----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kadiskes Agara Buron
* Gubernur: Tindak Tegas Penyeleweng

Serambi-Banda Aceh
Kepolisian Daerah Aceh tampaknya tidak main-main terhadap "penyabot" uang
rakyat. Menyusul terungkapnya kasus penyelewengan dana tanggap darurat (DTD)
di Aceh Tenggara, polisi menyatakan buron terhadap dr HH, Kepala Dinas
Kesehatan setempat, yang diduga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita sudah terbitkan DPO (daftar pencarian orang) dan telah disebarluaskan
ke seluruh Polres dan Polsek di Aceh. Kepada aparat kepolisian yang
mengetahui tempat persembunyiannya, segera menangkap dan menyerahkan ke
Polres Aceh Tenggara," ujar Kolonel Pol Drs Dodi Sumantyawan yang baru tiga
hari memangku jabatan Kapolda Aceh kepada Serambi, Rabu (28/6).
Menurutnya, indikasi keterlibatan Kadis Kesehatan Agara itu sangat kuat,
setelah didengar keterangan 30 saksi yang telah di-BAP-kan termasuk
barang-barang bukti yang ditemukan penyidik.
Dikatakan, tersangka telah dua kali dipanggil secara resmi oleh Polres Aceh
Tenggara, tapi tak pernah dipenuhi. Bahkan, ketika aparat di sana melacak
keberadaannya, ia dikabarkan sudah meninggalkan tempat setelah kasus
penyaluran DTD di daerah itu terkuak. "Saya sudah perintahkan Kapolres Aceh
Tenggara untuk memburon yang bersangkutan. Kalau dr HH tidak juga memenuhi
panggilan yang ketiga kali, jika nanti tertangkap yang bersangkutan akan
terus kita tahan sampai prosesnya ke pengadilan," tegas Kapolda.
Kapolda mengharapkan, dr HH dapat segera memenuhi panggilan polisi supaya
duduk persoalannya dapat dituntaskan. "Dia tak bisa menghindar begitu saja,
apalagi yang bersangkutan masih sebagai tersangka yang masih perlu kita
mintakan keterangannya. Kita masih memegang prinsip praduga tak bersalah.
Yang menentukan salah tidaknya nanti di pengadilan yang memutuskannya."
Menurut Kapolda, dengan terbongkarnya kasus penyimpangan penyaluran dana
tanggap darurat di Aceh Tenggara, ia telah pula menginstruksikan kepada
seluruh Kapolres di jajarannya, supaya melakukan pemantauan terhadap
penyaluran DTD di wilayah masing- masing. "Kita tidak ingin lagi
mendengarkan adanya bantuan pemerintah kepada masyarakat miskin di Aceh yang
disunat ataupun diselewengkan. Apalagi kondisi kehidupan masyarakat Aceh
kini dalam kesusahan. Kalau ada saja indikasi penyimpangan yang ditemukan di
lapangan, saya perintah supaya diusut tuntas dan pelakunya dibawa ke
pengadilan," kata Kapolda.
Tim khusus
Sementara itu, Penjabat Gubernur Aceh Ramli Ridwan SH menegaskan, DTD yang
diberikan pemerintah kepada rakyat harus disalurkan secara tepat dan
prosedural, sehingga rakyat bisa mendapatkan dana itu sesuai haknya. Jika
ada aparat pemerintah yang terbukti menyelewengkan dana tersebut, pihaknya
akan mengambil tindakan tegas, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Saya akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Kalau ada yang
terbukti bersalah akan kita tindak. Kita serahkan kepada prosedur hukum,"
kata Ramli kepada Serambi di ruang kerjanya, Rabu.
Ditanya dari unsur mana saja yang akan dilibatkan untuk pengusutan itu,
Ramli Ridwan mengatakan pihak yang berkompeten. Terutama pihak inspektorat,
kepolisian, dan kejaksaan. Bahkan, lembaga dewan serta LSM juga ikut
dilibatkan, sehingga hasilnya diharapkan akan obyektif dan transparan.
"Kemungkinan LSM yang kita libatkan adalah mereka yang benar-benar menguasai
masalah ini," tambahnya.
Khusus unsur DPRD, kata Ramli, selain dari Tk I juga akan dilibatkan DPRD Tk
II di daerah penyaluran DTD masing-masing. Pertimbangannya adalah, karena
DPRD setempat dinilai lebih menguasai permasalahan daerahnya. "Tim ini akan
segera kita bentuk," ujarnya, saat ditanya kapan tim dimaksud mulai bekerja.
Lebih jauh Ramli Ridwan yang mantan Bupati Aceh Utara ini mengemukakan,
penyaluran dana itu harus sesuai dengan kebutuhan yang diajukan masyarakat.
Artinya, satu daerah dengan daerah lain boleh jadi tidak sama, dan itu tidak
ada masalah. "Yang penting dana itu harus benar-benar sampai kepada yang
membutuhkannya," ulang penjabat gubernur.
Dan, ketika ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada aparat yang
terbukti menyelewengkan DDT tersebut, Ramli Ridwan mengatakan bisa
bermacam-macam. Misalnya, sanksi administrasi bagi pegawai negeri, atau juga
sanksi lainnya sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan aparat yang
bersangkutan.
Menyesalkan
Secara terpisah Ketua DPRD Aceh Drs Tgk Muhammad Yus menyatakan
penyesalannya terhadap terjadinya penyimpangan DTD tersebut. "Kita sangat
sesali itu. Karenanya, kita minta kalau ada penyimpangan segera kembalikan
kepada yang berhak," ujarnya.
Disinggung sanksi apa yang layak diberikan kepada para penyeleweng DTD
tersebut, Abu Yus--panggilan akrab Muhammad Yus-- tidak mau mengomentarinya
lebih jauh. Sebab, katanya, masalah pemberian sanksi dan tindakan hukum
bukan wewenangnya. "Masalah itu kita serahkan saja kepada aparat penegak
hukum," katanya.
Tetapi, tambah Abu Yus, yang lebih penting adalah DTD itu harus benar-benar
sampai kepada rakyat yang membutuhkannya. "Kalau ada pihak-pihak tertentu
mengambil dana itu dan ternyata bukan haknya, ya harus dikembalikan. Tidak
boleh mengambil yang bukan haknya," pintanya.(kan/bur)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 30 Jun 2000 jam 11:39:50 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke