----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Hak Angket DPR Materi Pertanyaan Buat Presiden

Pada Kamis (20/7/2000) pagi, sekitar pukul 08.00, Presiden Abdurahman Wahid
akan bertemu muka dengan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di
Gedung DPR/MPR Senayan. Presiden yang akan didampingi oleh Wakil Presiden
Megawati Soekarnoputri, bersama sejumlah menteri Kabinet Persatuan Nasional,
akan menjawab pertanyaan yang diajukan oleg DPR lewat penggunaan hak
interpelasi.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan DPR kepada Presiden berkait dengan
alasan pencopotan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Ir. Laksamana Sukardi dan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan H. Jusuf Kalla, SE. Penggunaan hak interpelasi sendiri sempat
menimbulkan perdebatan di kalangan anggota DPR, sampai kemudian diputuskan
lewat voting. Sebagian besar Anggota DPR setuju dengan penggunaan hak
interpelasi tersebut, sehingga mau tidak mau Presiden harus memberikan
jawabannya.

Menurut rencana, Presiden Gus Dur akan menyampaikan jawaban secara tertulis.
Namun karena masalah kesehatan mata, maka Wakil Presiden Megawati yang akan
membacakan jawaban atas pertanyaan DPR tersebut. Sedangkan Gus Dur hanya
akan memberikan sambutan pengatar. Dalam kesempatan ini, juga tidak ada
forum tanya jawab, antara Anggota DPR dengan Presiden.

Untuk mengetahui sejauhmana konsistensi jawaban Gus Dur atas pertanyaan DPR,
berikut ini disampaikan seutuhnya materi pertanyaan yang diajukan oleh DPR
kepada Presiden:

Kepada Yth,
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI)
Di Jakarta

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami sejumlah Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 1999-2000, bermaksud menyampaikan
usul untuk meminta keterangan dan mengajukan pertanyaan kepada Presiden
Republik Indonesia Saudara KH. Abdurrahman Wahid, sehubungan dengan
keterangan yang berbeda-beda dalam kaitan alasan pemberhentian Saudara Ir.
Laksamana Sukardi dari kedudukannya sebagai Menteri Negara Penanaman Modal
dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Saudara H. Jusuf Kalla,
SE dari kedudukannya sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia pada Kabinet Persatuan Nasional.

Dalam hal ini, kami mengetahui dan dapat memahami, bahwa sesuai dengan UUD
1945 (Bab V Pasal 17 ayat 2), menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden. Namun oleh karena dalam pemberhentian kedua mantan menteri
tersebut, pemerintah baik yang disampaikan langsung oleh Presiden K.H.
Abdurrahman Wahid, maupun yang disampaikan oleh juru bicara pemerintah
lainnya, menyampaikan alasan yang tidak jelas, saling berbeda, dan tidak
konsisten, sehingga cenderung membingungkan, mengada-ngada dan bahkan
mengandung unsur fitnah.

Keadaan tersebut langsung atau tidak langsung mengakibatkan nilai rupiah
yang semakin melemah dan nilai indeks harga saham turun hingga titik
terendah yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, guna untuk
mendapatkan klarifikasi atas masalah tersebut di atas dan demi menghindari
semakin terpuruknya ekonomi Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan
kerugian bagi rakyat, maka kami memandang perlu meminta keterangan dan
mengajukan pertanyaan pertanyaan sebagai berikut:

1. Mengapa Saudara Presiden tidak konsisten dalam menyampaikan alasan
pemberhentian kedua mantan menteri tersebut? Di satu saat, Saudara
mengutarakan bahwa keduanya tidak mempunyai salah apa-apa, malah menawarkan
jabatan Dubes dan Anggota DPA, kecuali karena ketidakkompakannya dengan
Saudara Drs. Kwik Kian Gie selaku Menko Ekuin dan Saudara Bambang Sudibjo
selaku Menteri Keuangan.

Tapi di saat lain, Saudara mengutarakan alasan pemberhentian dua mantan
menteri tersebut, karena adanya 'KKN' yang dilakukan oleh kedua mantan
menteri tersebut, yang menuntut kami secara hukum belum dapat dibuktikan
kebenarannya, dan kami beranggapan apabila Saudara Presiden menggunakan
alasan tersebut untuk memberhentikan kedua mantan menteri maka berarti
Saudara Presiden dapat dikatakan telah main hakim sendiri dan bertindak
tidak bijaksana sebagai seorang negarawan sekaligus sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan.

Oleh karena itu, mohon dapat dijelaskan apa yang Saudara maksud dengan 'KKN'
tersebut, karena apabila alasan itu yang dijadikan dasar seharusnya Presiden
meneruskan untuk diproses secara hukum.

2. Sebagaimana telah dilansir oleh berbagai media massa, Saudara Ir.
Laksamana Sukardi oleh Saudara Presiden dikenai 2 (dua) tuduhan, antara
lain:

a.) Mengenai pengangkatan Saudara Dr. Benny Pasaribu sebagai salah satu
Deputi dinilai oleh Saudara melanggar undang-undang, bukanlah seorang Eselon
I dalam hal ini, khususnya Saudara Benny Pasaribu diangkat menjadi Deputi
dengan sebuah keputusan Presiden dan bukan keputusan Menteri, dengan
demikian dimana letak kasalahan Saudara Ir. Laksamana Sukardi dalam hubungan
diangkatnya Saudara Dr. Benny Pasaribu sebagai salah satu Deputi Meneg BUMN.

b.) Saudara Presiden mengatakan bahwa saudara Ir. Laksamana Sukardi telah
menipu dan melecehkan Saudara, yaitu menempatkan 'para maling' sebagai
Komisaris dan Direksi PT Indosat dengan tanpa melewati proses uji kelayakan.
Mohon Saudara jelaskan siapa sebenarnya yang Saudara maksud dengan 'para
maling' tersebut, dari mana Saudara mendapatkan informasi bahwa para
komisaris dan direksi PT Indosat yang telah diangkat dalam rapat Luar Biasa
Pemegang Saham tersebut tidak melalui uji kelayakan, dan apakah sudah ada
bukt-bukti yang cukup secara hukum yang dapat membenarkan tuduhan tersebut.

Sedangkan Saudara H. Jusuf Kalla SE oleh Saudara Presiden dikenai tuduhan
sebagai berikut:

a.) Bahwa Grup Bukaka, perusahan yang sebagian sahamnya milik Saudara Kalla
telah memenangkan tender proyek jaringan transmisi Klaten dan Tasikmalaya
dengan cara curang, mohon Saudara jelaskan dari mana Saudara mendapatkan
informasi adanya kecurangan tersebut, dan jelaskan bentuk kecurangan yang
Saudara maksudkan, serta apakah Saudara mempunyai bukti-bukti yang cukup
secara hukum untuk mendukung tuduhan tersebut, jika benar Saudara mempunyai
bukti-buktinya, dari mana Saudara mendapatkan bukti-bukti tersebut.

b.) Tentang keterlibatan adik Saudara H. Jusuf Kalla pada tender beras di
Bulog soal monopoli kawasan industri Cakung oleh adik Saudara H. Jusuf Kalla
dan soal memasukkan mobil Mercedes diatas 4000 cc secara gelap, mohon
Saudara Presiden dapat memberikan penjelasan yang berkaitan keterlibatan
Saudara H. Jusuf Kalla dalam masalah yang dituduhkan tersebut, dan apakah
Saudara telah memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung tuduhan tersebut.

3. Dari mana Saudara mendapatkan keterangan-keterangan tentang semua tuduhan
yang Saudara jadikan alasan memberhentikan Saudara Ir. Laksamana Sukardi dan
Saudara H. Jusuf Kalla SE, sebagaimana yang Saudara sampaikan di depan Forum
Konsultasi dengan pimpinan DPR-RI pada hari Kamis tanggal 27 April 2000, dan
apakah Saudara sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup secara hukum untuk
mendukung tuduhan-tuduhan tersebut.

Kami menyadari keterbatasan Saudara Presiden, tentunya semua informasi yang
berkaitan dengan tuduhan yang Saudara lontarkan tersebut, seluruhnya Saudara
mendengarkan dari orang lain yang mengatakannya kepada Saudara.
Sependapatkah Saudara Presiden bahwa informan tersebut harus diumumkan
apabila ternyata informasi yang dia sampaikan mengandung unsur fitnah? Hal
ini perlu dilakukan untuk memelihara kredibilitas Saudara Presiden.

4. Beberapa media massa telah mensinyalir adanya KKN yamng dilakukan oleh
Saudara Rozi Munir SE, Namun Presiden justru mengangkat yang bersangkutan
sebagai Menteri Negara Penenaman Modal dan Pembinaan BUMN dengan mengabaikan
tindakan-tindakan tersebut. Mengapa Saudara Presiden justru mengangkat
Saudara Rozi Munir sedangkan yang bersangkutan pada saat diangkat belum
mengklarifikasi tentang tuduhan-tuduhan KKN tersebut? Apakah karena
kedekatan Saudara Rozi Munir dengan Saudara Presiden sehingga saudara begitu
mempercayai saudara Rozi Munir, sebaliknya mengapa saudara justru
memberhentikan Saudara Ir. Laksamana Sukardi dan Saudara H. Jusuf Kalla SE
dengan alasan keduanya KKN tanpa memberikan kesempatan kepada yang
bersangkutan untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang Saudara tuduhkan
tersebut?

5. Sebagaimana diketahui kabinet sekarang ini disebut Kabinet Persatuan
Nasional yang mana masyarakat dengan sadar memahami kabinet tersebut sebagai
kabinet (pemerintah) konsensional (consensus). Sependapatkah Saudara
Presiden bahwa secara moral dan etika politik penggantian kedua menteri
tersebut telah keluar dari Semangat Persatuan Nasional? Mengapa Saudara
Presiden mengangkat Menteri yang baru bukan berasal dari partai yang sama
dengan yang digantikan, dan mengapa pemberhentian kedua mantan menteri
tersebut Saudara Presiden tidak membicarakannya terlebih dahulu dengan DPP
partai yang bersangkutan atau dengan Ketua Umum partai yang bersangkutan,
yang Saudara katakan pada saat pembentukan kabinet persatuan nasional
sebagai orang-orang yang memberikan jaminan (garansi) terhadap
menteri-menteri yang saudara angkat yang berasal dari partai-partai pemenang
Pemilu tahun 1999.

Demikian usul meminta keterangan dan mengajukan pertanyaan kepada saudara
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid ini kami sampaikan, dan atas perhatiannya
kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 10 Mei 2000
Para pengusul

Sucipto (F-PDIP)
Arifin Panigoro (F-PDIP)
Noviantika Nasution (F-PDIP)
Paulus (F-PDIP)
Lukas Karl (F-PDIP)
Ade Komaruddin (F-PG)
Ginanjar (F-PG)
Didi Supriyanto (F-PDIP)
Syamsul (F-PG)
A. Muqowan (F-PPP0
Suryadharma Ali (F-PPP)
Daryatmo M. (F-PG)
H.M. Aly Yahya (F-PG)
Mohamad S. Hidayat (F-PG)
Mohammad Hatta (F-PG)
H.M. Azwir D. Tarra (F-PB)
Alvin Lie (F-Reformasi)
Mutammimul (F-Reformasi)
Ambia B. roestam (F-Reformasi)
Rambe (F-PG)
Pramono Ahung (F-PDIP)
H,. Hartono Mardjono (F-PBB)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 Jul 2000 jam 04:40:37 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke