----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Empat Jenderal Hari ini Diperiksa dalam Kasus 27 Juli

Media Indonesia - Kamis, 10 Agustus 2000
JAKARTA (Media):

Empat jenderal--dua TNI dan dua Polri--menurut rencana hari ini (Kamis,
10/8), akan diperiksa dalam kasus penyerangan kantor DPP PDI Jl Diponegoro,
Jakarta Pusat atau yang dikenal dengan sebutan kasus 27 Juli.

Sementara dua jenderal berbintang dua yang lain akan diperiksa Kamis pekan
depan.

Menurut sumber Media di Mabes Polri, keempat jenderal yang hari ini akan
diperiksa itu adalah Inspektur Jenderal Sutiyono sekarang Asop Kapolri,
Inspektur Jenderal Sumardi, Mayjen TNI (Purn) Syamsir, dan Mayjen TNI Zacky
A Makarim yang seharusnya diperiksa Rabu (9/8).

Mayjen TNI (Purn) Syamsir dan Mayjen TNI Zacky A Makarim, oleh Puspom TNI
dikenakan status sebagai tersangka. Sedangkan dua jenderal lainnya bisa
dikenakan status ganda, yakni saksi dan tersangka tergantung hasil
penyidikan Puspom.

Jenderal TNI (Purn) Soewarno dan Inspektur Jenderal Hamaminata, hari ini
akan diperiksa sebagai tersangka, ujar sumber tersebut.

Dalam sebulan pihak Puspom telah memeriksa tujuh jenderal masing-masing
Brigjen TNI Syamsir sebagai tersangka, Brigjen TNI Djoko sebagai saksi, dan
Brigjen Pol Abu Bakar sebagai tersangka, keduanya diperiksa 31 Juli.

Kemudian Brigjen TNI Indro Warsito diperiksa sebagai saksi pada 2 Agustus.
Tanggal 7 Agustus diperiksa Brigjen TNI Anshori, sebagai saksi dan
tersangka. Selanjutnya pada 9 Agustus diperiksa sebagai saksi Brigjen Pol
(Purn) Gunawan dan Brigjen Pol Dr Pamudji.

Dalam penyidikan kasus koneksitas ini dari 12 tersangka warga sipil di Mabes
Polri, hanya lima orang yang dikenakan status tersangka dalam penyidikan tim
koneksitas.

Kelimanya masing-masing M Tanjung, Romulus Sihombing, H Pratomo Kuntodwitio,
Edi Kusworo, dan Moch Rosyid. Sedangkan lainnya yang oleh Mabes Polri
dinyatakan sebagai tersangka oleh tim koneksitas tidak dikenakan sebagai
tersangka.

Menurut sumber di Puspom, para tersangka itu akan dijerat Pasal 170 KUHP
yakni dengan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau
barang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara Pasal 170 Ayat
1 bila pelaku sengaja merusak barang atau melukai orang, diancam hukuman
tujuh tahun penjara. Kemudian Ayat 2, dengan pidana paling lama sembilan
tahun bila korbannya luka berat dan Ayat 3 jika korbannya tewas diancam
hukuman 12 tahun.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 351 KUHP yakni tentang
penganiayaan yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. Jika
korbannya tewas ancaman hukumannya tujuh tahun.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Aug 2000 jam 06:51:26 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke