----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Suara Pembaruan, 11 September 2000

Intelijen Australia Diduga Terlibat
Petugas Itu Pernah Mengikuti Sesko TNI Angkatan Ke -37

Jakarta, 11 September

Pemerintah Indonesia diminta segera menyelidiki dugaan
keterlibatan seorang anggota dinas intelijen Australia
berinisial Mq dalam peristiwa kerusuhan yang berakibat tewasnya
tiga petugas United Nations High Commission for Refugees (UNHCR-
Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi) di Betun, perbatasan Timtim
dengan Nusa Tenggara Timur (NTT), 6 September lalu.

Informasi tersebut dikemukakan Sekretaris Tim Advokasi Perwira
TNI Yan Juanda Saputra yang dihubungi Pembaruan, Minggu (10/9)
malam, di Jakarta. Menurut dia, informasi itu perlu
ditindaklanjuti karena aktivitas petugas intelijen Australia
tersebut telah dipantau oleh warga Timtim yang tinggal di
Kupang, NTT.

Ia tidak menyebutkan nama lengkap perwira tersebut, hanya
disebutkan bahwa Mq ini pernah mengikuti pendidikan Sesko
(Sekolah Staf dan Komando) TNI angkatan ke-37. Seperti
diketahui, berbagai sekolah komando kematraan maupun Sesko TNI
(dahulu Seskogab) biasa menerima siswa tamu dari mancanegara.
Mereka sebelum mengikuti pendidikan, mengikuti kursus intensif
bahasa Indonesia sehingga rata-rata cukup fasih berbahasa
Indonesia.

Beberapa hari sebelum pecahnya peristiwa Atambua, petugas
intelijen Australia itu telah berulang kali mengadakan
perjalanan ke Betun, NTT, Australia, dan Jakarta. Disinyalir,
perjalanannya ini membawa agenda tertentu yang berlanjut dengan
meletusnya tragedi itu.

Yan mengemukakan bahwa kasus ini pun tidak menutup kemungkinan
melibatkan aparat TNI dan Polri. Oleh sebab itu, adalah fair
untuk mengusut tuntas latar belakang dan motif terjadinya
pembunuhan petugas UNHCR itu, termasuk terbuka atas informasi
yang masuk dari berbagai pihak dan meneliti kebenarannya.

''Kami memang harus objektif. Jika benar ada aparat TNI dan
Polri kita yang terlibat, mereka sama sekali tidak boleh
menghindar dari pertanggungjawaban hukum. Tapi, tentu saja
pemerintah Indonesia jangan mau begitu saja menanggung kesalahan
dari peristiwa itu, seolah hanya pihak kita saja yang
dipersalahkan dalam peristiwa ini,'' kata Yan.

Oleh sebab itu Tim Advokasi, ujarnya, mendukung usulan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Human Rights Watch
dalam pernyataan tertulisnya 9 September 2000 yang intinya
mendesak Pemerintah Indonesia untuk membentuk tim penyelidik
gabungan independen atas kasus itu.

Menurut Yan, tim itu harus beranggotakan orang- orang yang
independen, kredibel dan punya pemahaman yang objektif tentang
Timtim. Anggotanya diusulkan dari kalangan DPR, akademisi dan
LSM yang selama ini tidak terlibat dalam kasus Timtim dengan
tujuan agar memandang persoalan secara objektif dan netral.
Hasil penelitian tim tersebut kemudian diserahkan ke DPR dan
pemerintah.

Lucuti Milisi

Sementara itu, Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan yang dihubungi
Pembaruan, Minggu (10/9) malam menjelaskan, usulan pembentukan
tim penyelidik gabungan itu seharusnya segera ditanggapi
pemerintah. Jangan sampai berlarut-larut karena itu akan semakin
mempersulit pengungkapan kebenaran dari kasus Atambua tersebut.

Tim ini diusulkan beranggotakan PBB dan kelompok masyarakat
Indonesia yang independen dan tidak melibatkan aparat TNI, Polri
dan birokrat. Bersamaan dengan itu, pemerintah harus
memerintahkan pembubaran milisi, melucuti dan menyita seluruh
senjata mereka.

Asmara menegaskan, pemerintah juga harus menyatakan bahwa milisi
ini sebagai organisasi terlarang. Ini bertujuan mengakhiri
polemik tentang eksistensi milisi-milisi ini yang tidak diakui,
baik pemerintah maupun TNI.

Sementara dalam praktiknya milisi ini ada, dan berdasarkan
pengakuan beberapa anggota milisi, mereka memperoleh dukungan
dari TNI, seperti pasokan senjata.

''Larangan milisi-milisi ini selanjutnya memberikan dampak
positif yakni jaminan perlindungan keamanan masyarakat pengungsi
untuk bebas memilih tempat tinggalnya, ke Timtim atau
Indonesia,'' jelasnya.

Sementara Yan Juanda Saputra berpendapat, larangan terhadap
organisasi warga sipil bersenjata di Indonesia jangan dilakukan
secara diskriminatif. Artinya, larangan itu tidak hanya
ditujukan pada milisi-milisi tapi juga terhadap yang lain
seperti di Aceh dan Maluku yang akibat perbuatan mereka itu,
ribuan nyawa rakyat melayang.

Senada dengan Komnas HAM, Human Rights Watch-Asia menambahkan,
anggota tim itu harus memiliki pemahaman tentang akses-akses
keamanan dalam masalah pengungsian dan fasilitas penampungan
para pengungsi.

Human Rights Watch-Asia juga mengusulkan kerja sama Polri dengan
UN Transitional Administration in East Timor
(Untaet/Pemerintahan Transisi di Timtim) untuk menangkap,
menahan dan menghukum seluruh pemimpin milisi yang terbukti kuat
terlibat.

''Kekerasan di Timor Barat merupakan implikasi pelaksanaan
demokrasi di Indonesia. Kecuali pemerintah dengan kewenangnya
mampu menjatuhkan hukuman atas ketiadaan hukum selama ini,
termasuk terhadap aparat keamanan, maka proses transisi
demokrasi di Indonesia akan gagal terhadap kedaulatan rakyat
sebagai bentuk pertanggungjawaban negara,'' tegas Direktur Human
Rights Watch-Asia, Sidney Jones.

Asmara juga mempertanyakan, sejak munculnya milisi pada masa
jajak pendapat pada 1999 lalu, telah dilakukan pelucutan senjata
terhadap mereka. Tapi, sampai saat ini tidak jelas kontrol
terhadap senjata-senjata yang berhasil dikumpulkan itu dan
pertanggungjawaban hukum dari para milisi yang melakukan
pelanggaran hukum.

Reserse Polri

Sementara itu dari Mabes Polri diperoleh penjelasan, dua perwira
menengah dari Korps Reserse Mabes Polri dipimpin Superintendent
Drs Alfons L, Senin (11/9) pagi diberangkatkan ke Atambua untuk
membantu Polda Nusa Tenggara Timur dalam mengusut kasus
pembunuhan terhadap tiga orang petugas UNHCR.

Dengan adanya bantuan ini diharapkan penyidikan atas kasus
pembunuhan ini dapat diungkapkan dengan cepat dan membawa
pelakunya ke depan sidang pengadilan.

Petugas yang diberangkatkan ini juga akan bekerjasama dengan
petugas UNHCR sehingga semua permasalahan yang dihadapi oleh
UNHCR dapat terjembatani. (M-14/U-2)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 13 Sep 2000 jam 08:47:56 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke