----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http: under construction
Xpos, No 25/III/20-26 Agustus 2000
================================================

MEMBANGUNKAN ULAR HIJAU

(POLITIK): Islam garis keras minta pasal 29 UUD 45 diubah seperti
Piagam Jakarta. Sebagian masyarakat menolak. Dan MPR tak membahasnya.

Sekelompok pemuda beragama Islam pada Jumat siang itu digrebek polisi
dan digiring ke masjid-masjid terdekat. Penggiringan oleh polisi
terhadap para pemuda ini dilakukan lantaran mereka tidak melakukan
sholat Jumat.

Cerita pangandaian seperti itu akan muncul beneran bila pasal 29 UUD
45 jadi diubah seperti Piagam Jakarta. Sebab akan muncul polisi
"syariat" oleh negara yang akan mengatur kekhusukan beragama
seseorang. Momentum mengamandemen UUD 45 --yang sejak 32 tahun
disakralkan oleh rejim Soeharto itu dimanfaatkan oleh kelompok Islam
garis keras untuk mewujudkan keinginannya kembali ke Piagam Jakarta.
Keinginan ini disuarakan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan
Frkasi Bulan Bintang. Dua partai ini ngotot untuk perubahan pasal 29.
Bahkan mereka ngotot akan menantang voting dalam penentuan akhirnya.
Tapi bukan berarti PPP atau PBB main sendirian. Sejumlah partai Islam
lain, juga partai "nasional" yang berhaluan islam semacam PAN,
sebenarnya ikut mensuport keinginan mengubah isi pasal 29 UUD 45.
Sedangkan di luar gedung mereka didukung kelompok-kelompok Islam garis
keras seperti Front Pembela Islam yang sering melakukan aksi di depan
Gedung MPR.

Karuan saja, usaha kalangan Islam garis keras itu ditentang oleh
segenap lapiran masyarakat. Sejumlah kelompok Kristen merasa ngeri
dengan usulan itu. Bahkan reaksi keras telah muncul dari Minahasa.
Sekitar 2000 orang memadati Auditorium Bukit Inspirasi Tomohon,
Minahasa-Sulut untuk mengikuti konggres Minahasa Raya. Mereka
menyatukan sikap menolak dimasukkannya Piagam Jakarta ke dalam pasal
29 UUD 45. Mereka mengancam jika Piagam Jakarta masuk, maka Minahasa
siap keluar dari Republik Indonesia.

Reaksi keras lainnya muncul dari kalangan NU (faksi Islam terbesar di
Indonesia). Melalui Ketuanya Hasyim Muzadi mereka menolak
mentah-mentah usulan perubahan pasal 29 UUD 45, apalagi diganti dengan
Piagam Jakarta. Menurut Hasyim Muzadi, amandemen pasal 29 UUD 45 itu
tak relevan secara filosofis, historis maupun subtantif. Secara
filosofis, agama di Indonesia mengandung persamaan, sekaligus
perbedaan. Pancasila dan UUD 45 tak perlu memformulasikan perbedaan
dan persamaan itu. Secara historis, setiap upaya eksulivisasi agama
senantiasa membawa pertikaian dan disintergasi umat, bangsa dan
negara. Dan secara subtantif (juga diajarkan oleh Al Quran) bahwa
pelaksanaan ajaran agama bersifat personal, bukan institusional.

Hal senada juga dikemukakan oleh kalangan muda Islam baik dari
Muhammadiyah maupun dari NU. Sederet nama antara lain Faisal Basri,
Masdar F Mas'udi, Ulil Absar Abdalla dan lainnya menggelar konferensi
pers menentang usul pemasukan Piagam Jakarta.

"Amandemen tersebut akan membangkitkan kembali banyak prasangka lama
dari kalangan luar Islam mengenai negara Islam di Indonesia. Prasangka
ini jika dibiarkan berkembang dapat mengganggu hubungan antar kelompok
yang akhirnya menimbulkan ancaman disintegrasi," kata mereka.

Selain itu mereka menilai langkah penggantian pasal 29 UUD 45 itu
bertentangan dengan visi negara nasional yang memperlakukan semua
kelompok di negeri ini sederajat. Jika kewajiban melaksanakan syariat
Islam menjadi satu ketetapan konstitusi, itu akan menimbulkan
tuntutan-tuntutan yang sama pada kelompok agama lain. Kedudukan agama,
termasuk Islam, di Indonesia adalah sebagai inspirasi bukan aspirasi,
bagi etika publik secara luas. Negara sebaiknya tak mencampuri urusan
pelaksanaan syraiat agama karena negara adalah institusi publik yang
tak punya wewenang sebagai "polisi syariat".

Dan yang paling ditakuti oleh kalangan muslim ini adalah bahwa
amandemen tersebut akan bisa membuka kemungkinan campur tangan negara
dalam wilayah agama. Ketaatan beragama dalah cermin kebebasan pribadi
yang tak bisa diatur-atur negara. "Pelaksanaan syariat yang diatur
oleh negara akan menimbulkan kemunafikan karena ketaatan pada syariat
yang disebabkan oleh paksaan negara hanyalah ketaatan yang semu
belaka," tegas mereka.

Tapi syukurlah, anggota MPR masih banyak yang waras, sehingga pasal 29
UUD 45 tak jadi diamandemen, apalagi diganti dengan Piagam Jakarta.
(*)

=========================================================
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- -----------------------------------
SiaR WEBSITE:
http://www.minihub.org/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 21 Aug 2000 jam 05:40:03 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke