---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Dalam Pelanggaran HAM Timtim Nasib Wiranto Ditentukan Pekan Ini Kamis, 10 Agustus 2000 Jakarta, Buana Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada pekan ini akan melakukan pemaparan atas hasil investigasi yang dilakukan Tim Penyidik Gabungan dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Timor Timur (Timtim). Dari hasil pemaparan tersebut juga akan diketahui daftar nama tersangka, termasuk kemungkinan nama mantan Panglima ABRI dan Menko Polkam, Jenderal (Purn) TNI Wiranto. "Pekan ini akan ada paparan dari tim investigasi yang baru datang dari sana (Timtim, Red.). Dan akan kita lihat apakah dapat segera diperoleh daftar nama tersangka dalam kasus pelanggaran HAM itu," ujar Jaksa Agung Marzuki Darusman menjawab pertanyaan Buana di Jakarta, Rabu (9/8). Kejakgung sendiri hingga sekarang belum mengambil kesimpulan atas penyidikan tersebut. Menurut Marzuki, dari hasil investigasi tim penyidik tersebut, pihak kejaksaan mengharapkan dapat segera memperoleh daftar nama tersangka dalam kasus pelanggaran HAM tersebut. Diakuinya pada Senin (7/8), ia telah bertemu dengan Ketua Komisi Tinggi HAM PBB Mary Robinson untuk membicarakan penanganan kasus pelanggaran HAM di Timtim dan juga perlindungan saksi. "Tidak ada tekanan dari Mary Robinson. Tetapi, yang ada penekanan. Yakni soal situasai di Timtim mengarah kepada perbaikan dan mereka akan melakukan juga pengadilan HAM. Karena itu, kita semua menegaskan dan berharap semua berjalan lancar sesuai dengan rencana," ujarnya. Tim penyidik Kejakgung selama berada di Timtim telah memeriksa sebanyak 200 saksi, yaitu masyarakat setempat yang pro-kemerdekaan dan beberapa yang pro-integrasi. Mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI atau Polri yang sampai sekarang belum menjadi tersangka, Marzuki mengatakan, pihaknya di sana telah menyita dokumen-dokumen dari kantor bupati. "Nanti akan tampak garis-garis komando yang pada waktu itu dilakukan. Dari situlah nanti kita baru bisa menyimpulkan proporsionalitas dari tanggung jawab perorangan dan jajaran TNI/Polri yang saat itu sedang melakukan tugas di Timtim," ujarnya. Aktor Intelektual Soal isu adanya aktor intelektual yang hingga kini masih bersembunyi, Marzuki menjelaskan, ada fakta-fakta yang berbeda, di mana semuanya harus diungkap secara hukum. "Untuk itu kita memerlukan waktu kurang lebih waktu 1 minggu atau 10 hari untuk memastikan proporsonalitas dari pada tanggung jawab masing-masing, baik yang dilaporkan oleh KPP HAM maupun yang ditemukan tim penyidik," ujarnya. Kasus pelanggaran HAM di Timtim memang menyangkut sejumlah tokoh penting di militer dan pemerintahan Orde Baru. Selama pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Gabungan, nama-nama tokoh penting, seperti mantan Menko Polkam Feisal Tandjung, Menhankam/Pangab Wiranto, mantan Satgas P3TT Mayjen Zacky Anwar Makarim dan mantan Kapolda Timtim Brigjen (Pol) Timbul Silaen sudah dipanggil untuk diperiksa. Dalam kaitan itu, Marzuki juga menjelaskan soal batas waktu yang tertuang dalam Perpu No 1/1999. Menurutnya, hitungan waktu tersebut bukan dari sejak akhir Januari 2000. Perpu menyebutkan batas waktu penyidikan adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan. Sedangkan, penyerahan berkas ke Kejakgung telah dilakukan KPP HAM pada akhir Januari 2000. "Saat penyidikan sesuai dengan perpu dimulai pada saat perintah penyidikan dikeluarkan. Sedangkan masa setelah penyerahan laporan KPP HAM masih digunakan untuk melakukan klarifikasi dengan KPP HAM. Sehingga, Perpu memang memungkinkan. Karena itu, perhitungan enam bulan dimulai April sampai Juli dan nanti untuk masa kedua sampai Oktober. Jadi pada masa itu kita berkeyakinan dapat melakukan proses pengadilan yang diperlukan," ujarnya. Soal kerja sama dengan UNTAET, Marzuki menyatakan, hal itu kerja sama itu sudah dirumuskan dalam MoU yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Alwi Shihab dengan Ketua Untaet Sergio Viera de Mello. "Kerja sama itu memberi payung pengaturan bantuan dan kerja sama antar kedua belah pihak termasuk bidang hukum dan HAM," jelasnya. Sehingga, lanjutnya, dengan adanya kerja sama itu, kejaksaa punya dasar untuk melakukan dokumentasi dan pertukaran saksi. "Semua itu sudah diatur. Kini tinggal menjumlahkan proses pemeriksaan dan juga memindahkan akses dari Untaet dan juga himpunan dokumen-dokumen yang sudah kita sita di Jakarta ini," ujarnya.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Aug 2000 jam 06:54:34 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
