi legitimitas seluruh Orba. * Sebab lainnya, mengapa kaum elite �statusquo� itu tersentak dengan usul pencabutan tsb, adalah sbb: Selama periode Orba yang berlangsung 32 tahun, instrumen politik ampuh, yang selalu digunakan oleh Suharto dan penguasa ketika itu, untuk memukul lawan politik mereka, adalah senjata �anti-komunisme� dan �anti-PKI�. Senjata politik tsb amat ampuh. Karena, bila seseorang, ataupun golongan atau partai, yang dianggap lawan politik oleh penguasa, dan sudah diberi cap serta dituduh sebagai PKI atau pengikutnya, atau sebagai penganut dari marxisme-leninisme, maka sudah sahlah tindakan apapun yang diambil terhadapnya. Termasuk memenjarakan, �menghilangkan�, sampai pada membunuhnya. Siapapun tidak ada yang berani menggugat tindakan diluar hukum dari Orba tsb. Karena, bukankah tindakan tsb sudah legitim dengan adanya TAP-MPRS No.XXV/1966 itu? Jadi, TAP-MPRS No. XXV/1966, adalah senjata berat politik yang �legitim� yang sering digunakan oleh Orba terhadap lawan politiknya. Makanya, meskipun Orba sudah resminya tiada, tetapi senjata beratnya masih ada. Dan kaum elite yang ingin terus mempertahankan �statusquo� ingin terus ngeloni dan menggunakan �senjata berat� tsb. Disinilah kurang realisnya, sementara pendapat yang menganggap bahwa masalah TAP-MPRS No. XXV/1966 itu, sudah tidak relevan lagi untuk dibicarakan. Karena, begitu dikemukakan, meskipun TAP-25 tsb masih ada, tokh literatur marxisme-leninisme sudah ramai menghiasi rek-rek banyak toko buku negeri kita. Dan laris pula bagaikan pisang goreng. Terutama di kalangan kaum muda. Maka, sudahlah, begitu dikatakan, jangan diributkan lagi. Kenyatannya, selama TAP-MPRS No XXV/1966 itu masih ada, selama itu pula, sewaktu-waktu, kapan saja dikehendaki oleh kaum elite, atau siapapun yang ingin menghujat dan menjatuhkan lawan politiknya, akan menggunakan TAP tsb untuk memberikan lawan politiknya cap yang cocok dengan TAP-MPRS No XXV/1966, dan . . . . . memberikan pukulan yang mematikan. Semua tindakannya itu sah dan legitim pula. Kiranya jelas, bahwa masalah TAP-MPRS No XXV Th 1966, selama belum dicabut, kapanpun tetap relevan untuk dipersoalkan. Meskipun andaikata MPR dalam sidangnya yad tetap mau mempertahankannya. Masalah TAP-25 itu merupakan masalah penting dalam menentukan apakah kita, dan terutama MPR nanti betul ada political will untuk memberikan sumbangannya pada usaha Reformasi dan Demokratisasi negeri ini. Masalah pencabutan TAP-MPRS No XXV Th 1966 juga berkaitan dengan masalah usaha untuk merintis jalan ke Rekonsilidasi Nasional. Dengan terus mempertahankan TAP-MPRS No. XXV/1966, bagaimana pula mau mengadakan rekonsilidasi nasional. Mempertahankan TAP tsb berarti mau mengadakan rekonsiliasi nasional dengan menyisihkan sebagaian yang tidak kecil dari golongan masyrakat kita. * Dalam program Dialog Forum TVRI itu, Gus Dur, ketika membicarakan masalah pencabutan TAP-MPRS No.25/1966 tsb, dengan tajam menganggap bahwa produk TAP-MPRS No XXV/1966 itu sebagai produk sejarah yang salah yang telah menyebabkan dibunuhnya 1 juta orang yang tidak bersalah, yang jangan-jangan terdiri dari lebih banyak orang NU daripada yang lain. Maka TAP tsb jangan disakralkan. Suatu keputusan yang salah kaprah, harus dikoreksi. Beliau juga menandaskan lagi untuk jangan menggunakan kekuasaan negara untuk menentang sesuatu faham politik yang tidak disetujui. Gus Dur menegaskan lagi bahwa usul beliau mencabut TAP-MPRS No. XXV Th.1966 itu adalah tugas seorang presiden yang menjunjung hak azasi manusia dan sesuai dengan TAP MPR yang datangnya belakangan.Dari sikap Gus Dur tsb., memang sudah cukup jelas duduk persoalannya. * Masalahnya begitu besar. Elite politik �statusquo� yang masih punya pengaruh dan juga kekuasaan politik tertentu, meskipun sudah jauh berkurang, tidak rela eksistensi legitimnya sebagai warisan Orba senjata berat politiknya itu dilucuti. Jika MPR nanti, tetap mau mempertahakan TAP-MPRS No.XXV/1966 tsb.Itu berarti, disatu fihak, untuk mempertahankan UUD-45, dalam rangka melaksanakan GBHN MPR mengenai masalah Reformasi, Demokratisasi dan HAM, Presiden RI, mengusulkan untuk mencabut TAP tsb. Di lain fihak, jika terjadi bahwa MPR nanti mau mempertahankannya, maka akan timbul suatu situasi yang konfrontatif, antara Presiden RI yang mau konsisten dengan UUD-45 dan HAM, dengan MPR yang menentangnya. Ini adalah satu prolematika politik kita yang menuntut suatu solusi yang tepat, bijaksana dan memicu pada usaha untuk mengadakan Rekonsiliasi Nasional. Ini suatu test-case bagi MPR dalam sidangnya yang akan datang. Apakah betul memiliki political will untuk bertindak sesuai dengan GBHN-nya sendiri, dengan UUD-45, denganHAM, ataukah, ingin mempertahankan �statusquo�? Apapun yang akan terjadi dalam sidang MPR Agustus nanti, diskusi dan perdebatan mengenai TAP-MPRS No.25/1966, yang telah dan masih berlangsung di masyarakat dan nanti di MPR, semua itu merupakan suatu latihan, pelajaran dan pendidikan berdemokrasi yang penting dan berguna untuk bisa menjelajah ke hari depan. Bila MPR dalam sidangnya bulan Agustus nanti, masih tetap ingin mempertahankan TAP-MPRS No .XXV/1966 warisan Orba, itu berarti suatu rem yang dipijakkan pada arus gerakan Reformasi dan Demokrasi. Di lain fihak hal itu akan membikin orang lebih realis, serta menyadari, bahwa tidaklah mudah usaha untuk mengubah masyarakat, teristimewa kaum elitenya, yang selama 32 tahun lebih, hidup dalam alam dan suasana otoriter, dalam ketiadaan transparansi, ketiadaan demokrasi dan HAM. Hal itu merupakan canang bahwa diperlukan usaha yang lebih keras lagi, lebih pandai dan lebih ulet, untuk mencapai cita-cita Reformasi, Demokrasi dan pemberlakuan HAM. * * * * ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 23 May 2000 jam 03:59:07 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
