----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Permintaan Maaf Gus Dur Pada DPR

Jakarta, 21 Juli 2000

Kepada Yth:
Saudara Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat
RI
di Jakarta

Nomor:R-46/Pres/7/2000
Sifat: Rahasia/Segera
Perihal: Jawaban atas pertanyaan/tanggapan para Anggota Dewan

Memenuhi janji saya untuk memberi jawaban tertulis atas berbagai pertanyaan
dan tanggapan para ANggota Dewan yang terhormat, terlebih dahulu perkenankan
saya untuk menyatakan beberapa hal.

Pertama-tama perlu saya kemukakan bahwa jawaban dan tanggapan kembali dalam
surat ini sifatnya menyeluruh dan sekaligus, tidak tertuju pada satu demi
satu pertanyaan dari pertanyaan Anggota Dewan yang berjumlah 22 (dua puluh
dua) pertanyaan itu. Cara ini saya tempuh karena pada dasarnya semua
pertanyaan maupun tanggapan itu merupakan permintaan kejelasan atas
keterangan tentang pemberhentian sebagai menteri Saudara Laksamana Sukardi,
anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Saudara Yusuf Kalla,
anggota Partai Golkar.

Selain itu juga ingin saya nyatakan, bahwa setelah keterangan yang saya
sampaikan kemarin di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, saya
menerima banyak harapan - yang saya rasa merupakan harapan kita semua - agar
masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut menjadi pertikaian yang
berkepanjangan yang mengganggu pemulihan ketenangan masyarakat yang
dibutuhkan untuk mengatasi kesulitan masa pancaroba saat ini.

Dari sejumlah pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan oleh 22 (dua puluh
dua) penanya - yang harus dicatat, bahwa ada di antaranya yang mendukung
keterangan yang saya berikan - yang terdiri dari para Anggota Dewan yang
terhormat Saudara Ade Komaruddin (Fraksi Golkar), Saurdara Alvin Lei (Fraksi
Reformasi), Hamdan Zulfan (Fraksi Reformasi), Angelina Patiasina (Fraksi
PDI-P), Didi Supriyanto (PDI - P), Sofwan Chudori (Fraksi PKB), Ali Yahya
(Fraksi Golkar), Eky Syachrudin (Fraksi Golkar), Aisyah Amini (Fraksi PPP),
Marwah Daud Ibrahim (Fraksi Golkar), La Ode Djeni Hasman (Fraksi Golkar),
Julius Usman (Fraksi PDI -P), Aly As'ad (Fraksi PKB), Nurmahmudi (Fraksi
Reformasi), Achmad Muqowam (Fraksi PPP), Baharudin Aritonang (Fraksi
Golkar), Patrialis Akbar (Fraksi Reformasi), Nurdiati Achmad (Fraksi
Reformasi), AMru Almu'tasin (Fraksi PKB), Permadi (Fraksi PDI - P), Priyo
Budi Santosa (Fraksi Golkar), dan Zulfan Lindan (Fraksi PDI - P), saya
menggolongkannya menjadi tiga jenis pertanyaan, komentar, dan pesan yang
dalam kesempatan ini akan saya tanggapi secara menyeluruh.

Yang pertama adalah yang kurang bisa menerima uraian mengenai kedudukan hak
meminta keterangan DPR dalam perspektif konstitusi yang saya sampaikan, dan
bahkan menilai bahwa Presiden cenderung ingin mengingkari hak DPR dan
menghindar dari kewajiban untuk menjawab isi pertanyaan yang diajukan.

Yang kedua ialah adanya kesan yang kuat bahwa yang dikehendaki bukanlah
semata-mata keterangan dan jawaban itu sendiri, namun sebenarnya keinginan
agar Presiden menyampaikan pernyataan maaf kepada Dewan untuk dan mengenai
masalah yang telah mendorong DPR menggunakan hak meminta keterangan
tersebut. Setelah itu, persoalan dapat dipecahkan dan dianggap selesai.

Yang ketiga ialah permintaan agar Presiden tetap menjelaskan alasan
sebenarnya dari pemberhentian kedua mantan menteri dimaksud, kalau perlu
yang akan dilakukan dengan cara tertutup atau dalam rapat tertutup pula.

