----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kolom  IBRAHIM ISA
---------------------------
30 Agustus 2000

KABINET   BARU   GUS   DUR , dan
SIDANG TAHUNAN - MPR , (Bagian 2)

Kinerja ST-MPR : Plus  atau Minus?
MPR yang bersidang kali ini adalah MPR hasil pilihan rakyat, hasil pemilu
demokratis yang pertama, sejak berakhirnya rezim Orba. Sekali-kali jangan
dilupakan bahwa pemilu demokratis yang pertama (1955), yang  diselenggarakan
Indonesia, adalah pemilu yang berlangsung di bawah pemerintahan mantan
Presiden Sukarno. Pemerintah penyelenggara pemilu jurdil pertama di
Indonesia ini, oleh Orde Baru, dengan sinisme dijuluki sebagai �Orde La ma�.
Maksudnya sebagai suatu orde yang dianggap telah �usang�. Juga, sekali-kalli
jangan dilupakan bahwa selama rezim Orde Baru, tidak sekalipun pemilu
berlangsung dengan jujur dan demokratis.Rekayasa penguasa adalah yang
menentukan penyelenggaraan dan hasil pemilu selama Orba. Bagaimana jalannya
ceritera sampai bisa terjadi demikian, pasti Golkar melalui ketuanya Akbar
Tanjung, bisa memberikan penjelasan.

Mungkin ada yang bilang, sudahlah,�soal� itu kan kita semua sudah tahu.Tidak
perlu diulang-ulang lagi. Sekarang ini, bukankah kita �semua� menghendaki
dan berusaha untuk mengadakan reformasi dan demokratisasi? Tambahan lagi,
�kan ada ide untuk menciptakan suatu �rekonsiliasi nasional�? Memang betul,
�soal itu� yang dibilang �kan  kita sudah tahu� itu, a.l. adalah penyebab
mengapa akhirnya Orba tokh ambruk dan tokoh utamanya akan dibawa ke
pengadilan, insyaalah <sic!>. Tokh �soal itu� kita singgung lagi. Mengapa?
Karena, reformasi dan demokratisasi lajunya masih tersendat-sendat. Kekuatan
politik,militer dan birokrasi, dengan cara-cara yang subtil ataupun
terang-terangan dengan kuat menentangnya.

Terus terang saja, soalnya, ialah bahwa kekuatan politik dan para elitenya,
parpol-parpol-nya, tokoh-tokoh militernya, masih segar bugar, dan . . . .
masih bertengger di jabatan-jabatan kenegaraan yang penting-penting, baik di
dalam parpol-parpol periode Orba,  seperti Golkar dan PPP, ataupun
mereka-mereka yang sudah menjadi anggota <bahkan pimpinan> dari parpol yang
didirikan sesudah tersingkirnya Suharto, seperti PAN, PBB dll.  Malah,
melalui pemilu 7 Juni 1999 yang jurdil itu, tidak sedikit muka-muka lama dan
�baru� dengan politk lama yang masih juga behasil untuk duduk di MPR yang
sekarang ini,  sebagai wakil rakyat. Ketua Umum PKB, Matori Abdul Jalil,
baru-baru ini menjuluki kekuatan-kekuatan politik itu sebagai kekuatan
politik �Statusquo�. Tidak salah penilaian itu.

Tidak lama sesudah terbentuknya kabinet �koalisi nasional� Gus Dur/Mega,
kekuatan politik tsb, aktif dan gairah sekali memainkan perannya. Secara
artifisial mereka bikin keruh suasana kehidupan politik. Mereka  berusaha
menimbulkan kesan adanya krisis nasional dengan isu �impeachment� dll.
Kekuatan politik �Statusquo�  yang belum lama pada pokoknya adalah penyokong
dan penyangga Orba, dalam sekejap sudah beganti rupa,  menjadi �reformis�
dan �demokrat�. Ditengah-tengah lika-likunya perjuangan untuk reformasi dan
demokrasi dewasa ini, kekuatan politik tsb sebentar �anti-Mega� dan �pro-Gus
Dur�, tak lama  lagi �pro-Mega� dan �anti-Gus Dur�.

Fakta-fakta sejarah selama rezim otoriter mantan presiden Suharto, khususnya
bagaimana Orba terbentuk dan berpraktek sebagai suatu rezim yang
konstitusional tidak, legitimpun tidak itu, yang anti-demokrasi, siapa
penyokong-penyokongnya dulu, serta bagaimana  ulah-pulah kaum elite politik
dari �Statusquo� dulu dan dewasa ini, hal itu, sekali-kali jangan sampai
terlupakan.

Maka, dengan latar belakang seperti itulah, hendak ditelaah, apakah Sidang
Tahunan MPR hasil pemilu demokratis yang sekarang ini, positif ataukah
negatif, plus ataukah minus, kemajuan ataukah kemunduran?

Dari satu segi mengecewakan , segi lain tercatat kemajuan.
Dari satu segi, yaitu segi memusatkan fikiran untuk mencari solusi atas
masalah-masalah politik dan ekonomi yang amat mendesak, MPR dalam sidang
tahunannya kali ini jauh di bawah harapan masyarakat.. Mengenai mencari
jalan untuk menuyelesaikan konflik politik dan kekerasan, yang spesifik
ditandai oleh kasus di Aceh dan Papua; terhadap  santernya tuntutan untuk
mendirikan negara Aceh yang merdeka dan Papua merdeka yang terpisah dari
Republik Indonesia, serta kasus Maluku yang tampak berfokus pada masalah
pertentangan agama <hasil rekayasa dari pusat>; mengenai soal-soal dan kasus
gawat tsb ST MPR kali ini mengecewakan.  Mengenai masaalah ekonomi, yaitu
bagaimana memulihkan kehidupan ekonomi untuk mengatasi penderitaan rakyat,
mengusahakan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
negeri dan bangsa; mengenai hal-hal itu para anggota MPR yang terhormat
tidak banyak memberikan perhatian. Dari segi-segi tsb tadi itu, bisa
dikatakan bahwa hasil ST-MPR th 2000, adalah minus.

Ditinjau dari sudut perkembangan kehidupan demokrasi, ST-MPR telah
berlangsung dengan cukup tenteram. Sejak sebelum sidang dibuka sampai pada
waktu penutupan, ribuan orang dari pelbagai lapisan masyarakat, yang
mewakili pelbagai aliran dan kecenderungan politik berdatangan ke gedung
MPR. Mereka  mengadakan unjuk rasa dan berorasi, mengeluarkan pernyataan dan
mengajukan  petisi yang dialamatkan kepada para anggota MPR dan pemerintah.
Tindak politik itu dilakukan  baik oleh yang mengecam maupun yang menyokong
pemerintahan Gus Dur. Suatu tindak politik yang positif. Diluar prediksi
sementara fihak dan pers, situasi itu tidak mencetuskan  bentrokan fisik,
baik di kalangan pengunjuk rasa, maupun antara massa dengan aparat.   Secara
umum tanggapan masyarakat terhadap apa yang sedang terjadi di dalam gedung
MPR itu, dinyatakan dalam bentuk yang normal, tidak membawa senjata apapun,
sesuai dengan aturan main dari suatu masyarakat yang demokratis Yang juga
menjolok ialah bahwa aparat keamanan tidak tampil dengan sikap yang �siap
perang�.

Bisakah dikatakan bahwa dari kinerja aparat keamanan dan massa
demonstran.pada masa sidang tahunan MPR kali ini, masyarakat kita
sedikit-sedikit sudah mulai melaksanakan unsur-unsur demokras?. Yaitu
menyatakan pendapat dan fikiran serta berdialog  secara tertib? �Kompas�
<22/8> , yang tampil dengan kepala berita �Sukses Pengamanan ST MPR�, �Otak
lebih penting dari otot�, menilai sikap para pengunjuk rasa dan aparat
keamanan, sebagai suatu �pendekatan persuasif�, dan  semua itu telah
berlangsung dengan mulus. Nah, dari segi ini bisalah dikatakan bahwa tampak
ada kemajuan dalam kehidupan berdemokrasi. Ini suatu gejala luar yang
mencerminkan sikap politik yang sediit-banyak sudah mendasar. Tambah lagi
dengan kenyataan tidak terjadinya saling-gontok di antara para anggota MPR.
Suatu hal yang tidak jarang terjadi di neger-negeri yang sudah lama
mempraktekkan sisitim demokrasi.

Amandemen terhadap UUD-45 ada yang cacad
Dari sudut lainnya  yang amat penting, yaitu dari segi amandemen-amandemen
yang dibuat oleh MPR atas UUD 45, disini ada soal.  Soalnya tidak kecil
pula. Berkenaan dengan  Hak-hak Azasi Manusia, menyangkut masalah
hati-nurani dan keadilan. Menyangkut pelaksanaan hak-hak demokrasi. Di situ
pembela-pembela HAM tampak �kecolongan� Ataukah ada �dagang sapi� di antara
para elite dalam MPR, khususnya dikalangan pmipinan MPR.?

Kongkritnya sehubungan dengan   amandemen-amandemen mengenai HAM, yang
diajukan <dan disahkan> MPR. Itu dituangkan dalam fasal 28,1, ayat 1,
tentang HAM. Fasal 28(i) Ayat 1, lengkapnya sbb:

�Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan HAK UNTUK TIDAK DITUNTUT ATAS DASAR HUKUM YANG
BERLAKU SURUT ADALAH HAK ASASI MANUSIA YANG TIDAK DAPAT DIKURANGI DALAM
KEADAAN APAPUN� (huruf-huruf besar dari Pen.) Memang ayat-ayat lainnya dalam
amandemen terhadap UUD yang menyangkut HAM adalah suatu kemajuan dibanding
dengan UUD-45 yang sudah sekali diamandemen , dimana  tidak ada bab khusus
mengenai HAM.

Tetapi, khusus mengenai ayat yang dikutip diatas, itu membawa konsekwensi,
bahwa siapa saja yang pernah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak azasi
manusia, seperti yang terjadi pada tahun-tahun 1965-1966, peristiwa Tanjung
Priok, Timor Timur, Aceh, Trisakti, Semanggi dll, akan bisa luput dari
pengadilan. Alasannya karena mereka yang melanggar HAM itu tidak dapat
dituntut, atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif). Kalau
interpretasi seperti itu yang berlaku, maka itu bertentangan pula dengan
ayat 2, Fasal 28G, dari amandemen yang sama, yang menyatakan bahwa �setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
martabat manusia�. Paling tidak amandemen tsb kontradiktif. Sampai-sampai
dikatakan, bahwa kongkritnya nanti,  terserah pada bagaimana hakim akan
menuntut mereka yang melanggar HAM. Dikatakan pula bahwa  masih mungkin
menuntutnya atas dasar KUHP yang berlaku sekarang. Terserah pada bagaimana
sikap sang hakim.

Apakah ayat-ayat amandemen mengenai HAM  yang kontradiktif itu, merupakan
sesuatu yang kebetulan, suatu kesilapan belaka, ataukah  memang hal itu
disengaja? Melihat, betapa sulitnya menuntut para pelaku kejahatan-kejahatan
terhadam HAM seperti pada kasus Aceh, Timor Timur, Trisakti, Semanggi, dll,
maka tidaklah salah orang menilai bahwa hal-hal yang kontradiktif  itu,
bukanlah suatu kesilapan atau keteledoran. Apalagi Ketua MPR Amien Rais,
pernah diingatkan, sebelum amandemen-amandemen tsb disahkan, ketika masih
pada Panitia Ad Hoc I MPR, bahwa ayat-ayat yang bersangkutan itu mengandung
hal yang krusial. Dan bahwa konsekwensinya jauh dan berat. Ketika itu Amien
Rais menyatakan  bahwa itu baru usul, dan ia menjanjikan hal itu akan
ditunda dulu. Tahu-tahu kemudian amandemen itu sudah muncul dan disahkan.

Kursi gratis di MPR untuk TNI
Begitu pula ketetapan MPR yang bersangkutan dengan  pemberian kursi
cuma-cuma kepada TNI di MPR, tanpa lewat pemilu, merupakan suatu tindakan
politik yang retrogres. Ketetapan   itu mensahkan kedudukan istimewa kepada
TNI, sebagai aparat negara akan berlangsung terus sampai tahun 2009. Ini
malah dikokohkan dengan suatu ketetapan  MPR., sebagai lembaga kedaultan
rakyat yang tertinggi. TNI sebagai aparat bersenjata dari negara yang harus
tunduk pada presiden /pemerintah, yang selalu harus brada dibawah lembaga
kedau
latan rakyat yang tertinggi,  malah diberi hak istimewa untuk mengawasi
presiden dan pemerintah.

Ditinjau dari dua masalah tsb diatas, yaitu masalah ayat-ayat amandemen
untuk HAM; kemudian ketetapan MPR mengenai kedudukan TNI di dalam badan
legeslatif, Sidang Tahunan MPR kali ini  merupakan suatu   kemunduran
serius.  Suatu retrogres. Masih ada suara optimis yang menyatakan bahwa
�kecolongan� tsb tetap bisa dan harus dikoreksi lagi pada sidang-sidang MPR
yad, paling tidak sesudah pemnilu 2004.

Dari dua hal negatif tadi, masyrakat, khususnya pelbagai lembaga hukum dan
HAM, pelbagai lembagai dan organisasi masyrakat yang bergerak di bidang
studi dan penelitian, kaum cendekiawan dan organisasi-organisasi mahasiswa
dan kampus-kampus,  juga bisa menarik pelajaran yang berharga, yaitu supaya
senantiasa waspada, dan mengawasi kinerjanya DPR/MPR, jangan sampai
kecolongan lagi. Seperti halnya pada ST MPR kali ini.

ST MPR merupakan langkah ke pemberlakuan Demokrasi.
Menyaksikan bahwa pada masa sebelum  dan selama ST MPR, fokus utama dari
kekuatan politik �Statusquo� adalah menggoyang, menimbulkan perpecahan
antara Gus Dur dan Megawati, mendeskretikan sampai menggantikan pemerintah
Gus Dur/Mega dengan suatu pemerintahan lainnya, maka bisa disimpulkan bahwa
tujuan utama mereka itu tidak berhasil.Usaha mereka-mereka itu untuk
menjadikan presiden Gus Dur sebagai  fihak yang harus mempertanggungjawabkan
kesalahan-kesalahan dan dosanya, sampai menanggung konsekwensinya
mengundurkan diri, ternyata tidak terrealisasi.

Sebaliknya yang terjadi, telah terbentuk pemerintah baru, yang bertekad
tetap menegakkan supremasi hukum,  sebagai hasil reshuffel menurut konsep
presiden, sesuai dengan UUD, yaitu  suatu pemerintah presidensiil. Kerjasama
lebih baik antara presiden dan wapres, dalam memimpin pemerintahan, lebih
dimunginkan dengan pembagian tugas antara presiden dan wapres. Hal mana
telah dikukuhkan pula dengan suatu dekrit dari presiden Gus Dur.

Dengan kelemehan-kelemahan serius yang muncul dari ST MPR, dan segi-segi
plus yang bisa dilihat, maka bisa disimpulkan pula bahwa sidang ST MPR kali
ini adalah satu langkah maju, betapapun kecilnya.Memang, jalan menuju ke
Reformasi dan Demokrasi bukan jalan yang bertabur bunga.
*****

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 31 Aug 2000 jam 05:43:51 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke