---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Hak Angket DPR Materi Pertanyaan Buat Presiden Pada Kamis (20/7/2000) pagi, sekitar pukul 08.00, Presiden Abdurahman Wahid akan bertemu muka dengan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR/MPR Senayan. Presiden yang akan didampingi oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri, bersama sejumlah menteri Kabinet Persatuan Nasional, akan menjawab pertanyaan yang diajukan oleg DPR lewat penggunaan hak interpelasi. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan DPR kepada Presiden berkait dengan alasan pencopotan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ir. Laksamana Sukardi dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan H. Jusuf Kalla, SE. Penggunaan hak interpelasi sendiri sempat menimbulkan perdebatan di kalangan anggota DPR, sampai kemudian diputuskan lewat voting. Sebagian besar Anggota DPR setuju dengan penggunaan hak interpelasi tersebut, sehingga mau tidak mau Presiden harus memberikan jawabannya. Menurut rencana, Presiden Gus Dur akan menyampaikan jawaban secara tertulis. Namun karena masalah kesehatan mata, maka Wakil Presiden Megawati yang akan membacakan jawaban atas pertanyaan DPR tersebut. Sedangkan Gus Dur hanya akan memberikan sambutan pengatar. Dalam kesempatan ini, juga tidak ada forum tanya jawab, antara Anggota DPR dengan Presiden. Untuk mengetahui sejauhmana konsistensi jawaban Gus Dur atas pertanyaan DPR, berikut ini disampaikan seutuhnya materi pertanyaan yang diajukan oleh DPR kepada Presiden: Kepada Yth, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Di Jakarta Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini, kami sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 1999-2000, bermaksud menyampaikan usul untuk meminta keterangan dan mengajukan pertanyaan kepada Presiden Republik Indonesia Saudara KH. Abdurrahman Wahid, sehubungan dengan keterangan yang berbeda-beda dalam kaitan alasan pemberhentian Saudara Ir. Laksamana Sukardi dari kedudukannya sebagai Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Saudara H. Jusuf Kalla, SE dari kedudukannya sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia pada Kabinet Persatuan Nasional. Dalam hal ini, kami mengetahui dan dapat memahami, bahwa sesuai dengan UUD 1945 (Bab V Pasal 17 ayat 2), menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun oleh karena dalam pemberhentian kedua mantan menteri tersebut, pemerintah baik yang disampaikan langsung oleh Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, maupun yang disampaikan oleh juru bicara pemerintah lainnya, menyampaikan alasan yang tidak jelas, saling berbeda, dan tidak konsisten, sehingga cenderung membingungkan, mengada-ngada dan bahkan mengandung unsur fitnah. Keadaan tersebut langsung atau tidak langsung mengakibatkan nilai rupiah yang semakin melemah dan nilai indeks harga saham turun hingga titik terendah yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, guna untuk mendapatkan klarifikasi atas masalah tersebut di atas dan demi menghindari semakin terpuruknya ekonomi Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi rakyat, maka kami memandang perlu meminta keterangan dan mengajukan pertanyaan pertanyaan sebagai berikut: 1. Mengapa Saudara Presiden tidak konsisten dalam menyampaikan alasan pemberhentian kedua mantan menteri tersebut? Di satu saat, Saudara mengutarakan bahwa keduanya tidak mempunyai salah apa-apa, malah menawarkan jabatan Dubes dan Anggota DPA, kecuali karena ketidakkompakannya dengan Saudara Drs. Kwik Kian Gie selaku Menko Ekuin dan Saudara Bambang Sudibjo selaku Menteri Keuangan. Tapi di saat lain, Saudara mengutarakan alasan pemberhentian dua mantan menteri tersebut, karena adanya 'KKN' yang dilakukan oleh kedua mantan menteri tersebut, yang menuntut kami secara hukum belum dapat dibuktikan kebenarannya, dan kami beranggapan apabila Saudara Presiden menggunakan alasan tersebut untuk memberhentikan kedua mantan menteri maka berarti Saudara Presiden dapat dikatakan telah main hakim sendiri dan bertindak tidak bijaksana sebagai seorang negarawan sekaligus sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Oleh karena itu, mohon dapat dijelaskan apa yang Saudara maksud dengan 'KKN' tersebut, karena apabila alasan itu yang dijadikan dasar seharusnya Presiden meneruskan untuk diproses secara hukum. 2. Sebagaimana telah dilansir oleh berbagai media massa, Saudara Ir. Laksamana Sukardi oleh Saudara Presiden dikenai 2 (dua) tuduhan, antara lain: a.) Mengenai pengangkatan Saudara Dr. Benny Pasaribu sebagai salah satu Deputi dinilai oleh Saudara melanggar undang-undang, bukanlah seorang Eselon I dalam hal ini, khususnya Saudara Benny Pasaribu diangkat menjadi Deputi dengan sebuah keputusan Presiden dan bukan keputusan Menteri, dengan demikian dimana letak kasalahan Saudara Ir. Laksamana Sukardi dalam hubungan diangkatnya Saudara Dr. Benny Pasaribu sebagai salah satu Deputi Meneg BUMN. b.) Saudara Presiden mengatakan bahwa saudara Ir. Laksamana Sukardi telah menipu dan melecehkan Saudara, yaitu menempatkan 'para maling' sebagai Komisaris dan Direksi PT Indosat dengan tanpa melewati proses uji kelayakan. Mohon Saudara jelaskan siapa sebenarnya yang Saudara maksud dengan 'para maling' tersebut, dari mana Saudara mendapatkan informasi bahwa para komisaris dan direksi PT Indosat yang telah diangkat dalam rapat Luar Biasa Pemegang Saham tersebut tidak melalui uji kelayakan, dan apakah sudah ada bukt-bukti yang cukup secara hukum yang dapat membenarkan tuduhan tersebut. Sedangkan Saudara H. Jusuf Kalla SE oleh Saudara Presiden dikenai tuduhan sebagai berikut: a.) Bahwa Grup Bukaka, perusahan yang sebagian sahamnya milik Saudara Kalla telah memenangkan tender proyek jaringan transmisi Klaten dan Tasikmalaya dengan cara curang, mohon Saudara jelaskan dari mana Saudara mendapatkan informasi adanya kecurangan tersebut, dan jelaskan bentuk kecurangan yang Saudara maksudkan, serta apakah Saudara mempunyai bukti-bukti yang cukup secara hukum untuk mendukung tuduhan tersebut, jika benar Saudara mempunyai bukti-buktinya, dari mana Saudara mendapatkan bukti-bukti tersebut. b.) Tentang keterlibatan adik Saudara H. Jusuf Kalla pada tender beras di Bulog soal monopoli kawasan industri Cakung oleh adik Saudara H. Jusuf Kalla dan soal memasukkan mobil Mercedes diatas 4000 cc secara gelap, mohon Saudara Presiden dapat memberikan penjelasan yang berkaitan keterlibatan Saudara H. Jusuf Kalla dalam masalah yang dituduhkan tersebut, dan apakah Saudara telah memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung tuduhan tersebut. 3. Dari mana Saudara mendapatkan keterangan-keterangan tentang semua tuduhan yang Saudara jadikan alasan memberhentikan Saudara Ir. Laksamana Sukardi dan Saudara H. Jusuf Kalla SE, sebagaimana yang Saudara sampaikan di depan Forum Konsultasi dengan pimpinan DPR-RI pada hari Kamis tanggal 27 April 2000, dan apakah Saudara sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup secara hukum untuk mendukung tuduhan-tuduhan tersebut. Kami menyadari keterbatasan Saudara Presiden, tentunya semua informasi yang berkaitan dengan tuduhan yang Saudara lontarkan tersebut, seluruhnya Saudara mendengarkan dari orang lain yang mengatakannya kepada Saudara. Sependapatkah Saudara Presiden bahwa informan tersebut harus diumumkan apabila ternyata informasi yang dia sampaikan mengandung unsur fitnah? Hal ini perlu dilakukan untuk memelihara kredibilitas Saudara Presiden. 4. Beberapa media massa telah mensinyalir adanya KKN yamng dilakukan oleh Saudara Rozi Munir SE, Namun Presiden justru mengangkat yang bersangkutan sebagai Menteri Negara Penenaman Modal dan Pembinaan BUMN dengan mengabaikan tindakan-tindakan tersebut. Mengapa Saudara Presiden justru mengangkat Saudara Rozi Munir sedangkan yang bersangkutan pada saat diangkat belum mengklarifikasi tentang tuduhan-tuduhan KKN tersebut? Apakah karena kedekatan Saudara Rozi Munir dengan Saudara Presiden sehingga saudara begitu mempercayai saudara Rozi Munir, sebaliknya mengapa saudara justru memberhentikan Saudara Ir. Laksamana Sukardi dan Saudara H. Jusuf Kalla SE dengan alasan keduanya KKN tanpa memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang Saudara tuduhkan tersebut? 5. Sebagaimana diketahui kabinet sekarang ini disebut Kabinet Persatuan Nasional yang mana masyarakat dengan sadar memahami kabinet tersebut sebagai kabinet (pemerintah) konsensional (consensus). Sependapatkah Saudara Presiden bahwa secara moral dan etika politik penggantian kedua menteri tersebut telah keluar dari Semangat Persatuan Nasional? Mengapa Saudara Presiden mengangkat Menteri yang baru bukan berasal dari partai yang sama dengan yang digantikan, dan mengapa pemberhentian kedua mantan menteri tersebut Saudara Presiden tidak membicarakannya terlebih dahulu dengan DPP partai yang bersangkutan atau dengan Ketua Umum partai yang bersangkutan, yang Saudara katakan pada saat pembentukan kabinet persatuan nasional sebagai orang-orang yang memberikan jaminan (garansi) terhadap menteri-menteri yang saudara angkat yang berasal dari partai-partai pemenang Pemilu tahun 1999. Demikian usul meminta keterangan dan mengajukan pertanyaan kepada saudara Presiden K.H. Abdurrahman Wahid ini kami sampaikan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 10 Mei 2000 Para pengusul Sucipto (F-PDIP) Arifin Panigoro (F-PDIP) Noviantika Nasution (F-PDIP) Paulus (F-PDIP) Lukas Karl (F-PDIP) Ade Komaruddin (F-PG) Ginanjar (F-PG) Didi Supriyanto (F-PDIP) Syamsul (F-PG) A. Muqowan (F-PPP0 Suryadharma Ali (F-PPP) Daryatmo M. (F-PG) H.M. Aly Yahya (F-PG) Mohamad S. Hidayat (F-PG) Mohammad Hatta (F-PG) H.M. Azwir D. Tarra (F-PB) Alvin Lie (F-Reformasi) Mutammimul (F-Reformasi) Ambia B. roestam (F-Reformasi) Rambe (F-PG) Pramono Ahung (F-PDIP) H,. Hartono Mardjono (F-PBB) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 25 Jul 2000 jam 04:40:37 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
