----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kompas, Senin, 19 Juni 2000

Supremasi Sipil: Kekuasaan Hukum dalam Penyelenggaraan Negara

Jakarta, Kompas

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengartikan supremasi sipil
sebagai kekuasaan hukum dalam penyelenggaraan negara, bukan
kekuasaan sipil atas militer. Sipil diharapkan memberi arah
kebijakan, namun tidak mencampuri urusan operasional maupun
manajemen internal angkatan bersenjata.

Kepala Staf Teritorial TNI Letjen Agus Widjojo mengungkapkan hal
ini dalam seminar Pemerintahan Sipil di Era Reformasi yang
diselenggarakan Forum Kajian Manajemen Pembangunan Sosial
Universitas Indonesia di Balai Mahasiswa, Kampus Salemba, Sabtu
(17/6).

"Yang selalu (kami) dengar, rusaknya organisasi militer adalah
apabila ada perorangan di dalam organisasi militer yang bermain
politik," katanya. "Biasanya orang itu bermain politik atas
pancingan kekuasaan-kekuasaan politik eksternal. Ini yang perlu
dihalang-halangi."

Format hubungan sipil dan militer menuju Indonesia Baru, menurut
Agus, yang menyebutkan pendapatnya adalah pendapat resmi TNI,
harus berangkat dan dilandasi oleh nilai moral dan sikap mental
yang mencerminkan sikap saling menghargai, saling mempercayai,
dan kehendak kuat untuk bekerja sama sebaik-baiknya.

Pihak militer di satu sisi, katanya, menghargai kewenangan sipil
tunduk kepada hukum dan sistem nasional, serta bersikap
nonpartisan dalam arti "tidak memihak salah satu partai dan
tidak melibatkan diri dalam politik praktis".

Pihak sipil di sisi lain, kata Agus, diharapkan sungguh-sungguh
menghargai bahwa angkatan bersenjata merupakan komponen yang sah
dalam negara demokrasi; menghargai dan mendukung anggaran,
peran, dan misi angkatan bersenjata; memahami masalah pertahanan
dan budaya militer; tidak mencampuri urusan operasional dan
manajemen internal angkatan bersenjata. "Dan sipil merasa
memiliki angkatan bersenjata," katanya.

Keberadaan TNI, menurut Agus, tidak mengikuti masa bakti
kekuasaan eksekutif. TNI wajib bersikap loyal kepada pemerintah
yang sah hasil pemilihan umum. Ini berarti, setiap tindakan TNI
senantiasa bersumber dan didasarkan kepada keputusan politik
kekuasaan eksekutif.

Demiliterisasi budaya

Membawakan makalah Masa Depan Pemerintah dan Peran Militer, ahli
sosiologi Iwan Gardono Sujatmiko mengingatkan pemerintah sipil
sejak dini supaya mengadakan semacam "demiliterisasi" budaya.

Ia mengambil contoh upacara-upacara kebangsaan yang pada masa
Orde Baru telah direduksi menjadi upacara militer. Peringatan
Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang mestinya bersifat umum
direduksi menjadi upacara militer. Sudah harus dimulai pada
upacara tersebut memberi peran serta pada barisan perwakilan
partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

"Posisi di belakang presiden dan wakil presiden di podium
diberikan saja kepada pemimpin lembaga tinggi dan tertinggi
negara, bukan pada kepada pemimpin militer," kata Iwan.
"Demikian pula simbol milter, seperti ajudan dan pengawal
presiden maupun wakil presiden, diganti saja dengan nonmiliter
seperti personel polisi dan staf sipil."(sal)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Jun 2000 jam 04:29:36 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke