----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Pengadilan Tunggu Soeharto Para Saksi Disiapkan

Direncanakan, Soeharto akan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bulan
depan. Soeharto akan didakwa, melakukan tindak pidana korupsi, melalui
yayasan-yayasan yang dipimpinnya.

Kejaksaan Agung, Jumat (14/7) mengambil sumpah sebanyak 13 saksi dalam kasus
dugaan KKN mantan Presiden RI HM Soeharto. Pengambilan sumpah, terhadap 7
saksi pertama, didampingi jaksa penyidik dan rohaniawan.

Tujuh saksi yang sudah disumpah, masing-masing Dian Sumeler Ciputra
(Sekretaris Yayasan Dana Kemanusiaan Gotomg Royong), AR Suhud (Direktur PT.
Ajar Mandiri yang sekaligus juga mantan Menteri Perindustrian), Akhmad
Parwis Nasution (Bendahara Yayasan Trikora), Hedianto (Bendahara Yayasan
Dharmais), Drs. Sumali (Direktur PT. Hanuraga), Iman Sujito (Manager
Keuangan PT. Hanuraga) dan Ir. Sukrisman (Komisaris PT. Pembangunan Jaya).

Enam 6 saksi lainnya, masing-masing Haryo Darmoko (Sekretaris Yayasan
Supersemar), Ali Afandi (mantan Bendahara Yayasan Supersemar), Sahid Husein
(Direktur PT. Granadi), Sabarono Slamet (Bendahara Yayasan Supersemar), Ir.
Sumawan Cokroprawiro (Direktur Operasi PT. Granadi) dan Winanto Sumarto dari
BNI akan diambil sumpahnya usai sholat Jum'at (14/7).

Pengambil sumpah ini dilakukan Kejaksaan Agung karena dikhawatirkan para
saksi yang rata-rata berusia lanjut tidak dapat menghadiri sidang perkara
Soeharto di pengadilan negeri Jakarta Pusat mendatang.

Menurut Bendahara Trikora Aahmad Parwis Nasution, dia siap, apabila diminta
memberikan kesaksian. "Saya siap untuk dimintai keterangan dipengadilan
untuk menegakkan supremasi hukum di negara kita ini," tegas Parwis.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Jul 2000 jam 09:30:18 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke