---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- SAMPAI DI MANAKAH DEKLARASI UNIVERSAL HAM DIKENAL DI NEGARA KITA ? (Oleh: A. Umar Said) Pertanyaan yang terkandung dalam judul tulisan ini memang bisa menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi kita bersama. Kalau sama-sama kita amati apa yang sedang terjadi dewasa ini di negara kita, maka memang kita bisa bertanya-tanya : apakah Deklarasi Universal HAM PBB itu sudah dikenal secara luas di negara kita? Sebab, kalau kita sudah menyimak kembali dokumen internasional yang penting ini (teks lengkapnya ada di bawah), maka mungkin kita bisa terperanjat atas keterbelakangan pola berfikir yang masih dianut oleh banyak orang di Indonesia dewasa ini. Untuk bisa melihat gejala-gejalanya secara lebih jelas, marilah sama-sama kita cermati ucapan dan tindakan para tokoh penting negeri kita, baik para menteri, anggota DPR/MPR, pimpinan partai politik, pejabat tinggi pemerintahan, pimpinan militer, tokoh di kalangan agama, di kalangan intelektual, di kalangan media massa, mau pun dalam masyarakat. Kemudian, sudilah kiranya membandingkannya, atau mengukurnya, atau menghubungkannya dengan teks dan jiwa Deklarasi Universal HAM. Maka, kita bisa menarik berbagai kesimpulan bahwa, umpamanya, dan antara lain : 1) Deklarasi Universal HAM (DUHAM) belum begitu dikenal secara baik oleh para tokoh kita. 2) Mereka sudah pernah membaca, tetapi sudah dilupakan saja. 3) Mereka tidak lupa DUHAM, tetapi tidak mempedulikannya. 4) Hati-nurani mereka sudah begitu dikotori oleh macam-macam fikiran yang kurang beradab, sehingga tidak bisa membaca arti dan jiwa DUHAM. 5) Tingkat kebudayaan mereka yang masih belum cukup. Mengingat tingkah-laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnyalah kalau kita beramai-ramai mengingatkan � dan memperingatkan !!! � mereka, dan juga kita semua, bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan mereka (baca : kita juga) bertentangan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal HAM. Dokumen internasional ini penting, bahkan makin terus menjadi lebih penting sekarang, dalam mengurusi persoalan ummat manusia di dunia (termasuk di Indonesia). Dan, karenanya, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini. Tetapi, untuk kali ini, perlulah kiranya kita simak kembali dokumen ini, untuk sekedar menyegarkan ingatan kita bersama. Lengkapnya, teks itu berbunyi sebagai berikut (masih tanpa mukadimah, yang akan disusulkan pada kesempatan lain) : DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA Artikel 1 Semua mahluk manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Mereka mempunyai kenalaran (reason) dan kesedaran (conscience) dan kewajiban untuk bertindak antara yang satu dan lainnya dalam semangat persaudaraan (in a spirit of brotherhood).. Artikel 2 Semua orang berhak untuk memiliki hak dan kebebasan seperti yang dicantumkan dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun dalam hal ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama, opini politik atau pun opini lainnya, asal kebangsaan atau asal sosial, perbedaan kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Lebih lagi, tidak diperbolehkan adanya pembedaan (no distinction shall be made) yang didasarkan atas status politik, juridis atau international negara atau teritori (wilayah) di mana ia menjadi warganegaranya, tanpa mempedulikan apakah negara itu merdeka, di bawah pengawasan, tidak otonom atau berada dalam kedaulatan yang terbatas. Artikel 3 Semua individu berhak untuk hidup, untuk menikmati kebebasan dan keamanan bagi pribadinya ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 18 Jul 2000 jam 09:00:26 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
