----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Menghambat Laju Akbar
Peran Akbar di Bapertarum

Reporter: Suwarjono
detikcom - Jakarta, Kalau benar dugaan FPKB, maka Akbar Tandjung selaku
Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) memang harus
mempertanggungjawabkan penyalahgunaan dana pegawai negeri di lembaga yang
dipimpinnya itu. "Telah terjadi kolusi," kata Effendi Choirie.

Pada saat Ketua DPR Akbar Tandjung menerima pengajuan usulan penggunaan hak
angket untuk menyelidiki kasus Buloggate dan Bruneigate, tiba-tiba saja ia
jadi targetman dalam kasus penyalahgunaan dana tabungan perumahan (Taperum).
Dan untuk menyelidikinya, FPKB bersama FKKI dan FPDKB hendak menggunakan hak
angket pula.

Dalam draf usulan pengunaan hak angket itu, memang nama Akbar Tandjung tidak
disebut-sebut sebagai palaku utama penyalahgunaan dana tersebut. Tetapi
beberapa anggota FPKB jelas-jelas menunjuk, bahwa penyalahgunaan dana
Taperum di Kementerian Perumahan Rakyat merupakan hasil kolusi Ketua Harian
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang kala itu dijabat
Menteri Perumahan Rakyat Akbar Tandjung.

Jumlahnya cukup lumayan. Menurut Effendie Choirie, Kepala Humas FFKB, dana
Taperum yang disalagunakan mencapai Rp 179,9 miliar. "Jumlah tersebut
berdasarkan temuan BPK," tegas Choirie. Berdasar laporan BPK itulah FPKB
menyusun draf usulan penggunaan hak angket untuk menyelidikan kasus
tersebut.

Laporan BPK setebal lima halaman itu, melaporkan tentang rincian neraca
keuangan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan(Bapertarum) Semester I Tahun
1999 yang diaudit oleh BPK. Dari sana FPKB mencatat 13 kejanggalan
pemindahan buku, seperti adanya catatan realisasi bantuan perumahan kepada
PNS rendah, keterlambatan pembayaran bunga deposito, dan lain-lain.

Dalam Bapertarum sendiri, Akbar Tandjung selaku Menteri Perumahan Rakyat
duduk sebagai ketua harian, sedang ketua umumnya adalah Presiden Soeharto.
Badan ini mempunyai Menkeu, Mendagri, Menpan, dan Kepala BAKN. Ini tertuang
dalam Kepres No 14 Tahun 1993 tertanggal 15 Februari 1993 tentang
pembentukan dan penyaluran dana tabungan perumahan pegawai negeri sipil
(Taperum-PNS).

Soeharto selaku Ketua Umum Bapertarum mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji
PNS guna mendapatkan perumahan yang layak. Misalnya, untuk golongan I Rp
3000, Golongan II Rp 5000, Golongan III Rp 7000 dan Golongan IV Rp 10.000.

Selain itu, ditegaskan dalam Kepres, bahwa 40 persen dari dana tabungan itu
ditempatkan pada rekening Menkeu untuk pemupukan dana jangka panjang,
sedangkan 60 persen ditempatkan pada rekening Menpera untuk disalurkan dalam
bentuk bantuan uang muka Kredit Perumahan Rakyat (KPR) buat PNS.

Hingga Mei 2000, Bapertarum telah mengumpulkan dana sebesar Rp 2,35 triliun.
Nah, dari uang yang terkumpul tersebut ternyata ada yang disalahgunakan.
Akibat negara telah dirugikan sebesar Rp 179,9 miliar atau sembilan persen
dari total dana Taperum.

Angka tersebut terdiri dari adanya penyelewengan sebesar Rp 81,6 juta,
kekurangan penerimaan negara Rp 178 milyar, dana yang tak dapat
dipertanggungjawbakan Rp 695 juta dan penggunaan dana tidak sesuai tujuan
sebanyak Rp 1 miliar.

Selain itu dalam laporan BKP juga terdapat perincian pokok-pokok
permasalahan, sebagai berikut. Pertama mengenai bunga deposito yang belum
diterima Bapertarum sebesar Rp 12.235,33 juta dari sejumlah bank yang
dititipi, serta denda administrasi sebesar Rp 11.188,62.

Kedua, ada bukti penyelewengan dana Taperum sebesar Rp 12.764,83 dan uang
muka pengembalian tabungan pada PT Taspen Rp 91,64 juta dari rekening
Menteri Perumahan dan Pemukiman yang tidak dilaporkan oleh Bapertarum.
Bapertarum juga menempatkan uang ke bank Kesejarheraan Ekonomi yang bunganya
lebih rendah dari BTN.

Ketiga, soal kelambatan pemindahan buku oleh Dirjen Anggaran serta
penjadwalan kembali pokok pinjaman perumnas sebesar Rp 141.759,29 juta. Dan
terakhir, dana Taperum sebesar Rp 695,02 digunakan tidak sesuai tujuan.

PKB juga membeberkan daftar nama bank yang ditunjuk untuk menyimpan dana
Bapertarum, yang dilakukan oleh Menpera. Bank yang ditunjuk adalan BTN
dengan bunga 8 persen, Bank Kesejahteraan Ekonomi sebesar 3 persen, dan 18
Bank pembangunan daerah (BPD) dengan bunga 12 persen.

Selain itu Choirie juga mengatakan, bahwa kewenangan Ketua Bapertarum tanpa
diimbangi oleh pengawasan yang ketat. Akibatnya tejadi kolusi uang sekitar
Rp 1 miliar yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Lantas siapa yang
melakukan kolusi dan siapa yang harus bertanggungjawab? "Siapa lagi kalau
bukan Akbar, ketua harian sekaligus Menteri Perumahan waktu itu," katanya.

Mendapat tuduhan tak mengenakkan, Akbar langsung menepis. Dalam siaran
persnya, Akbar membeberkan dokumen mengenai penempatan dana taperum di 18
Bank BPD dan Bank (Kesejahteraan) Ekonomi. Kata Akbar, untuk penepatan dana
di BPD itu atas permintaan para gubernur dan seizin Presiden Soeharto.
Sedangkan untuk Bank Ekonomi berawal dari perminmtaan Ketua Induk Koperasi
Pegawai republik Indonesia (IKPRI) yang dijabat Sumitro Djojohadikusumo.

Demikian juga ikwal adanya penyelewengan dana Taperum, pihaknya sudah
mengusukan dilakukan pengusutan. Termasuk dua perusahan --PT Firman Prajaya
dan PT Griya Sampurna yang tak mampu bayar uang tunggakan-- terpaksa diseret
ke pengadilan. "Jadi pengajuan hak angket Taperum itu mengada-ada," tegas
Akbar Tandjung. (diks)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 18 Jul 2000 jam 05:19:53 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke