---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Amien Rais Tak Masuk Daftar 10 Anggota DPR/MPR yang Diperiksa Bukan Balas Dendam Selasa, 4 Juli 2000 JAKARTA- Jawa Pos Siapa saja anggota DPR/MPR yang akan diperiksa? Belum jelas benar. Yang terang, presiden telah meneken izin pemeriksaan terhadap sepuluh wakil rakyat. Dan yang sudah pasti, Ketua MPR RI M. Amien Rais tak masuk dalam daftar tersebut.Informasi itu terungkap dari pernyataan Sekretaris Kabinet Marsilam Simanjuntak dan Jaksa Agung Marzuki Darusman. ''Mereka yang dipanggil itu ada yang berstatus sebagai tersangka dan ada yang menjadi saksi,'' kata Marsilam di Bina Graha, Jakarta, kemarin. Sementara itu, Marzuki menolak kesan bahwa pemeriksaan terhadap para wakil rakyat itu terkait dengan diajukannya hak interpelasi kepada presiden. Ditegaskan, mereka akan diperiksa karena terlibat kasus KKN, pelanggaran HAM di daerah, dan terlibat kasus 27 Juli. Menurut Marsilam, para anggota DPR/MPR itu masuk daftar pemeriksaan karena dicurigai terlibat dalam kerusuhan di daerah, 4-5 minggu terakhir. Presiden mencurigai mereka atas laporan intelijen. Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran HAM. Presiden, kata Marsilam, menginginkan agar data-data yang melibatkan sejumlah anggota DPR/MPR yang akan diperiksa itu dilengkapi kembali. Alasannya, agar proses hukumnya memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan. Ditegaskan juga bahwa langkah Presiden Wahid ini bukan sebagai bentuk balas dendam terhadap DPR yang mengajukan interpelasi. Hak itu digunakan untuk mempertanyakan pemecatan Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla. ''Rencana pemeriksaan beberapa anggota DPR/MPR dan hak interpelasi DPR adalah dua hal yang berbeda. Jadi, harus dipisahkan," ujar tokoh Fordem ini. Presiden, menurut dia, tidak mau membalas bentuk-bentuk teror yang diarahkan kepadanya. Soalnya, presiden menilai tidak terlalu penting menanggapi teror-teror tersebut. Sedangkan interpelasi itu dinilai presiden sebagai sikap yang wajar dalam proses demokrasi. ''Jadi, tidak dikaitkan secara politik karena merasa terancam dari kekuasaannya, lalu presiden mengancam balik DPR," tegas Marsilam. Sementara itu, Marzuki menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR/MPR itu akan dilakukan minggu depan. Mereka yang diperiksa ini, antara lain, wakil rakyat yang juga fungsionaris partai politik. Ada juga yang berprofesi sebagai pengusaha. Ketika dikonfirmasi sejumlah nama yang selama ini santer disebut, Marzuki tidak menolak dan membenarkan. Mereka, antara lain, mantan Menkeu Fuad Bawazier (anggota MPR/Fraksi Reformasi), mantan Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita (wakil ketua MPR dari Golkar), Ade Komaruddin (F-Golkar), dan Arifin Panigoro (ketua Fraksi PDI Perjuangan). Marzuki menegaskan, pemeriksaan terhadap anggota DPR/MPR itu terkait dengan kasus-kasus yang menjadi prioritas kejaksaan. Apa itu? Yakni kasus pelanggaran HAM, KKN mantan Presiden Soeharto, dan skandal Bank Bali. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan para wakil rakyat ini tak terkait dengan kasus politik. Marzuki juga membantah bahwa rencana pemeriksaan atas sejumlah anggota DPR/MPR itu bersifat kamuflase. Sebab, pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR itu untuk mengembangkan bahwa hukum itu juga bisa sampai kepada anggota dewan. Tetapi, karena rencana itu diumumkan presiden, maka seolah-olah disenapaskan dengan suatu masalah politik. ''Dan itu, saya kira memang sulit juga dipisahkan dari politik. Sebab, anggota DPR dan MPR itu kan insan politik juga. Jadi, kalau akhirnya terkait dengan politik, ya tidak ada yang janggal toh," tuturnya ringan. Berbeda dengan Marsilam, Marzuki menolak menyebutkan jumlah wakil rakyat yang akan diperiksa. ''Yang jelas, jumlahnya cukup banyak," katanya. Ia menganggap pemanggilan terhadap anggota DPR maupun MPR itu sebenarnya bukan hal yang baru. Pemeriksaan terhadap anggota DPR dan MPR itu juga bukan kali pertama ini dimulai. Dulu-dulu juga sudah dilakukan. Dikatakan, mereka yang diperiksa nanti kapasitasnya sebagai saksi. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemeriksaan terhadap anggota DPR dan MPR itu harus lebih dulu mendapat izin dari presiden. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 4 Jul 2000 jam 06:40:02 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
