---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http: under construction Xpos, No 25/III/20-26 Agustus 2000 ================================================ MEMBANGUNKAN ULAR HIJAU (POLITIK): Islam garis keras minta pasal 29 UUD 45 diubah seperti Piagam Jakarta. Sebagian masyarakat menolak. Dan MPR tak membahasnya. Sekelompok pemuda beragama Islam pada Jumat siang itu digrebek polisi dan digiring ke masjid-masjid terdekat. Penggiringan oleh polisi terhadap para pemuda ini dilakukan lantaran mereka tidak melakukan sholat Jumat. Cerita pangandaian seperti itu akan muncul beneran bila pasal 29 UUD 45 jadi diubah seperti Piagam Jakarta. Sebab akan muncul polisi "syariat" oleh negara yang akan mengatur kekhusukan beragama seseorang. Momentum mengamandemen UUD 45 --yang sejak 32 tahun disakralkan oleh rejim Soeharto itu dimanfaatkan oleh kelompok Islam garis keras untuk mewujudkan keinginannya kembali ke Piagam Jakarta. Keinginan ini disuarakan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Frkasi Bulan Bintang. Dua partai ini ngotot untuk perubahan pasal 29. Bahkan mereka ngotot akan menantang voting dalam penentuan akhirnya. Tapi bukan berarti PPP atau PBB main sendirian. Sejumlah partai Islam lain, juga partai "nasional" yang berhaluan islam semacam PAN, sebenarnya ikut mensuport keinginan mengubah isi pasal 29 UUD 45. Sedangkan di luar gedung mereka didukung kelompok-kelompok Islam garis keras seperti Front Pembela Islam yang sering melakukan aksi di depan Gedung MPR. Karuan saja, usaha kalangan Islam garis keras itu ditentang oleh segenap lapiran masyarakat. Sejumlah kelompok Kristen merasa ngeri dengan usulan itu. Bahkan reaksi keras telah muncul dari Minahasa. Sekitar 2000 orang memadati Auditorium Bukit Inspirasi Tomohon, Minahasa-Sulut untuk mengikuti konggres Minahasa Raya. Mereka menyatukan sikap menolak dimasukkannya Piagam Jakarta ke dalam pasal 29 UUD 45. Mereka mengancam jika Piagam Jakarta masuk, maka Minahasa siap keluar dari Republik Indonesia. Reaksi keras lainnya muncul dari kalangan NU (faksi Islam terbesar di Indonesia). Melalui Ketuanya Hasyim Muzadi mereka menolak mentah-mentah usulan perubahan pasal 29 UUD 45, apalagi diganti dengan Piagam Jakarta. Menurut Hasyim Muzadi, amandemen pasal 29 UUD 45 itu tak relevan secara filosofis, historis maupun subtantif. Secara filosofis, agama di Indonesia mengandung persamaan, sekaligus perbedaan. Pancasila dan UUD 45 tak perlu memformulasikan perbedaan dan persamaan itu. Secara historis, setiap upaya eksulivisasi agama senantiasa membawa pertikaian dan disintergasi umat, bangsa dan negara. Dan secara subtantif (juga diajarkan oleh Al Quran) bahwa pelaksanaan ajaran agama bersifat personal, bukan institusional. Hal senada juga dikemukakan oleh kalangan muda Islam baik dari Muhammadiyah maupun dari NU. Sederet nama antara lain Faisal Basri, Masdar F Mas'udi, Ulil Absar Abdalla dan lainnya menggelar konferensi pers menentang usul pemasukan Piagam Jakarta. "Amandemen tersebut akan membangkitkan kembali banyak prasangka lama dari kalangan luar Islam mengenai negara Islam di Indonesia. Prasangka ini jika dibiarkan berkembang dapat mengganggu hubungan antar kelompok yang akhirnya menimbulkan ancaman disintegrasi," kata mereka. Selain itu mereka menilai langkah penggantian pasal 29 UUD 45 itu bertentangan dengan visi negara nasional yang memperlakukan semua kelompok di negeri ini sederajat. Jika kewajiban melaksanakan syariat Islam menjadi satu ketetapan konstitusi, itu akan menimbulkan tuntutan-tuntutan yang sama pada kelompok agama lain. Kedudukan agama, termasuk Islam, di Indonesia adalah sebagai inspirasi bukan aspirasi, bagi etika publik secara luas. Negara sebaiknya tak mencampuri urusan pelaksanaan syraiat agama karena negara adalah institusi publik yang tak punya wewenang sebagai "polisi syariat". Dan yang paling ditakuti oleh kalangan muslim ini adalah bahwa amandemen tersebut akan bisa membuka kemungkinan campur tangan negara dalam wilayah agama. Ketaatan beragama dalah cermin kebebasan pribadi yang tak bisa diatur-atur negara. "Pelaksanaan syariat yang diatur oleh negara akan menimbulkan kemunafikan karena ketaatan pada syariat yang disebabkan oleh paksaan negara hanyalah ketaatan yang semu belaka," tegas mereka. Tapi syukurlah, anggota MPR masih banyak yang waras, sehingga pasal 29 UUD 45 tak jadi diamandemen, apalagi diganti dengan Piagam Jakarta. (*) ========================================================= Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ----------------------------------- SiaR WEBSITE: http://www.minihub.org/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 21 Aug 2000 jam 05:40:03 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
