----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Dana Reboisasi Dikorupsi � Danutirto dan Ghalib Terlibat?

Beberapa mantan pejabat diduga melakukan korupsi dana reboisasi untuk proyek
pengerukan sungai Mahakam. Moerdiono, Hariyanto Danutirto, Jamaludin
Suryohadikusumo, dan Andi Ghalib diduga terlibat.

Hal itu dikemukakan Koordinator Indonesian Corruption Watch, Teten Masduki,
di Jakarta, Selasa (17/7).

Menurut Teten, mantan pejabat tersebut diduga melakukan penyelewengan dana
reboisasi untuk pengerukan muara sungai Mahakam di Kalimantan Timur, senilai
Rp 37,4 miliar.

Dugaan keterlibatan mantan Mensekneg adalah dengan adanya pengeluaran surat
keputusan Mensekneg no.R.11/1998 tanggal 19 Januari 1998 yang berisikan
pencairan dana reboisasi tersebut.

Sementara itu, dugaan keterlibatan mantan Menhub, Hariyanto Danutirto,
karena proyek pengerukan sungai Mahakam tersebut dibawah Departemen
Perhubungan, dan dugaan keterlibatan Menhut Djamaludin Suryohadikusumo
adalah, karena dana tersebut diterima oleh Departemen Kehutanan yang
kemudian ditransfer ke rekening Asisten Sekneg Urusan Umum, sedangkan dugaan
keterlibatan mantan Jaksa Agung Andi Ghalib, adalah sudah mengetahui kasus
ini namun mempeti es-kannya.

Kepada wartawan, Dept. Investigasi ICW Wasingatu Zakyiah yang melakukan
penyidikan mengatakan, kasus ini pada dasarnya adalah rekayasa pencairan
dana reboisasi untuk pembayaran pengerukan sungai Mahakam, tetapi dana yang
dicairkan diduga kuat tidak diterima oleh yang berhak yang pada saat itu
adalah Pasifik Asosiation Inc (PAI), melainkan oleh berbagai pihak yang
membantu proses pencairan, terutama beberapa pejabat Sekneg.

Menurut Wasingatu yang mendampingi Teten Masduki ini, kasus korupsi ini
bermula dari adanya proyek pengerukan sungai Mahakam yang dilaksanakan oleh
proyek PAI, pada tahun 1972-1975, proyek yang berada dibawah Dephub ini
mengalami permasalahan pada pembayaran proyek tahap akhir oleh pemerintah,
sehingga pada tahun 1996 kontraktor proyek melakukan penagihan kembali.

Selanjutnya, pada saat penagihan tahun 1996 terdapat ketidakjelasan tagihan,
karena tidak adanya berita acara penyelesaian proyek yang dicantumkan,
penagihan yang ditujukan ke Depthub tersebut kemudian diminta
penyelesaiannya kepada Sekneg, akhirnya Sekneg minta petunjuk Presiden yang
kemudian menyepakati agar tagihan itu dipenuhi dari dana reboisasi.

Lebih lanjut, Wasingatu menjelaskan, persoalan lain yang muncul adalah dalam
penghitungan nilai tagihan yang didasarkan atas penghitungan volume
pekerjaan yang dilakukan, namun terdapat perbedaan dalam penghitungannya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Sekneg berinisiatif membentuk tim penilai
proyek dan setelah dilakukan penilaian, ternyata hasilnya lebih besar dari
penilaian yang dilakukan Depthub, disinilah terjadi dugaan mark-up.

Dengan adanya kasus ini, ICW melalui Koordinatornya Teten Masduki dan
Departemen Investigasinya, Wasingatu Zakyiah meminta agar Gus Dur
menindaklanjuti secara hukum dan memberhentikan staf Sekneg yang diduga kuat
mengkorup dana reboisasi dalam proyek pengerukan sungai Mahakam ini.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 19 Jul 2000 jam 08:51:09 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke