---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Permintaan Maaf Gus Dur Pada DPR Jakarta, 21 Juli 2000 Kepada Yth: Saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta Nomor:R-46/Pres/7/2000 Sifat: Rahasia/Segera Perihal: Jawaban atas pertanyaan/tanggapan para Anggota Dewan Memenuhi janji saya untuk memberi jawaban tertulis atas berbagai pertanyaan dan tanggapan para ANggota Dewan yang terhormat, terlebih dahulu perkenankan saya untuk menyatakan beberapa hal. Pertama-tama perlu saya kemukakan bahwa jawaban dan tanggapan kembali dalam surat ini sifatnya menyeluruh dan sekaligus, tidak tertuju pada satu demi satu pertanyaan dari pertanyaan Anggota Dewan yang berjumlah 22 (dua puluh dua) pertanyaan itu. Cara ini saya tempuh karena pada dasarnya semua pertanyaan maupun tanggapan itu merupakan permintaan kejelasan atas keterangan tentang pemberhentian sebagai menteri Saudara Laksamana Sukardi, anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Saudara Yusuf Kalla, anggota Partai Golkar. Selain itu juga ingin saya nyatakan, bahwa setelah keterangan yang saya sampaikan kemarin di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, saya menerima banyak harapan - yang saya rasa merupakan harapan kita semua - agar masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut menjadi pertikaian yang berkepanjangan yang mengganggu pemulihan ketenangan masyarakat yang dibutuhkan untuk mengatasi kesulitan masa pancaroba saat ini. Dari sejumlah pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan oleh 22 (dua puluh dua) penanya - yang harus dicatat, bahwa ada di antaranya yang mendukung keterangan yang saya berikan - yang terdiri dari para Anggota Dewan yang terhormat Saudara Ade Komaruddin (Fraksi Golkar), Saurdara Alvin Lei (Fraksi Reformasi), Hamdan Zulfan (Fraksi Reformasi), Angelina Patiasina (Fraksi PDI-P), Didi Supriyanto (PDI - P), Sofwan Chudori (Fraksi PKB), Ali Yahya (Fraksi Golkar), Eky Syachrudin (Fraksi Golkar), Aisyah Amini (Fraksi PPP), Marwah Daud Ibrahim (Fraksi Golkar), La Ode Djeni Hasman (Fraksi Golkar), Julius Usman (Fraksi PDI -P), Aly As'ad (Fraksi PKB), Nurmahmudi (Fraksi Reformasi), Achmad Muqowam (Fraksi PPP), Baharudin Aritonang (Fraksi Golkar), Patrialis Akbar (Fraksi Reformasi), Nurdiati Achmad (Fraksi Reformasi), AMru Almu'tasin (Fraksi PKB), Permadi (Fraksi PDI - P), Priyo Budi Santosa (Fraksi Golkar), dan Zulfan Lindan (Fraksi PDI - P), saya menggolongkannya menjadi tiga jenis pertanyaan, komentar, dan pesan yang dalam kesempatan ini akan saya tanggapi secara menyeluruh. Yang pertama adalah yang kurang bisa menerima uraian mengenai kedudukan hak meminta keterangan DPR dalam perspektif konstitusi yang saya sampaikan, dan bahkan menilai bahwa Presiden cenderung ingin mengingkari hak DPR dan menghindar dari kewajiban untuk menjawab isi pertanyaan yang diajukan. Yang kedua ialah adanya kesan yang kuat bahwa yang dikehendaki bukanlah semata-mata keterangan dan jawaban itu sendiri, namun sebenarnya keinginan agar Presiden menyampaikan pernyataan maaf kepada Dewan untuk dan mengenai masalah yang telah mendorong DPR menggunakan hak meminta keterangan tersebut. Setelah itu, persoalan dapat dipecahkan dan dianggap selesai. Yang ketiga ialah permintaan agar Presiden tetap menjelaskan alasan sebenarnya dari pemberhentian kedua mantan menteri dimaksud, kalau perlu yang akan dilakukan dengan cara tertutup atau dalam rapat tertutup pula. Perkenankanlah saya untuk memberi jawaban dan tanggapan u tuk ketiga hal tersebut, yang sungguh saya harapkan bisa memenuhi dan memuaskan kiranya, dan sesudahnya dapat membawa persoalan ini pada akhir yang dapat kita terima bersama dengan hati lapang dan rasa lega. Pertama: saya tidak bermaksud sedikitpun mengingkari hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta keterangan kepada Presiden, ketika mengungkapkan perlunya mendudukkan hak interpelasi dalam perspektif konstitusional. Kenyataan bahwa saya hadir dan menyampaikan jawaban atas permintaan keterangan - sekalipun mungkin tidak memuaskan semua pihak - adalah petunjuk kongkret penghargaan dan penghormatan saya pada hak yang sedang diselenggarakan oleh DPR, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1999 tersebut. Apabila saya mendahuluinya dengan mengingatkan kembali, bahwa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial, dan Presiden tidak bertanggun jawab kepada DPR, itu justru untuk berusaha patuh dan berjalan di atas jalur konstitusi. Dengan itu, hak meminta keterangan DPR saya hormati dan ikuti, bukan dalam rangka fungsi Dewan dalam menuntu pertanggungjawaban Presiden, melainkan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Sebagaimana saya jelaskan dalam kata pendahuluan yang saya berikan kemarin, saya tetap memenuhi undangan Dewan, sekalipun banyak yang menganjurkan untuk tidak melakukannya, karena adanya kontradiksi atau ketidak-sesuaian dengan asas - kalaupun bukan pelanggaran - yang dipakai dalam UUD 1945. Tidak berlebihan kiranya kalau saya kemukakan, bahwa salah satu yang berpendirian demikian ialah tak kurang dari ahli hukum tatanegara Profesor Harun Alrasyid yang amat terpelajar, yang tidak bisa diabaikan pendapatnya. Kedua: dari pembicaraan yang mengemuka di Sidang Paripurna DPR memang amat terasa kebutuhan untuk meminta agar Presiden menyatakan maaf atas segala yang terjadi - terlepas dari kompleksitas masalahnya - khususnya terhadap akibatnya pada Saudara Laksamana Sukardi dan Saudara Yusuf Kalla. Maka di samping penyesalan yang telah saya utarakan dalam keterangan saya kemarin, dengan memikirkan manfaatnya yang akan dihasilkan bagi penyelesaian masalah itu sendiri, secara ikhlas saya sekali lagi menyatakan maaf untuk semua akibat yang seharusnya tidak perlu terjadi itu. Semoga ini disambut dengan baik oleh semua pihak, dan bisa jadi awal untuk meredakan ketegangan dan membangun hubungan yang lebih baik di antara kita semua. Ketiga: apabila penyelesaian dengan semangat persaudaraan di atas belum bisa diterima karena masih dianggap belum memadai, sehingga permintaan penjelasan tetap dikehendaki, maka jalan yang tersedia bagi saya ialah untuk memberikannya pada suatu rapat konsultasi Pimpinan DPR dan Presiden yang juga bersifat tertutup dan konfidensial, terlepas dari apakah laporan tentang KKN yang sampai kepada saya dan saya sampaikan pada rapat konsultasi yang lalu berkemungkinan mengandung kekeliruan atau kebenaran yang masih harus dibuktikan, sementara saya harus mengambil keputusan untuk menciptakan suasana kerja yang sebaik-baiknya dalam kabinet. Namun saya harap, hal ini tidak akan perlu ditempuh lagi, bila penyelesaian telah bisa disepakati telah bisa disepakati melalui pernyataan maaf di atas. Demikianlah jawaban yang dapat saya berikan untuk pertanyaan dan tanggapan para Anggota Dewan yang terhormat, semoga dapat diterima dengan lapang hati dan memuaskan kiranya. Sekaligus kesempatan ini juga saya gunakan untuk meminta maaf kepada masyarakat, yang langsung atau tidak telah menerima imbas kesulitan yang ditimbulkan oleh masalah ini. Terimakasih atas perhatian Saudara. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ABDURRAHMAN WAHID ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 25 Jul 2000 jam 04:37:07 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
