---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Pengadilan Tunggu Soeharto Para Saksi Disiapkan Direncanakan, Soeharto akan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bulan depan. Soeharto akan didakwa, melakukan tindak pidana korupsi, melalui yayasan-yayasan yang dipimpinnya. Kejaksaan Agung, Jumat (14/7) mengambil sumpah sebanyak 13 saksi dalam kasus dugaan KKN mantan Presiden RI HM Soeharto. Pengambilan sumpah, terhadap 7 saksi pertama, didampingi jaksa penyidik dan rohaniawan. Tujuh saksi yang sudah disumpah, masing-masing Dian Sumeler Ciputra (Sekretaris Yayasan Dana Kemanusiaan Gotomg Royong), AR Suhud (Direktur PT. Ajar Mandiri yang sekaligus juga mantan Menteri Perindustrian), Akhmad Parwis Nasution (Bendahara Yayasan Trikora), Hedianto (Bendahara Yayasan Dharmais), Drs. Sumali (Direktur PT. Hanuraga), Iman Sujito (Manager Keuangan PT. Hanuraga) dan Ir. Sukrisman (Komisaris PT. Pembangunan Jaya). Enam 6 saksi lainnya, masing-masing Haryo Darmoko (Sekretaris Yayasan Supersemar), Ali Afandi (mantan Bendahara Yayasan Supersemar), Sahid Husein (Direktur PT. Granadi), Sabarono Slamet (Bendahara Yayasan Supersemar), Ir. Sumawan Cokroprawiro (Direktur Operasi PT. Granadi) dan Winanto Sumarto dari BNI akan diambil sumpahnya usai sholat Jum'at (14/7). Pengambil sumpah ini dilakukan Kejaksaan Agung karena dikhawatirkan para saksi yang rata-rata berusia lanjut tidak dapat menghadiri sidang perkara Soeharto di pengadilan negeri Jakarta Pusat mendatang. Menurut Bendahara Trikora Aahmad Parwis Nasution, dia siap, apabila diminta memberikan kesaksian. "Saya siap untuk dimintai keterangan dipengadilan untuk menegakkan supremasi hukum di negara kita ini," tegas Parwis.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Jul 2000 jam 09:30:18 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
