---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 21/III/19-25 Juni 2000 ================================================ PUNDI-PUNDI SUMBER KORUPSI (EKONOMI): Ada sekitar 23 rekening dana non bujeter yang dipunyai sejumlah departemen. Asetnya trilyunan rupiah. Ada kabar paling gres tentang pundi-pundi sumber korupsi yang terungkap di gedung rakyat Senayan. Informasi itu menyebutkan, bahwa sampai saat ini ada sekitar 23 rekening dana nonbujeter yang berada di sejumlah departemen belum dimasukkan ke dalam kas anggaran negara. Rekening tersebut bersumber dari sejumlah departemen dan lembaga non departemen. Informasi A1, bukan info sembarangan, sebab datang langsung dari Dirjen Anggaran Depkeu Anshari Ritonga dalam rapat Paripurna DPR soal RUU Perpajakan, di Senayan Rabu (14/6). Hanya saja, dalam rapat itu Anshari tidak tahu persis berapa jumlah dana nonbujeter yang belum masuk ke kas negara. Namun, dia mengingatkan bahwa jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar. Wow! Bayangkan saja, pada 1999 saja --waktu itu dengan 39 rekening-- dana nonbujeter itu sudah berjumlah Rp500 miliar, lalu berapa sekarang jika uang itu diendapkan dalam bentuk deposito. Itu belum termasuk dana reboisasi senilai Rp4,7 triliun yang sekarang sudah mulai dimasukkan ke kas negara lewat Inpres No. 9/1999 di masa Presiden Habibie. Namun bukan berarti dana tak dilaporkan di departemen itu sudah tidak ada lagi. Sebab Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) belum menyetorkan 20% dana iuran hak pengusaha hutan (IHPH). "Jadi, sekarang sudah berkurang, tinggal 23 rekening lagi," jelas Ritonga. Sementara itu, dana non bujeter di Bulog saat ini sudah bernilai Rp2,7 triliun seperti ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi itu diungkap kepada Wapres Megawati beberapa hari lalu, BPK melaporkan hasil pelacakan lembaga ini kepada Wapres Megawati Soekarnoputri. Anshari menjelaskan belum masuknya dana tersebut ke kas negara memang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur soal rekening nonbujeter. Dalam PP yang baru nanti, dana nonbujeter wajib dimasukkan ke dalam kas negara. Kini aturan yang ada masih menggunakan PP lama sehingga setiap departemen juga menggunakan dana non bujeter sesuai aturan lama. Namun, pemakaiannya masih tetap seperti semula. Salah satu rekening yang belum dimasukkan ke dalam kas negara adalah Iuran Hak Pengusaha Hutan (IHPH). Iuran ini sampai kini masuk dalam pengelolaan Dephutbun padahal sesuai aturan baru harus disetorkan ke kas negara. Untuk itu, Menkeu Bambang Sudibyo mengirim surat kepada Menhutbun Nurmahmudi Ismail pada 19 Mei 2000. Dalam surat itu Menkeu minta Menhutbun menyetorkan hasil penerimaan IHPH ke rekening Bendahara Umum Negara. Menurut Anshari, dengan kebijakan baru soal pengelolaan dana nonbujeter maka kebocoran di departemen yang selama ini terjadi bisa dikurangi. Setidaknya, penggunaan dana itu diawasi aparat fungsional seperti Irjen Departemen, BPK, dan BPKP. Sumber-sumber Xpos menyebutkan, bahwa hampir di setiap departemen di jaman pemerintahan Soeharto mempunyai dana-dana non bujeter. Dana tersebut biasanya masuk dalam rekening-rekening khusus atas nama para menteri atau pejabat di departemen itu. Bahkan ada yang lebih rapi lagi, seperti Bulog dan Dephutbun, yaitu memakai nama Yayasan. Di Bulog ada Yanatera dan di Dephutbun ada Yayasan Sarana Wana Jaya (YSW). Yanatera disebut-sebut mempunyai rekening tak kurang dari Rp2,7 trilyun. Sedangkan YSW belum diketahui pasti. Tapi yang jelas, kata Sekjen Dephutbun Soeripto, Yayasan ini memakai Rp180 miliar dana reboisasi, dimana sekitar Rp300 juta di antaranya telah dipakai oleh istri-istri pejabat Dephutbun dan para kerabatnya untuk keperluan biaya perjalanan dan belanja. Namun, menurut sumber di Dephutbun, penyimpangan itu terjadi sejak 1983-1999. Sedangkan yang menikmati dana tersebut bukan hanya para istri pejabat Dephutbun tapi juga istri menteri-menteri lain. Sedangkan dana sebesar Rp80 miliar dari Rp180 miliar digunakan untuk membangun Gedung Manggala Wana Bakti yang kini menjadi kantor Dephutbun. Bank Indonesia pun juga mempunyai yayasan pundi-pundi yang asetnya na uzubillah besarnya. Bahkan Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI mampu membangun perusahaan pencetak uang di Kudus. Berkolusi dengan percetakan PT Pura Barutama, YKKBI membuat PT Pura Binaka Mandiri sekitar dua tahun belakangan. Produk perusahaan ini adalah kertas uang dan security printing. Order pertama kali datang dari Somalia untuk mencetak salah satu jenis mata uang mereka. Kabarnya YKKBI juga mempunyai sejumlah bidang usaha lain sebagai pemutar uang miliknya. Dana-dana yayasan atau apapun namanya itu merupakan pundi-pundi yang siap digunakan untuk melanggengkan kekuasaan atau bahkan kepentingan pribadi para pejabat, selama Soeharto berkuasa. Informasi yang dapat dipercaya juga menyebutkan bahwa Golkar selama ini juga memanfaatkan pundi-pundi itu untuk menggemukkan organisasinya. Golkar pun sering mendapat "sumbangan" miliaran rupiah dari para menteri kadernya untuk kepentingan kampanye, juga diambilkan dari dana-dana ini. Tugas dari lembaga-lembaga itu sebagai pengumpul "sumbangan" yang dikeruk dari rekanan mereka. Memang, model pungutan dan lembaga pundi-pundi ini merupakan strategi Soeharto dalam mengumpulkan uang untuk keabadian kekuasaannya. Soeharto sendiri adalah pendiri puluhan yayasan yang mempunyai aset milyaran bahkan trilyunan rupiah, dan sampai saat ini tak satupun yang tersentuh hukum. Bagaimana ini? (*) ========================================================= Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ------------------------------ SiaR WEBSITE: http://lawpc42.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 22 Jun 2000 jam 07:41:54 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
