---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Menghambat Laju Akbar Peran Akbar di Bapertarum Reporter: Suwarjono detikcom - Jakarta, Kalau benar dugaan FPKB, maka Akbar Tandjung selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) memang harus mempertanggungjawabkan penyalahgunaan dana pegawai negeri di lembaga yang dipimpinnya itu. "Telah terjadi kolusi," kata Effendi Choirie. Pada saat Ketua DPR Akbar Tandjung menerima pengajuan usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus Buloggate dan Bruneigate, tiba-tiba saja ia jadi targetman dalam kasus penyalahgunaan dana tabungan perumahan (Taperum). Dan untuk menyelidikinya, FPKB bersama FKKI dan FPDKB hendak menggunakan hak angket pula. Dalam draf usulan pengunaan hak angket itu, memang nama Akbar Tandjung tidak disebut-sebut sebagai palaku utama penyalahgunaan dana tersebut. Tetapi beberapa anggota FPKB jelas-jelas menunjuk, bahwa penyalahgunaan dana Taperum di Kementerian Perumahan Rakyat merupakan hasil kolusi Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang kala itu dijabat Menteri Perumahan Rakyat Akbar Tandjung. Jumlahnya cukup lumayan. Menurut Effendie Choirie, Kepala Humas FFKB, dana Taperum yang disalagunakan mencapai Rp 179,9 miliar. "Jumlah tersebut berdasarkan temuan BPK," tegas Choirie. Berdasar laporan BPK itulah FPKB menyusun draf usulan penggunaan hak angket untuk menyelidikan kasus tersebut. Laporan BPK setebal lima halaman itu, melaporkan tentang rincian neraca keuangan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan(Bapertarum) Semester I Tahun 1999 yang diaudit oleh BPK. Dari sana FPKB mencatat 13 kejanggalan pemindahan buku, seperti adanya catatan realisasi bantuan perumahan kepada PNS rendah, keterlambatan pembayaran bunga deposito, dan lain-lain. Dalam Bapertarum sendiri, Akbar Tandjung selaku Menteri Perumahan Rakyat duduk sebagai ketua harian, sedang ketua umumnya adalah Presiden Soeharto. Badan ini mempunyai Menkeu, Mendagri, Menpan, dan Kepala BAKN. Ini tertuang dalam Kepres No 14 Tahun 1993 tertanggal 15 Februari 1993 tentang pembentukan dan penyaluran dana tabungan perumahan pegawai negeri sipil (Taperum-PNS). Soeharto selaku Ketua Umum Bapertarum mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji PNS guna mendapatkan perumahan yang layak. Misalnya, untuk golongan I Rp 3000, Golongan II Rp 5000, Golongan III Rp 7000 dan Golongan IV Rp 10.000. Selain itu, ditegaskan dalam Kepres, bahwa 40 persen dari dana tabungan itu ditempatkan pada rekening Menkeu untuk pemupukan dana jangka panjang, sedangkan 60 persen ditempatkan pada rekening Menpera untuk disalurkan dalam bentuk bantuan uang muka Kredit Perumahan Rakyat (KPR) buat PNS. Hingga Mei 2000, Bapertarum telah mengumpulkan dana sebesar Rp 2,35 triliun. Nah, dari uang yang terkumpul tersebut ternyata ada yang disalahgunakan. Akibat negara telah dirugikan sebesar Rp 179,9 miliar atau sembilan persen dari total dana Taperum. Angka tersebut terdiri dari adanya penyelewengan sebesar Rp 81,6 juta, kekurangan penerimaan negara Rp 178 milyar, dana yang tak dapat dipertanggungjawbakan Rp 695 juta dan penggunaan dana tidak sesuai tujuan sebanyak Rp 1 miliar. Selain itu dalam laporan BKP juga terdapat perincian pokok-pokok permasalahan, sebagai berikut. Pertama mengenai bunga deposito yang belum diterima Bapertarum sebesar Rp 12.235,33 juta dari sejumlah bank yang dititipi, serta denda administrasi sebesar Rp 11.188,62. Kedua, ada bukti penyelewengan dana Taperum sebesar Rp 12.764,83 dan uang muka pengembalian tabungan pada PT Taspen Rp 91,64 juta dari rekening Menteri Perumahan dan Pemukiman yang tidak dilaporkan oleh Bapertarum. Bapertarum juga menempatkan uang ke bank Kesejarheraan Ekonomi yang bunganya lebih rendah dari BTN. Ketiga, soal kelambatan pemindahan buku oleh Dirjen Anggaran serta penjadwalan kembali pokok pinjaman perumnas sebesar Rp 141.759,29 juta. Dan terakhir, dana Taperum sebesar Rp 695,02 digunakan tidak sesuai tujuan. PKB juga membeberkan daftar nama bank yang ditunjuk untuk menyimpan dana Bapertarum, yang dilakukan oleh Menpera. Bank yang ditunjuk adalan BTN dengan bunga 8 persen, Bank Kesejahteraan Ekonomi sebesar 3 persen, dan 18 Bank pembangunan daerah (BPD) dengan bunga 12 persen. Selain itu Choirie juga mengatakan, bahwa kewenangan Ketua Bapertarum tanpa diimbangi oleh pengawasan yang ketat. Akibatnya tejadi kolusi uang sekitar Rp 1 miliar yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Lantas siapa yang melakukan kolusi dan siapa yang harus bertanggungjawab? "Siapa lagi kalau bukan Akbar, ketua harian sekaligus Menteri Perumahan waktu itu," katanya. Mendapat tuduhan tak mengenakkan, Akbar langsung menepis. Dalam siaran persnya, Akbar membeberkan dokumen mengenai penempatan dana taperum di 18 Bank BPD dan Bank (Kesejahteraan) Ekonomi. Kata Akbar, untuk penepatan dana di BPD itu atas permintaan para gubernur dan seizin Presiden Soeharto. Sedangkan untuk Bank Ekonomi berawal dari perminmtaan Ketua Induk Koperasi Pegawai republik Indonesia (IKPRI) yang dijabat Sumitro Djojohadikusumo. Demikian juga ikwal adanya penyelewengan dana Taperum, pihaknya sudah mengusukan dilakukan pengusutan. Termasuk dua perusahan --PT Firman Prajaya dan PT Griya Sampurna yang tak mampu bayar uang tunggakan-- terpaksa diseret ke pengadilan. "Jadi pengajuan hak angket Taperum itu mengada-ada," tegas Akbar Tandjung. (diks) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 18 Jul 2000 jam 05:19:53 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