Perkenankanlah saya untuk memberi jawaban dan tanggapan u tuk ketiga hal
tersebut, yang sungguh saya harapkan bisa memenuhi dan memuaskan kiranya,
dan sesudahnya dapat membawa persoalan ini pada akhir yang dapat kita terima
bersama dengan hati lapang dan rasa lega.

Pertama: saya tidak bermaksud sedikitpun mengingkari hak Dewan Perwakilan
Rakyat untuk meminta keterangan kepada Presiden, ketika mengungkapkan
perlunya mendudukkan hak interpelasi dalam perspektif konstitusional.
Kenyataan bahwa saya hadir dan menyampaikan jawaban atas permintaan
keterangan - sekalipun mungkin tidak memuaskan semua pihak - adalah petunjuk
kongkret penghargaan dan penghormatan saya pada hak yang sedang
diselenggarakan oleh DPR, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1999 tersebut.

Apabila saya mendahuluinya dengan mengingatkan kembali, bahwa UUD 1945
menganut sistem pemerintahan presidensial, dan Presiden tidak bertanggun
jawab kepada DPR, itu justru untuk berusaha patuh dan berjalan di atas jalur
konstitusi. Dengan itu, hak meminta keterangan DPR saya hormati dan ikuti,
bukan dalam rangka fungsi Dewan dalam menuntu pertanggungjawaban Presiden,
melainkan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Sebagaimana saya jelaskan dalam kata pendahuluan yang saya berikan kemarin,
saya tetap memenuhi undangan Dewan, sekalipun banyak yang menganjurkan untuk
tidak melakukannya, karena adanya kontradiksi atau ketidak-sesuaian dengan
asas - kalaupun bukan pelanggaran - yang dipakai dalam UUD 1945. Tidak
berlebihan kiranya kalau saya kemukakan, bahwa salah satu yang berpendirian
demikian ialah tak kurang dari ahli hukum tatanegara Profesor Harun Alrasyid
yang amat terpelajar, yang tidak bisa diabaikan pendapatnya.

Kedua: dari pembicaraan yang mengemuka di Sidang Paripurna DPR memang amat
terasa kebutuhan untuk meminta agar Presiden menyatakan maaf atas segala
yang terjadi - terlepas dari kompleksitas masalahnya - khususnya terhadap
akibatnya pada Saudara Laksamana Sukardi dan Saudara Yusuf Kalla. Maka di
samping penyesalan yang telah saya utarakan dalam keterangan saya kemarin,
dengan memikirkan manfaatnya yang akan dihasilkan bagi penyelesaian masalah
itu sendiri, secara ikhlas saya sekali lagi menyatakan maaf untuk semua
akibat yang seharusnya tidak perlu terjadi itu. Semoga ini disambut dengan
baik oleh semua pihak, dan bisa jadi awal untuk meredakan ketegangan dan
membangun hubungan yang lebih baik di antara kita semua.

Ketiga: apabila penyelesaian dengan semangat persaudaraan di atas belum bisa
diterima karena masih dianggap belum memadai, sehingga permintaan penjelasan
tetap dikehendaki, maka jalan yang tersedia bagi saya ialah untuk
memberikannya pada suatu rapat konsultasi Pimpinan DPR dan Presiden yang
juga bersifat tertutup dan konfidensial, terlepas dari apakah laporan
tentang KKN yang sampai kepada saya dan saya sampaikan pada rapat konsultasi
yang lalu berkemungkinan mengandung kekeliruan atau kebenaran yang masih
harus dibuktikan, sementara saya harus mengambil keputusan untuk menciptakan
suasana kerja yang sebaik-baiknya dalam kabinet. Namun saya harap, hal ini
tidak akan perlu ditempuh lagi, bila penyelesaian telah bisa disepakati
telah bisa disepakati melalui pernyataan maaf di atas.

Demikianlah jawaban yang dapat saya berikan untuk pertanyaan dan tanggapan
para Anggota Dewan yang terhormat, semoga dapat diterima dengan lapang hati
dan memuaskan kiranya. Sekaligus kesempatan ini juga saya gunakan untuk
meminta maaf kepada masyarakat, yang langsung atau tidak telah menerima
imbas kesulitan yang ditimbulkan oleh masalah ini. Terimakasih atas
perhatian Saudara.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 Jul 2000 jam 04:37:07 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke