---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Hapus Kata 'Asli' dalam Pasal 26 UUD '45 Kamis, 10 Agustus 2000 Jakarta, Buana Sejumlah organisasi kemahasiswaan dan LSM, yaitu Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI), Forum Komunikasi Kesatuan Kebangsaan (FKKB), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Akademi Leimina, meminta agar dalam amandemen UUD '45 pasal 26, kata "asli" dihapuskan. Alasannya, kata "Asli" dalam pasal itu mencerminkan masih adanya diskriminasi golongan. Desakan itu disampaikan lima LSM itu saat beraudiensi dengan Fraksi Partai Golkar (F-PG) MPR di gedung MPR/DPR, Rabu (9/8). Selain lima LSM tersebut, F-PG juga kedatangan delegasi dari lembaga Institue for Policy and Community Depelopment Studies (IPCOS) yang mendesak F-PG MPR untuk lebih memperhatikan masalah konflik dan kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sekarang ini. Jurubicara lima organisasi itu, Albertus Sugeng mengungkapkan, pasal-pasal UUD '45 tentang kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia (HAM) kurang mendapatkan perhatian dari fraksi-fraksi yang ada di MPR. Padahal, kewarganegaraan menurut Sugeng, merupakan pilar utama terbentuknya pemerintahan. Karena itu, lima LSM itu meminta agar F-PG memperhatikan masalah tersebut dalam amandemen UUD'45 yang saat ini akan dibahas. Ditambahkan Sugeng, pasal 26 UUD 45 yang masih mencantumkan kalimat bangsa Indonesia asli dan bangsa-bangsa lain mencerminkan konstitusi masih menganut prinsip diskriminasi. Padahal, lanjutnya, konstitusi seharusnya menjamin kesetaraan sesama bangsa. Menurut Sugeng, ketidaksetaraan akan menimbulkan risiko sangat besar bagi bangsa ini. Karena, bangsa Indonesia sedang berada di tengah-tengah gejolak sosial yang tinggi antar berbagai daerah, agama dan etnik. "Konstitusi kita harus menjamin kesetaraan. Ketidaksetaraan besar risikonya bagi integritas nasional," ungkapnya. Sementara itu, Direktur Eksekutif IPCOS, Johan O Menajang mengungkapkan F-PG harus memperjuangkan kesejahteraan hidup masyarakat dari rasa aman. Sebab, katanya, kesejahteraan hidup yang utama adalah keluar dari ketakutan. Sedangkan sampai saat ini, sebagian masyarakat masih terkecam rasa takut, apalagi mereka yang menjadi pengungsi di berbagai wilayah. Karena itu, dia menyarankan agar F-PG memprakarsai agar Sidang Tahunan MPR kali ini mencapai situasi cooling down politik untuk membangun sistem yang lebih baik. Tujuannya, agar tercipta kesejahteraan masyarakat yang telah lama didambakan. Andi Matalatta yang didampingi Baharudin Aritonang, Ibnu Munzir, Abu Hanifah dan Hafiz Zawawi mengungkapkan, pasal 26 UUD'45 adalah sumber. Menurutnya, yang penting prinsipnya merubah perilaku. "Asli dan tidak asli dalam pasal 26 UUD'45 itu adalah sumber. Sedangkan di pasal-pasal lain dalam UUD '45 tidak ada yang mencerminkan diskriminasi," katanya. Ditegaskan, kalau ada dari pasal-pasal lain yang semangatnya mencerminkan diskriminasi, F-PG akan memperjuangkannya sekuat tenaga.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Aug 2000 jam 06:51:03 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
