---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Harta Soeharto paling Tepat Dirampas Rabu, 28 Juni 2000 Jakarta (Bali Post) - Keinginan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) agar Soeharto mengembalikan sebagian hartanya, sebetulnya belum ada ''baju'' hukumnya. Mestin ya, proses pengembalian harta itu tidak melalui negosiasi, tetapi lewat pengadilan. Demikian dikatakan anggota Komisi Hukum Nasion al (KHN) Suhadibroto di Bina Graha, Jakarta, Selasa (27/6) kemar in, usai menghadap Presiden Gus Dur. Selain Suhadibroto, Ketua KHN Prof. J.E. Sahetapy dan sekretarisnya Frans Hendra Winarta juga menghadap presiden. Menurut Suhadibroto, Presiden Gus Dur mesti menjelaskan kepada masyarakat, dasar apa yang digunakan untuk meminta Soehar to mengembalikan hartanya, apakah hibah, perampasan melalui pengadilan atau pengembalian sesuai dengan UU Korupsi. Jika dikaitkan dengan UU Korupsi, katanya, tentu lebih tepat disebut sebagai pembayaran uang pengganti. Untuk kasus Soeharto, kata mantan jaksa ini, lebih cocok dengan perampasan melalui pengadilan. Ia menambahkan, dalam menyelesaikan kasus Soeharto hen daknya pemerintah melakukan pendekatan secara menyeluruh dengan menggunakan teori mozaik. Artinya, sebelum menuju ke sasaran utama yakni Soeharto, hendaknya penyelesaian kasusnya bertahap mulai dari kroni atau orang yang diduga punya sangkut-paut dengan mantan penguasa orde baru itu. Dengan demikian, katanya, Kejakgung tidak sulit mencari sandaran hukum untuk menjerat Soeharto. Ketua KHN J.E. Sahetapy mengatakan, meskipun pi haknya bersikap kritis terhadap langkah Kejakgung, ia yakin Kejakgung bisa menyelesaikan kasus Soeharto. Karena itu, ia berpendapat, Kejakgung mesti terus-menerus didorong agar lebih berani bersikap. Ia juga setuju dengan Suhadibroto, agar keinginan Presiden Gus Dur untuk minta Soeharto mengembalikan hartanya ke negara, dicarikan ''baju'' hukumnya. Dengan demikian, katanya, pijakan hukumnya jelas dan masyarakat termasuk pengacara Soeharto tidak bertanya-tanya. Baramuli Ditahan Pada kesempatan itu, kata Sahetapy, KHN juga meminta Jaksa Agung untuk menahan tersangka kasus Bank Bali lainnya seperti Baramuli dan Tanri Abeng, agar masyarakat tidak menganggap Jaksa Agung diskriminatif dalam menangani kasus Bank Bali. Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Ir. Akbar Tandjung tetap menyatakan ketidaksetujuannya dengan penahanan Syahril Sabirin terkait kasus Bank Bali. Selama ini, katanya, Gubernur BI itu terkenal kooperatif dan tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, seperti alasan yang dijadikan Jaksa Agung untuk menahan Syahril. Ia juga membantah, sikapnya itu diakibatkan kekhawatiran Partai Golkar, mengingat dengan penahanan Syahril Sabirin, berimplikasi pada keinginan sejumlah pihak agar juga mena han para pentolan Golkar lainnya seperti Baramuli maupun Tanri Abeng. Kengototannya itu, kata Akbar, semata berdasarkan pengamatannya terhadap sosok Syahril Sabirin yang dikenalnya selama ini. ''Dari latar belakang Pak Syahril, kok enggak mungkin rasanya akan melarikan diri,'' katanya dalam suatu diskusi di DPP Partai Golkar, Selasa kemarin. Akbar juga membantah isu terjadinya perpecahan di Partai Golkar, utamanya antara dirinya dan Marzuki Darusman. Ia mengaku antara dirinya dan Marzuki hanya terjadi perbedaan pandangan. Selaku ketua DPR, kata Akbar, mesti tetap melakukan kajian kritis terhadap langkah pemerintah. Di sisi lain, Marzuki Darusman sebagai Jaksa Agung, menjalankan misi pemerintahan Gus Dur.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Jun 2000 jam 11:18:10 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
