----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

'Mega meng-Gerpol, Sutiyoso terjepit'

Minggu, 25/6/2000, 18:23 WIB
satunet.com �

Wapres Megawati Soekarnoputeri telah melakukan �gerilya politik� (gerpol)
agar kasus 27 Juli diselesaikan secara hukum dengan menyeret para perwira
TNI yang diduga terlibat.

Sumber-sumber satunet.com di Jakarta, Ahad (25/6) menyatakan beberapa waktu
belakangan Mega yang juga ketua umum DPP PDI Perjuangan telah melakukan
serangkaian pertemuan dengan Menhan Juwono Sudarsono, Panglima TNI Laksamana
Widodo AS dan Menkumdang Yusril Ihza Mahendra untuk meminta pendapat hukum
mengenai penyelesaian kasus 27 Juli. Kepada Widodo pun, Mega meminta agar
kasus 27 Juli diselesaikan secara hukum, bukan tekanan politik. Untuk itu ia
mengharapkan �kerelaan� Widodo agar mau menyerahkan perwira ataupun mantan
perwiranya yang terlibat kasus ini.

�Mbak Mega tidak mau itu terkesan balas dendam karena dia mumpung berkuasa.
Tapi dia minta diselesaikan semuanya secara hukum. Siapa yang salah ya dia
harus dihukum, itu saja,� ujar seorang pengacara yang ikut menangani kasus
penyerbuan Kantor DPP PDI Jl. Diponegoro, 1996 silam.

Sementara itu, selain dihadang oleh DPRD DKI Jakarta dalam hal
pertanggungjawaban tahunan (progress report), Gubernur DKI Letjen (Purn)
Sutiyoso disebut-sebut juga akan terseret sebagai tersangka utama dalam
kasus 27 Juli ini. Ketika peristiwa ini meledak, Sutiyoso menjabat Panglima
Kodam Jaya/Pangkoops. Konon, dia disebut-sebut yang memberi perintah untuk
mengambil-alih dengan paksa kantor DPP PDI di Jl. Dipoengoro 58 Jakpus
tersebut. Perintah itu disampaikan Sutiyoso melalui Asintel Kodam Jaya
(ketika itu) Kol Hariyanto.

Namun dalam pemeriksaan kedua, 24 Mei 2000 di Mabes Polri, Sutiyoso
membantah telah memberi perintah. Ia dikonfrontasikan dengan pengakuan
Hariyanto. Menurut Sutiyoso, seperti disampaikan sumber di kepolisian, jika
Hariyanto mengaku diperintah olehnya, Hariyanto cuma mencari cantelan
tanggung jawab. Tegasnya, Sutiyoso membantah dirinya telah memerintahkan
pengambilalihan secara paksa.

Sampai saat ini, sudah 11 tersangka yang dijaring Mabes Polri. Semuanya dari
kalangan sipil. Mereka adalah Soerjadi, Buttu Hutapea, Alex Widya Siregar,
Yahya Theo, Romulus Sihombing, Harsoko Sudiro, Eddy Koeswara, M. Rosyid,
Yorrys Raweyai, Jonathan Marpaung, Pratomo Dwi Kuntoto. Untuk menjerat
mereka dari TNI atau purnawirawan TNI, masih butuh jalan berliku. �Karena
itulah Mbak Mega mendesak Mabes TNI untuk rela membantu melancarkan
penyelesaian kasus ini,� ujar sumber tersebut.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 27 Jun 2000 jam 12:42:19 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke