---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Kolom IBRAHIM ISA --------------------------- 30 Agustus 2000 KABINET BARU GUS DUR , dan SIDANG TAHUNAN - MPR , (Bagian 2) Kinerja ST-MPR : Plus atau Minus? MPR yang bersidang kali ini adalah MPR hasil pilihan rakyat, hasil pemilu demokratis yang pertama, sejak berakhirnya rezim Orba. Sekali-kali jangan dilupakan bahwa pemilu demokratis yang pertama (1955), yang diselenggarakan Indonesia, adalah pemilu yang berlangsung di bawah pemerintahan mantan Presiden Sukarno. Pemerintah penyelenggara pemilu jurdil pertama di Indonesia ini, oleh Orde Baru, dengan sinisme dijuluki sebagai �Orde La ma�. Maksudnya sebagai suatu orde yang dianggap telah �usang�. Juga, sekali-kalli jangan dilupakan bahwa selama rezim Orde Baru, tidak sekalipun pemilu berlangsung dengan jujur dan demokratis.Rekayasa penguasa adalah yang menentukan penyelenggaraan dan hasil pemilu selama Orba. Bagaimana jalannya ceritera sampai bisa terjadi demikian, pasti Golkar melalui ketuanya Akbar Tanjung, bisa memberikan penjelasan. Mungkin ada yang bilang, sudahlah,�soal� itu kan kita semua sudah tahu.Tidak perlu diulang-ulang lagi. Sekarang ini, bukankah kita �semua� menghendaki dan berusaha untuk mengadakan reformasi dan demokratisasi? Tambahan lagi, �kan ada ide untuk menciptakan suatu �rekonsiliasi nasional�? Memang betul, �soal itu� yang dibilang �kan kita sudah tahu� itu, a.l. adalah penyebab mengapa akhirnya Orba tokh ambruk dan tokoh utamanya akan dibawa ke pengadilan, insyaalah <sic!>. Tokh �soal itu� kita singgung lagi. Mengapa? Karena, reformasi dan demokratisasi lajunya masih tersendat-sendat. Kekuatan politik,militer dan birokrasi, dengan cara-cara yang subtil ataupun terang-terangan dengan kuat menentangnya. Terus terang saja, soalnya, ialah bahwa kekuatan politik dan para elitenya, parpol-parpol-nya, tokoh-tokoh militernya, masih segar bugar, dan . . . . masih bertengger di jabatan-jabatan kenegaraan yang penting-penting, baik di dalam parpol-parpol periode Orba, seperti Golkar dan PPP, ataupun mereka-mereka yang sudah menjadi anggota <bahkan pimpinan> dari parpol yang didirikan sesudah tersingkirnya Suharto, seperti PAN, PBB dll. Malah, melalui pemilu 7 Juni 1999 yang jurdil itu, tidak sedikit muka-muka lama dan �baru� dengan politk lama yang masih juga behasil untuk duduk di MPR yang sekarang ini, sebagai wakil rakyat. Ketua Umum PKB, Matori Abdul Jalil, baru-baru ini menjuluki kekuatan-kekuatan politik itu sebagai kekuatan politik �Statusquo�. Tidak salah penilaian itu. Tidak lama sesudah terbentuknya kabinet �koalisi nasional� Gus Dur/Mega, kekuatan politik tsb, aktif dan gairah sekali memainkan perannya. Secara artifisial mereka bikin keruh suasana kehidupan politik. Mereka berusaha menimbulkan kesan adanya krisis nasional dengan isu �impeachment� dll. Kekuatan politik �Statusquo� yang belum lama pada pokoknya adalah penyokong dan penyangga Orba, dalam sekejap sudah beganti rupa, menjadi �reformis� dan �demokrat�. Ditengah-tengah lika-likunya perjuangan untuk reformasi dan demokrasi dewasa ini, kekuatan politik tsb sebentar �anti-Mega� dan �pro-Gus Dur�, tak lama lagi �pro-Mega� dan �anti-Gus Dur�. Fakta-fakta sejarah selama rezim otoriter mantan presiden Suharto, khususnya bagaimana Orba terbentuk dan berpraktek sebagai suatu rezim yang konstitusional tidak, legitimpun tidak itu, yang anti-demokrasi, siapa penyokong-penyokongnya dulu, serta bagaimana ulah-pulah kaum elite politik dari �Statusquo� dulu dan dewasa ini, hal itu, sekali-kali jangan sampai terlupakan. Maka, dengan latar belakang seperti itulah, hendak ditelaah, apakah Sidang Tahunan MPR hasil pemilu demokratis yang sekarang ini, positif ataukah negatif, plus ataukah minus, kemajuan ataukah kemunduran? Dari satu segi mengecewakan , segi lain tercatat kemajuan. Dari satu segi, yaitu segi memusatkan fikiran untuk mencari solusi atas masalah-masalah politik dan ekonomi yang amat mendesak, MPR dalam sidang tahunannya kali ini jauh di bawah harapan masyarakat.. Mengenai mencari jalan untuk menuyelesaikan konflik politik dan kekerasan, yang spesifik ditandai oleh kasus di Aceh dan Papua; terhadap santernya tuntutan untuk mendirikan negara Aceh yang merdeka dan Papua merdeka yang terpisah dari Republik Indonesia, serta kasus Maluku yang tampak berfokus pada masalah pertentangan agama <hasil rekayasa dari pusat>; mengenai soal-soal dan kasus gawat tsb ST MPR kali ini mengecewakan. Mengenai masaalah ekonomi, yaitu bagaimana memulihkan kehidupan ekonomi untuk mengatasi penderitaan rakyat, mengusahakan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan negeri dan bangsa; mengenai hal-hal itu para anggota MPR yang terhormat tidak banyak memberikan perhatian. Dari segi-segi tsb tadi itu, bisa dikatakan bahwa hasil ST-MPR th 2000, adalah minus. Ditinjau dari sudut perkembangan kehidupan demokrasi, ST-MPR telah berlangsung dengan cukup tenteram. Sejak sebelum sidang dibuka sampai pada waktu penutupan, ribuan orang dari pelbagai lapisan masyarakat, yang mewakili pelbagai aliran dan kecenderungan politik berdatangan ke gedung MPR. Mereka mengadakan unjuk rasa dan berorasi, mengeluarkan pernyataan dan mengajukan petisi yang dialamatkan kepada para anggota MPR dan pemerintah. Tindak politik itu dilakukan baik oleh yang mengecam maupun yang menyokong pemerintahan Gus Dur. Suatu tindak politik yang positif. Diluar prediksi sementara fihak dan pers, situasi itu tidak mencetuskan bentrokan fisik, baik di kalangan pengunjuk rasa, maupun antara massa dengan aparat. Secara umum tanggapan masyarakat terhadap apa yang sedang terjadi di dalam gedung MPR itu, dinyatakan dalam bentuk yang normal, tidak membawa senjata apapun, sesuai dengan aturan main dari suatu masyarakat yang demokratis Yang juga menjolok ialah bahwa aparat keamanan tidak tampil dengan sikap yang �siap perang�. Bisakah dikatakan bahwa dari kinerja aparat keamanan dan massa demonstran.pada masa sidang tahunan MPR kali ini, masyarakat kita sedikit-sedikit sudah mulai melaksanakan unsur-unsur demokras?. Yaitu menyatakan pendapat dan fikiran serta berdialog secara tertib? �Kompas� <22/8> , yang tampil dengan kepala berita �Sukses Pengamanan ST MPR�, �Otak lebih penting dari otot�, menilai sikap para pengunjuk rasa dan aparat keamanan, sebagai suatu �pendekatan persuasif�, dan semua itu telah berlangsung dengan mulus. Nah, dari segi ini bisalah dikatakan bahwa tampak ada kemajuan dalam kehidupan berdemokrasi. Ini suatu gejala luar yang mencerminkan sikap politik yang sediit-banyak sudah mendasar. Tambah lagi dengan kenyataan tidak terjadinya saling-gontok di antara para anggota MPR. Suatu hal yang tidak jarang terjadi di neger-negeri yang sudah lama mempraktekkan sisitim demokrasi. Amandemen terhadap UUD-45 ada yang cacad Dari sudut lainnya yang amat penting, yaitu dari segi amandemen-amandemen yang dibuat oleh MPR atas UUD 45, disini ada soal. Soalnya tidak kecil pula. Berkenaan dengan Hak-hak Azasi Manusia, menyangkut masalah hati-nurani dan keadilan. Menyangkut pelaksanaan hak-hak demokrasi. Di situ pembela-pembela HAM tampak �kecolongan� Ataukah ada �dagang sapi� di antara para elite dalam MPR, khususnya dikalangan pmipinan MPR.? Kongkritnya sehubungan dengan amandemen-amandemen mengenai HAM, yang diajukan <dan disahkan> MPR. Itu dituangkan dalam fasal 28,1, ayat 1, tentang HAM. Fasal 28(i) Ayat 1, lengkapnya sbb: �Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan HAK UNTUK TIDAK DITUNTUT ATAS DASAR HUKUM YANG BERLAKU SURUT ADALAH HAK ASASI MANUSIA YANG TIDAK DAPAT DIKURANGI DALAM KEADAAN APAPUN� (huruf-huruf besar dari Pen.) Memang ayat-ayat lainnya dalam amandemen terhadap UUD yang menyangkut HAM adalah suatu kemajuan dibanding dengan UUD-45 yang sudah sekali diamandemen , dimana tidak ada bab khusus mengenai HAM. Tetapi, khusus mengenai ayat yang dikutip diatas, itu membawa konsekwensi, bahwa siapa saja yang pernah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia, seperti yang terjadi pada tahun-tahun 1965-1966, peristiwa Tanjung Priok, Timor Timur, Aceh, Trisakti, Semanggi dll, akan bisa luput dari pengadilan. Alasannya karena mereka yang melanggar HAM itu tidak dapat dituntut, atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif). Kalau interpretasi seperti itu yang berlaku, maka itu bertentangan pula dengan ayat 2, Fasal 28G, dari amandemen yang sama, yang menyatakan bahwa �setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia�. Paling tidak amandemen tsb kontradiktif. Sampai-sampai dikatakan, bahwa kongkritnya nanti, terserah pada bagaimana hakim akan menuntut mereka yang melanggar HAM. Dikatakan pula bahwa masih mungkin menuntutnya atas dasar KUHP yang berlaku sekarang. Terserah pada bagaimana sikap sang hakim. Apakah ayat-ayat amandemen mengenai HAM yang kontradiktif itu, merupakan sesuatu yang kebetulan, suatu kesilapan belaka, ataukah memang hal itu disengaja? Melihat, betapa sulitnya menuntut para pelaku kejahatan-kejahatan terhadam HAM seperti pada kasus Aceh, Timor Timur, Trisakti, Semanggi, dll, maka tidaklah salah orang menilai bahwa hal-hal yang kontradiktif itu, bukanlah suatu kesilapan atau keteledoran. Apalagi Ketua MPR Amien Rais, pernah diingatkan, sebelum amandemen-amandemen tsb disahkan, ketika masih pada Panitia Ad Hoc I MPR, bahwa ayat-ayat yang bersangkutan itu mengandung hal yang krusial. Dan bahwa konsekwensinya jauh dan berat. Ketika itu Amien Rais menyatakan bahwa itu baru usul, dan ia menjanjikan hal itu akan ditunda dulu. Tahu-tahu kemudian amandemen itu sudah muncul dan disahkan. Kursi gratis di MPR untuk TNI Begitu pula ketetapan MPR yang bersangkutan dengan pemberian kursi cuma-cuma kepada TNI di MPR, tanpa lewat pemilu, merupakan suatu tindakan politik yang retrogres. Ketetapan itu mensahkan kedudukan istimewa kepada TNI, sebagai aparat negara akan berlangsung terus sampai tahun 2009. Ini malah dikokohkan dengan suatu ketetapan MPR., sebagai lembaga kedaultan rakyat yang tertinggi. TNI sebagai aparat bersenjata dari negara yang harus tunduk pada presiden /pemerintah, yang selalu harus brada dibawah lembaga kedau latan rakyat yang tertinggi, malah diberi hak istimewa untuk mengawasi presiden dan pemerintah. Ditinjau dari dua masalah tsb diatas, yaitu masalah ayat-ayat amandemen untuk HAM; kemudian ketetapan MPR mengenai kedudukan TNI di dalam badan legeslatif, Sidang Tahunan MPR kali ini merupakan suatu kemunduran serius. Suatu retrogres. Masih ada suara optimis yang menyatakan bahwa �kecolongan� tsb tetap bisa dan harus dikoreksi lagi pada sidang-sidang MPR yad, paling tidak sesudah pemnilu 2004. Dari dua hal negatif tadi, masyrakat, khususnya pelbagai lembaga hukum dan HAM, pelbagai lembagai dan organisasi masyrakat yang bergerak di bidang studi dan penelitian, kaum cendekiawan dan organisasi-organisasi mahasiswa dan kampus-kampus, juga bisa menarik pelajaran yang berharga, yaitu supaya senantiasa waspada, dan mengawasi kinerjanya DPR/MPR, jangan sampai kecolongan lagi. Seperti halnya pada ST MPR kali ini. ST MPR merupakan langkah ke pemberlakuan Demokrasi. Menyaksikan bahwa pada masa sebelum dan selama ST MPR, fokus utama dari kekuatan politik �Statusquo� adalah menggoyang, menimbulkan perpecahan antara Gus Dur dan Megawati, mendeskretikan sampai menggantikan pemerintah Gus Dur/Mega dengan suatu pemerintahan lainnya, maka bisa disimpulkan bahwa tujuan utama mereka itu tidak berhasil.Usaha mereka-mereka itu untuk menjadikan presiden Gus Dur sebagai fihak yang harus mempertanggungjawabkan kesalahan-kesalahan dan dosanya, sampai menanggung konsekwensinya mengundurkan diri, ternyata tidak terrealisasi. Sebaliknya yang terjadi, telah terbentuk pemerintah baru, yang bertekad tetap menegakkan supremasi hukum, sebagai hasil reshuffel menurut konsep presiden, sesuai dengan UUD, yaitu suatu pemerintah presidensiil. Kerjasama lebih baik antara presiden dan wapres, dalam memimpin pemerintahan, lebih dimunginkan dengan pembagian tugas antara presiden dan wapres. Hal mana telah dikukuhkan pula dengan suatu dekrit dari presiden Gus Dur. Dengan kelemehan-kelemahan serius yang muncul dari ST MPR, dan segi-segi plus yang bisa dilihat, maka bisa disimpulkan pula bahwa sidang ST MPR kali ini adalah satu langkah maju, betapapun kecilnya.Memang, jalan menuju ke Reformasi dan Demokrasi bukan jalan yang bertabur bunga. ***** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 31 Aug 2000 jam 05:43:51 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
