----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Skenario Jatuhkan Gus Dur
Lewat Konstitusi atau Tekanan Massa

Hampir dipastikan, Sidang Umum Tahunan MPR Agustus, tidak akan berubah
menjadi Sidang Istimewa, menurunkan Gus Dur dari kursi kepresidenan. Tapi
sangat mungkin, skenario paska Agustus mengganti Gus Dur, sesuai konstitusi.

Hingga saat ini, Badan Pekerja (BP) MPR, sesuai Tap.IX/MPR/ 1999, tidak
membahas pergantian presiden, dalam agenda persidangan MPR Agustus 2000.

Agenda pertama, mengenai amandemen UUD 45. Kedua mengenai progress report
lembaga-lembaga tinggi negara, diantaranya Mahkamah Agung, DPR, BPK dan
Presiden.

Ketiga, pembahasan ketetapan-ketetapan baru dari MPR, lalu pembahasan Tatib
(Tata Tertib DPR/MPR). Soal militer, rekonsiliasi nasional dan peninjauan
ketetapan-ketetapan MPR masa lalu, yang dianggap tidak lagi relevan di masa
kini.

"Jadi, tidak ada agenda impeachment. Ini prinsipnya," ujar Wakil Ketua PAH
(Panitia Ad Hoc) I MPR, Slamet Effendy Yusuf, di Jakarta Senin (17/7).

Sesuai Tap.IX/MPR/1999, hasil amandemen UUD 45, akan ditetapkan atau
disahkan pada 18 Agustus, tepat 55 tahun UUD 45.

Dari berbagai agenda sidang umum tahunan MPR Agustus, tentu yang menjadi
pusat perhatian rakyat dan MPR, tertuju pada Gus Dur, sebagai presiden.

Pertanyaannya, apakah MPR akan menjatuhkannya bulan Agustus atau setelah
Agustus, tergantung sikap dan perilaku Gus Dur sendiri, di hadapan lembaga
tertinggi negara MPR.

Tentu, anggota MPR, masih memberikan kesempatan kepada Gus Dur, dalam
menjalankan roda pemerintahan, kalau dalam memberikan progress reportnya,
Gus Dur jujur dan mau mengakui kegagalannya selama hampir 9 bulan
memerintah.

Sebab kalau tidak, maka dalam pemandangan umum fraksi-fraksi di MPR, bisa
saja menyatakan tidak puas, dan otomatis merongrong kredibilitas dan
legitimasi Gus Dur.

Ini bisa terjadi, mengingat berbagai hal yang diamanatkan MPR tahun lalu,
kepada Gus Dur, sebagai mandataris, belum bisa diwujudkan. Seperti soal
penerapan otonomi khusus (special autonomy) untuk Aceh dan Irian Jaya.
Bahkan Gus Dur, malah membuat kebijakan populis, untuk kedua propinsi ini,
di luar amanat MPR.

Misalnya, Tap MPR tentang GBHN, mengamanatkan Gus Dur, mempertahankan negara
kesatuan. Tetapi sebaliknya, Gus Dur memberikan ruang buat separatisme.
Belum lagi soal penyelesaian kasus KKN dan KKN baru di lingkungan presiden
sendiri dan berbagai persoalan menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sehingga, bisa saja beberapa kebijakan yang dinilai, berakibat atau
menghasilkan ketidakpuasan bagi anggota MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat).

Dari sini, mulai terjadi penggerogotan posisi Gus Dur secara politis. Baik
sebagai kepala negara, maupun sebagai kepala pemerintahan, khususnya setelah
sidang umum tahunan MPR.

Sesuai konstitusi lama, berdasarkan Tap. MPR III/78, presiden bisa diganti
kalau melanggar UUD dan GBHN. Syarat utama, DPR membuat memorandum ke MPR,
agar melakukan sidang istimewa. Tetapi, lagi-lagi ini masih belum kuat,
karena sesuai Tap MPR lalu, Gus Dur dipilih untuk satu periode lima tahun.

Tanpa mekanisme DPR, tentu MPR tidak mungkin melakukan sidang istimewa
mengganti Gus Dur. Jadi, masih sangat kecil kemungkinan, dalam hitungan 3
minggu, DPR mewujudkan memorandum ke MPR membuat sidang istimewa.

Dalam rencana pembuatan undang-undang kepresidenan yang akan dibahas dalam
sidang umum tahunan bulan Agustus mendatang, seorang presiden bisa
dijatuhkan di tengah periode yang sudah ditentukan sebelumnya, selama lima
tahun.

Tetapi paling tidak, Badan Pekerja MPR telah mencoba membuat
kriteria-kriteria, bagaimana seorang presiden bisa dijatuhkan. Diantaranya,
kalau melanggar konstitusi atau undang-undang, termasuk UUD 45. Melanggar
GBHN dan melakukan pengkhianatan terhadap negara. Melakukan tindak pidana
berat dan perbuatan tercela serta melakukan penyuapan.

Pembahasan di BP MPR, belum menentukan siapa yang menetapkan presiden telah
melanggar beberapa kriteria tersebut. Beberapa usulan yang dikemukakan. Bisa
dilakukan MA (Mahkamah Agung), Special Commission atau Komisi Khusus, serta
dinilai oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tentu ini tergantung kesepakatan dalam sidang umum tahunan MPR Agustus
nanti," papar Slamet Effendy Yusuf.

Kalau disepakati adanya UU Kepresidenan dalam sidang umum tahunan, maka
mekanisme kontrol DPR semakin kuat dan semakin terbuka mencari kesalahan Gus
Dur, secara konstitusional. Ujung-ujungnya, akan bermuara pada pembuatan
suatu memorandum ke MPR melakukan sidang istimewa mengganti Gus Dur.

Antisipasi menyambut UU Kepresidenan baru, tentu sudah dimulai DPR, yang
akan menuju ke sidang istimewa. DPR telah menggunakan hak konstitusinya,
yaitu hak interpelasi dan hak angket.

Kalau sidang umum MPR sudah mensahkan UU Kepresidenan dan membuka
kemungkinan mengganti presiden di tengah periode, maka sangat memungkinkan
mengganti Gus Dur, setelah Agustus 2000.

Skenarionya, hak interpelasi terus bergulir, kalau pada 20 Juli anggota DPR
tidak puas pada jawaban Gus Dur dan berlanjut pada hak menyatakan pendapat.
Demikian juga hak angket, kini sedang diproses, dari hak anggota DPR,
menjadi sikap resmi DPR.

Interpelasi tentu bisa menggerogoti kredibilitas seorang presiden dan
perlahan mengurangi legitimasi. Sedangkan hak angket, bisa merongrong Gus
Dur, dari sisi konstitusi, misalnya melanggar GBHN dan sumpah jabatan serta
undang-undang lainnya.

Seperti UU PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Gagasan penggunaan hak
konstitusi DPR, melalui skandal dua juta US$ dari Sultan Brunei, yang
dikenal Bruneigate.

Sedangkan indikasi pelanggaran sumpah jabatan, dimana presiden haru
smenyelenggarakan pemerintahan yang bebas dari KKN, maka dalam skandal
pembobolan 35 miliar rupiah, dana Yanatera Bulog, yang dikenal dengan
skandal Bulog atau Bulogate, Gus Dur bisa dijerat.

Bila melihat peta kekuatan di DPR misalnya. Dalam survey majalah terkemuka
Inggris, yang bermarkas di London, The Economist, tanggal 8-14 Juli
disebutkan, kekuatan suara pendukung riel Gus Dur, hanya 51 suara.

Sedangkan empat kekuatan lain, menjadi penentu arah bola. Amien Rais bisa
memainkan 121 suara melalui Poros Tengah. Megawati bisa memainkan 153 suara
PDI Perjuangan, Akbar Tanjung bisa memainka 120 suara sedangkan bola liar
TNI berikut kelompok nasionalis-sekuler, sebanyak 55 suara.

Secara perlahan tapi pasti, skenario ini bisa dijalankan oleh kekuatan suara
di DPR, mulai sekarang dan berlanjut hingga pasca sidang umum tahunan
Agustus. Muaranya pada satu titik, untuk menggelar sidang istimewa mengganti
Gus Dur. Semuanya, tergantung kesepakatan di legislatif (MPR). Apalagi
didukung suatu memorandum DPR, setelah Agustus 2000.

Tetapi, menurut sumber koridor.com, jika beberapa orang elit politik yang
sekarang tetap menginginkan Gus Dur, turun dari kursi kepresidenan, pada
bulan Agustus, maka yang digunakan, bukan mekanisme konstitusi di MPR.
Melainkan lewat tekanan pergolakan pasar uang dan tekanan massa rakyat
miskin kota, dan kelompok massa bayaran.

"Mereka punya sumber dana yang kuat, dan mampu untuk menurunkan Gus Dur, di
bulan Agustus," papar sumber koridor.com.

Sama seperti skenario menurunkan Soeharto, rupiah dijadikan di level atas
angka psikologis, misalnya hingga 13 sampai 15 ribu rupiah per dolar
Amerika, dengan tujuan ketidakstabilan politik nasional.

Rakyat kesulitan mendapatkan kebutuhan karena nilai rupiah tidak ada
artinya. Maka tidak ada pilihan, Gus Dur harus mundur. Tetapi persoalannya,
siapa yang layak mengganti Gus Dur, sesuai konstitusi kepresidenan, yang
akan disahkan dalam sidang umum tahunan MPR Agustus 2000?

Perlu diingat, dalam kondisi terjadi instabilitas politik dan keamanan,
jatuh-jatuhnya bisa seperti Pakistan, ada kesempatan tentara kembali
berkuasa. Perlu dicermati, kelompok elit politik yang mana, saat ini dekat
dengan kalangan militer?

"Beberapa elit berpikiran, kalau tentara mengambil alih, Amerika juga tidak
mengembargo. Jadi mereka berkaca pada kasus Pakistan di tangan tentara,"
ujar sumber koridor.com.

Persoalan kemudian, siapa tokoh yang bisa memimpin dan menenangkan ratusan
juta rakyat Indonesia?

Jawabannya bisa Megawati, Akbar Tanjung, Amien Rais atau tokoh alternatif
Nucholish Madjid (Cak Nur) atau ada tokoh lain, yang sudah disiapkan Gus
Dur. Bisa militer atau politisi sipil, yang akan muncul tiba-tiba.

Namun, lagi-lagi Gus Dur bisa mengeluarkan jurus pamungkas, dan akhirnya dia
didaulat sebagai presiden, hingga 2004. Dengan syarat, ada perbaikan di
bidang ekonomi, sosial, demokrasi dan mencegah desintegrasi nasional, serta
adanya supremasi hukum.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 18 Jul 2000 jam 08:45:14 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke