----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Dalam Pelanggaran HAM Timtim
Nasib Wiranto Ditentukan Pekan Ini

Kamis, 10 Agustus 2000
Jakarta, Buana

Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada pekan ini akan melakukan pemaparan atas
hasil investigasi yang dilakukan Tim Penyidik Gabungan dugaan kasus
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur (Timtim). Dari hasil
pemaparan tersebut juga akan diketahui daftar nama tersangka, termasuk
kemungkinan nama mantan Panglima ABRI dan Menko Polkam, Jenderal (Purn) TNI
Wiranto.

"Pekan ini akan ada paparan dari tim investigasi  yang baru datang dari
sana  (Timtim, Red.). Dan akan kita lihat apakah dapat segera  diperoleh
daftar nama tersangka dalam kasus pelanggaran HAM itu," ujar Jaksa Agung
Marzuki Darusman menjawab pertanyaan Buana di Jakarta, Rabu (9/8). Kejakgung
sendiri hingga sekarang belum mengambil kesimpulan atas penyidikan tersebut.
Menurut Marzuki, dari hasil investigasi tim penyidik tersebut, pihak
kejaksaan mengharapkan dapat segera memperoleh daftar nama tersangka dalam
kasus pelanggaran HAM tersebut. Diakuinya pada Senin (7/8), ia telah bertemu
dengan Ketua Komisi Tinggi HAM PBB Mary Robinson untuk membicarakan
penanganan kasus pelanggaran HAM di Timtim dan juga perlindungan saksi.
"Tidak ada  tekanan dari Mary Robinson. Tetapi, yang ada penekanan. Yakni
soal situasai  di Timtim  mengarah kepada perbaikan dan mereka akan
melakukan  juga pengadilan  HAM. Karena itu, kita semua  menegaskan dan
berharap semua  berjalan  lancar sesuai dengan rencana," ujarnya.

Tim penyidik Kejakgung selama berada di Timtim telah memeriksa sebanyak 200
saksi, yaitu masyarakat setempat yang pro-kemerdekaan dan beberapa yang
pro-integrasi. Mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI atau Polri yang
sampai sekarang belum menjadi tersangka, Marzuki mengatakan, pihaknya di
sana telah menyita dokumen-dokumen dari kantor bupati. "Nanti akan tampak
garis-garis komando yang pada waktu itu dilakukan. Dari situlah nanti kita
baru bisa menyimpulkan proporsionalitas dari tanggung jawab perorangan dan
jajaran TNI/Polri yang saat itu sedang melakukan tugas di Timtim," ujarnya.

Aktor Intelektual

Soal isu adanya aktor intelektual yang hingga kini masih bersembunyi,
Marzuki menjelaskan, ada fakta-fakta yang berbeda, di mana semuanya harus
diungkap secara hukum. "Untuk itu kita memerlukan waktu kurang lebih waktu 1
minggu atau 10 hari untuk memastikan proporsonalitas dari pada tanggung
jawab masing-masing, baik yang dilaporkan oleh KPP HAM maupun yang ditemukan
tim penyidik," ujarnya. Kasus pelanggaran HAM di Timtim memang menyangkut
sejumlah tokoh penting di militer dan pemerintahan Orde Baru. Selama
pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Gabungan, nama-nama tokoh penting,
seperti mantan Menko Polkam Feisal Tandjung, Menhankam/Pangab Wiranto,
mantan Satgas P3TT Mayjen Zacky Anwar Makarim dan mantan Kapolda Timtim
Brigjen (Pol) Timbul Silaen sudah dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kaitan itu, Marzuki juga menjelaskan soal batas waktu yang tertuang
dalam Perpu No 1/1999. Menurutnya, hitungan waktu tersebut bukan dari sejak
akhir Januari 2000. Perpu menyebutkan batas waktu penyidikan adalah tiga
bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan. Sedangkan, penyerahan berkas ke
Kejakgung telah dilakukan KPP HAM pada akhir Januari 2000. "Saat penyidikan
sesuai dengan perpu dimulai pada  saat perintah penyidikan dikeluarkan.
Sedangkan masa setelah penyerahan laporan  KPP HAM masih digunakan untuk
melakukan klarifikasi dengan KPP HAM. Sehingga,  Perpu memang memungkinkan.
Karena  itu, perhitungan enam  bulan dimulai April sampai Juli dan nanti
untuk masa kedua sampai Oktober. Jadi pada masa itu kita berkeyakinan  dapat
melakukan proses pengadilan yang diperlukan," ujarnya.

Soal kerja sama dengan UNTAET, Marzuki menyatakan, hal itu kerja sama itu
sudah dirumuskan dalam MoU yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Alwi
Shihab dengan Ketua Untaet Sergio Viera de Mello. "Kerja sama itu memberi
payung pengaturan bantuan dan kerja sama  antar  kedua  belah pihak termasuk
bidang hukum dan HAM," jelasnya. Sehingga, lanjutnya, dengan adanya kerja
sama itu, kejaksaa punya dasar untuk melakukan dokumentasi dan pertukaran
saksi. "Semua itu sudah diatur. Kini tinggal menjumlahkan proses pemeriksaan
dan juga memindahkan  akses  dari Untaet dan juga himpunan dokumen-dokumen
yang sudah kita sita  di Jakarta ini," ujarnya.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Aug 2000 jam 06:54:34 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke