----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Ginandjar Segera Diperiksa

Rabu, 5 Juli 2000
JAKARTA - Sura Merdeka

Polri hingga saat ini berupaya mencari bukti secara yuridis berkaitan dengan
informasi yang diungkapkan Presiden Abdurahman Wahid tentang siapa dalang
kerusuhan selama ini di beberapa wilayah Tanah Air.

"Informasi itu adalah data awal yang perlu diselidiki, selanjutnya akan
menjadi bukti yuridis," kata Kasubdis Penum Mabes Polri Senior
Superintendent (Kolonel) Saleh Saaf di Jakarta, Selasa.

Kadispenum menjelaskan, Polri tetap bekerja secara profesional dan jika
dalang kerusuhan terbukti secara yuridis, tanpa terkecuali bisa dilakukan
penyidikan. Karena itu, pihak kepolisian perlu mencari pembuktian tentang
hal tersebut.

Pihak kepolisian, lanjut dia, sudah mengantongi 40 nama yang akan segera
diperiksa. Namun, Polri tidak akan terburu-buru bertindak, walau sudah
diberikan deadline oleh Presiden hingga 15 Juli mendatang. "Polri tidak akan
terpaku pada deadline itu," ujarnya.

Saleh mengatakan, saat ini Polri sedang menindaklanjuti dugaan itu.
"Artinya, dari daftar 40 nama itu, Polri sedang mencari pembuktian yang
benar, sehingga bisa menjadi bukti yuridis. Pokoknya, polisi akan bekerja
secara profesional," jelasnya.

Mengenai deadline tersebut, Saleh mengatakan, kalau bukti-bukti sudah
diperoleh, bisa selesai sebelum tanggal tersebut. Kalau sulit, justru bisa
lebih dari tanggal itu.

Segera Diperiksa

Dari Kejaksaan Agung kemarin wartawan memperoleh nama-nama yang direncanakan
akan diperiksa instansi tersebut.

Keterangan yang diperoleh dari sumber Kejaksaan Agung tersebut menyebutkan,
anggota MPR/DPR yang akan diperiksa adalah Ginandjar Kartasasmita, Subiyakto
Tjakrawerdaya, Fuad Bawazier, Siswono Yudhohusodo, Setya Novanto, Ade
Komarudin Muhammad, dan Hatta Radjasa.

Sumber tersebut menambahkan, Ginandjar akan diperiksa berkaitan dengan kasus
pelanggaran HAM di Aceh. Fuad, Siswono, dan Subiyakto berkaitan dengan kasus
kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) Soeharto. Setya Novanto dalam kasus
skandal Bank Bali. Namun untuk Ade dan Hatta sejauh ini belum diketahui
alasan apa mereka diperiksa.

Selain ketujuh nama tersebut, Kejaksaan Agung pekan depan juga akan
memeriksa Adi Sasono, Bambang Trihatmodjo, dan Siti Hardiyanti Rukmana
(Tutut). Yang menarik dalam hal itu adalah

Bambang dan Tutut. Menurut sumber tersebut, selain diperiksa dalam kasus KKN
Soeharto, mereka juga diperiksa untuk kasus 27 Juli 1996. Sedangkan Adi
Sasono akan diperiksa berkaitan dengan kasus Apkindo.

Kejaksaan Agung juga akan memeriksa kembali para mantan pejabat dan
pengusaha yang terkait dengan kasus KKN Soeharto, antara lain Indra
Kartasasmita, Bustanil Arifin, Ali Wardhana, Radius Prawiro, Prayogo
Pangestu, dan Bob Hasan.

Jaksa Agung Marzuki Darusman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dia
tidak membantah dan juga tidak membenarkan soal nama-nama itu. Hal yang sama
juga dikatakan Kapuspenkum Yusharyahya. Karena pihaknya baru akan
mengumumkan nama-nama tersebut pada hari H-nya.

Tak Sembarangan

Wakapolri Letjen Pol Drs S Bimantoro menegaskan, penangkapan terhadap
anggota DPR tidak bisa sembarangan dilakukan. "Kalau tak ada bukti, tidak
bisa dilakukan penangkapan," katanya usai berbicara dalam Seminar Nasional
"Langkah Lanjut Demokratisasi Memperkuat Kebijakan Politik untuk Recovery
Ekonomi".

Ditanya wartawan apakah nama-nama yang beredar sudah diperiksa Mabes Polri,
ia mengaku mengetahui nama-nama itu justru dari koran.

"Nanti kita cek lah. Kalau tidak ada bukti-bukti, tidak perlu dilakukan
penangkapan," ujarnya.

Bimantoro menjelaskan, kalaupun nanti diadakan pemeriksaan, pihaknya tetap
akan lebih mengedepankan pendekatan hukum. Ia juga mengatakan, data yang
diperoleh dari Presiden masih dianggap sekadar informasi.

"Yang lebih penting bagi kami adalah esensinya, siapa pun yang mengganggu
keamanan negara dan sudah melakukan pelanggaran hukum, harus ditindak,"
tegas Wakapolri.

Soal data yang katanya berasal dari intelijen TNI, Bimantoro mengatakan,
kadang-kadang informasi intelijen itu belum tentu bisa menjadi bukti
yuridis. "Dalam beberapa kasus, untuk menjadikan informasi intelijen menjadi
bukti yuridis itu bukan persoalan gampang," jelasnya.

Sedangkan KSAD Jenderal TNI Tyasno Sudarto mengingatkan, penangkapan dan
pemeriksaan terhadap mereka yang dinilai melanggar hukum harus melalui
mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, anggota MPR RI yang juga mantan menteri transmigrasi Siswono
Yudohusodho sebagai mantan sekretaris Yayasan Dakab mengatakan, dia sudah
pernah diperiksa oleh kejaksaan, bahkan tanpa izin dari Presiden.
Menurutnya, antara pemeriksaan KKN Pak Harto dan pernyataan Gus Dur tentang
biang kerok adalah dua hal yang berbeda. Namun saat ini telah dengan sengaja
dicampuradukkan oleh si biang kerok ini.

"Saya sendiri juga heran, mengapa begitu banyak anggota DPR dan MPR yang
ramai nggak karuan. Akan dipanggil Jaksa Agung saja ramainya nggak karuan.
Saya khawatir yang ramai ini yang memang salah," tandasnya.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 6 Jul 2000 jam 05:09:23 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke