----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kolom IBRAHIM ISA
--------------------------
22 Mei 2000

TAP-MPRS NO. XXV TH. 1966,
MENYANGKUT LEGITIMASI ORBA
JUGA SEBAGAI PENTUNG POLITIK DITANGAN PENGUASA!

�Setelah ini, kalau masih ada yang tanya soal ini, tidak akan saya jawab.
Saya anggap sudah selesai�, demikian Gus Dur, dalam Forum Dialog TVRI, tg 20
Mei y.l.  Gus Dur menegaskan kembali pendapat dan pendirian beliau mengenai
TAP-MPRS, No. X XV/1966. Beliau tetap konsisten pada pendapat dan
pendiriannya yang amat berprinsip. Sikap ini menunjukkan watak kenegarawanan
beliau yang mantap dan yang kredebilitasnya tinggi.

Terbaca sebuah komentar ; �GUS DUR MAJU TAK GENTAR�. Sebelum itu ada
komentar yang agak sinis; �Gus Dur ngotot�. Masih terngiang kata-kata Amien
Rais yang menyatakan bahwa �Gus Dur harus �dijewer�. Juga belum kering bibir
Menkumdang Yusril Ihza Mahendra, yang mengancam akan menarik diri sebagai
menteri, jika Gus Dur tetap pada sikap hendak mengajukan ke MPR usul
pencabutan TAP tsb. Belakangan Yusril �sedikit� mundur, tidak jadi keluar
kabinet, karena Gus Dur menolaknya. Begitu menurut Yusril.

Sejak Gus Dur mengajukan pendapatnya agar TAP-MPRS No. XXV/1966 itu dicabut,
memang telah berlangsung perdebatan dan pertukar-fikiran mengenai pro dan
kontra usul Gus Dur itu. Hal itu terjadi di kalangan pers dan yang
berkepedulian terhadap masalah tsb. Tetapi, perdebatan yang amat sengit,
memang  terjadi di kalangan elite politik Indonesia. Yang patut menjadi
perhatian dan pemikiran, ialah, bahwa yang mengusulkan pencabutan TAP-MPRS
tsb adalah kepala negara RI sendiri. Ini betul-betul suatu berkah. Yang
paling santer menolaknya ialah menteri hukum dan perundang-udangan, Yusril
Ihza Mahendra, dari pemerintahan yang dipimpin oleh Gus Dur sendiri pula.
Materi dari TAP-MPRS, N o. XXV/1966, sebagian penting ialah menyangkut
masalah hukum/perundang-udangan RI, dan sebagian penting lainnya
bersangkutan dengan Hak-Hak Azasi Manusia (HAM).

Yusril, sebagai menteri pembantu presiden mengenai masalah hukum dan
perundang-undangan, justru adalah menteri  yang menjeggal presidennya
sendiri. Ada yang bilang, di era Reformasi dan Demokrasi dewasa ini, ulah
Yusril itu, sih, boleh-boleh saja.

Komentar tsb, bersifat mengalihkan perhatian dari masalah yang pokok.

Di negara manapun, dimana berlangsung �rule of law�, dimana kaum politisinya
mengerti apa itu  �fair play�, serta dimana terdapat  kehidupan berpolitik
yang demokratis, apa yng dilakukan Yusril sebagai pembantu presiden, paling
sedikit dinilai sebagai suatu sikap yang acak-acakan dan tidak etis. Seorang
menteri dalam suatu kabinet presidensil, seperti halnya dengan negara RI
yang berUUD-45 itu, seharusnya mengetahui apa yang harus ia perbuat, bila ia
tidak sependapat dengan presidennya. Ia terlebih dulu harus menyatakan
sikapnya itu langsung kepada presiden dan, bila presiden mempertahankan
pendiriannya , maka sang menteri logisnya mengundurkan diri dari kabinet.
Itu namanya bertindak  menurut �toto-kromo� politik yang elementer.Kalau,
karena satu dan lain hal, ia  tidak jadi mundur, maka ia harus mengubah
pendiriannya yang menolak kebijaksanaan presiden itu. Kenyataannya Yusril
tidak mundur. Apakah ia sudah dengan sungguh-sungguh mengubah pendiriannya?
Apalagi sesudah mendengar sikap Gus Dur yang diucapkan pada acara Forum
Dialog TVRI, 20 Mei kemarin! Wallahualam!

                                                                       *

Dipertanyakan oleh Gus Dur, mengapa mengenai usul untuk pencabutan TAP-25
itu, yang terkejut, kok hanyalah kaum elite; sedangkan masyarakat tidak.
Kalau ditelaah komposisi kaum elite politik Indonesia dewasa ini, maka akan
tampak bahwa sebagian besar dari mereka itu,  sesungguhnya adalah warisan
Orba. Apalagi mereka-mereka yang berasal dari Golkar, PPP, PBB, Fraksi TNI,
dll. Bahkan kemungkinan juga yang dari parpol-parpol lainnya yang tidak
begitu jelas sikapnya apakah mereka  menyokong ataukah menentang Orba,
seperti sementara kaum elite yang ada di PAN, PDI-P dan juga PKB. Di waktu
yang lalu mereka-mereka itu lebih menonjol sebagai penyangga Orba, ketimbang
sebagai oposan rezim Suharto. Paling tidak mereka itu pasif, tetapi ikut
menikmati dan bergelimang dalam kultur Orba yang korup dan bobrok itu.
Keberadaan mereka-mereka itu sangat bertautan dengan legitimitas Orba.

Sebelum keluarnya TAP-MPRS No.XXV/1966, telah lebih dulu ada Tap-Tap lainnya
yang dikeluarkan sesudah Jendral Suharto merebut kekuasaan pemerintahan dari
mantan presiden Sukarno.TAP-MPRS No.XXV/1966, adalah salah satu TAP-MPRS,
pasca era Sukarno, yang amat penting. Karena, ia  menyangkut masalah
pelarangan marxisme-leninisme dan pe-ngokohan pelarangan terhadap PKI.

Semua kebijaksanaan dan tindakan-tindakan Jendral Suharto setelah ia
membangkang terhadap Pangti ABRI, Presiden Sukarno, diambil atas dasar dua
alasan pokok, yang merupakan satu kesatuan.Yaitu, bahwa G30S adalah suatu
gerakan yang hendak menggulingkan pemerintah presiden Sukarno ketika itu,
dan bahwa organisator dari usaha perebutan kekua-saan itu adalah PKI. Segera
setelah memiliki Surat Perintah Presiden Sukarno, tertanggal 11 Maret 1966,
yang kemudian terkenal lebih populer dengan nama �Supersemar�,( yang isinya
sesungguhnya adalah perintah presiden Sukarno kepada Jendral Suharto untuk
menanggulangi masalah keamanan dan mempertanggungjawabkannya kepada Presiden
Sukarno), Suharto membubarkan PKI. Suatu tindakan yang tidak disetujui oleh
Sukarno. Sebelumnya Jendral Suharto telah melansir kampanye pembantaian
besar-besaran untuk menghancurkan PKI dan golongan Kiri lainnya yang
menyokong Presiden Sukarno. Maka. keluarnya TAP-MPRS No XXV/1966, tujuannya
adalah  untuk memberikan pengokohan  hukum atas tindakan-tindakan yang
diambil oleh Jendral Suharto, atas nama Orba.

Menjadi jelas kiranya, bahwa TAP-MPRS No. XXV/1966, dilahirkan  untuk
melegitimasi dasar-dasar dari lahir dan eksistensinya  Orba. Dari sini bisa
ditarik kesimpulan  bahwa TAP-MPRS No.XXV/1966, erat sekali hubungannya
dengan masalah legitim-tidaknya eksistensi Orba itu sendiri. Dengan
sendirinya masalah ini, adalah  SOAL BESAR bagi para elite yang sekarang
ini, yang masih tetap ingin mempertahankan �statusquo�.  Tidaklah heran
mengapa kaum elite tsb, seperti yang dikemukakan oleh Gus Dur, menjadi � t e
r k e j u t �, ketika diajukan usul pencabutan TAP-MPRS No.XXV /1966.
Karena, bila TAP tsb dihapuskan, maka salah satu fundamen  penting dari
ligitimasi keberadaan Orba, juga akan ikut terseret.Ini berarti bahaya bagi
legitimitas seluruh Orba.

                                                                    *
Sebab lainnya, mengapa kaum elite �statusquo� itu tersentak dengan usul
pencabutan tsb, adalah sbb: Selama periode Orba yang berlangsung 32 tahun,
instrumen politik ampuh, yang selalu digunakan oleh Suharto dan penguasa
ketika itu, untuk memukul lawan politik mereka, adalah senjata
�anti-komunisme� dan �anti-PKI�. Senjata politik tsb amat ampuh. Karena,
bila seseorang, ataupun golongan atau partai, yang dianggap lawan politik
oleh penguasa, dan sudah diberi cap serta dituduh sebagai PKI atau
pengikutnya, atau sebagai penganut dari marxisme-leninisme, maka sudah
sahlah tindakan apapun yang diambil terhadapnya. Termasuk memenjarakan,
�menghilangkan�, sampai pada membunuhnya. Siapapun tidak ada yang berani
menggugat tindakan diluar hukum dari Orba tsb. Karena, bukankah tindakan tsb
sudah legitim dengan adanya TAP-MPRS No.XXV/1966 itu?

Jadi, TAP-MPRS No. XXV/1966, adalah senjata berat politik yang �legitim�
yang sering digunakan oleh Orba terhadap lawan politiknya. Makanya, meskipun
Orba sudah resminya tiada, tetapi senjata beratnya masih ada. Dan kaum elite
yang ingin terus mempertahankan �statusquo� ingin terus ngeloni dan
menggunakan �senjata berat� tsb.

Disinilah kurang realisnya, sementara pendapat yang menganggap bahwa masalah
TAP-MPRS No. XXV/1966 itu, sudah tidak relevan lagi untuk dibicarakan.
Karena, begitu dikemukakan, meskipun  TAP-25  tsb masih ada, tokh literatur
marxisme-leninisme sudah ramai menghiasi rek-rek banyak toko buku negeri
kita. Dan laris pula bagaikan pisang goreng. Terutama di kalangan kaum muda.
Maka, sudahlah, begitu dikatakan, jangan diributkan lagi.

Kenyatannya,  selama TAP-MPRS No XXV/1966 itu masih ada, selama itu pula,
sewaktu-waktu, kapan saja dikehendaki oleh kaum elite,  atau siapapun yang
ingin menghujat dan menjatuhkan lawan politiknya, akan menggunakan TAP tsb
untuk  memberikan lawan politiknya cap yang cocok dengan TAP-MPRS No
XXV/1966, dan . . . . .  memberikan pukulan yang mematikan. Semua
tindakannya itu sah dan legitim pula. Kiranya jelas, bahwa masalah TAP-MPRS
No XXV Th 1966, selama belum dicabut, kapanpun tetap relevan untuk
dipersoalkan. Meskipun andaikata MPR dalam sidangnya yad tetap mau
mempertahankannya. Masalah TAP-25 itu merupakan masalah penting dalam
menentukan apakah kita, dan terutama MPR nanti betul ada political will
untuk memberikan sumbangannya pada usaha Reformasi dan Demokratisasi negeri
ini.

Masalah pencabutan TAP-MPRS No XXV Th 1966 juga berkaitan dengan masalah
usaha untuk merintis jalan ke Rekonsilidasi Nasional. Dengan terus
mempertahankan TAP-MPRS No. XXV/1966, bagaimana pula mau mengadakan
rekonsilidasi nasional. Mempertahankan TAP tsb berarti mau mengadakan
rekonsiliasi nasional dengan menyisihkan sebagaian yang tidak kecil dari
golongan masyrakat kita.

                                                              *

Dalam program Dialog Forum TVRI itu, Gus Dur, ketika membicarakan masalah
pencabutan TAP-MPRS No.25/1966 tsb, dengan tajam menganggap bahwa produk
TAP-MPRS No XXV/1966 itu sebagai produk sejarah yang salah yang telah
menyebabkan dibunuhnya 1 juta orang yang tidak bersalah, yang jangan-jangan
terdiri dari lebih banyak orang NU daripada yang lain. Maka TAP tsb jangan
disakralkan. Suatu keputusan yang salah kaprah, harus dikoreksi. Beliau juga
menandaskan lagi untuk jangan menggunakan kekuasaan negara untuk menentang
sesuatu faham politik yang tidak disetujui. Gus Dur menegaskan lagi bahwa
usul beliau mencabut TAP-MPRS No. XXV Th.1966 itu adalah tugas seorang
presiden yang menjunjung hak azasi manusia dan sesuai dengan TAP  MPR yang
datangnya belakangan.Dari sikap Gus Dur tsb., memang sudah cukup jelas duduk
persoalannya.

                                                                          *

Masalahnya begitu besar.  Elite politik �statusquo� yang masih punya
pengaruh dan juga kekuasaan politik tertentu, meskipun sudah jauh berkurang,
tidak rela eksistensi legitimnya sebagai warisan Orba senjata berat
politiknya itu dilucuti.

Jika MPR nanti, tetap mau mempertahakan TAP-MPRS No.XXV/1966 tsb.Itu
berarti, disatu fihak, untuk mempertahankan UUD-45, dalam rangka
melaksanakan GBHN MPR mengenai masalah Reformasi, Demokratisasi dan HAM,
Presiden RI, mengusulkan untuk mencabut TAP tsb. Di lain fihak, jika terjadi
bahwa MPR nanti mau mempertahankannya, maka akan timbul suatu situasi yang
konfrontatif, antara Presiden RI yang mau konsisten dengan UUD-45 dan HAM,
dengan MPR yang menentangnya. Ini adalah satu prolematika politik kita yang
menuntut suatu solusi yang tepat, bijaksana dan memicu pada usaha untuk
mengadakan Rekonsiliasi Nasional.

Ini suatu test-case bagi MPR dalam sidangnya yang akan datang. Apakah betul
memiliki political will untuk bertindak sesuai dengan GBHN-nya sendiri,
dengan UUD-45, denganHAM, ataukah, ingin mempertahankan �statusquo�?

Apapun yang akan terjadi dalam sidang MPR Agustus nanti, diskusi dan
perdebatan mengenai TAP-MPRS No.25/1966, yang telah dan masih berlangsung
di masyarakat dan nanti di MPR, semua itu merupakan suatu latihan, pelajaran
dan pendidikan berdemokrasi yang penting dan berguna untuk bisa menjelajah
ke hari depan.

Bila MPR dalam sidangnya bulan Agustus nanti, masih tetap ingin
mempertahankan TAP-MPRS No .XXV/1966 warisan Orba, itu berarti suatu rem
yang dipijakkan pada arus gerakan Reformasi dan Demokrasi. Di lain fihak hal
itu akan membikin orang lebih realis, serta menyadari, bahwa tidaklah mudah
usaha untuk mengubah masyarakat, teristimewa kaum elitenya,  yang selama 32
tahun lebih, hidup dalam alam dan suasana otoriter, dalam ketiadaan
transparansi, ketiadaan demokrasi dan HAM.

Hal itu merupakan canang bahwa diperlukan usaha yang lebih keras lagi, lebih
pandai dan lebih ulet, untuk mencapai cita-cita Reformasi, Demokrasi dan
pemberlakuan HAM.

* * * *

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 23 May 2000 jam 03:59:07 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke