----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Gus Dur tidak Bisa Di-`impeachment`
* DPR Kurang Canggih soal Interpelasi

Rabu, 5 Juli 2000
JAKARTA (Media):

Meski tindakan Presiden Abdurrahman Wahid sering dianggap kontroversial,
namun karena lembaga impeachment tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia
maka akan sulit untuk menjatuhkan presiden melalui cara konstitusi.

Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra mengemukakan hal
tersebut dalam acara diskusi bulanan Jakarta Lawyers Club di Jakarta tadi
malam. Diskusi bertema `Bisakah Gus Dur Terkena Impeachment` ini menampilkan
pula pakar hukum tata negara Harun Alrasid, Ismail Sunny, dan pakar hukum
pidana internasional Hamid Awaluddin.

Menurut Yusril, presiden bisa ditindak jika benar-benar melanggar konstitusi
atau membuat tindak pidana. Untuk hal pidana ini perlu dilihat dulu apakah
termasuk tindak pidana biasa, sehingga pengadilannya juga secara biasa. Bila
melanggar konstitusi juga baru dapat dibawa ke Sidang Istimewa MPR setelah
melalui beberapa tahapan. Menurut dia, cara yang kini dipakai DPR melalui
interpelasi menjadi kurang kuat karena hanya menanyakan soal pemberhentian
Laksamana Sukardi dan Yusuf Kalla dari jabatan menteri. "Saya melihat
interpelasi DPR nanti kurang canggih karena tidak bertanya pada hal
substansial yaitu pelanggaran konstitusi" ujar Yusril.

Ia mengatakan bila jawaban Gus Dur dalam interpelasi kelak ditolak DPR maka
yang berlaku hanyalah pertimbangan moral belaka dan bukan bersifat kepastian
hukum, sehingga dapat saja Gus Dur untuk tetap menjalankan tugasnya.

Sementara itu Ismail Sunny dapat menerima proses impeachment sehingga ia
lebih menyukai Gus Dur untuk mundur saja secara terhormat daripada
menghadapi impeachment atau proses pemberhentian di saat bertugas. Cara lain
menurut Sunny adalah presiden meminta maaf secara terbuka dalam Sidang Umum
Tahunan mendatang mengenai tindakannya yang dianggap kontroversial.

Menurut dia saat ini kredibilitas Gus Dur telah memudar apalagi sejak 322
anggota DPR telah menyetujui pelaksanaan hak interpelasi mengenai kebijakan
Gus Dur.

Namun, Harun Alrasid tidak menyetujui proses impeachment dan menegaskan
presiden tidak akan bisa di-impeach karena hukum tata negara Indonesia tidak
mengenal cara impeachment tersebut. Ia mengharap semua pihak yang ingin
memberhentikan presiden untuk mengetahui dulu rule of game yang sebenarnya
berlaku.

Menurutnya aturan yang ada sekarang soal pemberhentian presiden adalah
berdasar Tap MPR no 3/1978 yang mengatakan presiden bisa diberhentikan kalau
sungguh-sungguh melanggar haluan negara, namun hal ini sangat sulit
dibuktikan. "Saya kira sampai kapan pun tidak akan bisa membuktikan seorang
presiden telah benar-benar melanggar haluan negara ini," tutur Harun.

Ahli hukum pidana internasional Hamid Awaluddin lebih menyoroti sejarah
berlakunya impeachment di Barat. Menurut dia cara impeachment ini telah ada
sejak zaman Yunani kuno kemudian diadopsi pada sistem hukum negera di Eropa
dan Amerika.

Ia mengatakan proses impeachment yang terkenal kini di AS dapat berlaku
karena telah jelas aturannya.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 6 Jul 2000 jam 05:09:09 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke