----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

PRD Gugat Pemerintah Rp 5 miliar

Jakarta, LippoStar

Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggugat 13 pejabat Orde Baru sebesar Rp 5
milyar untuk ganti rugi imateril akibat penculikan dan penyiksaan 58 aktivis
PRD yang dituduh mendalangi peristiwa 27 Juli 1996.

"Kerugian immateril yang dialami anggota penggugat berupa kehilangan
kesempatan menjalani studi, kesempatan hidup dalam keluarga secara wajar
maupun berorganisasi sesuai pilihan dan sikap politik anggota penggugat,"
kata anggota tim Pembela Rakyat dan Demokrasi (TPRD) A.H. Semendawai SH,
saat membacakan gugatan berjudul "Gugatan Permubatan Melawan Hukum Oleh
Penguasa" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Selain kerugian immateril, PRD dalam gugatannya juga minta Majelis Hakim
yang diketuai Musa Simatupang SH, menghukum tergugat untuk membayar ganti
rugi materil sebesar Rp 516 juta akibat merampas arsip organisasi, buku,
komputer, laser printer, mesin faksimili, pesawat telepon, tape recorder,
televisi pager dan tiga dus pakaian milik pengurus partai.

Para tergugat yang merupakan pejabat negara ketika kasus itu terjadi adalah
Soeharto (tergugat I), Feisal Tandjung (tergugat II), Syarwan Hamid
(tergugat III), Syamsir Siregar (tergugat IV), Dibyo Widodo (tergugat V),
Zacky A. Makarim (tergugat VI), Sutiyoso (tergugat VII), Oetojo Oesman
(tergugat VIII), Singgih SH (tergugat IX), Harmoko (tergugat X), R. Hartono
(tergugat XI), Yogie SM (tergugat XII) dan Imam Oetomo (tergugat XIII).

Penggugat mendasarkan gugatannya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
telah mengeluarkan surat nomor PW.001/4112/DPR/RI/1999 tanggal 15 November
1999 yang ditindaklanjuti Presiden dalam Keppres No. 159 tahun 1999 tentang
pemberian amnesti kepada penggugat.

"Dengan demikian terbukti nyata bahwa penggugat tidak bersalah sehingga
dengan demikian perbuatan yang dilakukan para tergugat secara
sendiri-sendiri maupun bersama terbukti melanggar hukum dan
kepatutan sebagai penyelenggara negara, dan perbuatan termaksud telah
menimbulkan kerugian bagi penggugat," kata tim kuasa hukum penggugat saat
membacakan gugatan setebal 22 halaman itu.

Penggugat juga minta Majelis Hakim menghukum tergugat untuk merehabilitasi
nama baik PRD sebagai organisasi, mengembalikan semua dokumen PRD yang telah
dirampas dan memuat pernyataan selama satu
bulan penuh di seluruh surat kabar dalam dan luar negeri bahwa PRD tidak
terlibat kasus 27 Juli 1996.

PRD melalui TPRD yang terdiri dari 36 pengacara itu juga minta para tergugat
mendirikan satu monumen di sekitar Monas sebagai simbol penghargaan terhadap
HAM, keadilan dan demokrasi.

Gugatan PRD menyebutkan tergugat I bersama tergugat lain mempersiapkan
peristiwa 27 Juli 1996 untuk mengkambinghitamkan PRD sebagai partai komunis
baru dan menghalangi demokrasi.

Dalam gugatan itu PRD juga mengutip pernyataan para tergugat dalam media
massa seperti Soeharto yang mengatakan manifesto politik PRD tanggal 22 Juli
1996 menunjukkan mereka menggunakan cara-cara berpikir dan bertindak ala
PKI".

Sedangkan Feisal Tandjung yang menyebut panggung demokrasi di Kantor DPP PDI
Jl Diponegoro 58 Jakarta "sudah mengarah ke tanda-tanda makar, dan berencana
menggulingkan pemerintah."

Pengumuman resmi Menko Polkam ketika itu dan Kassospol TNI ketika itu Letjen
TNI Syarwan Hamid (tergugat III) bahwa penggugat adalah tersangka kerusuhan
27 Juli berlanjut dengan operpasi
perburuan dengan menggeledah, penyita, menangkap, mencekal dan menyiksa
semua orang yang dianggap berhubungan dengan penggugat.

Empat aktivis yang diculik dan hingga kini belum kembali adalah Suyat,
Herman Hendrawan, Bomo Petrus dan Widji Thukul.

Persidangan para aktivis PRD yang dilakukan di tiga tempat terpisah yaitu PN
Jakpus, PN Jaksel, PN Surabaya seluruhnya menggunakan dakwaan pasal anti
subversi yaitu UU. No. 11/PNPS/1963
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subversi dan akhirnya 14 aktivis PRD
dijatuhi hukum 13 tahun hingga lima tahun penjara.

Sidang yang mundur sampai dengan tiga jam dari jadwal pukul 10.00 WIB itu
hanya berisi pembacaan gugatan dan akan dilanjutkan pada Kamis (13/8) untuk
mendengarkan jawaban para kuasa hukum tergugat.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 1 Sep 2000 jam 08:43:14 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke