----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Media Indonesia - 17 Juni 2000

Puspom Siap Tangani Kasus 27 Juli. Sejumlah Jenderal akan
Diperiksa

JAKARTA (Media): Komandan Puspom TNI Mayjen Djasri Marin
mengungkapkan tekadnya menuntaskan penyidikan kasus Sabtu Kelabu
atau yang dikenal dengan kasus 27 Juli 1996, khususnya berkaitan
dengan dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI.

Dia menepis suara yang menyebutkan pihaknya keder melakukan
pemeriksaan, karena harus berhadapan dengan perwira tinggi
bintang empat.

Dalam kasus penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro,
Jakarta Pusat, disebut-sebut sejumlah jenderal terlibat. Di
antaranya mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Feisal Tanjung,
mantan KSAD Jenderal (Purn) R Hartono. Lainnya, mantan Kassospol
ABRI Letjen (Purn) Syarwan Hamid, mantan Pangdam Jaya Letjen
(Purn) Sutiyoso, mantan Kapolri Jenderal Dibyo Widodo, dan
mantan Kapolda Metro Jaya Mayjen Hamami Nata.

Menurut Djasri Marin, Puspom selaku penyidik militer dilindungi
UU dan bertugas sesuai perintah UU. Karena itu, di hadapan hukum
dan UU tak ada perbedaan antara jenderal dan prajurit. Siapa
pun, kata dia, kalau bersalah harus berhadapan dengan hukum dan
peradilan.

"Tak ada masalah seorang kopral misalnya atas nama hukum
memeriksa perwira yang diduga terlibat suatu perkara. Negara
kita negara hukum. Semua orang memiliki hak sama di depan
hukum," tegasnya kepada Media Rabu (14/6).

Dalam penuntasan kasus 27 Juli, menurut Djasri Marin, Puspom TNI
sejak lama siap. Bahkan tim penyidik sudah disiapkan, yang
segera bergerak begitu memperoleh fakta hukum dari hasil
penyidikan kepolisian.

"Kalau langsung bergerak tanpa fakta hukum, itu tidak bisa,
karena akan muncul suara-suara tak puas, menganggap Puspom TNI
tak serius menangani atau bahkan melindungi," katanya.

Yang jelas, menurut Djasri Marin, sesuai UU Puspom TNI berhak
menyidik semua anggota militer yang terlibat, termasuk dari
kepolisian. Jadi, walau Polri sudah dinyatakan pisah dari TNI,
tetapi dalam bidang peradilan, Puspom masih berhak menyidik.

Panglima TNI Laksamana Widodo AS di depan Rapat Komisi I DPR
belum lama ini menegaskan, kasus 27 Juli 1996 segera ditangani
tim penyidik dari TNI. Menurut dia, jika terdapat keterlibatan
prajurit TNI maupun Polri, maka tim penyidik TNI bersama tim
penyidik Polri akan memeriksa apakah ada kerja sama dengan
pelaku sipil.

Menhan Juwono Sudarsono menyetujui kasus 27 Juli disidangkan
dalam peradilan koneksitas. Persetujuan itu tertuang dalam
suratnya yang ditandatangani Sekjen Dephan Letjen Soegiono
kepada Sophar Maru Hutagalung, kuasa hukum Ketua Umum DPP Pemuda
Pancasila Yorrys Raweyai.

Yorrys, salah satu tersangka kasus Sabtu Kelabu, mengaku sudah
menerima surat persetujuan Menhan. Dia merasa sangat gembira,
karena dengan penerapan peradilan koneksitas, berarti ada
secercah keadilan dalam penyidikan kasus tersebut.

Surat Menhan Juwono Sudarsono itu pada intinya menyatakan,
peradilan koneksitas sudah ada ketetapannya, sesuai UU No 3
Tahun 1999. Di situ antara lain disebutkan, bila sebuah kasus
melibatkan TNI dan sipil maka secara langsung akan menjadi
koneksitas. (NA/Wdh/X-5)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Jun 2000 jam 04:31:26 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke