---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Tolak Jawab Interpelasi DPR 20 Anggota Dewan Serang Gus Dur Kamis, 20 Juli 2000 detikcom - Jakarta, Jawaban Presiden Gus Dur yang menggugat interpelasi dan menolak menjelaskan kebijakan pencopotan dua menteri mencengangkan 439 anggota DPR yang hadir. Koor �huuu� kembali menggema, disusul tak kurang 20 anggota dewan yang langsung mengajukan keberatannya, begitu Ketua DPR Akbar Tandjung membuka sesi tanya-jawab. Mendadak drama interpelasi menjadi riuh sekaligus menegangkan. Itulah yang terjadi dalam Sidang Paripurna DPR mendengarkan jawaban interpelasi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2000), begitu jawaban Presiden Gus Dur selesai dibacakan Sekretaris Negara Djohan Effendi. Tunjuk jari diikuti penyebutan nama anggota dewan bersautan, berebut minta kesempatan. Ade Komaruddin, Alvin Lie, Hamdan Zoelva, Didi Supriyanto, Aisyah Amini, Marwah Daud Ibrahim, Juliaus Usman, Patrialis Akbar berturutan minta dicatat namanya untuk mengajukan keberatannya atas jawaban interpelasi Presiden Gus Dur. Ade Komaruddin dari Golkar yang mendaoat kesempatan pertama langsung menyerang. �Penjelasan bernada gugatan terhadap penggunaan hak interpelasi cukup bisa dipahami secara akademis dan dalam rangka pembentukan opini umum, yang sebelumnya juga telah dijelaskan presiden,� ujar Ade, agak emosional dan dingin. �Itu hanya politik kata-kata, mudah ditebak, bagian dari sekian banyak aliran dalam teori tata negara. Penjelasan tadi tidak punya kekuatan hukum karena yang punya nilai hukum hanya keputusan institusi negara. Saya menilai penjelasan itu hanya wacana belaka, maka sebaiknya diskusi semacam itu lain kesempatan saja, bukan di forum terhormat ini,� Ade makin tak terbendung. Namun tiba-tiba sebuah suara interupsi memotongnya dan menggugat Ade yang justru membuka diksusi dan bukan langsung ke inti pertanyaan. Akbar Tandjung menengahi dan tetap memberi kesempatan pada Ade untuk melanjutkan keberatannya. Namun buru-buru interupsi lain menyambut, mempertanyakan alokasi waktu untuk para anggota dewan. �Ketua Dewan akan mengatur soal waktu,� tukas Akbar. Ade melanjutkan dengan menunjuk Pasal 33 UU Susduk DPR yang jelas-jelas menyebutkan adanya hak meminta keterangan (interpelasi) yang juga diatur dalam institusi semua negara. �Sebagai demokrat sejati seharusnya presiden menerima adanya hak-hak ini agar tak berubah menjadi tiran, mengapa dipersoalkan sekarang, padahal sebelumnya DPR sudah melakukannya untuk kasus penghapusan Depsos dan Deppen?� gugat Ade makin keras. Menukik lebih ke dalam, Ade membenturkan Presiden Gus Dur dengan sumpah jabatan yang pernah diucapkannya. �Sangat konkret dan terukur sumpah jabatan itu, seorang presiden tak boleh melanggar UU bahkan melanggar peraturan di bawah UU saja sudah diangap pelanggaran sumpah jabatan,� ujar Ade. Kesimpulannya, Ade tidak dapat menerima keterangan presiden atas interpelasi yang diajukan DPR dan mengancam akan mempertimbangkan penggunaan hak-hak DPR lainnya. Dan puluhan anggota dewan lainnya segera menyusul Ade, menyatakan keberatan yang sama atas jawaban interpelasi Gus Dur.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Jul 2000 jam 08:45:32 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
