---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Gus Dur tidak Bisa Di-`impeachment` * DPR Kurang Canggih soal Interpelasi Rabu, 5 Juli 2000 JAKARTA (Media): Meski tindakan Presiden Abdurrahman Wahid sering dianggap kontroversial, namun karena lembaga impeachment tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia maka akan sulit untuk menjatuhkan presiden melalui cara konstitusi. Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra mengemukakan hal tersebut dalam acara diskusi bulanan Jakarta Lawyers Club di Jakarta tadi malam. Diskusi bertema `Bisakah Gus Dur Terkena Impeachment` ini menampilkan pula pakar hukum tata negara Harun Alrasid, Ismail Sunny, dan pakar hukum pidana internasional Hamid Awaluddin. Menurut Yusril, presiden bisa ditindak jika benar-benar melanggar konstitusi atau membuat tindak pidana. Untuk hal pidana ini perlu dilihat dulu apakah termasuk tindak pidana biasa, sehingga pengadilannya juga secara biasa. Bila melanggar konstitusi juga baru dapat dibawa ke Sidang Istimewa MPR setelah melalui beberapa tahapan. Menurut dia, cara yang kini dipakai DPR melalui interpelasi menjadi kurang kuat karena hanya menanyakan soal pemberhentian Laksamana Sukardi dan Yusuf Kalla dari jabatan menteri. "Saya melihat interpelasi DPR nanti kurang canggih karena tidak bertanya pada hal substansial yaitu pelanggaran konstitusi" ujar Yusril. Ia mengatakan bila jawaban Gus Dur dalam interpelasi kelak ditolak DPR maka yang berlaku hanyalah pertimbangan moral belaka dan bukan bersifat kepastian hukum, sehingga dapat saja Gus Dur untuk tetap menjalankan tugasnya. Sementara itu Ismail Sunny dapat menerima proses impeachment sehingga ia lebih menyukai Gus Dur untuk mundur saja secara terhormat daripada menghadapi impeachment atau proses pemberhentian di saat bertugas. Cara lain menurut Sunny adalah presiden meminta maaf secara terbuka dalam Sidang Umum Tahunan mendatang mengenai tindakannya yang dianggap kontroversial. Menurut dia saat ini kredibilitas Gus Dur telah memudar apalagi sejak 322 anggota DPR telah menyetujui pelaksanaan hak interpelasi mengenai kebijakan Gus Dur. Namun, Harun Alrasid tidak menyetujui proses impeachment dan menegaskan presiden tidak akan bisa di-impeach karena hukum tata negara Indonesia tidak mengenal cara impeachment tersebut. Ia mengharap semua pihak yang ingin memberhentikan presiden untuk mengetahui dulu rule of game yang sebenarnya berlaku. Menurutnya aturan yang ada sekarang soal pemberhentian presiden adalah berdasar Tap MPR no 3/1978 yang mengatakan presiden bisa diberhentikan kalau sungguh-sungguh melanggar haluan negara, namun hal ini sangat sulit dibuktikan. "Saya kira sampai kapan pun tidak akan bisa membuktikan seorang presiden telah benar-benar melanggar haluan negara ini," tutur Harun. Ahli hukum pidana internasional Hamid Awaluddin lebih menyoroti sejarah berlakunya impeachment di Barat. Menurut dia cara impeachment ini telah ada sejak zaman Yunani kuno kemudian diadopsi pada sistem hukum negera di Eropa dan Amerika. Ia mengatakan proses impeachment yang terkenal kini di AS dapat berlaku karena telah jelas aturannya.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 6 Jul 2000 jam 05:09:09 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
