----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Majelis Hakim Setuju Tim Dokter Independen
Masa Tahanan Kota Soeharto Diperpanjang 60 Hari

JAKARTA- Jawa Pos

Status tahanan kota bagi mantan Presiden Soeharto diperpanjang 60 hari.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang
mengadili perkara mantan penguasa Orde Baru itu akan membentuk tim dokter
independen.

Usul pembentukan tim dokter independen itu pertama dilontarkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Muchtar Arifin pada sidang pertama yang digelar di Aula
Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta, 31 Agustus lalu. Usul ini sudah
ditolak pengacara Soeharto.

Dalam sidang perdana itu, Soeharto memang tak hadir. Pengacaranya yang
dipimpin Juan Felix Tampubolon datang hanya membawa surat rekomendasi tim
dokter Soeharto yang menyatakan bahwa terdakwa kasus korupsi itu tak bisa
hadir di pengadilan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Lalu Mariyun, tim dokter yang akan dibentuk ini
tidak hanya melibatkan dokter anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia), tapi
juga melibatkan kalangan akademisi dari UI, Unair, dan UGM. "Tujuannya,
untuk memperkuat bukti kesehatan Soeharto,'' katanya.

Ini berarti hakim tak percaya terhadap hasil pemeriksaan komprehensif tim
dokter RSCM? Menurut Lalu, hasil itu sudah tidak relevan untuk bukti
persidangan. Sebab, proses pemeriksaan tim dokter RSCM itu berlangsung pada
masa penyidikan.
Ditegaskan, hasil kerja tim dokter independen tersebut khusus untuk
kepentingan persidangan di pengadilan. "Jadi, kita ingin keterangan
kesehatan paling mutakhir," tandasnya.

Menurut Lalu, tim dokter independen ini akan dibahas setelah sidang kedua,
14 September mendatang. Dalam sidang itu, majelis hakim telah memerintahkan
tim pengacara dan JPU untuk menghadirkan tim medis yang pernah memeriksa
Soeharto.
Sedangkan tentang perpanjangan masa tahanan Soeharto, Lalu menyebutkan bahwa
itu dilakukan karena proses persidangan masih berlaku. Perpanjangan itu
ditetapkan lewat surat bernomor 09/Pen.Per.Tah/842/Pid/B/2000/PN Jaksel
tertanggal 4 September 2000. Berlakunya dari 7 September hingga 5 November.

Kasub Kepaniteraan Pidana PN Jaksel M. Yusuf menambahkan, perpanjangan
status tahanan Soeharto ini merupakan yang terakhir dari PN. Tetapi jika
diperlukan perpanjangan penahanan kembali, maka hal itu merupakan kewenangan
pengadilan tinggi (PT).
"Surat perpanjangan masa penahanan kota Pak Harto sudah dikirimkan dari PN
Jaksel kepada JPU melalui Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jaksel untuk
diteruskan ke terdakwa di Jalan Cendana nomor 8 Jakpus," kata Yusuf.

Menyinggung usul Menkeh agar PN minta fatwa untuk mengadili Soeharto secara
in absentia, Lalu menganggap belum diperlukan. Namun, jika persidangan
mengalami jalan buntu, cara itu tidak mustahil untuk dilakukan.
Lantas, perlukah majelis hakim datang ke Cendana untuk melihat langsung
kesehatan Soeharto? Lalu mengatakan akan dilakukan secara bertahap. Ia
menilai masyarakat sudah tidak sabar untuk segera mengetahui proses
persidangan Soeharto.

"Maaf, saya melihat kadang-kadang masyarakat tidak sabar. Mereka ingin
segera tahu hasil persidangan Soeharto. Mana mungkin satu kali sidang harus
selesai semuanya,'' paparnya.
Sementara itu, koordinator tim pengacara Soeharto Juan Felix Tampubolon
mengakui telah menerima surat perpanjangan masa penahanan kota bagi
Soeharto. Ia menilai, surat perpanjangan penahanan kota itu tidak ada
urgensinya dan lebih bersifat politis.

"Perpanjangan status tahanan kota itu hanya untuk memenuhi tuntutan publik,"
tukas pengacara Soeharto lainnya, Denny Kailimang.
Selain perpanjangan status tahanan kota, ada surat panggilan dari Kejagung
yang meminta agar Soeharto hadir pada persidangan 14 September mendatang.
Namun, ia memastikan tidak akan menghadirkan kliennya tersebut.

Alasannya, apa lagi kalu bukan sakit. Menurut Felix, kehadiran Soeharto
dalam sidang mendatang belum diperlukan. Sebab, majelis hakim hanya
memerintahkan untuk mendatangkan tim medis Soeharto dalam sidang tersebut.
Disebutkan, dalam sidang nanti, tim dokter Soeharto yang datang lima orang.
Cuma, dia tidak mau menyebutkan nama-nama dokter itu. Yang jelas, yang akan
dihadirkan itu adalah dokter-dokter yang memang paling berkompeten
menjelaskan kondisi kesehatan Soeharto.

"Dua di antara tim dokter yang akan dihadirkan di persidangan nanti adalah
Prof Dr Sudiarto dan dr Kunindro Dadi," jelasnya.
Pengacara yang gemar mengoleksi barang-barang antik ini kembali menegaskan
bahwa pembentukan tim dokter independen untuk memeriksa ulang kondisi
kesehatan Soeharto dinilai sangat tidak layak. Sebab, setiap dokter terikat
sumpah, etika kedokteran, dan independensi.

Ketergantungan dokter, menurut dia, terletak pada tanggung jawab kepada
masyarakat. "Apakah tim dokter RSCM yang ditunjuk Kejagung itu belum
dianggap independen sehingga harus dibentuk tim dokter lagi?" kata Juan
dengan nada tanya.
Siap Kecewa

Sementara itu, Ketua MPR Amien Rais, tampaknya, sudah telanjur pesimistis
terhadap pengadilan mantan penguasa Orde Baru itu. Sebab, dia menengarai
adanya kongkalikong antara jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Soeharto.
Karena itu, Amien mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan diri menghadapi
kekecewaan. "Saya kira kita semua harus siap menahan rasa kecewa," katanya
kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Sikap pesimistis ketua lembaga tertinggi negara itu cukup beralasan. Sebab,
dia merujuk pada pernyataan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Menteri
Kehakiman-HAM Yusril Ihza Mahendra.
Jaksa Agung Marzuki Darusman, kata Amien, pernah menyatakan Soeharto tidak
wajib datang dalam persidangan itu. "Jadi, saya kira Pak Harto tidak akan
datang lagi," ujarnya.

Bahkan, lanjut mantan ketua PP Muhammadiyah itu, Menkeh-HAM Yusril Ihza
Mahendra juga sudah meramalkan bebas. Jika pernyataan tersebut dikemukakan
orang yang tahu hukum, bagaimana lagi kita bisa menaruh harapan. "Saya tak
bisa memberikan komentar apa pun kecuali bertanya mengapa harus demikian,"
tukas ketua umum DPP PAN itu seraya mengakui ada misteri di balik
persidangan Soeharto.
Dalam penilaiannya, sejak kasus Soeharto ditangani mantan Jaksa Agung Andi
Ghalib sampai Marzuki belum ada kemajuan berarti bagi pengadilan Soeharto.
Karena itu, Amien mengaku kecewa lantaran jauh sebelum Soeharto lengser
telah meneriakkan agar Soeharto diadili sesuai dengan hukum.

Amien lalu mempertanyakan kenapa Soeharto didakwa atas ketua yayasan, bukan
sebagai presiden. Lagipula, polemik kesehatan Soeharto hingga sekarang belum
ada penjelasan yang transparan. Misalnya, lewat siaran berita di TVRI.
Dia tidak mengelak dari kenyataan bahwa usia Soeharto sudah uzur, 79 tahun.
Ditambah lagi, kesehatan mantan penguasa Orde Baru itu semakin menurun.
Namun, urusan takdir ada di tangan Tuhan. Selama hayat di kandung badan,
proses hukum tetap dilaksanakan. "Proses ini penting demi ketenangan
keluarga Soeharto," kilahnya.

Lalu, apa yang harus dilakukan? Ketua MPR itu mengatakan, DPR bisa melakukan
tekanan kepada jaksa agung supaya sigap dan cekatan. Jika ditemukan ada
harta hasil KKN, maka harus segera dikembalikan kepada negara.
Selain itu, pengadilan harus dilakukan sampai tuntas. Soal bersalah atau
tidak, harus ada keputusan. Setelah itu, terserah kepada Presiden
Abdurrahman Wahid, mau memberikan pengampunan atau tidak.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan soal pengadilan Soeharto, Menteri
Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menolak untuk memberikan keterangan
lagi. Alasannya, dia menghindari munculnya kesan pemerintah mencampuri
urusan pengadilan. "Saya khawatir, statemen yang saya berikan lagi bisa
mempengaruhi proses peradilan," ujarnya di DPR kemarin.
Pihak Komisi II DPR sendiri, tampaknya, sudah mempersiapkan kemungkinan
pemanggilan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Menkeh-HAM Yusril Ihza
Mahendra. Keduanya, kata anggota Komisi II Idrus Marham, akan dihadirkan
bersamaan di satu meja untuk dimintai keterangan.

Jika selama ini DPR dianggap lambat menyikapi permasalahan kasus Soeharto,
menurut dia, itu lebih disebabkan konsolidasi internal DPR sendiri. Sebab,
mitra kerja komisi-komisi dengan pemerintah baru ditetapkan kemarin.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 8 Sep 2000 jam 04:55:43 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke