----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Tentang Pemberantasan Korupsi
Pensiunkan Dini Semua Pejabat Orde Baru

Sabtu, 2 September 2000
Jakarta, Kompas

Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan mempensiunkan dini secara massal
(cleaning house) para pejabat Orde Baru. Pensiun dini massal tersebut
diperlukan terutama terhadap para penegak hukum, baik jaksa, polisi maupun
hakim, karena mereka telah secara masif dan sistemik terlibat korupsi dan
mafia peradilan. Selain itu, pensiun dini juga harus dilakukan terhadap
pejabat eselon satu dan dua, serta para kepala daerah produk Orde
Baru.Demikian pernyataan sikap Jaringan Nasional Gerakan Anti Korupsi
Indonesia (JNGAKI) di Jakarta, Jumat (1/9). Menurut mereka, tanpa perubahan
secara menyeluruh, pembenahan sistem hukum untuk menunjang peradilan yang
bersih tidak akan berhasil.

Pada kesempatan tersebut, dibacakan juga deklarasi pembentukan JNGAKI yang
ditandatangani 43 organisasi anti korupsi dari seluruh Indonesia. Hadir
dalam acara tersebut Dolfie dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Rinto
Audriono dari Institute Development and Economic Analysis (IDEA), Irfan
Yahya dari Anti Corruption Commite (ACC), Putu Wirata dari Bali Corruption
Watch (BCW), dan Hermawan Syah dari GEMAWAN.

Ketika ditanya siapa dan bagaimana pola rekrutmen akan dilaksanakan jika
semua pejabat Orde Baru dipensiunkan, Putu Wirata mengatakan, "Kami belum
berpikir sampai ke sana."

Direvisi

JNGAKI juga berpendapat, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi harus direvisi untuk menunjukkan kesungguhan seluruh elemen
masyarakat dalam memberantas korupsi. Revisi itu dilakukan dengan memasukkan
butir asas pembuktian terbalik secara murni.

Selain revisi UU No 31/1999, JNGAKI juga mengemukakan perlunya UU
Perlindungan Saksi dan Kebebasan Informasi. Adanya undang-undang itu akan
membuat peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi makin terlindungi.
Sedang UU Kebebasan Informasi akan menunjang terciptanya sistem pemerintahan
yang transparan dan accountable serta menjamin hak masyarakat untuk
mengetahui informasi seputar penyelenggaraan negara.

Pengadilan Soeharto

Berkaitan dengan pengadilan mantan Presiden Soeharto,
JNGAKI meminta supaya dilakukan oleh peradilan ad hoc. Dengan hakim dan
jaksa ad hoc, diharapkan pengadilan bisa berlangsung independen dan jujur.
Di samping itu, yang diadili tidak hanya kasus yayasan tetapi secara
komprehensif mencakup penyelewengan kekuasaannya sebagai presiden.

Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja ICW Teten Masduki menyatakan,
pengadilan Soeharto hanyalah simbolik. Pengadilan tersebut sekadar untuk
menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah serius mau mengadili Soeharto.

Menurut Teten, hal itu tampak dari kasus yang didakwakan hanya kasus yayasan
saja. Bahkan, dalam kasus yayasan pun dakwaan primernya bukan Soeharto
sebagai presiden, tetapi sebagai ketua yayasan.

Mestinya yang dipermasalahkan adalah Keppres yang diselewengkan untuk
menggunakan dana publik bagi kepentingan oligarki yayasan. Jika melihat
isinya, menurut Teten, ada kemungkinan dakwaan jaksa akan ditolak pengadilan
atau digeser ke masalah perdata.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 4 Sep 2000 jam 10:54:34 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke