---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Ginandjar Segera Diperiksa Rabu, 5 Juli 2000 JAKARTA - Sura Merdeka Polri hingga saat ini berupaya mencari bukti secara yuridis berkaitan dengan informasi yang diungkapkan Presiden Abdurahman Wahid tentang siapa dalang kerusuhan selama ini di beberapa wilayah Tanah Air. "Informasi itu adalah data awal yang perlu diselidiki, selanjutnya akan menjadi bukti yuridis," kata Kasubdis Penum Mabes Polri Senior Superintendent (Kolonel) Saleh Saaf di Jakarta, Selasa. Kadispenum menjelaskan, Polri tetap bekerja secara profesional dan jika dalang kerusuhan terbukti secara yuridis, tanpa terkecuali bisa dilakukan penyidikan. Karena itu, pihak kepolisian perlu mencari pembuktian tentang hal tersebut. Pihak kepolisian, lanjut dia, sudah mengantongi 40 nama yang akan segera diperiksa. Namun, Polri tidak akan terburu-buru bertindak, walau sudah diberikan deadline oleh Presiden hingga 15 Juli mendatang. "Polri tidak akan terpaku pada deadline itu," ujarnya. Saleh mengatakan, saat ini Polri sedang menindaklanjuti dugaan itu. "Artinya, dari daftar 40 nama itu, Polri sedang mencari pembuktian yang benar, sehingga bisa menjadi bukti yuridis. Pokoknya, polisi akan bekerja secara profesional," jelasnya. Mengenai deadline tersebut, Saleh mengatakan, kalau bukti-bukti sudah diperoleh, bisa selesai sebelum tanggal tersebut. Kalau sulit, justru bisa lebih dari tanggal itu. Segera Diperiksa Dari Kejaksaan Agung kemarin wartawan memperoleh nama-nama yang direncanakan akan diperiksa instansi tersebut. Keterangan yang diperoleh dari sumber Kejaksaan Agung tersebut menyebutkan, anggota MPR/DPR yang akan diperiksa adalah Ginandjar Kartasasmita, Subiyakto Tjakrawerdaya, Fuad Bawazier, Siswono Yudhohusodo, Setya Novanto, Ade Komarudin Muhammad, dan Hatta Radjasa. Sumber tersebut menambahkan, Ginandjar akan diperiksa berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM di Aceh. Fuad, Siswono, dan Subiyakto berkaitan dengan kasus kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) Soeharto. Setya Novanto dalam kasus skandal Bank Bali. Namun untuk Ade dan Hatta sejauh ini belum diketahui alasan apa mereka diperiksa. Selain ketujuh nama tersebut, Kejaksaan Agung pekan depan juga akan memeriksa Adi Sasono, Bambang Trihatmodjo, dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Yang menarik dalam hal itu adalah Bambang dan Tutut. Menurut sumber tersebut, selain diperiksa dalam kasus KKN Soeharto, mereka juga diperiksa untuk kasus 27 Juli 1996. Sedangkan Adi Sasono akan diperiksa berkaitan dengan kasus Apkindo. Kejaksaan Agung juga akan memeriksa kembali para mantan pejabat dan pengusaha yang terkait dengan kasus KKN Soeharto, antara lain Indra Kartasasmita, Bustanil Arifin, Ali Wardhana, Radius Prawiro, Prayogo Pangestu, dan Bob Hasan. Jaksa Agung Marzuki Darusman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dia tidak membantah dan juga tidak membenarkan soal nama-nama itu. Hal yang sama juga dikatakan Kapuspenkum Yusharyahya. Karena pihaknya baru akan mengumumkan nama-nama tersebut pada hari H-nya. Tak Sembarangan Wakapolri Letjen Pol Drs S Bimantoro menegaskan, penangkapan terhadap anggota DPR tidak bisa sembarangan dilakukan. "Kalau tak ada bukti, tidak bisa dilakukan penangkapan," katanya usai berbicara dalam Seminar Nasional "Langkah Lanjut Demokratisasi Memperkuat Kebijakan Politik untuk Recovery Ekonomi". Ditanya wartawan apakah nama-nama yang beredar sudah diperiksa Mabes Polri, ia mengaku mengetahui nama-nama itu justru dari koran. "Nanti kita cek lah. Kalau tidak ada bukti-bukti, tidak perlu dilakukan penangkapan," ujarnya. Bimantoro menjelaskan, kalaupun nanti diadakan pemeriksaan, pihaknya tetap akan lebih mengedepankan pendekatan hukum. Ia juga mengatakan, data yang diperoleh dari Presiden masih dianggap sekadar informasi. "Yang lebih penting bagi kami adalah esensinya, siapa pun yang mengganggu keamanan negara dan sudah melakukan pelanggaran hukum, harus ditindak," tegas Wakapolri. Soal data yang katanya berasal dari intelijen TNI, Bimantoro mengatakan, kadang-kadang informasi intelijen itu belum tentu bisa menjadi bukti yuridis. "Dalam beberapa kasus, untuk menjadikan informasi intelijen menjadi bukti yuridis itu bukan persoalan gampang," jelasnya. Sedangkan KSAD Jenderal TNI Tyasno Sudarto mengingatkan, penangkapan dan pemeriksaan terhadap mereka yang dinilai melanggar hukum harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, anggota MPR RI yang juga mantan menteri transmigrasi Siswono Yudohusodho sebagai mantan sekretaris Yayasan Dakab mengatakan, dia sudah pernah diperiksa oleh kejaksaan, bahkan tanpa izin dari Presiden. Menurutnya, antara pemeriksaan KKN Pak Harto dan pernyataan Gus Dur tentang biang kerok adalah dua hal yang berbeda. Namun saat ini telah dengan sengaja dicampuradukkan oleh si biang kerok ini. "Saya sendiri juga heran, mengapa begitu banyak anggota DPR dan MPR yang ramai nggak karuan. Akan dipanggil Jaksa Agung saja ramainya nggak karuan. Saya khawatir yang ramai ini yang memang salah," tandasnya.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 6 Jul 2000 jam 05:09:23 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
