---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kadiskes Agara Buron * Gubernur: Tindak Tegas Penyeleweng Serambi-Banda Aceh Kepolisian Daerah Aceh tampaknya tidak main-main terhadap "penyabot" uang rakyat. Menyusul terungkapnya kasus penyelewengan dana tanggap darurat (DTD) di Aceh Tenggara, polisi menyatakan buron terhadap dr HH, Kepala Dinas Kesehatan setempat, yang diduga sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kita sudah terbitkan DPO (daftar pencarian orang) dan telah disebarluaskan ke seluruh Polres dan Polsek di Aceh. Kepada aparat kepolisian yang mengetahui tempat persembunyiannya, segera menangkap dan menyerahkan ke Polres Aceh Tenggara," ujar Kolonel Pol Drs Dodi Sumantyawan yang baru tiga hari memangku jabatan Kapolda Aceh kepada Serambi, Rabu (28/6). Menurutnya, indikasi keterlibatan Kadis Kesehatan Agara itu sangat kuat, setelah didengar keterangan 30 saksi yang telah di-BAP-kan termasuk barang-barang bukti yang ditemukan penyidik. Dikatakan, tersangka telah dua kali dipanggil secara resmi oleh Polres Aceh Tenggara, tapi tak pernah dipenuhi. Bahkan, ketika aparat di sana melacak keberadaannya, ia dikabarkan sudah meninggalkan tempat setelah kasus penyaluran DTD di daerah itu terkuak. "Saya sudah perintahkan Kapolres Aceh Tenggara untuk memburon yang bersangkutan. Kalau dr HH tidak juga memenuhi panggilan yang ketiga kali, jika nanti tertangkap yang bersangkutan akan terus kita tahan sampai prosesnya ke pengadilan," tegas Kapolda. Kapolda mengharapkan, dr HH dapat segera memenuhi panggilan polisi supaya duduk persoalannya dapat dituntaskan. "Dia tak bisa menghindar begitu saja, apalagi yang bersangkutan masih sebagai tersangka yang masih perlu kita mintakan keterangannya. Kita masih memegang prinsip praduga tak bersalah. Yang menentukan salah tidaknya nanti di pengadilan yang memutuskannya." Menurut Kapolda, dengan terbongkarnya kasus penyimpangan penyaluran dana tanggap darurat di Aceh Tenggara, ia telah pula menginstruksikan kepada seluruh Kapolres di jajarannya, supaya melakukan pemantauan terhadap penyaluran DTD di wilayah masing- masing. "Kita tidak ingin lagi mendengarkan adanya bantuan pemerintah kepada masyarakat miskin di Aceh yang disunat ataupun diselewengkan. Apalagi kondisi kehidupan masyarakat Aceh kini dalam kesusahan. Kalau ada saja indikasi penyimpangan yang ditemukan di lapangan, saya perintah supaya diusut tuntas dan pelakunya dibawa ke pengadilan," kata Kapolda. Tim khusus Sementara itu, Penjabat Gubernur Aceh Ramli Ridwan SH menegaskan, DTD yang diberikan pemerintah kepada rakyat harus disalurkan secara tepat dan prosedural, sehingga rakyat bisa mendapatkan dana itu sesuai haknya. Jika ada aparat pemerintah yang terbukti menyelewengkan dana tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. "Saya akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Kalau ada yang terbukti bersalah akan kita tindak. Kita serahkan kepada prosedur hukum," kata Ramli kepada Serambi di ruang kerjanya, Rabu. Ditanya dari unsur mana saja yang akan dilibatkan untuk pengusutan itu, Ramli Ridwan mengatakan pihak yang berkompeten. Terutama pihak inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan. Bahkan, lembaga dewan serta LSM juga ikut dilibatkan, sehingga hasilnya diharapkan akan obyektif dan transparan. "Kemungkinan LSM yang kita libatkan adalah mereka yang benar-benar menguasai masalah ini," tambahnya. Khusus unsur DPRD, kata Ramli, selain dari Tk I juga akan dilibatkan DPRD Tk II di daerah penyaluran DTD masing-masing. Pertimbangannya adalah, karena DPRD setempat dinilai lebih menguasai permasalahan daerahnya. "Tim ini akan segera kita bentuk," ujarnya, saat ditanya kapan tim dimaksud mulai bekerja. Lebih jauh Ramli Ridwan yang mantan Bupati Aceh Utara ini mengemukakan, penyaluran dana itu harus sesuai dengan kebutuhan yang diajukan masyarakat. Artinya, satu daerah dengan daerah lain boleh jadi tidak sama, dan itu tidak ada masalah. "Yang penting dana itu harus benar-benar sampai kepada yang membutuhkannya," ulang penjabat gubernur. Dan, ketika ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada aparat yang terbukti menyelewengkan DDT tersebut, Ramli Ridwan mengatakan bisa bermacam-macam. Misalnya, sanksi administrasi bagi pegawai negeri, atau juga sanksi lainnya sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan aparat yang bersangkutan. Menyesalkan Secara terpisah Ketua DPRD Aceh Drs Tgk Muhammad Yus menyatakan penyesalannya terhadap terjadinya penyimpangan DTD tersebut. "Kita sangat sesali itu. Karenanya, kita minta kalau ada penyimpangan segera kembalikan kepada yang berhak," ujarnya. Disinggung sanksi apa yang layak diberikan kepada para penyeleweng DTD tersebut, Abu Yus--panggilan akrab Muhammad Yus-- tidak mau mengomentarinya lebih jauh. Sebab, katanya, masalah pemberian sanksi dan tindakan hukum bukan wewenangnya. "Masalah itu kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum," katanya. Tetapi, tambah Abu Yus, yang lebih penting adalah DTD itu harus benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkannya. "Kalau ada pihak-pihak tertentu mengambil dana itu dan ternyata bukan haknya, ya harus dikembalikan. Tidak boleh mengambil yang bukan haknya," pintanya.(kan/bur) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 30 Jun 2000 jam 11:39:50 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
