---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kompas, Senin, 19 Juni 2000 Supremasi Sipil: Kekuasaan Hukum dalam Penyelenggaraan Negara Jakarta, Kompas Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengartikan supremasi sipil sebagai kekuasaan hukum dalam penyelenggaraan negara, bukan kekuasaan sipil atas militer. Sipil diharapkan memberi arah kebijakan, namun tidak mencampuri urusan operasional maupun manajemen internal angkatan bersenjata. Kepala Staf Teritorial TNI Letjen Agus Widjojo mengungkapkan hal ini dalam seminar Pemerintahan Sipil di Era Reformasi yang diselenggarakan Forum Kajian Manajemen Pembangunan Sosial Universitas Indonesia di Balai Mahasiswa, Kampus Salemba, Sabtu (17/6). "Yang selalu (kami) dengar, rusaknya organisasi militer adalah apabila ada perorangan di dalam organisasi militer yang bermain politik," katanya. "Biasanya orang itu bermain politik atas pancingan kekuasaan-kekuasaan politik eksternal. Ini yang perlu dihalang-halangi." Format hubungan sipil dan militer menuju Indonesia Baru, menurut Agus, yang menyebutkan pendapatnya adalah pendapat resmi TNI, harus berangkat dan dilandasi oleh nilai moral dan sikap mental yang mencerminkan sikap saling menghargai, saling mempercayai, dan kehendak kuat untuk bekerja sama sebaik-baiknya. Pihak militer di satu sisi, katanya, menghargai kewenangan sipil tunduk kepada hukum dan sistem nasional, serta bersikap nonpartisan dalam arti "tidak memihak salah satu partai dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis". Pihak sipil di sisi lain, kata Agus, diharapkan sungguh-sungguh menghargai bahwa angkatan bersenjata merupakan komponen yang sah dalam negara demokrasi; menghargai dan mendukung anggaran, peran, dan misi angkatan bersenjata; memahami masalah pertahanan dan budaya militer; tidak mencampuri urusan operasional dan manajemen internal angkatan bersenjata. "Dan sipil merasa memiliki angkatan bersenjata," katanya. Keberadaan TNI, menurut Agus, tidak mengikuti masa bakti kekuasaan eksekutif. TNI wajib bersikap loyal kepada pemerintah yang sah hasil pemilihan umum. Ini berarti, setiap tindakan TNI senantiasa bersumber dan didasarkan kepada keputusan politik kekuasaan eksekutif. Demiliterisasi budaya Membawakan makalah Masa Depan Pemerintah dan Peran Militer, ahli sosiologi Iwan Gardono Sujatmiko mengingatkan pemerintah sipil sejak dini supaya mengadakan semacam "demiliterisasi" budaya. Ia mengambil contoh upacara-upacara kebangsaan yang pada masa Orde Baru telah direduksi menjadi upacara militer. Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang mestinya bersifat umum direduksi menjadi upacara militer. Sudah harus dimulai pada upacara tersebut memberi peran serta pada barisan perwakilan partai politik dan organisasi kemasyarakatan. "Posisi di belakang presiden dan wakil presiden di podium diberikan saja kepada pemimpin lembaga tinggi dan tertinggi negara, bukan pada kepada pemimpin militer," kata Iwan. "Demikian pula simbol milter, seperti ajudan dan pengawal presiden maupun wakil presiden, diganti saja dengan nonmiliter seperti personel polisi dan staf sipil."(sal) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Jun 2000 jam 04:29:36 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
