----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Tolak Jawab Interpelasi DPR
20 Anggota Dewan Serang Gus Dur

Kamis, 20 Juli 2000
detikcom - Jakarta,

Jawaban Presiden Gus Dur yang menggugat interpelasi dan menolak menjelaskan
kebijakan pencopotan dua menteri mencengangkan 439 anggota DPR yang hadir.
Koor �huuu� kembali menggema, disusul tak kurang 20 anggota dewan yang
langsung mengajukan keberatannya, begitu Ketua DPR Akbar Tandjung membuka
sesi tanya-jawab.

Mendadak drama interpelasi menjadi riuh sekaligus menegangkan. Itulah yang
terjadi dalam Sidang Paripurna DPR mendengarkan jawaban interpelasi di
Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2000), begitu jawaban Presiden
Gus Dur selesai dibacakan Sekretaris Negara Djohan Effendi. Tunjuk jari
diikuti penyebutan nama anggota dewan bersautan, berebut minta kesempatan.

Ade Komaruddin, Alvin Lie, Hamdan Zoelva, Didi Supriyanto, Aisyah Amini,
Marwah Daud Ibrahim, Juliaus Usman, Patrialis Akbar berturutan minta dicatat
namanya untuk mengajukan keberatannya atas jawaban interpelasi Presiden Gus
Dur.

Ade Komaruddin dari Golkar yang mendaoat kesempatan pertama langsung
menyerang. �Penjelasan bernada gugatan terhadap penggunaan hak interpelasi
cukup bisa dipahami secara akademis dan dalam rangka pembentukan opini umum,
yang sebelumnya juga telah dijelaskan presiden,� ujar Ade, agak emosional
dan dingin.

�Itu hanya politik kata-kata, mudah ditebak, bagian dari sekian banyak
aliran dalam teori tata negara. Penjelasan tadi tidak punya kekuatan hukum
karena yang punya nilai hukum hanya keputusan institusi negara. Saya menilai
penjelasan itu hanya wacana belaka, maka sebaiknya diskusi semacam itu lain
kesempatan saja, bukan di forum terhormat ini,� Ade makin tak terbendung.

Namun tiba-tiba sebuah suara interupsi memotongnya dan menggugat Ade yang
justru membuka diksusi dan bukan langsung ke inti pertanyaan. Akbar Tandjung
menengahi dan tetap memberi kesempatan pada Ade untuk melanjutkan
keberatannya. Namun buru-buru interupsi lain menyambut, mempertanyakan
alokasi waktu untuk para anggota dewan. �Ketua Dewan akan mengatur soal
waktu,� tukas Akbar.

Ade melanjutkan dengan menunjuk Pasal 33 UU Susduk DPR yang jelas-jelas
menyebutkan adanya hak meminta keterangan (interpelasi) yang juga diatur
dalam institusi semua negara. �Sebagai demokrat sejati seharusnya presiden
menerima adanya hak-hak ini agar tak berubah menjadi tiran, mengapa
dipersoalkan sekarang, padahal sebelumnya DPR sudah melakukannya untuk kasus
penghapusan Depsos dan Deppen?� gugat Ade makin keras.

Menukik lebih ke dalam, Ade membenturkan Presiden Gus Dur dengan sumpah
jabatan yang pernah diucapkannya. �Sangat konkret dan terukur sumpah jabatan
itu, seorang presiden tak boleh melanggar UU bahkan melanggar peraturan di
bawah UU saja sudah diangap pelanggaran sumpah jabatan,� ujar Ade.

Kesimpulannya, Ade tidak dapat menerima keterangan presiden atas interpelasi
yang diajukan DPR dan mengancam akan mempertimbangkan penggunaan hak-hak DPR
lainnya. Dan puluhan anggota dewan lainnya segera menyusul Ade, menyatakan
keberatan yang sama atas jawaban interpelasi Gus Dur.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Jul 2000 jam 08:45:32 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke