---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Gunakan 2 UU, Aset Soeharto di New Zealand Bisa Kembali ke RI Jum'at, 25 Agustus 2000 detikcom - Jakarta, Aset Soeharto yang diduga berada di New Zealand dapat dikembalikan kepada pemerintah RI dengan menggunakan UU Procceds of Crime Act (UU Hasil Kejahatan) dan UU Mutual Assistance in Criminal Matters Act (UU Pemberian Bantuan Dalam Hal Kejahatan). Hal itu dikatakan Aziz Choudry dari NGO GATT Watchdog dalam jumpa pers di Kantor INFID, Jl. Mampang Prapatan,Jakarta, Kamis (25/8/2000). Undang-undang tersebut, lanjut Aziz dapat diberlakukan bila ada surat dari pemerintah RI ke Selandia baru yang meminta agar kekayaan Soeharto dikembalikan. "Secara tidak langsung dengan adanya UU tersebut dapat digunakan untuk eksekusi investigasi. Pelakunya dapat dikenakan hukuman 5-10 tahun. Aset Soeharto dapat dibekukan saat dilakukan investigasi," ujar Aziz. Menurut Aziz, sikap pemerintah New Zealand sangat pro aktif. Hal ini ditunjukkan dengan diserahkannya data-data kekayaan Soeharto di New Zaeland 4 April 2000 kepada Presiden Gus Dur dan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Dikatakan Aziz, dari data yang diperolehnya harta Soeharto mencapai US$ 15 miliar dan diinvestasikan ke beberapa negara. Sedangkan di New Zealand, Aziz memiliki catatan harta putra-putri Soeharto. Aziz mencontohkan Tommy Soeharto yang memiliki apartemen mewah di Lily Bank Station, seluas 2,136ha. Namun September 1999, apartemen itu dijual kepada Mr. LYA Poh seharga US$ 1 dolar. Selain Tommy, Titik Prabowo juga mempunyai tempat peristirahatan di Queens town, namun juga dijual seharga US$ 498.000 dolar kepada perusahaan yang berbasis Inggris yang diduga milik Titik sendiri.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 25 Aug 2000 jam 13:25:57 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
