----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Pers Indonesia, Pergulatan untuk Kebebasan
Oleh Lukas Luwarso*

Banyak peristiwa masih akan terjadi dan bisa dicatat, atau terlupakan, dalam
perkembangan  Pers Indonesia. Pergulatan menuju pers bebas--dan
beretika--sedang berkecamuk. Jatuhnya Soeharto, Mei 1998, segera memberi
ruang terbuka bagi sesak nafas yang diderita Pers Indonesia hampir selama
tiga dasawarsa. Sesaat kemudian, serbuan demam kebebasan mewabah.
Suara-suara cemas terhadap anarkhi--dipicu oleh pers yang tak
terkontrol--demikian kata sejumlah kalangan�ramai disuarakan. Tuntutan
dikembalikannya �era normal� muncul dari sejumlah wakil rakyat, pejabat
pemerintah dan segolongan masyarakat: Pers Indonesia sudah kebablasan[1],
kontrol dan tindakan tegas harus kembali diterapkan.

Namun, yang tersisa dari jatuhnya kekuasaan tiran adalah kevakuman otoritas.
Gagasan mengontrol kebebasan (pers) yang baru didapat, tidak mendapat
tempat. Justru Departemen Penerangan[2], lembaga kontrol yang dua dasawarsa
lebih menjadi hantu pencabut nyawa bagi pers,  dibredel oleh Presiden
Abdurrahman Wahid, pada Oktober 1999. Presiden Wahid yang baru terpilih itu
menegaskan, informasi adalah urusan masyarakat, bukan lagi menjadi urusan
pemerintah. Pembubaran Departemen Penerangan  menandai hilangnya kontrol
negara, selanjutnya siapa mengontrol pers? Masyarakat, tentunya. Itu
sebabnya dua tahun terakhir ini (kelompok tertentu) masyarakat aktif
�mengontrol� pers, dengan menduduki kantor redaksi, mengintimidasi wartawan
dan memaksakan agar versi mereka dimuat di pers. Babak baru perkembangan
pers Indonesia sedang berlangsung, belum ketahuan ke mana arahnya..

Yang sudah diketahui, catatan sejarah pers di Indonesia tidak lain  adalah
rekaman tekanan, intimidasi dan pemberangusan. Pers Indonesia terperangkap
dalam ranjau-ranjau peraturan dan sensor yang dipasang pemerintah.
Pengalaman di Indonesia, kebebasan itu seakan-akan merupakan berkah atau
hadiah dari penguasa baru�yang muncul menggantikan penguasa otoriter
sebelumnya. Periode kebebasan pers pernah dinikmati media di Indonesia pada
tahun 1945-1949, ketika merdeka dari penguasa kolonial Belanda dan Jepang;
kemudian tahun 1966-1972, setelah tumbangnya Soekarno, dan paska tumbangnya
Soeharto.

Jatuhnya Soeharto ternyata tidak dengan sendirinya mengakhiri berbagai
persoalan. Periode transisi, di era Presiden Habibie berlanjut ke Presiden
Abdurrahman Wahid, suasana keterbukaan justru memunculkan berbagai persoalan
baru yang lebih kompleks, tidak sekadar hitam-putih.
Rezim Habibie, tidak punya pilihan lain, selain harus melakukan liberalisasi
dan  itu pun bukan tanpa ancaman.  Era Abdurrahman Wahid memperlihatkan
kesungguhan untuk mengadopsi kebebasan pers, namun masih harus ditunggu
sejauh mana keseriusan rezim Gus Dur-Megawati menegakkan kebebasan pers,
mengingat basis pendukung dua pemimpin ini (Banser NU dan Satgas PDI
Perjuangan) kini terbukti cenderung merongrong kebebasan pers melalui
aksi-aksi intimidasi terhadap pers.
Ancaman terhadap kebebasan pers yang semula datang dari pemerintah melalui
berbagai aturan represif,  beralih wujud melalui tekanan massa serta ancaman
internal: tumbuhnya penerbitan pers  yang sensational dan tidak mengindahkan
etika.

 Negara Koloni: Represi Silih Berganti
Awal mula tradisi represi terhadap Pers Indonesia adalah warisan
pemerintahan
kolonial.  Peraturan pertama mengenai pers di jaman Negara Hindia Belanda
dituangkan  pada 1856, dalam Reglement op de Drukwerken in
Nederlandsch-Indie, yang bersifat pengawasan preventif.

Aturan ini pada 1906 diperbaiki menjadi bersifat represif, yang menuntut
setiap penerbit mengirim karya cetak ke pemerintah sebelum dicetak. Dua
puluh lima tahun kemudian, pada 1931, pemerintah kolonial melahirkan
Persbreidel Ordonnantie. Aturan ini memberikan hak kepada Gubernur Jenderal
untuk melarang penerbitan yang dinilai bisa �mengganggu ketertiban umum�[3]
Selain itu pemerintah kolonial Belanda juga memiliki pasal-pasal terkenal,
Haatzaai Artikelen, yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang
menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
pemerintah Nederland atau Hindia Belanda�berlaku sejak 1918.

Selanjutnya, pada jaman pendudukan Jepang., untuk wilayah Jawa dan Madura
diterapkan Undang-undang No.16 yang memberlakukan sistem lisensi dan sensor
preventif. Setiap penerbitan cetak harus memiliki ijin terbit serta melarang
penerbitan yang dinilai memusuhi Jepang. Aturan itu masih diperkuat lagi
dengan menempatkan shidooin (penasehat) dalam staf redaksi setiap surat
kabar. Tugas �penasehat� ini sesungguhnya adalah mengontrol  dan menyensor,
bahkan adakalanya menulis artikel-artikel dengan memakai nama para anggota
redaksi.[4]

Sejumlah aturan yang diterapkan pada era penjajahan itu  ternyata tetap
dipelihara
oleh  pemerintahan Republik Indonesia, setelah memproklamasikan kemerdekaan.
Misalnya ketentuan yang tertuang dalam  Persbreidel Ordonnantie[5], terus
dipakai dan secara formal baru diganti pada 1954. Mengikuti perkembangan
politik, pada 14 September 1956, Kepala Staf Angkatan Darat, selaku Penguasa
Militer, mengeluarkan peraturan No. PKM/001/0/1956. Pasal 1 peraturan ini
menegaskan larangan untuk mencetak, menerbitkan dan menyebarkan serta
memiliki tulisan, gambar, klise atau lukisan yang memuat atau mengandung
kecaman atau penghinaan  terhadap presiden dan wakil presiden. Larangan itu
juga berlaku bagi tulisan dan gambar yang dinilai mengandung perenyataan
permusuhan, kebencian atau penghinaan. Ketentuan yang  sangat mirip dengan
Haatzaai

Artikelen ini, kemudian dicabut setelah diprotes kalangan pers.
Mengikuti penerapan situasi darurat perang (SOB), , Penguasa Militer Daerah
Jakarta Raya mengeluarkan ketentuan ijin terbit pada 1 Oktober 1958.
Pembredelan pers di era Soekarno banyak terjadi setelah pemberlakuan SOB, 14
Maret 1957, termasuk penahanan sejumlah wartawan. Aturan soal ijin terbit
bagi harian dan majalah  kemudian dipertegas dengan Penpres No.6/1963[6].
Selain Surat Ijin terbit, setelah meletus Peristiwa Gerakan 30 september
1965, berlaku pula Surat Ijin Cetak (SIC) yang dikeluarkan oleh  Pelaksana
Khusus (Laksus) Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah
(Kopkamtibda). Pers Indonesia saat itu dikepung dengan ketentuan SIT, SIC,
serta ada lagi: Surat Ijin Pembagian Kertas (SIPK), kertas tidak akan
diberikan kepada media yang dinilai tidak patuh.

Era Orde Baru: Bredel Enggan Berlalu

            Aturan yang menindas pers itu terus dilestarikan pada era
Soeharto, represi sudah dijalankan bahkan sejak pada awal era Orde Baru�orde
yang menjanjikan keterbukaan. Sejumlah Koran menjadi korban, antara lain
majalah Sendi terjerat delik pers, pada  1972, karena memuat tulisan yang
dianggap menghina Kepala Negara dan keluarga. Surat ijin terbit Sendi
dicabut, pemimpin redaksi-nya dituntut di pengadilan.  Setahun kemudian,
1973, Sinar Harapan, dilarang terbit seminggu karena dianggap membocorkan
rahasia negara akibat menyiarkan Rencana Anggaran Belanja yang belum
dibicarakan di parlemen.[7]

 Pada 1974, setelah meledak Persitiwa Malari, sebanyak 12 penerbitan pers[8]
dibredel,  melalui pencabutan Surat Ijin Terbit (SIT). Pers dituduh telah
�menjurus ke arah usaha-usaha  melemahkan sendi-sendi kehidupan nasional,
dengan mengobarkan isu-isu seperti modal asing, korupsi, dwi fungsi,
kebobrokan aparat pemerintah, pertarungan tingkat tinggi; merusak
kepercayaan masyarakat pada kepemimpinan nasional; menghasut rakyat untuk
bergerak mengganggu ketertiban dan keamanan negara; menciptakan peluang
untuk mematangkan situasi yang menjurus pada perbuatan makar.� Pencabutan
SIT ini dipertegas dengan  pencabutan Surat Ijin Cetak (SIC) yang
dikeluarkan oleh Laksus Kopkamtib Jaya

            Pemberangusan terhadap pers kembali terjadi pada 1978, berkaitan
dengan maraknya aksi mahasiswa menentang pencalonan Soeharto sebagai
presiden. Sebanyak tujuh surat kabar di Jakarta (Kompas, Sinar Harapan,
Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, Sinar Pagi dan Pos Sore) dibekukan
penerbitannya untuk sementara waktu hanya melalui telepon,[9] dan  diijinkan
terbit kembali setelah masing-masing pemilik Koran tersebut meminta maaf
kepada  pemimpin nasional (Soeharto).

[10]
Kisah pembredelan di era Soeharto terus berlanjut. Era 1980-an meminta
korban antara lain: pada 1982 majalah Tempo ditutup untuk sementara waktu,
ketika menulis peristiwa kerusuhan kampanye pemilu di Lapangan Banteng.
Koran Jurnal Ekuin, dilarang terbit pada Maret 1983 oleh Kopkamtib akibat
menyiarkan berita penurunan patokan harga ekspor minyak Indonesia yang
merupakan informasi off the record. Korban berikutnya adalah majalah Expo
(Januari 1984) setelah memuat serial tulisan mengenai Seratus Milyader
Indonesia. Tulisan tersebut dinilai telah �melakukan penyimpangan terhadap
ketentuan perundangan yang mengatur manajemen penerbitan pers�.
Dua bulan kemudian giliran majalah Topik akibat menulis editorial Mencari
Golongan Miskin  (Topik, 14 Februari 1984) dan menurunkan wawancara imajiner
dengan Presiden Soeharto berjudul Eben  menemui Pak Harto. Tulisan pertama
dinilai �cenderung beraliran ekstrim kiri dan ingin mengobarkan pertentang
kelas�, sedangkan tulisan kedua dianggap �bernada sinis, insinuatif dan
tidak mencerminkan pers bebas dan bertanggungjawab.�  Bulan Mei 1984,
majalah Fokus dilarang terbit dan dicabut SIT-nya  setelah menurunkan
tulisan yang dianggap dapat mempertajam prasangka sosial. Berikutnya, pada 9
Oktober 1986, koran Sinar Harapan dilarang terbit.[11] Deretan pembredelan
itu terus berlanjut dengan korban koran Prioritas, tabloid Monitor, majalah
Senang, hingga pada 21 Juni 1994 ketika pemerintah membunuh Tempo, Editor
dan Detik

Pers Pancasila: Produk Asli Indonesia
Pada era Orde Baru, pemerintahan Soeharto secara cerdik berhasil merumuskan
sistem pers baru yang �orisinil� yakni  Pers Pancasila, satu labelisasi gaya
Indonesia dari konsep development journalism (atau dalam kategori  Siebert,
Peterson, dan Schramm termasuk dalam jenis social responsibility pers).
Konsep �Pers Pembangunan� atau  �Pers Pancasila� (sering didefinisikan
sebagai bukan pers liberal juga bukan pers komunis) secara resmi dirumuskan
pertama kali dalam Sidang Pleno Dewan Pers ke-25 di Solo pada pertengahan
1980-an.. Rumusan tersebut berbunyi:
Pers Pembangunan adalah Pers Pancasila , dalam arti pers yang orientasi
sikap dan tingkah lakunya berdasar nilai-nilai Pancasila dan UUD 45. Pers
Pembangunan adalah Pers Pancasila, dalam arti mengamalkan Pancasila dan UUD
45 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, termasuk pembangunan pers itu sendiri. Hakekat Pers Pancasila
adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggungjawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif,
penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif. Melalui
hakekat dan fungsi itu Pers Pancasila mengembangkan suasana saling percaya
menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggungjawab.

  Istilah Pers Pancasila merupakan cerminan keinginan politik yang kuat dan
ideologisasi  korporatis saat itu yang menghendaki  pers sebagai alat
pemerintah. Akibatnya fungsi pers sebagai �penyebar informasi yang benar dan
obyektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang
 konstruktif��seperti didefinisikan dalam Pers Pancasila, tidak bisa
terwujud. Pers Indonesia periode akhir 1970-an hingga 1998 semata-mata
menjadi corong (mouthpiece) pemerintah,  kehilangan independensi dan fungsi
kontrolnya.

   Berbagai pembatasan yang dibuat rezim Soeharto  membuat wartawan tak
bebas menulis. Pada era ini lah muncul apa yang disebut--secara
sinis�sebagai �budaya telepon�. Peringatan melalui telepon ini bisa
dilakukan oleh siapa saja di kalangan aparat pemerintah, untuk mencegah
media menulis laporan tertentu yang tidak disukai pemerintah. Selain itu
pada pertengahan 1980-an juga mulai lazim kebiasaan pejabat militer dan
pemerintah berkunjung ke kantor redaksi media cetak untuk memberikan
�informasi penting� dan ketentuan tak tertulis apa yang boleh dan tidak
boleh ditulis. Berbagai bentuk sensorsip ini mendorong pengelola media
menggunakan gaya bahasa eufimistik untuk  menghindarkan teguran dan
pembredelan. Lebih jauh lagi pers Indonesia semakin pintar untuk melakukan
swa-sensor (self censorship). Akibatnya  sebagian besar media cetak saat itu
bisa dikatakan menjadi corong pemerintah. Apapun yang dikatakan pejabat
tinggi  pemerintah dan militer akan dicetak dan dijadikan laporan utama
(headline) oleh pers.

Jadi, tidak berlebihan jika dikatakan, pers Indonesia yang terpasung saat
itu juga berperan serta dalam melanggengkan kekuasaan rezim yang
menindasnya. Sejumlah kiat pers agar tetap survive, ternyata secara tidak
langsung ikut memperkuat cengkeraman rezim Soeharto. Pers dan wartawan
Indonesia yang terbelenggu berperan besar dalam menginternalisasikan
slogan-slogan rezim tanpa mencoba menelaah secara kritis (Slogan-slogan
seperti: bahaya laten komunis, stabilitas demi pembangunan, ABRI/militer
sebagai dinamisator, termasuk slogan Pers Pancasila dan Pers Pembangunan
adalah contoh slogan-slogan rezim yang disebarkan oleh pers dan harus
ditelan oleh masyarakat sebagai kebenaran). [12]

Pers dan wartawan yang tidak bebas,  ikut mengajarkan rasa takut--terhadap
kebebasan--pada masyarakat. Atau setidaknya mereka bersikap masa bodoh,
sejauh keuntungan ekonomi masih diperoleh.  Di era rezim Soeharto,  sejak
pertengahan 1980-an, pers Indonesia  mulai mencicipi buah  keuntungan  era
pers  industri. Dalam pers  industri, bisnis informasi ternyata menjanjikan
keuntungan besar, dan  tingkat kesejahteraan wartawan menjadi semakin baik.
Namun keuntungan  finansial itu berbanding terbalik dengan  kepedulian
sosial yang makin  menumpul. Peningkatan oplah dan perolehan iklan menjadi
tujuan.  Akibatnya yang menjadi prioritas pers Indonesia�didukung
pertumbuhan ekonomi yang tinggi--adalah perolehan keuntungan, bukan kualitas
berita. [13]

Konsentrasi untuk mendapat keuntungan besar dan kesejahteraan materi dari
bisnis pers  menjadi semacam eskapisme bagi wartawan.  Karena dalam situasi
represif,  sulit bagi wartawan  untuk bisa mengeksplorasi kemampuan
jurnalistiknya. Apalagi dengan  adanya �hantu� pencabutan lisensi Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).  Izin SIUPP benar-benar seperti nyawa bagi
pers,  dan pemerintah adalah malaikat yang siap mencabut nyawa itu setiap
waktu. Pencabutan SIUPP menjadi momok yang menakutkan bagi pers.

Terlebih-lebih  saat itu sangat sulit  untuk memperoleh  SIUPP. Kriteria
untuk mendapat SIUPP tidak jelas,  dan  menjadi rahasia umum,  kalangan yang
dekat dengan kekuasaan saja lah yang bisa mendapat  SIUPP baru. Sehingga
muncul  dugaan SIUPP sengaja  dijadikan alat untuk menyeleksi kepemilikan
pers. Selain itu, ketika pemerintah (Departemen Penerangan), pada akhir
1980an, memutuskan untuk tidak lagi menerbitkan  SIUPP baru, selembar kertas
perizinan itu nilainya menjadi amat mahal untuk diperjualbelikan. Melalui
sistem lisensi ini lah negara (pemerintah) menguasai  �ruang publik�, bukan
saja  media massa harus mendapat ijin agar terbit, rapat-rapat dan pertemuan
publik (lebih dari lima orang) juga harus mendapat ijin.

Ruang publik tersebut adalah �wilayah� yang bebas dari kontrol negara dan
modal. Setiap anggota masyarakat dapat saling berinteraksi, belajar dan
berdebat tentang masalah-masalah publik tanpa perlu risau adanya campur
tangan penguasa (politik dan ekonomi). Dan media massa merupakan salah satu
ruang publik yang paling efektif untuk sarana itu. Namun, di Indonesia,
ruang publik (media) telah dikuasai negara, akibatnya dalam praktek
jurnalisme di Indonesia, para wartawan lebih menempatkan ucapan pejabat,
jenderal dan tokoh bisnis. Selain karena demi keamanan kelanjutan
penerbitan, juga berangsur-angsur muncul anggapan bahwa ucapan pejabat
pemerintah memberikan legitimasi yang kuat terhadap berita.

Praktek jurnalisme semacam itu (news talking) selain aman juga lebih mudah
dilakukan oleh para wartawan�juga menguntungkan bagi perusahaan pers, karena
meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan dalam proses peliputan berita.
Sebaliknya, praktek news talking memberikan peluang besar bagi para politisi
(dan pengamat) untuk memanipulasi berita. Akibat lebih jauh dari praktek
jurnalisme ini adalah trend menonjolnya peran hubungan masyarakat (Humas)
kantor pemerintah dan perusahaan swasta yang siap menyediakan �segala
informasi� untuk membantu kerja wartawan.
Dengan maraknya �jurnalisme humas�, menyebabkan masyarakat semakin sulit
memperoleh informasi yang benar tentang berbagai persoalan. Satu penelitian
yang diadakan oleh Rizal Mallarangeng pada awal 1990 terhadap dua  harian
berpengaruh di Indonesia (Kompas dan Suara Karya) memperlihatkan besarnya
ketergantungan dua media tersebut terhadap narasumber pejabat pemerintah
atau birokrat. Sekitar 89,1 % berita  Suara Karya dan 69,1 % berita
bersumber dari pernyataan birokrat dan pejabat. Sedangkan menyangkut
orientasi pemberitaan, sekitar  86,6% berita Suara Karya dan 78.9% berita di
Kompas berisi dukungan terhadap kebijakan pemerintah.[14]

Menentang Tirani: Mencari Alternatif
Pada era Soeharto terdapat tiga faktor utama penghambat kebebasan pers dan
arus informasi: adanya sistem perizinan terhadap pers (SIUPP), adanya wadah
tunggal organisasi pers dan wartawan, serta praktek  intimidasi dan sensor
terhadap pers. Faktor-faktor itu lah yang telah berhasil menghambat arus
informasi dan memandulkan potensi pers untuk menjadi lembaga kontrol.

                Wartawan Indonesia, selama 52 tahun, sejak Republik
Indonesia berdiri, cuma mengenal satu organisasi wartawan, Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI). Organisasi ini setiap kali terperangkap dalam
korporatisme negara. Negara mengkooptasi PWI dan menggunakannya sebagai
operator untuk merepresi dan  mengintimidasi pers. Praktis, wartawan
Indonesia tidak memiliki  organisasi yang bisa mewakili dalam memperjuangkan
hak, melindungi dan meningkatkan profesinya.

Sebaliknya, wartawan justru dikontrol dan dilumpuhkan secara sistematis oleh
PWI.
Pemerintahan Soeharto telah menciptakan mekanisme kontrol efektif terhadap
pers melalui tekanan untuk self cencorship, peringatan, teguran dan
pembredelan. Namun kontrol yang paling efektif justru dilakukan oleh orang
pers sendiri, melalui Dewan  Pers serta PWI. Pengurus dua organisasi ini
dengan sadar memfungsikan diri sebagai operator pemerintah dalam menekan
pers.

 Pada akhirnya tekanan memunculkan perlawanan, pemicunya justru pembredelan
tiga media terkemuka Tempo, Detik, dan Editor, pada 21 Juni 1994. Berbeda
dari berbagai pembredelan pers yang sering terjadi di Indonesia, penutupan
tiga media  itu, di luar dugaan,  memunculkan reaksi perlawanan masyarakat.
Ratusan wartawan bergabung dengan mahasiswa dan aktivis NGO melakukan
demonstrasi pada hari-hari setelah pembredelan.

Khusus di kalangan wartawan, reaksi keras ditujukan kepada PWI. Sebagai
satu-satunya organisasi wartawan yang ada, PWI tidak memrotes pembredelan
itu, sebaliknya malah �bisa memahami� sikap yang diambil rezim Soeharto.
Bukan rahasia lagi, PWI merupakan kepanjangan birokrasi Departemen
Penerangan. Sehingga, bukannya membela kepentingan, hak-hak dan aspirasi
wartawan, PWI justru menjadi mesin teror bagi wartawan. Kalangan wartawan
muda yang tidak puas atas sikap PWI ini pada 7 Agustus 1994 mendeklarasikan
terbentuknya AJI sebagai wujud sikap �menolak wadah tunggal wartawan� dan
sebagai organisasi alternatif bagi wartawan..

Berdirinya AJI segera mengguncangkan hegemoni PWI, ini terbukti Departemen
Penerangan dan PWI dengan sengit mencoba meniadakan kehadiran AJI.  PWI
memecat 13 anggotanya yang terlibat di AJI serta meminta perusahaan pers
tidak mempekerjakan wartawan AJI. Belasan wartawan AJI disingkirkan dari
kerja kewartawanan atau diminta mengundurkan diri.[15] Pemimpin redaksi yang
dianggap tidak sejalan dengan garis pemerintah serta merta bisa dicabut
rekomendasinya dan hilang haknya sebagai pemimpin redaksi.  �Pokoknya orang
AJI tidak boleh jadi wartawan, mereka boleh kerja di perusahaan pers sebagai
tukang sapu,� demikian ancam seorang pengurus PWI ketika mengintimidasi
pemimpin redaksi D&R yang diketahui mempekerjakan orang AJI.

Kelahiran AJI memang dipacu oleh pembredelan Juni 1994.  Namun embrionya
dimulai ketika wartawan muda di sejumlah kota  mendirikan forum-forum
diskusi wartawan.  Mereka adalah Forum Wartawan Independen di Bandung, Forum
Diskusi Wartawan Yogyakarta, Pers Club di Surabaya, dan Solidaritas Jurnalis
Independen di Jakarta.  Forum-forum wartawan yang berdiri awal 1990 an  ini
bersifat cair dan informal, karena untuk mendirikan organisasi formal
wartawan di luar PWI,  saat itu,  hampir mustahil. Forum-forum diskusi
wartawan semacam itu menjadi oase bagi kesumpekan wartawan yang menyadari
mereka tak memiliki organisasi yang bisa menyuarakan aspirasi mereka.

 Kecenderungan Rezim Soeharto mengkooptasi dan cuma mengakui satu organisasi
bagi setiap sektor organisasi masyarakat, mulai mendapat perlawanan.
Berdirinya organisasi alternatif untuk menolak ketentuan pemerintah juga
terjadi sektor lain. Di kalangan buruh, pada 1992,  berdiri Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (SBSI)  sebagai tandingan terhadap Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI) milik pemerintah. Untuk menandingi Dharma Wanita,
telah muncul sejumlah kelompok NGO perempuan. Di kalangan mahasiswa,
dibentuk berbagai �komite�atau  �kelompok solidaritas� untuk  menandingi
organisasi kemahasiswaan yang diakui pemerintah.

Berbagai kelompok alternatif itu menggalang jaringan oposisi.  Mencoba
tampil di lingkup politik mengambil alih fungsi partai politik dan parlemen
yang telah bungkam  lembaga eksekutif.  AJI  membangun jaringan di kalangan
wartawan muda di berbagai daerah, juga melakukan training dan pelatihan
kepada aktivis pers mahasiswa, serta mengorganisir aksi.

Selain menjadi organisasi  alternatif, AJI juga menerbitkan media
alternatif tanpa SIUPP, Independen, sebagai sikap menolak politik perizinan.
Selain Independen terdapat media yang aktif menyebarkan informasi alternatif
seperti yang diterbitkan Pijar Indonesia, Kabar dari Pijar,  media-media
kampus serta bulletin terbitan NGO. Berbagi media  tanpa SIUPP itu menjadi
alternatif bagi pembaca yang tidak puas dengan isi berita media mainstream.
Semula Independen diterbitkan sebagai newsletter bagi anggota AJI, dengan
berita mengenai seputar pers. Pada perkembangannya Independen juga
menyediakan ruang untuk berita-berita umum, khususnya  untuk  fakta-fakta
yang tidak bisa disiarkan oleh pers  mainstream. Independen menampung
berita-berita  hasil reportase wartawan AJI, yang tidak mungkin dicetak oleh
pers mainstream.

Salah satu laporan investigatif Independen yang banyak mendapat reaksi
adalah edisi nomor 10, terbit menjelang Hari Pers Nasional, Februari 1995.
Dalam edisi itu, Independen  mengungkap kepemilikan saham-saham Menteri
Penerangan (saat itu) Harmoko dan keluarganya di beberapa media massa. Bagi
kalangan pers,  kabar Menteri Penerangan Harmoko memiliki saham di berbagai
perusahaan pers, sudah banyak diperbincangkan, meskipun bisik-bisik.
Independen menuliskannya dalam laporan utama.

Laporan itu mengungkapkan, Menteri Penerangan atau keluarganya memiliki
sebagian saham di 32 media massa, termasuk di sejumlah media terkemuka.
Sebagian dari saham di media itu memang tidak langsung atas nama Harmoko. Di
sebuah mingguan ekonomi umpamanya, 28% sahamnya atas  nama salah seorang
adik Harmoko. Bahkan di harian berbahasa Inggris terkemuka, The Jakarta
Post, 5% sahamnya atas nama istri Harmoko. Tentu saja, pemilikan saham  itu
sah-sah saja, sejauh saham itu diperoleh dengan membeli. Tapi, umum
diketahui, saham-saham itu diperoleh keluarga Harmoko dengan gratis. Bahkan
pemilikan sebagian saham itu digunakan sebagai syarat untuk  memperlancar
keluarnya SIUPP baru.

 Ketika wartawan Independen  mengkonfirmasi ke Menteri Penerangan Harmoko,
dia menolak menjawab, dan kemudian mengusir wartawan Independen yang
disebutnya sebagai �penerbitan liar�. Sebulan kemudian, pada 28 Maret 1995,
pemerintah resmi melarang Independen. Pada edisi Maret 1995 itu, Independen
mengungkap tentang �Soeharto Sakit, Elit Politik Bertarung.� Majalah bulanan
setebal 32 halaman, yang  pernah mendapat penghargaan dari international,
itu dilarang karena  dianggap telah  menyebarkan kebencian, mengadu domba,
menyebabkan keresahan dan menyebarkan permusuhan di kalangan masyarakat.[16]

Hantaman Krisis: Pers Menggeliat

            Pers Indonesia  semakin kehilangan nyali pasca pembredelan
Tempo, Detik dan Editor. Khususnya periode setelah terjadi huru-hara
Peristiwa penyerbuan kantor PDI, 27 Juli 1996 sampai dengan Pemilu 1997.
Pers mainstream cuma berharap agar tetap selamat di  hadapan  kekuasaan yang
gampang marah, akibat konfigurasi politik yang bergeser, sambil mengais
keuntungan dari peluang pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan.
Pers mainstream yang  �mati suri�  selama tiga tahun (1994-1997), mulai
menggeliat bangun pada awal 1998. Badai krisis moneter yang ikut melanda
Indonesia pada akhir 1997 mempengaruhi kinerja pers. Banyak pers yang
terancam bangkrut akibat nilai rupiah yang terjun bebas, mengakibatkan
ongkos produksi harga kertas dan tinta mengangkasa. Manajemen  penerbitan
pers  menerapkan penghematan total: jumlah halaman koran dikurangi, gaji
wartawan dipangkas sampai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi
wartawan.

Dalam kondisi sulit akibat krisis moneter ini Pers Indonesia semakin
ditekan. Ramainya aksi demonstrasi mahasiswa menuntut reformasi, yang
kemudian menjadi berita di berbagai media, memicu tuduhan pemerintah bahwa
Pers Indonesia tidak proporsional dalam memberikan gambaran sesungguhnya
tentang situasi akhir-akhir ini.[17] Intimidasi terhadap pers pada awal 1998
langsung disuarakan oleh Presiden Soeharto.

Bulan Januari 1998, Soeharto menuduh pemberitaan pers sebagai penyebab
kepanikan masyarakat yang menyerbu toko dan supermarket untuk memborong
bahan kebutuhan pokok (panic buying). Bulan Februari, seusai penandatanganan
nota kesepakatan dengan International Monetary Fund (IMF), Soeharto menuduh
pers Indonesia telah memanas-manasi situasi berkaitan dengan krisis moneter
yang sedang terjadi dan menyebabkan rupiah semakin turun. Pernyataan itu
ditegaskan lagi dalam sambutan pidato pertanggungjawaban presiden di depan
Sidang Umum MPR, Maret 1998. Berbagai tekanan kepada pers itu tidak berujung
pada pembredelan, mengingat pemerintahan Soeharto mulai goyah
legitimasinya.[18]

Namun  rezim yang mulai sekarat itu masih mencoba menggertak pers dengan
kasus sampul Soeharto sebagai �Raja Sekop� di majalah D&R, awal Maret 1998.
Menteri Penerangan Hartono[19] bermaksud menuntut D&R ke pengadilan  karena
melakukan penghinaan terhadap kepala negara, melecehkan konstitusi dan
menurunkan martabat bangsa. Namun sebelum pengadilan berlangsung, D&R sudah
terlebih dulu divonis. PWI menskorsing pemimpin redaksi D&R selama dua
tahun. Kasus D&R ini kemudian mengambang dan tidak ada penyelesaiannya..

Berkah Internet: Pertarungan di Alam Maya
Sejak 1995, Internet memainkan peran penting dalam penyebaran informasi di
kalangan aktivis dan pengakses internet. Demam internet di Indonesia
dijangkitkan oleh kehadiran Apakabar, mailing-list yang dikelola oleh John
McDougall dari Amerika. Melalui Apakabar berbagai pandangan disebarkan, dari
yang paling radikal hingga puritan, dari aktivis pro-demokrasi sampai aparat
intel-militer. Selain berisi polemik berbagai pendapat dan pandangan,
Apakabar juga menyebarkan informasi dari media massa, dalam dan luar negeri,
yang berkaitan dengan situasi terbaru di Indonesia.

Sukses Apakabar ini kemudian diikuti munculnya berbagai situs internet dan
mailing-list yang dikelola para aktivis di Indonesia. Para wartawan
eks-Tempo mengelola Tempo Interaktif, diikuti sejumlah mailing list seperti
SiaR, KDPnet, AJInews, X-pos, Demidemokrasi, Indo-News.com, dll. Informasi
yang disebarkan melalui internet mampu memuaskan masyarakat yang haus
informasi, materi dari internet seringkali di down-load dan difotokopi
sehingga bisa dibaca oleh mereka yang tidak memiliki akses ke internet.
Selain itu, sensor yang menjadi  kebiasaan rezim Soeharto, dengan mem-black
out halaman koran atau majalah asing yang memuat tentang Indonesia, tidak
bisa diterapkan di internet.

Materi yang paling banyak beredar di internet adalah menyangkut kekayaan
Soeharto dan praktek KKN  rezim Orde Baru, disamping diskusi tentang
demokrasi,  hak asasi manusia serta menebarkan gagasan oposisi. Selain itu
melalui internet aktivis pro-demokrasi juga saling berbagi informasi serta
melakukan koordinasi, seperti menentukan waktu dan tempat aksi unjuk rasa.
Setelah rezim Soeharto tumbang, media on-line yang berorientasi profit
semakin tumbuh menjamur, seperti detik.com, mandiri.com, satunet.com,
berpolitik.com, astaga.com. disamping itu sebagian besar media mainstream,
seperti Kompas, Suara Pembaruan, Republika, Forum, dll., juga memiliki versi
on-line

Pasca Soeharto: Pers Bebas tanpa Etika?
            Presiden Soeharto turun pada 21 Mei 1998, akibat  krisis ekonomi
dan karena arus informasi yang mengungkap kebobrokan pemerintahannya
mengalir tanpa bisa dibendung-- melalui media alternatif dan internet.
Selain itu, pers juga  tidak lagi mau dibungkam. Saat-saat terakhir
menjelang keruntuhannya, Presiden Soeharto mencoba mengintimidasi pers,
dengan menuduh pers "tidak proporsional dan melakukan disinformasi�.
Soeharto marah karena pers selalu menempatkan aksi demonstrasi mahasiswa dan
tuntutan reformasi  di halaman pertama. Biasanya pers Indonesia akan ciut
nyalinya jika Soeharto marah, namun situasi memang sedang berubah.

Perubahan pun terbuka dengan mundurnya Soeharto. Bagi para jurnalis itu
berarti peluang   terwujudnya jaminan kebebasan pers. Menteri Penerangan
yang baru, Junus Josfiah, segera merevisi ketentuan perizinan (SIUPP) dan
mencabut ketentuan wadah tunggal organisasi wartawan.

  Pemerintah tidak lagi bisa sewenang-wenang mencabut SIUPP�yang menjadi
sangat mudah diperoleh. Lebih dari 1.600 SIUPP baru dikeluarkan periode Mei
1998-Agustus 1999, sebelum ketentuan SIUPP akhirnya dicabut, dengan
disahkannya UU No.40 tahun 1999 tentang Pers pada September 1999. Bandingkan
dengan era Soeharto yang cuma mengeluarkan 241 perizinan selama 32 tahun
kekuasaannya.

Perubahan lain yang drastis adalah diakuinya hak wartawan untuk mendirikan
organisasi baru di luar PWI. AJI setelah empat tahun diperlakukan sebagai
organisasi ilegal, mulai diakui keberadaannya. Diikuti dengan lahirnya
berbagai organisai wartawan baru seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
(IJTI), PWI Reformasi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan lain-lain, yang
jumlahnya mencapai 40[20]. Memang terkesan ada inflasi organisasi wartawan
dan penerbitan baru.

 Tapi ini gejala wajar, semacam demam kebebasan yang sedang dirayakan
masyarakat (sebagaimana munculnya partai-partai politik baru, yang jumlahnya
pernah mencapai 108 partai-- dari semula  3 partai). Para wartawan yang lama
terkungkung dalam satu wadah organisasi,  menemukan momentum untuk
mengaktualisasikan diri.
Penerbitan pers yang semula dibatasi perizinan kemudian leluasa menerbitkan
media. Di kota-kota kabupaten, bahkan kecamatan, terbit tabloid baru. Di
Ujung Pandang, misalnya, yang semula cuma memiliki  5 penerbitan pers,
kurang dari setahun melonjak mencapai lebih dari 45 penerbitan pers.

 Banyak pengusaha �dadakan� menerbitkan penerbitan pers dengan nama-nama
yang  aneh atau lucu, yang mengesankan kurang serius, seperti Deru, Dobrak,
Pantura, Amien Pos, Mega Pos, Posmo, X-file, Gugat (tabloid ini bermotto:
trial by the press) Terbukti kemudian, banyak media yang cuma bertahan satu
atau dua bulan, dan berhenti terbit.

Fenomena lain yang muncul, dan sempat memunculkan kekhawatiran kembalinya
media partisan, adalah terbitnya sejumlah tabloid yang �berafiliasi� dengan
partai politik. Media partai itu antara lain Amanat milik Partai Amanat
Nasional (PAN), Duta Masyarakat milik Partai Kebangkitan bangsa (PKB),
Demokrat dikelola oleh Partai Demokrasi-Perjuangan (PDI-P),  Abadi milik
Partai Bulan Bintang (PBB) dan Siaga yang dianggap corong Partai Golkar.
Berbeda dengan media partisan era demokrasi liberal pada tahun 1950-an, yang
murni merupakan alat partai politik, media partisan jaman reformasi kali ini
terbit dengan motif utama bisnis ketimbang  politik, karena  kelompok Jawa
Pos Grup (Dahlan Iskan) lah yang mendanai penerbitan empat media parpol itu.

Pers Indonesia memang bisa lebih longgar menyampaikan informasi di era
Presiden Habibie, namun kebebasan pers yang baru saja dinikmati itu bukan
tanpa ancaman. Karakter rezim Habibie sulit diprediksi, mengingat sebagian
besar pejabat pemerintah adalah �orang-orang Soeharto� juga. Sejumlah contoh
menunjukkan rezim baru Habibie berupaya mengontrol pers. Pada bulan Juni
1998, Habibie melontarkan gagasan untuk menerapkan "sistem lisensi" pada
wartawan, dan sebulan kemudian dia mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk
mengatur Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat (kedua usulan itu bisa
digagalkan, berkat gencarnya perlawanan melalui aksi oposisi).

Habibie juga meminta militer menindak keras aksi-aksi demonstrasi
masyarakat. Bulan Juli 1998, acara Talk Show di stasiun Indosiar dihentikan
secara tiba-tiba, oleh Menteri Sekretaris Negara (saat itu) Akbar Tanjung,
ketika acara sedang disiarkan, karena dianggap terlalu lugas dalam mengritik
Habibie. Tabloid Detak dan harian Merdeka dituntut oleh Menteri Dalam Negeri
Syarwan Hamid, karena membongkar keterlibatan Syarwan dalam Peristiwa 27
Juli 1996 (penyerbuan kantor PDI).. Majalah Tajuk dituntut oleh Kodam Jaya
atas  tulisan tentang keterlibatan militer dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998.
Pemberitaan media yang gencar menyangkut penyadapan percakapan telepon
antara Presiden Habibie dengan Jaksa Agung Andi M. Ghalib, telah menyebabkan
beberapa pemimpin redaksi diperiksa oleh kepolisian.

Pada era ini jurnalisme radio mulai semarak, stasiun radio di Jakarta
seperti Elshinta, Sonora dan Trijaya FM mulai memproduksi laporan berita.
Langkah itu diikuti sejumlah stasiun radio di daerah seperti Nikoya, Banda
Aceh. Permohonan untuk pendirian stasiun radio baru mencapai 32. Sedangkan
untuk media televisi, meskipun lima stasiun TV yang terbelit utang,
Departeman Penerangan sampai Maret 1999 mengeluarkan ijin  siaran untuk
delapan stasiun baru, enam diantaranya untuk siaran nasional.[21]
Persoalannya frekwensi yang tersedia untuk siaran nasional tinggal satu.

Dengan kemudahan memperoleh ijin menerbitkan media, berakibat muncul konflik
manajemen di sejumlah media. Misalnya, sebagian awak majalah Gatra hengkang
mendirikan Gamma (Desember 1998), aksi serupa juga terjadi di harian Suara
Pembaruan dengan terbitnya Suara Bangsa. Koran tertua Merdeka yang sebagain
sahamnya diambil oleh oleh Jawa Pos Grup, ternyata menjadi bumerang,
manajemen milik Dahlan Iskan itu kemudian menerbitkan Rakyat Merdeka setelah
muncul ketidaksepahaman dalama manajerial.

Era kebebasan pers juga memunculkan ekses-ekses sensasionalisme, banyak
tabloid baru menulis laporan spekulatif dan tidak mengindahkan kode etik,
termasuk ramainya penerbitan media yang mengusung erotisme (cenderung
pornografis). Sejumlah pemimpin redaksi tabloid erotis sempat di seret ke
pengadilan pada Juni 1999, termasuk pemimpin redaksi majalah Matra,
Riantiarno, yang divonis hukuman percobaan. Gaya jurnalisme agresif misalnya
dipraktekkan oleh tabloid Warta Republik secara vulgar. Tabloid baru itu
pada terbitan edisi Desember 1999 melaporkan �persaingan� mantan Wakil
Presiden, Try Sutrisno, dan mantan Menteri Pertahanan, Edy Sudrajat,
memperebutkan cinta seorang janda. Laporan itu semata-mata bersandar pada
rumor, Warta Republik  tidak berupaya melakukan konfirmasi atau wawancara
kepada tiga figur tersebut.

            Kebebasan pers Indonesia, kemudian, banyak dikecam sebagai
�kelewat batas� dan chaotic. Keprihatinan terhadap rendahnya penghargaan
pada etika pers, khususnya untuk tabloid-tabloid baru, ramai disuarakan.
Sebagai reaksi atas kondisi pers yang  terkesan liar dan tak terkontrol itu
bermunculan lembaga-lembaga yang menerbitkan jurnal pengawas media (media
watch)[22]. Pada saat yang sama pers Indonesia memang tidak memiliki lembaga
yang mampu mengawasi etika pers. Dewan Pers (bentukan pemerintah), yang
seharusnya  berfungsi sebagai lembaga pengontrol, tidak bisa berfungsi,
karena kehilangan legitimasinya.[23]  Untuk merespon suara kecaman terhadap
pers itu, Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan berupaya
merumuskan kode etik bersama�yang menjadi patokan untuk seluruh organisasi
wartawan. Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) itu, setelah melalui  proses
perdebatan yang cukup panjang, akhirnya bisa disepakati dan ditandatangani
oleh wakil dari 26 organisasi wartawan pada 6 Agustus 1999.[24]

                Sementara itu, masyarakat pers Indonesia, sejak bergulirnya
reformasi mulai menggagas untuk menyusun Undang-undang Pers baru guna
membentengi kemerdekaan pers yang diperoleh. Sejumlah aktivis, pakar
komunikasi, wartawan dan pengurus organisasi  pers, pada akhir 1998
membentuk forum Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) yang kemudian
menjadi motor penyusunan UU Pers baru.  Setelah melalui rangkaian diskusi
dan lobi panjang, akhirnya disahkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang
Pers (UU Pers 1999) pada 23 September 1999.[25]

            Dalam UU Pers 1999, Bab V Pasal 15, disebutkan tentang perlunya
dibentuk Dewan Pers yang independen sebagai upaya mengembangkan kemerdekaan
pers. Selanjutnya Dewan Pers (lama) memfasilitasi proses pembentukan Dewan
Pers Baru yang beranggotakan wakil-wakil wartawan, perusahaan pers dan tokoh
masyarakat. Proses pembentukan Dewan Pers baru cukup rumit, khususnya dalam
menentukan perwakilan dari  wartawan, mengingat besarnya jumlah organisasi
wartawan. Terdapat 121 nama calon anggota Dewan  Pers yang diajukan  oleh 33
organisasi wartawan dan tujuh organisasi perusahaan pers. Akhirnya, pada 22
Februari 2000 Badan Pekerja memutuskan sembilan nama sebagai pengurus Dewan
Pers periode 2000-2003.[26]

Pers dalam Ancaman Massa
            Pers Indonesia memasuki fase baru, setelah sekian lama terpuruk
dalam cengkeraman kontrol kekuasaan Soeharto, kini cengkeraman itu berwujud
melalui ancaman publik. Tekanan dan ancaman di era Soeharto sangat efektif
meskipun tidak langsung (remote) sedangkan ancaman massa bersifat fisik,
sehingga lebih nyata. Pemakaian sarana koersif  untuk menekan dan mengancam
pers melalui pencabutan SIUPP meskipun lebih fatal, tetap terasa bukan
ancaman nyata, sementara ancaman kekerasan dan teror massa  jauh lebih
konkrit dampaknya.

                Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia
untuk mengekplorasi kebebasan. Dampak yang  kemudian terlihat, kebebasan itu
untuk sebagian media, bukannya diekplorasi melainkan dieksploitasi. Sejumlah
kebingungan dan kejengkelan terhadap kebebasan pers di era reformasi ini
bisa dipahami. Kini media bebas untuk mengumbar sensasi, informasi yang
diedarkan adalah yang bernilai jual tinggi, dikemas dengan gaya sensasi.
Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau
menindak pers, maka �publik� kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai
tolok ukur mereka sendiri.

Era reformasi kini telah memproduksi media massa berorientasi populis,
mengangkat soal-soal yang digunjingkan masyarakat. Akibatnya seringkali
media massa menyebarkan informasi yang sebenarnya berkualifikasi isu, rumor
bahkan dugaan-dugaan (hingga cacian dan hujatan). Pada ekstrim yang lain
terdapat pula pers yang diterbitkan untuk tujuan politis: mempengaruhi dan
membujuk pembacanya agar sepakat dan ikut dengan ideologi dan tujuan
politisnya, atau bahkan menyerang dan membungkam pihak lawan.

Media massa sebagai penyalur informasi mengemas apapun yang bisa
diinformasikan, asalkan itu menyenangkan dan sedang menjadi gunjingan
publik. Gaya media semacam ini kemudian mendapat reaksi sepadan dari
kelompok masyarakat tertentu yang cenderung radikal dan tertutup, atau
kelompok-kelompok yang mengklaim kebenaran sebagai milik mereka. Jika
pemberitaan media tidak menyenangkan pihaknya atau kelompoknya, maka jalan
pintasnya adalah melabrak dan mengancam�yang ternyata memang terbukti sangat
efektif.

            Kasus pendudukan Jawa Pos (6 Mei 2000) menunjukkan, betapa pers
tidak berdaya manakala gerombolan orang (massa Banser NU) memaksakan
pendapatnya terhadap koran tersebut. Jawa Pos bertekuk lutut dan tergopoh
meminta maaf, menyatakan pemberitaannya salah. Tidak ada pengujian secara
adil dan logis menyangkut kesalahan  atau  ketidaksalahan Jawa Pos terhadap
berita menyangkut Presiden Abdurrahman Wahid atau NU.

            Kisah lain menimpa SCTV, stasiun TV swasta itu harus
menghentikan  penayangan opera sabun yang sangat populer, Esmeralda, setelah
60 orang dari Front Pembela Islam (FPI) berunjukrasa ke SCTV (4 Mei).
Telenovela  itu dianggap secara sengaja menghina Islam, memberikan gambaran
palsu dan menyesatkan kepada penontonnya, karena salah satu tokoh dalam film
tersebut bernama Fatimah. Di kalangan Islam, Fatimah dikenal sebagai nama
putri Nabi Muhammad SAW dan figur yang dihormati, sementara Fatimah dalam
Esmeralda merupakan antagonis yang berperangai buruk. Tawaran SCTV untuk
mengganti nama tokoh Fatimah ditolak FPI, vonis telah diputus: Esmeralda
yang digemari banyak penonton itu tidak boleh disiarkan[27].

Sebelumnya sejumlah wartawan dan media  sempat merasa terteror dengan
perangai kelompok yang menamakan diri Laskar Jihad. Organisasi ini  telah
mengancam, melakukan kekerasan terhadap wartawan yang ingin meliput
kegiatannya. Selain mengancam secara fisik maupun teror psikologi, laskar
yang gemar mengacungkan pedang itu juga diskriminatif terhadap wartawan
perempuan dan wartawan non muslim. Tiga wartawan sempat disekap dan dianiaya
di lokasi kamp latihan mereka di Desa Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal
Bogor (9 April)[28].

Tabloid Semanggi beberapa waktu sebelumnya pernah diancam dibakar oleh
Laskar Jihad karena pemasangan foto kelompok ini pada edisi No. 19. Laskar
ini merasa tersinggung karena fotonya dimuat dalam pemberitaan  mengenai
NII. Laskar Jihad menuntut agar tabloid Semanggi meminta maaf dan
mengklarifikasi. Ancaman serupa menimpa harian Radar Bogor. Koran ini, pada
9 April, didatangi satu truk anggota Laskar Jihad dengan membawa senjata
pedang dan pisau komando. Mereka marah karena Radar Bogor dinilai telah
menyebarkan berita yang mengadu domba antara laskar jihad dengan masyarakat
Kayumanis (lokasi latihan) dan aparat keamanan setempat. Tekanan massa Front
Pemuda Islam Surakarta (FPIS) terhadap Radio PTPN Rasitania, Solo, sempat
menghentikan siaran radio tersebut selama 27 jam. Sekitar 300 anggota FPIS
protes atas siaran dialog interaktif berjudul �Usaha Mengatasi Konflik Antar
Umat Beragama� pada 24 Februari.

Epilog: Pers Mengatur Sendiri
Kebebasan memunculkan berbagai persoalannya sendiri, yang lebih kompleks
ketimbang era tirani kekuasaan.. Kebebasan Pers yang kini berkembang di
Indonesia, telah ditanggapi secara negatif oleh sejumlah pihak, karena
dianggap telah �bebas terlampau jauh�.  .Ekses negatif kebebasan pers saat
ini terlihat semakin nyata dengan banyak bermunculannya media partisan,
sensasional, termasuk yang menonjolkan erotika. Fenomena lainnya adalah
munculnya banyak media yang mengusung asas jurnalisme alakadarnya dan kurang
menghargai etika. Banyak pula muncul  pemodal melakukan akrobat dalam bisnis
pers: menerbitkan media, dua bulan kemudian ditutup lantaran tidak laku,
kemudian menerbitkan media baru lainnya.

Seserius apakah ekses negatif kebebasan pers saat ini? Memang ada soal
ketika  menyangkut pemberitaan konflik antar golongan atau etnis (seperti
kasus Ambon), sebagian media telah memposisikan diri sebagai corong kelompok
tertentu. Ada pula media yang diterbitkan semata-mata sebagai alat menyerang
atau membela orang-orang tertentu. Namun justru itu lah resiko demokrasi:
munculnya sejumlah pers yang buruk. Sebagaimana bertebaran pula
gagasan-gagasan buruk.  Tantangan di Indonesia kini adalah, pers yang
bermutu dituntut untuk mengarahkan dan memperluas pembacanya, justru agar
masyarakat tidak membaca media yang buruk. Agar dalam market place of  ideas
ide-ide baik menang terhadap gagasan buruk.
Setelah halangan struktural kebebasan pers (regulasi pemerintah) berhasil
disingkirkan, maka kebebasan pers itu semata-mata berhadapan dengan batas
toleransi masyarakat. Opini publik lah yang  akan membatasi, sejauh mana
pers boleh bebas Tidak bisa dielakkan bakal ada benturan kepentingan dan
memunculkan ketidakpuasan satu pihak  Ketika kebebasan berpendapat seseorang
merugikan pihak lain, maka satu-satunya penyelesaian adalah melalui
pengadilan�yang diharapkan bisa mengeluarkan keputusan yang
bijaksana�setelah melalui perdebatan yang luas. Sayangnya, ditengah
kegandrungan terhadap kebebasan yang menggebu saat ini, hukum belum siap
mengantisipasinya--baik hukum untuk menggebuk pelaku kekerasan maupun
menindak media yang kurang ajar. Akibatnya tirani masih bisa
bersimaharajalela, dan pers menjadi sasaran empuk untuk melampiaskan
kejengkelan akan kebebasan.

Situasi itu merupakan produk langsung dari hukum yang vakum. Bukan saja
aparatnya sedang kehilangan wibawa, melainkan perangkat aturannya juga belum
tersedia secara memadai. Oleh karena itu, pers Indonesia dituntut untuk bisa
mengatur atau mengontrol sendiri (self regulated), sesama sejawat pers
saling mengingatkan. Atau setidaknya mematuhi ketentuan yang diatur dalam
kode etik pers, dan menempatkan lembaga semacam Dewan Pers menjadi �polisi�
yang diikuti teguran atau peringatannya. Jika tidak, apa boleh buat, kontrol
masyarakat, seperti pendudukan kantor media, akibat tidak puas atas
pemberitaan pers bakal akan terus terjadi.

* Penulis adalah Country Direktur Southeast Asian Press Alliance (SEAPA),
mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

[1] Istilah bahasa Jawa yang berarti �melewati batas�  ini kemudian menjadi
sangat popular untuk menghujat Pers secara keseluruhan. Misalnya dalam
seminar �Media dan Pemerintahan: Mencari Jalan Keluar� (di Jakarta, 23-24
Maret 1999),  soal pers yang kebablasan ini nyaring disuarakan, oleh para
wakil rakyat dan pejabat, sejumlah wartawan, yang hadir dalam seminar
tersebut-- termasuk usulan agar sistem perijinan (SIUPP) diperketat kembali,
Seminar besar yang melibatkan aparat pemerintah, pers dan masyarakat  ini
diselenggarakan atas kerjasama UNESCO, Departemen Penerangan dan Komunitas
Media Indonesia
[2] Pada era Soeharto, Departemen Penerangan,  menjadi mesin birokrasi yang
sangat berkuasa. Dengan wewenang mengontrol media (dalam dan luar negeri),
menerapkan sensor, melarang terbit, menentukan siapa yang boleh  dan tidak
boleh memiliki ijin untuk menerbitkan media, termasuk siapa yang boleh dan
tidak boleh menjadi pemimpin redaksi media, melarang masuk atau  membatalkan
visa wartawan asing yang tidak disukai. Departemen Penerangan kemudian
bahkan menjadi �kerajaan  bisnis�  pada era  Menteri Penerangan dijabat oleh
Harmoko (periode 1983-1997), dengan memperjualbelikan ijin penerbitan
(SIUPP) serta meminta saham kosong kepada pers yang diberi ijin terbit.
Meskipun demikian dibawah Menteri Junus Josfiah (Mei 1998-Oktober 1999),
Departemen Penerangan berubah menjadi lembaga yang progresif dalam mendukung
dan memfasilitasi kebebasan pers.
[3] Abdurrachman Surjomihardjo (red), Beberapa segi Perkembangan Sejarah
Pers di Indonesia, LEKNAS-LIPI, 1980, hal. 145-146
[4] ibid. hal. 148-149
[5] Dari aturan ini lah kemudian muncul istilah popular dalam kosa kata
Bahasa Indonesia �bredel�, yang berarti pelarangan terbit untuk sementara
atau selamanya terhadap media yang dinilai melanggar aturan pemerintah.
[6] Penpres ini baru dicabut secara resmi setelah lahir UU Pokok Pers 1966,
undang-undang pertama yang mengatur pers Indonesia.
[7] Soebagijo I.N, Sejarah Pers Indonesia, Jakarta: Dewan Pers, 1977, hal.
181
[8] Penerbitan pers yang ditutup adalah: Indonesia Raya, Pedoman, Abadi,
Harian KAMI, Nusantara, Jakarta Times, Mingguan Wenang, Pemuda Indonesia,
Majalah Ekspress (Jakarta), Suluh Berita (Surabaya), Mingguan Mahasisswa
Indonesia (Bandung), dan Indonesia Pos (Ujung Pandang). Lihat Ignatius
Haryanto, Pembredelan Pers di Indonesia: Kasus Koran Indonesia Raya,
Jakarta: LSPP, 1996.
[9] Bredel melalui telepon ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penerangan
Laksusda Jaya, yang memberitahukan pada tanggal 20 Januari 1978 malam bahwa
pada hari berikutnya (per 21 Jnuari) Koran-koran  yang bersangkutan dilarang
terbit . Keputusan tertulis, katanya, akan dikeluarkan Departemen
Penerangan. Namun, sampai Koran-koran itu diijinkan terbit kembali�dua
minggu kemudian�keputusan tertulis mengenai pelarangan terbit dan alasannya,
tidak pernah dikeluarkan. LihatAbdurrachman Surjomihardjo. opcit. Hal..171
[10] Lihat Atmakusumah, Kebebasan Pers dan Informasi, hal. 99-100, dalam
Mulya Lubis (ed.), Langit Masih Mendung: Laporan Keadaan Hak-hak Asasi
Manusia di Indonesia 1980, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum dan Pustaka Sinar
Harapan, 1981.
[11] Kurniawan Junaedhie, Ensiklopedi Pers Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia,
1991.  hal. 145-146
[12] Lihat Lukas Luwarso, The Liberation of The Indonesian Press, dalam
News in Distress: The Southeast Asian Media in A Time of Crisis, Philipine
Center for Investigative Journalism & Dag Hammarskjold Foundation, 1999. hal
91-99.
[13] Ibid. hal. 95
[14] Rizal Mallarangeng. Pers Orde Baru: Tinjauan Isi Harian Kompas dan
Suara Karya. Fisipol UGM dan Rajawali Pres, 1992.
[15] Sebagian wartawan AJI yang medianya dibredel, apabila  ingin bekerja
lagi sebagai wartawan harus meminta  maaf pada PWI. Banyak wartawan yang
cuma  bersimpati, namun mengakui tak berani terlibat dalam AJI. Karena jika
ketahuan menjadi anggota AJI, risikonya adalah dipecat atau disingkirkan
dari tugas kewartawanan. Atau lebih buruk lagi dipenjara. Sedikitnya enam
anggota AJI dipenjara,  empat karena menerbitkan majalah bawah tanah
Independen, dua lainnya karena aktivitas  liputannya
[16] Larangan terbit Independen diumumkan bersama larangan sejumlah buku,
termasuk bulletin Kabar dari Pijar (Kdp).  Itu artinya bagi siapapun yang
diketahui membaca Independen, bisa dikenai hukum.  Pelarangan itu disertai
dengan penangkapan tiga anggota AJI, Ahmad Taufik, Eko Maryadi dan Danang
Kukuh Wardoyo, serta pemimpin redaksi Kdp, Tri Agus Siswodihardjo.   Mereka
diadili dan dihukum dua sampai tiga tahun penjara. Kantor AJI dan Pijar
digeledah aparat keamanan, sejumlah pengurus AJI dan Pijar diburu aparat
intelejen, dan terpaksa bersembunyi. Independen  beberapa bulan kemudian
diterbitkan kembali dengan nama Suara Independen, menjadi majalah bawah
tanah, baik pengelolaan maupun peredarannya.   Suara Independen  semakin
dicari dan ditunggu kehadirannya--termasuk diburu aparat keamanan. Pada
pertengahan 1996 majalah itu kembali �meminta korban�. Andi Syahputra,
distributor Suara Independen, yang tidak tahu menahu soal isi majalah itu,
ditangkap dan dihukum 30 bulan penjara.
[17] Presiden Soeharto tidak suka dengan cara pers memberitakan berbagai
aksi unjuk rasa, menurutnya  pers memberikan disinformasi. �Di  Indonesia
ini seolah-olah kejadiannya hanya demonstrasi mahasiswa, tetapi tidak
disebutkan hal-hal lain,� kata Menteri Penerangan Alwi Dahlan merujuk pada
pernyataan Presiden Soeharto. Kompas, 17 Aprol 1998.
[18] Lihat Pers Diterpa Krisis, Laporan Tahunan 1997/1998, Jakarta Aliansi
Jurnalis Independen dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, 1998.
[19] Pada 6 Juni 1997, posisi Menteri Penerangan berganti sebelum habis masa
jabatan. Harmoko yang telah tiga periode menjabat Menteri Penerangan diganti
oleh Jendral Hartono--sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Pergantian ini, menurut analisa, merupakan indikasi ketidakpercayaan
Presiden Soeharto terhadap Harmoko, yang belakangan dinilai gagal
�mengendalikan� pers. Harmoko diberi posisi sebagai Menteri Negara Urusan
Khusus (Juni 1997-Oktober 1997), sebelum akhirnya menjadi Ketua DPR/MPR.
[20] Jumlah ini merupakan data terakhir Departemen Penerangan per Oktober
1999. Banyak diantara organisasi wartawan baru tersebut  hanya tercatat
dalam daftar, selanjutnya tidak terdengar aktivitasnya.
[21] Mereka adalah Metro TV dikelola  PT Media Televisi Indonesia (Grup
Surya Persindo milik Surya Paloh), Trans TV dikelola  PT Televisi
Transformasi Indonesia (Grup Para milik Chairul Tanjung), PT Pasaraya Media
Karya (Alatief Corporation milik Abdul Latief), PT Telesindo Prima Lestari,
PT Cakrawala Tiara Kencana dan PT Tifar Admanco. Dua stasiun lagi memilih
siaran local (PT Pupuk Kaltim) dan siaran internasional (IFTIHAR). Lihat
Pers Indonesia Pasca-Soeharto, Laporan Tahunan 1998/1999, Jakarta: Aliansi
Jurnalis Independen dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, 1999, hal. 52.
[22] Sejumlah jurnal dan lembaga pengawas media yang cukup aktif  antara
lain: Independen Watch (AJI), Bakorpers, Pantau (ISAI), Media Development
Centre,  Media Ramah Keluarga,  Lembaga Konsumen Pers, LSPS (Surabaya)
KIPPAS (Medan),  LSIM (makasar), Lespi (Semarang)
[23] Ketua Pengurus Harian Dewan Pers, Jakob Oetama, secara informal sempat
menyatakan bahwa Dewan Pers  lama  �membubarkan diri� (demisioner, sampai
terbentuknya Dewan Pers baru yang Independen) dan meminta maaf atas kiprah
Dewan Pers di era Soeharto. Hal itu dikemukakan dalam sambutan pidato pada
Rapat Koordinasi antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi wartawan di
Bandung, Maret 1999. Rapat koordinasi tersebut bertema: �Dengan Semangat
Reformasi Kita Wujudkan Kebebasan Pers Nasional.�.
[24] KEWI bersifat ringkas dan padat, terdiri dari tujuh pasal, waktu yang
diperlukan  sejak awal  sampai pada rumusan akhir hampir selama tujuh bulan.
[25] UU Pers 1999 ini menurut Toby Mendel dari Article XIX,  Inggris,
merupakan salah satu UU Pers yang terbaik di Asia,  karena isinya
mencerminkan ketegasan dalam menjamin kemerdekaan pers.
[26]  Pengurus Dewan Pers 2000-2003 adalah Atmakusumah Astraatmadja (Ketua),
R.H. Siregar (wakil), Atang Ruswita, Azkarmin Zaini, Benjamin Mangkoedilaga,
Jakob Oetama, Goenawan Mohamad, Surya Paloh, Zainal A Suryokusumo.
Kepengurusan ini disahkan oleh SK Presiden No. 96/M tahun 2000 pada 19 April
2000.
[27] Jakarta Post, 12 Mei 2000, halaman 2
[28] Setelah menganiaya, mereka dikabarkan juga mengancam akan membunuh para
wartawan ini jika membeberkan tindak kekerasan itu di media massa. Ketiga
wartawan itu masing-masing Usman Asyari (senior produser BBC Indonesia),
Victor Cahyadi (AFP) dan Hinarius (freelance). Ketiga wartawan tersebut
datang ke lokasi latihan itu bermaksud mewawancarai Komandan Laskar Jihad,
Jafar Umar Thalib.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Aug 2000 jam 05:59:46 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke