---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Penyerahan Soeharto Dilakukan di Cendana Rabu, 2 Agustus 2000 JAKARTA - Suara Merdeka Penyerahan barang bukti dan tersangka Soeharto ternyata akan dilakukan di kediaman mantan presiden RI tersebut di Jalan Cendana. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Yushar Yahya SH, jika kondisi tidak memungkinkan, penyerahan barang bukti dan tersangka dapat dilakukan di mana saja tergantung pada tersangkanya. Padahal, sehari sebelumnya Yushar mengatakan, Kejakgung akan menjemput Soeharto agar dapat mengikuti penyerahan berkas dan tersangka di Kejati DKI Jaya. Namun Yushar menegaskan, meski kesehatan Soeharto tidak memadai, dia harus menghadiri persidangan karena persidangan tidak mungkin digelar di kediamannya di Cendana. "Lagi pula posisi Soeharto dalam kasus ini kan tersangka, jadi sulit jika dilakukan di Cendana," katanya. Menurut Yushar, Jaksa Agung Marzuki Darusman telah mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan kesehatan secara komprehensif oleh tim dokter RSCM, pemeriksaan tersangka dapat dilakukan di pengadilan. Karena itu, pihaknya akan tetap berusaha menghadirkan Soeharto ke PN Jakarta Selatan pada 10 Agustus mendatang. Berdasarkan keterangan Juan Felix Tampubolon SH, penasihat hukum Soeharto, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Jl Cendana Kamis pagi, pukul 10.00 WIB. Surat pemberitahuan penyerahan tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Ris Pandapotan Sihombing. Dan telah diterima penasihat hukum Soeharto pada Senin lalu. Periksa Baramuli Sementara itu, tim penyidik Kejakgung kemarin memeriksa mantan Ketua DPA AA Baramuli. Baramuli yang diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Gubernur BI nonaktif Syahril Sabirin kepada wartawan mengaku tak tahu-menahu prosedur pembayaran klaim Bank Bali. "Yang saya tahu yang berhak membayar adalah BPPN atas persetujuan Menkeu dan diketahui Bank Indonesia (BI," katanya, seusai diperiksa di Gedung Bundar selama 3 jam. Dia kembali membantah pernah memerintah Gubernur BI mencairkan tagihan dalam pertemuan dan memimpin rapat pada 11 Februari 1999 di Hotel Mulia. Baramuli mempersilakan wartawan mengecek apakah benar ada undangan tertanggal 1 Februari 1999. Sebab secara logis kalau dia yang memimpin rapat, dialah yang mengundang. Baramuli mengaku sering bertemu Syahril. Namun hal itu di luar persoalan pencairan tagihan Bank Bali.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 2 Aug 2000 jam 08:09:58 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
