---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Media Indonesia - 17 Juni 2000 Puspom Siap Tangani Kasus 27 Juli. Sejumlah Jenderal akan Diperiksa JAKARTA (Media): Komandan Puspom TNI Mayjen Djasri Marin mengungkapkan tekadnya menuntaskan penyidikan kasus Sabtu Kelabu atau yang dikenal dengan kasus 27 Juli 1996, khususnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI. Dia menepis suara yang menyebutkan pihaknya keder melakukan pemeriksaan, karena harus berhadapan dengan perwira tinggi bintang empat. Dalam kasus penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, disebut-sebut sejumlah jenderal terlibat. Di antaranya mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Feisal Tanjung, mantan KSAD Jenderal (Purn) R Hartono. Lainnya, mantan Kassospol ABRI Letjen (Purn) Syarwan Hamid, mantan Pangdam Jaya Letjen (Purn) Sutiyoso, mantan Kapolri Jenderal Dibyo Widodo, dan mantan Kapolda Metro Jaya Mayjen Hamami Nata. Menurut Djasri Marin, Puspom selaku penyidik militer dilindungi UU dan bertugas sesuai perintah UU. Karena itu, di hadapan hukum dan UU tak ada perbedaan antara jenderal dan prajurit. Siapa pun, kata dia, kalau bersalah harus berhadapan dengan hukum dan peradilan. "Tak ada masalah seorang kopral misalnya atas nama hukum memeriksa perwira yang diduga terlibat suatu perkara. Negara kita negara hukum. Semua orang memiliki hak sama di depan hukum," tegasnya kepada Media Rabu (14/6). Dalam penuntasan kasus 27 Juli, menurut Djasri Marin, Puspom TNI sejak lama siap. Bahkan tim penyidik sudah disiapkan, yang segera bergerak begitu memperoleh fakta hukum dari hasil penyidikan kepolisian. "Kalau langsung bergerak tanpa fakta hukum, itu tidak bisa, karena akan muncul suara-suara tak puas, menganggap Puspom TNI tak serius menangani atau bahkan melindungi," katanya. Yang jelas, menurut Djasri Marin, sesuai UU Puspom TNI berhak menyidik semua anggota militer yang terlibat, termasuk dari kepolisian. Jadi, walau Polri sudah dinyatakan pisah dari TNI, tetapi dalam bidang peradilan, Puspom masih berhak menyidik. Panglima TNI Laksamana Widodo AS di depan Rapat Komisi I DPR belum lama ini menegaskan, kasus 27 Juli 1996 segera ditangani tim penyidik dari TNI. Menurut dia, jika terdapat keterlibatan prajurit TNI maupun Polri, maka tim penyidik TNI bersama tim penyidik Polri akan memeriksa apakah ada kerja sama dengan pelaku sipil. Menhan Juwono Sudarsono menyetujui kasus 27 Juli disidangkan dalam peradilan koneksitas. Persetujuan itu tertuang dalam suratnya yang ditandatangani Sekjen Dephan Letjen Soegiono kepada Sophar Maru Hutagalung, kuasa hukum Ketua Umum DPP Pemuda Pancasila Yorrys Raweyai. Yorrys, salah satu tersangka kasus Sabtu Kelabu, mengaku sudah menerima surat persetujuan Menhan. Dia merasa sangat gembira, karena dengan penerapan peradilan koneksitas, berarti ada secercah keadilan dalam penyidikan kasus tersebut. Surat Menhan Juwono Sudarsono itu pada intinya menyatakan, peradilan koneksitas sudah ada ketetapannya, sesuai UU No 3 Tahun 1999. Di situ antara lain disebutkan, bila sebuah kasus melibatkan TNI dan sipil maka secara langsung akan menjadi koneksitas. (NA/Wdh/X-5) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Jun 2000 jam 04:31:26 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
