---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Suara Pembaruan, 11 September 2000 Intelijen Australia Diduga Terlibat Petugas Itu Pernah Mengikuti Sesko TNI Angkatan Ke -37 Jakarta, 11 September Pemerintah Indonesia diminta segera menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota dinas intelijen Australia berinisial Mq dalam peristiwa kerusuhan yang berakibat tewasnya tiga petugas United Nations High Commission for Refugees (UNHCR- Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi) di Betun, perbatasan Timtim dengan Nusa Tenggara Timur (NTT), 6 September lalu. Informasi tersebut dikemukakan Sekretaris Tim Advokasi Perwira TNI Yan Juanda Saputra yang dihubungi Pembaruan, Minggu (10/9) malam, di Jakarta. Menurut dia, informasi itu perlu ditindaklanjuti karena aktivitas petugas intelijen Australia tersebut telah dipantau oleh warga Timtim yang tinggal di Kupang, NTT. Ia tidak menyebutkan nama lengkap perwira tersebut, hanya disebutkan bahwa Mq ini pernah mengikuti pendidikan Sesko (Sekolah Staf dan Komando) TNI angkatan ke-37. Seperti diketahui, berbagai sekolah komando kematraan maupun Sesko TNI (dahulu Seskogab) biasa menerima siswa tamu dari mancanegara. Mereka sebelum mengikuti pendidikan, mengikuti kursus intensif bahasa Indonesia sehingga rata-rata cukup fasih berbahasa Indonesia. Beberapa hari sebelum pecahnya peristiwa Atambua, petugas intelijen Australia itu telah berulang kali mengadakan perjalanan ke Betun, NTT, Australia, dan Jakarta. Disinyalir, perjalanannya ini membawa agenda tertentu yang berlanjut dengan meletusnya tragedi itu. Yan mengemukakan bahwa kasus ini pun tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat TNI dan Polri. Oleh sebab itu, adalah fair untuk mengusut tuntas latar belakang dan motif terjadinya pembunuhan petugas UNHCR itu, termasuk terbuka atas informasi yang masuk dari berbagai pihak dan meneliti kebenarannya. ''Kami memang harus objektif. Jika benar ada aparat TNI dan Polri kita yang terlibat, mereka sama sekali tidak boleh menghindar dari pertanggungjawaban hukum. Tapi, tentu saja pemerintah Indonesia jangan mau begitu saja menanggung kesalahan dari peristiwa itu, seolah hanya pihak kita saja yang dipersalahkan dalam peristiwa ini,'' kata Yan. Oleh sebab itu Tim Advokasi, ujarnya, mendukung usulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Human Rights Watch dalam pernyataan tertulisnya 9 September 2000 yang intinya mendesak Pemerintah Indonesia untuk membentuk tim penyelidik gabungan independen atas kasus itu. Menurut Yan, tim itu harus beranggotakan orang- orang yang independen, kredibel dan punya pemahaman yang objektif tentang Timtim. Anggotanya diusulkan dari kalangan DPR, akademisi dan LSM yang selama ini tidak terlibat dalam kasus Timtim dengan tujuan agar memandang persoalan secara objektif dan netral. Hasil penelitian tim tersebut kemudian diserahkan ke DPR dan pemerintah. Lucuti Milisi Sementara itu, Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan yang dihubungi Pembaruan, Minggu (10/9) malam menjelaskan, usulan pembentukan tim penyelidik gabungan itu seharusnya segera ditanggapi pemerintah. Jangan sampai berlarut-larut karena itu akan semakin mempersulit pengungkapan kebenaran dari kasus Atambua tersebut. Tim ini diusulkan beranggotakan PBB dan kelompok masyarakat Indonesia yang independen dan tidak melibatkan aparat TNI, Polri dan birokrat. Bersamaan dengan itu, pemerintah harus memerintahkan pembubaran milisi, melucuti dan menyita seluruh senjata mereka. Asmara menegaskan, pemerintah juga harus menyatakan bahwa milisi ini sebagai organisasi terlarang. Ini bertujuan mengakhiri polemik tentang eksistensi milisi-milisi ini yang tidak diakui, baik pemerintah maupun TNI. Sementara dalam praktiknya milisi ini ada, dan berdasarkan pengakuan beberapa anggota milisi, mereka memperoleh dukungan dari TNI, seperti pasokan senjata. ''Larangan milisi-milisi ini selanjutnya memberikan dampak positif yakni jaminan perlindungan keamanan masyarakat pengungsi untuk bebas memilih tempat tinggalnya, ke Timtim atau Indonesia,'' jelasnya. Sementara Yan Juanda Saputra berpendapat, larangan terhadap organisasi warga sipil bersenjata di Indonesia jangan dilakukan secara diskriminatif. Artinya, larangan itu tidak hanya ditujukan pada milisi-milisi tapi juga terhadap yang lain seperti di Aceh dan Maluku yang akibat perbuatan mereka itu, ribuan nyawa rakyat melayang. Senada dengan Komnas HAM, Human Rights Watch-Asia menambahkan, anggota tim itu harus memiliki pemahaman tentang akses-akses keamanan dalam masalah pengungsian dan fasilitas penampungan para pengungsi. Human Rights Watch-Asia juga mengusulkan kerja sama Polri dengan UN Transitional Administration in East Timor (Untaet/Pemerintahan Transisi di Timtim) untuk menangkap, menahan dan menghukum seluruh pemimpin milisi yang terbukti kuat terlibat. ''Kekerasan di Timor Barat merupakan implikasi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Kecuali pemerintah dengan kewenangnya mampu menjatuhkan hukuman atas ketiadaan hukum selama ini, termasuk terhadap aparat keamanan, maka proses transisi demokrasi di Indonesia akan gagal terhadap kedaulatan rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban negara,'' tegas Direktur Human Rights Watch-Asia, Sidney Jones. Asmara juga mempertanyakan, sejak munculnya milisi pada masa jajak pendapat pada 1999 lalu, telah dilakukan pelucutan senjata terhadap mereka. Tapi, sampai saat ini tidak jelas kontrol terhadap senjata-senjata yang berhasil dikumpulkan itu dan pertanggungjawaban hukum dari para milisi yang melakukan pelanggaran hukum. Reserse Polri Sementara itu dari Mabes Polri diperoleh penjelasan, dua perwira menengah dari Korps Reserse Mabes Polri dipimpin Superintendent Drs Alfons L, Senin (11/9) pagi diberangkatkan ke Atambua untuk membantu Polda Nusa Tenggara Timur dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap tiga orang petugas UNHCR. Dengan adanya bantuan ini diharapkan penyidikan atas kasus pembunuhan ini dapat diungkapkan dengan cepat dan membawa pelakunya ke depan sidang pengadilan. Petugas yang diberangkatkan ini juga akan bekerjasama dengan petugas UNHCR sehingga semua permasalahan yang dihadapi oleh UNHCR dapat terjembatani. (M-14/U-2) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 13 Sep 2000 jam 08:47:56 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
