----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Marzuki harus berani menahan Baramuli dan Tanri

Rabu, 28/6/2000, 01:23 WIB
satunet.com -

Jaksa Agung Marzuki Darusman harus berani melakukan penahanan serupa seperti
yang dilakukan terhadap Gubernur BI jika memang Baramuli dan Tanri Abeng
diindikasi kuat terlibat kasus Bank Bali (BB).

"Jangan hanya terhadap Sjahril Sabirin saja penahanan dilakukan," kata Ketua
Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetappy kepada pers Selasa usai bertemu
presiden di Bina Graha.

Pernyataan tersebut dikemukakan, berkaitan dengan pandangan sejumlah
kalangan yang menilai penahanan atas Syahril dalam kaitan keterlibatannya
sebagai gubernur BI dalam melakukan pencairan dana BB.

Dalam kasus BB tersebut, sejumlah nama selain Syahril seperti AA Baramuli,
Tanri Abeng, Bambang Subiyanto, atau Glenn Yusuf dinilai 'layak' mendapatkan
penahanan seperti halnya Syahril.

Sahetappy memperkirakan mengapa Jaksa Agung Marzuki Darusman tidak langsung
melakukan penahanan kepada nama-nama lain yang diduga kuat tersangkut kasus
BB. "Mungkin kebijakan jaksa agung untuk tidak menahan sekaligus agar yang
satu 'berkicau' dulu, baru menangkap yang lain," katanya.

Guru besar Universitas Airlangga ini berpendapat, memang ada untung ruginya
bagi tim penyidik kasus BB jika para tersangka yang diduga kuat terlibat
kasus ini ditangkap sekaligus.

Atas penahanan Syahril tersebut Sahetappy minta agar elit politik karbitan
jangan banyak omong dan bisa menahan diri karena mereka dinilai tidak tahu
masalah. "Sebaiknya kita menunggu hasil penyidikan selanjutnya dari tim
penyidik kejaksaan agung terhadap Syahril," katanya.

Menanggapi pengaduan Syahril kepada Komisi Ombudsman, menurutnya, tidak
hanya Syahril, siapapun warga negara berhak melakukan pengaduan. Sahetappy
menyoroti peran pengacara Syahril untuk memberikan nasehat yang lebih
profesional atas kliennya.

Menurutnya, pengacara kebanyakan hanya membela kliennya tanpa bertendensi
pada proses penyelesaian hukum serta membela penegakan hukum. "Advokad
seharusnya tidak membela kliennya yang telah membayar namun membela pada
kepentingan penegakan hukum," ujar Sahetappy.

Dirinya mengaku bersikap keras terhadap Jaksa Agung terutama dalam
memberikan masukan-masukan menyangkut penegakan hukum namun demikian dirinya
juga mengaku masih menaruh kepercayaan kepada Marzuki Darusman dalam hal
integritasnya menyangkut sejumlah kasus besar yang umumnya menjadi perhatian
masyarakat.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Jun 2000 jam 11:30:17 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke