----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 20/III/12-18 Juni 2000
================================================

TEROR DI PENGADILAN AHMAD WELSON

(POLITIK): Seorang pendeta yang dituduh menghina Islam dalam sebuah
wawancara radio diadili di Solo. Sidang selalu gaduh oleh pengunjung
yang mengutuk terdakwa, para pengacara diludahi dan dicaci maki.

Setiap kali sidang pengadilan Ahmad Welson (44) digelar di Pengadilan
Negeri Solo, ruang pengadilan selalu penuh dan gaduh. Para pengunjung
sidang itu kebanyakan adalah anggota Front Pemuda Islam Surakarta
(FPIS). Ahmad Welson adalah seorang pendeta Protestan yang diajukan ke
pengadilan karena ucapannya tentang Nabi Muhamad dalam dialog
interaktif Radio PTPN Rasitania, Solo. Welson dituduh menghina Islam
karena pendapatnya bahwa sebelum memeluk Islam, Nabi Muhammad adalah
seorang Kristen. Ahmad, seorang Islam yang kemudian memeluk Kristen,
adalah pendeta yang belum memiliki gereja dan belum terdaftar sebagai
pendeta di Persatuan Gereja Indonesia.

Di pengadilan yang selalu gaduh, seorang politisi yang dulu dikenal
sebagai tokoh Mega-Bintang, selalu hadir. Ia adalah Mudrick Sangidu,
Ketua DPW PPP Surakarta. Selain orang PPP, Mudrick adalah salah satu
tokoh FPIS. Mudrick, yang dulu dikenal sebagai tokoh yang bisa
mempersatukan kalangan Nasionalis dan Islam (kasus Mega-Bintang), kini
memang banting stir membentuk kelompok berbasis agama yang berhaluan
keras.

Kehadiran Mudrick di pengadilan, serasa memberi "semangat" para
pengunjung. Tim pengacara Ahmad Welson, dari sebuah lembaga bantuan
hukum di Solo, selalu menjadi sasaran kemarahan para pengunjung.
Seorang pengacara ditendang dari belakang dan diludahi ketika sidang
tengah berlangsung dan seorang pengacara lainnya, perempuan berjilbab,
selalu diteriaki sebagai pengkhianat Islam. "Kamu berjilbab, tapi
hatimu busuk," teriak para pengunjung. Di luar pengadilan, tim
pengacara ini juga memperoleh berbagai ancaman.

Ahmad Welson diadili setelah menjadi narasumber dalam dialog
interaktif di Radio PTPN Rasitania, 24 Februari silam. Dalam dialog
bertema Upaya Mengatasi Konflik Antarumat Beragama, Welson sempat
menyatakan, "Nabi Muhammad SAW sebelum memeluk Islam adalah pemeluk
Kristen." Radio itu lalu didatangai massa dari FPIS yang menuntut agar
radio itu ditutup. Polisi memenuhi permintaan massa dengan menyita
alat-alat siaran yang menyebabkan radio itu berhenti mengudara. Namun,
akhirnya antara FPIS yang dipimpin Mudrick dan Taufik dengan Radio
PTPN Rasitania dicapai kesepakatan. Radio PTPN Rasitania harus
memasang iklan selama tujuh hari di harian di Jawa Tengah.

Karena pernyataan Ahmad Welson itu, jaksa menjerat Ahmad Welson dengan
Pasal 156 a KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara (dakwaan
primer), dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun (dakwaan
subsider). Jefrey Ohio, penyiar Radio PTPN Rasitania yang mewawancarai
Ahmad, langsung dipecat.

Dalam sidang, Rabu pekan lalu, sidang yang gaduh dan penuh teror
terhadap tim pengacara dan terdakwa, memeriksa Jefrey Ohio dan dua
saksi ahli yang memberatkan. Dalam sidang pekan lalu itu, majelis
hakim, tampaknya tak tahan lagi. Hakim Ketua Untung Widarto SH,
membentak pengunjung karena kelakuan mereka dinilai Untung, sulit
diatur. Massa FPIS yang memadati ruang sidang, seperti biasanya memang
susah diatur, kendati majelis hakim sudah berulangkali mengingatkan
agar menghormati proses persidangan. "Silakan, tadi yang koar-koar
kalau memang berani kami mohon berdiri," tantang Untung dengan nada
tinggi. Bentakan Untung memang cukup mujarab. Pengunjung sidang yang
semula gaduh langsung diam.

Suasana sidang serupa, di mana pengadilan, baik hakim maupun jaksa
merasa terteror, pernah terjadi di Pengadilan Negeri Bantul,
Yogyakarta. Waktu itu, pengadilan mengadili terdakwa bernama Salman,
aktifis Forum Komunikasi Ahlus Sunah Wal Jamaah (FKASWJ), Yogyakarta.
Salman adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga Yogya bernama
Nanang. Ratusan anggota FKASWJ yang menggunakan atribut Islam dan
bersenjata pedang selalu hadir dan menteror pengadilan. Teror ini
efektif membuat kecut majelis hakim yang kemudian membebaskannya.
Padadal, bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dan jaksa amat kuat dan
memberatkan Salman. (*)

==================================

SERBUK MESIU DI RUMAH LASKAR JIHAD

(BOX): Tim polisi Polda Jatim dan Polda Yogyakarta, berhasil menemukan
serbuk hitam yang diduga serbuk mesiu, di rumah Rifzikka Helta, di Jl
Kaliurang, Sleman, Yogya. Helta adalah korban yang tewas terbakar
menyusul meledaknya amunisi di Nganjuk pekan lalu. Serbuk mesiu
tersebut saat ini diperiksa di Labfor Polda Jateng untuk kemudian
dicocokkan dengan serbuk yang ditemukan di mobil yang meledak itu.
Polis menilai, kasus ini merupakan kasus pelanggaran terhadap
Undang-undang Darurat.

Saat petugas melakukan penggeledahan, sekelompok anggota laskar jihad
Ahlus Sunah Wal Jamaah dengan pakaian putih-putih dan bersorban
mendatangi rumah Helta. Setelah dijelaskan yang datang adalah petugas
kepolisian, mereka bisa menerima. Rumah Helta memang berdekatan dengan
"Markas Besar" Laskar Jihad Ahlus Sunah Wal Jamaah di Jl Kaliurang Km
15, Yogyakarta.

Di Yogyakarta, Rifzikka Helta memang dikenal sebagai Bendahara Forum
Komunikasi Ahlus Sunah Wal Jamaah (FKASWJ), induk organisasi laskar
jihad. Namun, para pemimpin FKASWJ membantah Helta adalah pengurus
FKASWJ, apalagi sebagai anggota laskar jihad. Ketika ia dimakamkam di
sebuah makam di Yogyakarta, para teringgi Forum Komunikasi Ahlus Sunah
Wal Jamaah maupun laskar jihad tidak tampak melayat. Yang datang
melayat justru dari DPW PPP Yogyakarta. Helta memang pernah tercatat
sebagai pengurus DPW PPP Yogyakarta. Di pemakaman Helta, seorang
pengurus DPW PPP Yogyakarta yang tak mau disebutkan namanya
membenarkan, Helta adalah pengurus FKAWJ. (*)

=========================================================
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- ----------------------------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 15 Jun 2000 jam 07:22:44 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke