---------------------------------------------------------- FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 20/III/12-18 Juni 2000 ================================================ TEROR DI PENGADILAN AHMAD WELSON (POLITIK): Seorang pendeta yang dituduh menghina Islam dalam sebuah wawancara radio diadili di Solo. Sidang selalu gaduh oleh pengunjung yang mengutuk terdakwa, para pengacara diludahi dan dicaci maki. Setiap kali sidang pengadilan Ahmad Welson (44) digelar di Pengadilan Negeri Solo, ruang pengadilan selalu penuh dan gaduh. Para pengunjung sidang itu kebanyakan adalah anggota Front Pemuda Islam Surakarta (FPIS). Ahmad Welson adalah seorang pendeta Protestan yang diajukan ke pengadilan karena ucapannya tentang Nabi Muhamad dalam dialog interaktif Radio PTPN Rasitania, Solo. Welson dituduh menghina Islam karena pendapatnya bahwa sebelum memeluk Islam, Nabi Muhammad adalah seorang Kristen. Ahmad, seorang Islam yang kemudian memeluk Kristen, adalah pendeta yang belum memiliki gereja dan belum terdaftar sebagai pendeta di Persatuan Gereja Indonesia. Di pengadilan yang selalu gaduh, seorang politisi yang dulu dikenal sebagai tokoh Mega-Bintang, selalu hadir. Ia adalah Mudrick Sangidu, Ketua DPW PPP Surakarta. Selain orang PPP, Mudrick adalah salah satu tokoh FPIS. Mudrick, yang dulu dikenal sebagai tokoh yang bisa mempersatukan kalangan Nasionalis dan Islam (kasus Mega-Bintang), kini memang banting stir membentuk kelompok berbasis agama yang berhaluan keras. Kehadiran Mudrick di pengadilan, serasa memberi "semangat" para pengunjung. Tim pengacara Ahmad Welson, dari sebuah lembaga bantuan hukum di Solo, selalu menjadi sasaran kemarahan para pengunjung. Seorang pengacara ditendang dari belakang dan diludahi ketika sidang tengah berlangsung dan seorang pengacara lainnya, perempuan berjilbab, selalu diteriaki sebagai pengkhianat Islam. "Kamu berjilbab, tapi hatimu busuk," teriak para pengunjung. Di luar pengadilan, tim pengacara ini juga memperoleh berbagai ancaman. Ahmad Welson diadili setelah menjadi narasumber dalam dialog interaktif di Radio PTPN Rasitania, 24 Februari silam. Dalam dialog bertema Upaya Mengatasi Konflik Antarumat Beragama, Welson sempat menyatakan, "Nabi Muhammad SAW sebelum memeluk Islam adalah pemeluk Kristen." Radio itu lalu didatangai massa dari FPIS yang menuntut agar radio itu ditutup. Polisi memenuhi permintaan massa dengan menyita alat-alat siaran yang menyebabkan radio itu berhenti mengudara. Namun, akhirnya antara FPIS yang dipimpin Mudrick dan Taufik dengan Radio PTPN Rasitania dicapai kesepakatan. Radio PTPN Rasitania harus memasang iklan selama tujuh hari di harian di Jawa Tengah. Karena pernyataan Ahmad Welson itu, jaksa menjerat Ahmad Welson dengan Pasal 156 a KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara (dakwaan primer), dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun (dakwaan subsider). Jefrey Ohio, penyiar Radio PTPN Rasitania yang mewawancarai Ahmad, langsung dipecat. Dalam sidang, Rabu pekan lalu, sidang yang gaduh dan penuh teror terhadap tim pengacara dan terdakwa, memeriksa Jefrey Ohio dan dua saksi ahli yang memberatkan. Dalam sidang pekan lalu itu, majelis hakim, tampaknya tak tahan lagi. Hakim Ketua Untung Widarto SH, membentak pengunjung karena kelakuan mereka dinilai Untung, sulit diatur. Massa FPIS yang memadati ruang sidang, seperti biasanya memang susah diatur, kendati majelis hakim sudah berulangkali mengingatkan agar menghormati proses persidangan. "Silakan, tadi yang koar-koar kalau memang berani kami mohon berdiri," tantang Untung dengan nada tinggi. Bentakan Untung memang cukup mujarab. Pengunjung sidang yang semula gaduh langsung diam. Suasana sidang serupa, di mana pengadilan, baik hakim maupun jaksa merasa terteror, pernah terjadi di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. Waktu itu, pengadilan mengadili terdakwa bernama Salman, aktifis Forum Komunikasi Ahlus Sunah Wal Jamaah (FKASWJ), Yogyakarta. Salman adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga Yogya bernama Nanang. Ratusan anggota FKASWJ yang menggunakan atribut Islam dan bersenjata pedang selalu hadir dan menteror pengadilan. Teror ini efektif membuat kecut majelis hakim yang kemudian membebaskannya. Padadal, bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dan jaksa amat kuat dan memberatkan Salman. (*) ================================== SERBUK MESIU DI RUMAH LASKAR JIHAD (BOX): Tim polisi Polda Jatim dan Polda Yogyakarta, berhasil menemukan serbuk hitam yang diduga serbuk mesiu, di rumah Rifzikka Helta, di Jl Kaliurang, Sleman, Yogya. Helta adalah korban yang tewas terbakar menyusul meledaknya amunisi di Nganjuk pekan lalu. Serbuk mesiu tersebut saat ini diperiksa di Labfor Polda Jateng untuk kemudian dicocokkan dengan serbuk yang ditemukan di mobil yang meledak itu. Polis menilai, kasus ini merupakan kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Darurat. Saat petugas melakukan penggeledahan, sekelompok anggota laskar jihad Ahlus Sunah Wal Jamaah dengan pakaian putih-putih dan bersorban mendatangi rumah Helta. Setelah dijelaskan yang datang adalah petugas kepolisian, mereka bisa menerima. Rumah Helta memang berdekatan dengan "Markas Besar" Laskar Jihad Ahlus Sunah Wal Jamaah di Jl Kaliurang Km 15, Yogyakarta. Di Yogyakarta, Rifzikka Helta memang dikenal sebagai Bendahara Forum Komunikasi Ahlus Sunah Wal Jamaah (FKASWJ), induk organisasi laskar jihad. Namun, para pemimpin FKASWJ membantah Helta adalah pengurus FKASWJ, apalagi sebagai anggota laskar jihad. Ketika ia dimakamkam di sebuah makam di Yogyakarta, para teringgi Forum Komunikasi Ahlus Sunah Wal Jamaah maupun laskar jihad tidak tampak melayat. Yang datang melayat justru dari DPW PPP Yogyakarta. Helta memang pernah tercatat sebagai pengurus DPW PPP Yogyakarta. Di pemakaman Helta, seorang pengurus DPW PPP Yogyakarta yang tak mau disebutkan namanya membenarkan, Helta adalah pengurus FKAWJ. (*) ========================================================= Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ---------------------------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Jun 2000 jam 07:22:44 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
