----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kompas, Kamis, 29 Juni 2000

Penerapan Darurat Sipil di Maluku
Kontrol Tetap Diperlukan

Jakarta, Kompas

Penerapan status darurat sipil di Propinsi Maluku dan Maluku
Utara oleh Presiden Abdurrahman Wahid perlu didukung guna
menyelesaikan pertikaian bernuansa suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA). Meski demikian, penerapan status darurat
sipil harus tetap bisa dikontrol oleh masyarakat atau DPR. Juga
disarankan agar Penguasa Darurat Sipil mempertemukan Panglima
Perang pasukan merah dan Panglima Perang pasukan putih. Demikian
rangkuman pendapat Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Dr
Ichlasul Amal, pengamat politik Prof Dr Dawam Rahardjo, sosiolog
Thamrin Amal Tomagola, dan praktisi hukum Trimedya Panjaitan
secara terpisah dalam beberapa kesempatan, Rabu (28/6).

Thamrin Tomagola sebagaimana dikutip Antara mengemukakan,
penguasa darurat sipil hendaknya mempertemukan Panglima Perang
pasukan merah dan Panglima Perang pasukan putih guna
menyelesaikan pertikaian di Ambon. "Saya sarankan pertemukan
mereka dan lakukan pembicaraan," kata Tomagola. Pertemuan kedua
panglima perang itu, lanjutnya, setidaknya akan memberikan
solusi atas kerusuhan yang berlarut-larut itu.

Sedangkan, menurut Panjaitan, Penguasa Darurat Sipil harus
memberi laporan kemajuan dari diterapkannya status darurat sipil
itu. "Publik harus mengetahui apa yang dilakukan dan apa yang
terjadi setelah darurat sipil diberlakukan," tandasnya.

Dalam konteks itu, Panjaitan juga mengemukakan, DPR harus
mengontrol penerapan darurat sipil di Maluku. Kontrol diperlukan
agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam penerapan
darurat sipil. Dalam status darurat sipil, seorang gubernur
diberi kewenangan untuk menutup akses pers ke Maluku. "Kalau itu
mau dilakukan, ia juga harus memberikan laporan perkembangan
keadaan dari waktu ke waktu," ujarnya.

Agak terlambat

Dawam Rahardjo mengatakan bahwa pemerintah terlambat
memberlakukan status darurat sipil untuk menghentikan konflik
antarmasyarakat yang terjadi di Ambon. "Korban yang berjatuhan
sudah banyak, pemerintah baru memberlakukan darurat sipil.
Meskipun demikian, itu merupakan suatu langkah maju untuk
menghentikan terjadinya bentrok antarmasyarakat," ujar Dawam.

Setelah situasi tenang, proses rekonsiliasi baru bisa dilakukan.
Menurut Dawam, dalam proses rekonsiliasi ini, peranan lembaga
swadaya masyarakat (LSM) menjadi penting. Karena, LSM mempunyai
metode tertentu untuk menyelesaikan konflik, di antaranya sistem
kontrak sosial di antara kelompok-kelompok masyarakat Maluku.

Kontrak sosial ini, menurut dia, berisikan kesepakatan-
kesepakatan baru untuk hidup berdampingan secara damai. "LSM
harus mendekati para pemuka masyarakat, karena peranan mereka
sangat penting. Para pemuka masyarakat ini yang melakukan
perundingan dan mengatur kehidupan bersama, sehingga ada
kesepakatan untuk hidup berdampingan secara damai. Tetapi, ini
sulit. Hambatannya rasa dendam yang sulit sekali dihapus di
kedua belah pihak."

Ichlasul Amal mendukung penerapan darurat sipil. Menurut
Ichlasul, penerapan darurat sipil tepat mengingat keadaan atau
kondisi di Maluku sudah mencapai suatu titik rawan, yang kalau
diteruskan bisa menyebabkan orang-orang di sana habis .

Beri kesempatan

Dalam jumpa pers di Bina Graha, Menteri Pertahanan Juwono
Sudarsono dan Menteri Negara (Menneg) Urusan Hak Asasi Manusia
(HAM) Hasballah M Saad meminta masyarakat memberi kesempatan
kepada Gubernur  Maluku/Penguasa Darurat Sipil untuk
menyelesaikan masalah pertikaian bernuansa SARA di sana.
Pemerintah tidak akan mendorong diberlakukannya darurat militer.
Akan tetapi, kalau terjadi perkembangan yang harus direspons
dengan darurat militer, pemerintah akan memberlakukan darurat
militer.

"Pemerintah tidak mendorong dilakukannya darurat militer, akan
tetapi, kalau terjadi perkembangan keadaan yang harus direspons
dengan darurat militer, pemerintah menerapkan darurat militer.
Namun, sekarang, cukup dengan darurat sipil berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23/Prp/1959," kata Hasballah.

Di Balikpapan, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat (KSAD) Jenderal Tyasno Sudarto mengatakan, masalah di
Maluku dan Maluku Utara adalah urusan internal Republik
Indonesia. Oleh karena itu, yang harus menyelesaikannya adalah
pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama, tidak perlu minta
bantuan luar negeri. "Saya pikir tidak (tidak perlu minta
bantuan luar negeri)," ujar Tyasno di Balikpapan, Kalimantan
Timur, kemarin.

Tak perlu khawatir

Tyasno mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir-aparat
akan bertindak sewenang-wenang dengan  diberlakukannya keadaan
darurat sipil di Propinsi Maluku dan Maluku Utara-karena memang
situasi kekacauan yang semakin meningkat itu memerlukan suatu
kebijakan politik dan payung hukum bagi aparat sipil, yaitu
gubernur, aparat hukum (polisi dan kejaksaan), dan aparat
pertahanan keamanan, (TNI) untuk melakukan tindakan yang sesuai
dengan hukum, agar dapat segera mengembalikan keadaan normal di
wilayah Maluku.

"Dalam aturan main darurat sipil, kekuasaan tertinggi dalam
darurat sipil dipegang oleh gubernur, sebagai pejabat wilayah.
Pejabat gubernur dibantu oleh suatu badan yang terdiri atas
Panglima Kodam, Kepala Polda, dan Kejaksaan Tinggi. Ini dalam
rangka mempercepat pengembalian situasi keamanan dan penegakan
hukum, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena yang akan
dilakukan ini berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.

Ada aturan

Hasballah M Saad mengatakan, sampai sekarang sudah terlalu
banyak korban jiwa yang jatuh di Maluku tetapi tidak ada upaya
efektif untuk menghentikannya. Karena itu, pemerintah
memberlakukan keadaan darurat sipil.

Namun, lanjut Hasballah, bukan berarti penerapan status itu
memberi legitimasi kepada aparat keamanan untuk bertindak di
luar batas kewenangan sehingga melanggar HAM. "Ada aturan yang
harus dipatuhi (aparat)," tegas Hasballah.

Hasballah menambahkan, perlu ada pembekalan bagi aparat yang
bertugas di Maluku, misalnya dengan buku saku yang berisi
petunjuk agar mereka tidak melanggar HAM. "Yang terjadi sekarang
bukan tindakan aparat (yang melanggar HAM) tetapi justru publik
yang menyerang aparat. Ini terjadi di Maluku dan Maluku Utara.
Tindakan masyarakat itu tidak bisa ditolerir karena tergolong
melawan aparat negara," ujar Hasballah.

Untuk kasus Maluku, demikian Hasballah, Kantor Menneg HAM tidak
akan melakukan pengawasan secara khusus kepada aparat keamanan
karena di institusi militer sendiri ada mekanisme pengawasan
internal. Selain itu, ada aparat pemerintah daerah dan DPRD
setempat yang juga mempunyai kewajiban untuk melakukan
pengawasan.

Jika situasi tidak terkendali, papar Hasballah lagi, pemerintah
dapat menerapkan darurat militer di Propinsi Maluku dan Maluku
Utara.

Akan tetapi untuk saat ini cukup dengan darurat sipil
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959
tentang keadaan bahaya. (Antara/p04/p03/ful/bur/gun/bdm)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 3 Jul 2000 jam 10:38:15 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke