----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

MPR Jangan Terbawa Emosi
Hak Presiden Tunjuk Mega

koridor.com

Pelimpahan tugas sehari-hari pemerintahan kepada Wapres Megawati, jangan
menggunakan Tap MPR. Jika MPR menggunakan rekomendasi itu, sama artinya MPR
melanggar konstitusi. Landasan hukum yang pas, hanya lewat keputusan
presiden (keppres).

Menurut pakar hukum tata negara Dimyati Hartono, dasar hukum pelimpahan
wewenang itu tak diatur dalam UUD 45. Sehingga, ini bisa diartikan menjadi
hak sepenuhnya presiden.

"Presiden itu sesuai dengan konstitusi menjadi kepala negara dan kepala
pemerintahan. Itu tak bisa dipisahkan. Jika presiden ingin menugaskan
wapres, ya kewenangannya sendiri. MPR tak bisa ikut-ikutan terbawa arus
emosi politik, ingin menetapkan bersandarkan Tap MPR. Padahal sistem
hukumnya tak ada," kata Dimyati, usai Sidang Komisi A, di Gedung MPR/DPR,
Jakarta, Jumat 911/8) petang.

Dalam Pasal 4 UUD 45, tentang kekuasan pemerintahan negara disebutkan; (1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh
satu orang Wakil Presiden.

Menurut Dimyati yang juga anggota Fraksi PDIP MPR, yang perlu dicermati dari
pidato Presiden Gus Dur, ia hanya menyerahkan tugas-tugas kesehariannya,
bukan wewenang kepresidenan.

"Jika keppres dianggap tak mengikat dan bisa dicabut presiden sewaktu-waktu,
memang benar. Itu kan hak prerogarif presiden, kapan dia mau cabut yang
terserah dirinya," jelasnya.

Hanya saja yang perlu diingat, walau Wapres Megawati mendapat tugas
sehari-hari dalam pemerintahan, tanggung jawab sepenuhnya tugas itu ada di
tangan presiden.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 14 Aug 2000 jam 11:23:27 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke