---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- PRD Gugat Pemerintah Rp 5 miliar Jakarta, LippoStar Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggugat 13 pejabat Orde Baru sebesar Rp 5 milyar untuk ganti rugi imateril akibat penculikan dan penyiksaan 58 aktivis PRD yang dituduh mendalangi peristiwa 27 Juli 1996. "Kerugian immateril yang dialami anggota penggugat berupa kehilangan kesempatan menjalani studi, kesempatan hidup dalam keluarga secara wajar maupun berorganisasi sesuai pilihan dan sikap politik anggota penggugat," kata anggota tim Pembela Rakyat dan Demokrasi (TPRD) A.H. Semendawai SH, saat membacakan gugatan berjudul "Gugatan Permubatan Melawan Hukum Oleh Penguasa" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8). Selain kerugian immateril, PRD dalam gugatannya juga minta Majelis Hakim yang diketuai Musa Simatupang SH, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 516 juta akibat merampas arsip organisasi, buku, komputer, laser printer, mesin faksimili, pesawat telepon, tape recorder, televisi pager dan tiga dus pakaian milik pengurus partai. Para tergugat yang merupakan pejabat negara ketika kasus itu terjadi adalah Soeharto (tergugat I), Feisal Tandjung (tergugat II), Syarwan Hamid (tergugat III), Syamsir Siregar (tergugat IV), Dibyo Widodo (tergugat V), Zacky A. Makarim (tergugat VI), Sutiyoso (tergugat VII), Oetojo Oesman (tergugat VIII), Singgih SH (tergugat IX), Harmoko (tergugat X), R. Hartono (tergugat XI), Yogie SM (tergugat XII) dan Imam Oetomo (tergugat XIII). Penggugat mendasarkan gugatannya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengeluarkan surat nomor PW.001/4112/DPR/RI/1999 tanggal 15 November 1999 yang ditindaklanjuti Presiden dalam Keppres No. 159 tahun 1999 tentang pemberian amnesti kepada penggugat. "Dengan demikian terbukti nyata bahwa penggugat tidak bersalah sehingga dengan demikian perbuatan yang dilakukan para tergugat secara sendiri-sendiri maupun bersama terbukti melanggar hukum dan kepatutan sebagai penyelenggara negara, dan perbuatan termaksud telah menimbulkan kerugian bagi penggugat," kata tim kuasa hukum penggugat saat membacakan gugatan setebal 22 halaman itu. Penggugat juga minta Majelis Hakim menghukum tergugat untuk merehabilitasi nama baik PRD sebagai organisasi, mengembalikan semua dokumen PRD yang telah dirampas dan memuat pernyataan selama satu bulan penuh di seluruh surat kabar dalam dan luar negeri bahwa PRD tidak terlibat kasus 27 Juli 1996. PRD melalui TPRD yang terdiri dari 36 pengacara itu juga minta para tergugat mendirikan satu monumen di sekitar Monas sebagai simbol penghargaan terhadap HAM, keadilan dan demokrasi. Gugatan PRD menyebutkan tergugat I bersama tergugat lain mempersiapkan peristiwa 27 Juli 1996 untuk mengkambinghitamkan PRD sebagai partai komunis baru dan menghalangi demokrasi. Dalam gugatan itu PRD juga mengutip pernyataan para tergugat dalam media massa seperti Soeharto yang mengatakan manifesto politik PRD tanggal 22 Juli 1996 menunjukkan mereka menggunakan cara-cara berpikir dan bertindak ala PKI". Sedangkan Feisal Tandjung yang menyebut panggung demokrasi di Kantor DPP PDI Jl Diponegoro 58 Jakarta "sudah mengarah ke tanda-tanda makar, dan berencana menggulingkan pemerintah." Pengumuman resmi Menko Polkam ketika itu dan Kassospol TNI ketika itu Letjen TNI Syarwan Hamid (tergugat III) bahwa penggugat adalah tersangka kerusuhan 27 Juli berlanjut dengan operpasi perburuan dengan menggeledah, penyita, menangkap, mencekal dan menyiksa semua orang yang dianggap berhubungan dengan penggugat. Empat aktivis yang diculik dan hingga kini belum kembali adalah Suyat, Herman Hendrawan, Bomo Petrus dan Widji Thukul. Persidangan para aktivis PRD yang dilakukan di tiga tempat terpisah yaitu PN Jakpus, PN Jaksel, PN Surabaya seluruhnya menggunakan dakwaan pasal anti subversi yaitu UU. No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subversi dan akhirnya 14 aktivis PRD dijatuhi hukum 13 tahun hingga lima tahun penjara. Sidang yang mundur sampai dengan tiga jam dari jadwal pukul 10.00 WIB itu hanya berisi pembacaan gugatan dan akan dilanjutkan pada Kamis (13/8) untuk mendengarkan jawaban para kuasa hukum tergugat.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 1 Sep 2000 jam 08:43:14 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
