---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Tentang Pemberantasan Korupsi Pensiunkan Dini Semua Pejabat Orde Baru Sabtu, 2 September 2000 Jakarta, Kompas Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan mempensiunkan dini secara massal (cleaning house) para pejabat Orde Baru. Pensiun dini massal tersebut diperlukan terutama terhadap para penegak hukum, baik jaksa, polisi maupun hakim, karena mereka telah secara masif dan sistemik terlibat korupsi dan mafia peradilan. Selain itu, pensiun dini juga harus dilakukan terhadap pejabat eselon satu dan dua, serta para kepala daerah produk Orde Baru.Demikian pernyataan sikap Jaringan Nasional Gerakan Anti Korupsi Indonesia (JNGAKI) di Jakarta, Jumat (1/9). Menurut mereka, tanpa perubahan secara menyeluruh, pembenahan sistem hukum untuk menunjang peradilan yang bersih tidak akan berhasil. Pada kesempatan tersebut, dibacakan juga deklarasi pembentukan JNGAKI yang ditandatangani 43 organisasi anti korupsi dari seluruh Indonesia. Hadir dalam acara tersebut Dolfie dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Rinto Audriono dari Institute Development and Economic Analysis (IDEA), Irfan Yahya dari Anti Corruption Commite (ACC), Putu Wirata dari Bali Corruption Watch (BCW), dan Hermawan Syah dari GEMAWAN. Ketika ditanya siapa dan bagaimana pola rekrutmen akan dilaksanakan jika semua pejabat Orde Baru dipensiunkan, Putu Wirata mengatakan, "Kami belum berpikir sampai ke sana." Direvisi JNGAKI juga berpendapat, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus direvisi untuk menunjukkan kesungguhan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas korupsi. Revisi itu dilakukan dengan memasukkan butir asas pembuktian terbalik secara murni. Selain revisi UU No 31/1999, JNGAKI juga mengemukakan perlunya UU Perlindungan Saksi dan Kebebasan Informasi. Adanya undang-undang itu akan membuat peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi makin terlindungi. Sedang UU Kebebasan Informasi akan menunjang terciptanya sistem pemerintahan yang transparan dan accountable serta menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi seputar penyelenggaraan negara. Pengadilan Soeharto Berkaitan dengan pengadilan mantan Presiden Soeharto, JNGAKI meminta supaya dilakukan oleh peradilan ad hoc. Dengan hakim dan jaksa ad hoc, diharapkan pengadilan bisa berlangsung independen dan jujur. Di samping itu, yang diadili tidak hanya kasus yayasan tetapi secara komprehensif mencakup penyelewengan kekuasaannya sebagai presiden. Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja ICW Teten Masduki menyatakan, pengadilan Soeharto hanyalah simbolik. Pengadilan tersebut sekadar untuk menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah serius mau mengadili Soeharto. Menurut Teten, hal itu tampak dari kasus yang didakwakan hanya kasus yayasan saja. Bahkan, dalam kasus yayasan pun dakwaan primernya bukan Soeharto sebagai presiden, tetapi sebagai ketua yayasan. Mestinya yang dipermasalahkan adalah Keppres yang diselewengkan untuk menggunakan dana publik bagi kepentingan oligarki yayasan. Jika melihat isinya, menurut Teten, ada kemungkinan dakwaan jaksa akan ditolak pengadilan atau digeser ke masalah perdata.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 4 Sep 2000 jam 10:54:34 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
