----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Jagung Bantah Memo Tandjung
Baramuli Bisa Jadi Tersangka Kasus BB

Jaksa Agung Marzuki Darusman membantah isu mengenai adanya memo Ketua Umum
DPP Partai Golkar Akbar Tandjung yang ditujukan kepadanya. Isinya permintaan
agar AA Baramuli tidak dijadikan tersangka berkaitan skandal Bank Bali.

Sebelumnya, Marzuki enggan menjawab mengenai isu tersebut. Ketika
dikonfirmasi, dia hanya menjawab singkat, "Tidak ada."

Pekan lalu selain beredar fotokopi dokumen dugaan penyalahgunaan dana
Taperum (Tabungan Perumahan) miliaran rupiah yang melibatkan Akbar Tandjung,
berembus pula isu bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu telah mengirim memo
kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman dengan permintaan agar Baramuli tidak
dijadikan tersangka dalam kasus Bank Bali.

Isu itu menyebutkan Partai Golkar akan terseok-seok jika Baramuli menjadi
tersangka karena mantan Ketua DPA itu mengetahui banyak hal mengenai Partai
Golkar serta sumber pendanaan partai berlambang beringin itu.

Namun Jaksa Agung Marzuki Darusman membantah tegas adanya memo itu.
Sebaliknya, dia menjelaskan panjang lebar soal skandal Bank Bali dan
menegaskan Kejakgung mandiri dalam menjalankan penegakan supremasi hukum.
Untuk itu, Kejakgung mengesampingkan pihak mana pun yang mengintervensi
dalam penegakan hukum.

"Saya minta masyarakat yakin dengan keseriusan kejaksaan dalam menindak
setiap pelaku kejahatan," tandas Marzuki Darusman, di Jakarta, Minggu.

Dalam pemeriksaan kasus korupsi skandal Bank Bali untuk tersangka Gubernur
BI Syahril Sabirin, lanjut dia, bisa saja kemudian ada saksi-saksi yang
mengungkapkan hal-hal yang sebelumnya secara teoritis tidak pernah
terungkap. Karenanya Jaksa Agung sependapat bukan hanya Baramuli dapat
menjadi tersangka, tetapi siapa pun yang terkait dalam skandal Bank Bali
bisa menjadi tersangka selama ada bukti-bukti kuat tentang dugaan
keterlibatan mereka.

"Siapa pun yang terkait dengan kasus Bank Bali bisa jadi tersangka (Media,
10/07). Namun itu sangat tergantung pada pengembangan jalannya pemeriksaan,"
kata Marzuki lagi.

Pada bagian lain, sebelumnya dia mengatakan proses pengusutan kasus korupsi,
kolusi, dan nepoisme (KKN) di lingkungan peradilan termasuk juga yang
terjadi di Mahkamah Agung adalah tidak mudah. Untuk itu, saat ini sedang
dimatangkan langkah terobosan yang diharapkan dapat menghimpun alat bukti
dan mengungkap para pelakunya.

Dalam upaya pengungkapan atau pengusutan kasus-kasus pidana, jelas Marzuki,
khususnya kasus KKN, tidak dapat diingkari adanya berbagai garis atau norma
hukum yang baku, namun harus diindahkan sehingga merupakan suatu
pembatasan.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Jul 2000 jam 08:27:07 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke