----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Amien Rais Tak Masuk Daftar 10 Anggota DPR/MPR yang Diperiksa
Bukan Balas Dendam

Selasa, 4 Juli 2000
JAKARTA- Jawa Pos

Siapa saja anggota DPR/MPR yang akan diperiksa? Belum jelas benar. Yang
terang, presiden telah meneken izin pemeriksaan terhadap sepuluh wakil
rakyat. Dan yang sudah pasti, Ketua MPR RI M. Amien Rais tak masuk dalam
daftar tersebut.Informasi itu terungkap dari pernyataan Sekretaris Kabinet
Marsilam Simanjuntak dan Jaksa Agung Marzuki Darusman. ''Mereka yang
dipanggil itu ada yang berstatus sebagai tersangka dan ada yang menjadi
saksi,'' kata Marsilam di Bina Graha, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Marzuki menolak kesan bahwa pemeriksaan terhadap para wakil
rakyat itu terkait dengan diajukannya hak interpelasi kepada presiden.
Ditegaskan, mereka akan diperiksa karena terlibat kasus KKN, pelanggaran HAM
di daerah, dan terlibat kasus 27 Juli.

Menurut Marsilam, para anggota DPR/MPR itu masuk daftar pemeriksaan karena
dicurigai terlibat dalam kerusuhan di daerah, 4-5 minggu terakhir. Presiden
mencurigai mereka atas laporan intelijen. Mereka dianggap telah melakukan
pelanggaran HAM.

Presiden, kata Marsilam, menginginkan agar data-data yang melibatkan
sejumlah anggota DPR/MPR yang akan diperiksa itu dilengkapi kembali.
Alasannya, agar proses hukumnya memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan.

Ditegaskan juga bahwa langkah Presiden Wahid ini bukan sebagai bentuk balas
dendam terhadap DPR yang mengajukan interpelasi. Hak itu digunakan untuk
mempertanyakan pemecatan Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla.

''Rencana pemeriksaan beberapa anggota DPR/MPR dan hak interpelasi DPR
adalah dua hal yang berbeda. Jadi, harus dipisahkan," ujar tokoh Fordem ini.

Presiden, menurut dia, tidak mau membalas bentuk-bentuk teror yang diarahkan
kepadanya. Soalnya, presiden menilai tidak terlalu penting menanggapi
teror-teror tersebut. Sedangkan interpelasi itu dinilai presiden sebagai
sikap yang wajar dalam proses demokrasi.

''Jadi, tidak dikaitkan secara politik karena merasa terancam dari
kekuasaannya, lalu presiden mengancam balik DPR," tegas Marsilam.

Sementara itu, Marzuki menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR/MPR
itu akan dilakukan minggu depan. Mereka yang diperiksa ini, antara lain,
wakil rakyat yang juga fungsionaris partai politik. Ada juga yang berprofesi
sebagai pengusaha.

Ketika dikonfirmasi sejumlah nama yang selama ini santer disebut, Marzuki
tidak menolak dan membenarkan. Mereka, antara lain, mantan Menkeu Fuad
Bawazier (anggota MPR/Fraksi Reformasi), mantan Menko Ekuin Ginandjar
Kartasasmita (wakil ketua MPR dari Golkar), Ade Komaruddin (F-Golkar), dan
Arifin Panigoro (ketua Fraksi PDI Perjuangan).

Marzuki menegaskan, pemeriksaan terhadap anggota DPR/MPR itu terkait dengan
kasus-kasus yang menjadi prioritas kejaksaan. Apa itu? Yakni kasus
pelanggaran HAM, KKN mantan Presiden Soeharto, dan skandal Bank Bali.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan para wakil rakyat ini tak terkait
dengan kasus politik. Marzuki juga membantah bahwa rencana pemeriksaan atas
sejumlah anggota DPR/MPR itu bersifat kamuflase. Sebab, pemeriksaan terhadap
sejumlah anggota DPR itu untuk mengembangkan bahwa hukum itu juga bisa
sampai kepada anggota dewan.

Tetapi, karena rencana itu diumumkan presiden, maka seolah-olah disenapaskan
dengan suatu masalah politik. ''Dan itu, saya kira memang sulit juga
dipisahkan dari politik. Sebab, anggota DPR dan MPR itu kan insan politik
juga. Jadi, kalau akhirnya terkait dengan politik, ya tidak ada yang janggal
toh," tuturnya ringan.

Berbeda dengan Marsilam, Marzuki menolak menyebutkan jumlah wakil rakyat
yang akan diperiksa. ''Yang jelas, jumlahnya cukup banyak," katanya.

Ia menganggap pemanggilan terhadap anggota DPR maupun MPR itu sebenarnya
bukan hal yang baru. Pemeriksaan terhadap anggota DPR dan MPR itu juga bukan
kali pertama ini dimulai. Dulu-dulu juga sudah dilakukan.

Dikatakan, mereka yang diperiksa nanti kapasitasnya sebagai saksi. Dan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemeriksaan terhadap anggota DPR
dan MPR itu harus lebih dulu mendapat izin dari presiden.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 4 Jul 2000 jam 06:40:02 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke