----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http: under construction
Xpos, No 28/III/16-23 September 2000
================================================

MENUNGGU AMBRUKNYA BANK INDONESIA

(POLITIK): Bank Indonesia memiliki utang luar negeri tak kurang dari
Rp 91,3 triliun. Bukti lain dari bobroknya bank central tersebut.

Saat berbicara dalam Konferensi Utang Indonesia, Country Director Bank
Dunia di Indonesia, Mark Baird antara lain menyatakan utang luar
negeri pemerintah hingga Maret 2000 mencapai US$62 miliar. Sedangkan
utang dalam negeri pemerintah dengan kurs Rp7.000 per US$, sebesar
US$72 miliar. Selain itu, BI juga memiliki utang luar negeri US$11
miliar.

Sayangnya Mark Baird tak menjelaskan secara rinci sumber maupun
penggunaan utang luar negeri BI. Sedangkan deputi senior BI Anwar
Nasution tampak terkejut saat dikonfirmasi mengenai data yang diungkap
Mark Baird. "Saya belum membaca makalah Mark Baird. Jadi saya tak
tahu. Tapi memang benar BI memiliki utang luar negeri," katanya. Namun
menurutnya, tak tertutup kemungkinan utang luar negeri BI itu untuk
memperkuat cadangan devisa yang dikelola BI selama ini. Bila suatu
pemerintah memerlukan devisa untuk pembayaran utang luar negerinya,
maka dengan utang tersebut BI menyediakan credit line.

Data Mark Baird ini merupakan bukti lain dari bobroknya BI.
Sebelumnya, hasil audit investigasi BPKP menunjukkan sekitar Rp54,5
triliun BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) tak bisa di-klaim ke
pemerintah karena pelbagai penyimpangan. Sekitar 94% (Rp53,5 triliun)
berindikasi korupsi.

Hasil audit investigasi BLBI oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) menemukan penyimpangan pengucuran sekitar Rp54,5
triliun dari total BLBI Rp106 triliun (per 31 Januari 2000). Lebih
gawat lagi, hasil audit ini menyebutkan Rp53,4 triliun di antaranya
berindikasi mengandung tindak pidana korupsi atau tindak pidana
perbankan. BLBI memang semestinya menjadi beban pemerintah sebagai
ongkos restrukturisasi perbankan. Namun kalau pemerintah menolak klaim
itu karena pelbagai penyimpangan, modal BI sekarang bakal susut jadi
Rp29 triliun dari sebelumnya yang Rp83,4 triliun. Bukan tak mungkin
modal ini bakal segera menjadi negatif. Pasalnya, BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan), yang kini tengah melakukan audit investigasi atas BLBI yang
dikucurkan kepada 22 bank take over (BTO) dan bank dalam likuidasi
(BDL), juga sudah mengendus adanya tindak menyelewengan.

Jebolnya modal BI ini bukan karena soal utang-piutang semata. Ini
sudah menyangkut ketidakberesan yang menyeluruh penyaluran BLBI.
Keberhasilan para bankir menarik BLBI dari BI memang tak mungkin
berlangsung mulus tanpa bantuan orang dalam. Bukti-bukti semacam ini
juga terlihat pada hasil audit investigasi BPKP.

Menurut seorang pejabat Departemen Keuangan, dalam salah satu
perjanjian bermeterai, salah seorang direktur bank swasta telah
memberikan pernyataan bahwa ia menyetor 0,25% dari BLBI yang
diterimanya pada pejabat BI. Jadi, jangan heran bila sebuah bank yang
cuma beraset Rp400 miliar bisa menerima kucuran BLBI hingga Rp2
triliun. Menurut sumber terpercaya, di BI lah sebenarnya rahasia Orde
Baru Soeharto membangun kerajaannya selama 32 tahun.

******************************
SEJARAH INVESTIGASI AUDIT BLBI
******************************

- - September s/d 8 Nopember 1998, BPKP menerima tugas audit BLBI dari
Menteri Keuangan untuk melakukan verifikasi atas posisi BLBI per 31
Agustus 1998. Hasilnya menunjukkan bahwa penyaluran BLBI tidak mengacu
pada ketentuan dan penyalurannya cenderung subyektif sehingga tidak
dapat diyakini kelayakannya. Akibatnya, ada potential loss yang sangat
besar dalam penyaluran BLBI kepada sejumlah bank.

- - Berdasarkan audit tersebut, BPKP berinisiatif menyusun kriteria
penyaluran dan penggunaan BLBI yang mengacu pada berbagai
peraturan/ketentuan BI serta surat keputusan pemerintah tentang
program penjaminan. Namun, entah apa alasannya, BI tak menanggapinya.

- - Tanggal 6 Febuari 1999, BI dan Menkeu membuat surat kesepakatan
bersama, yang intinya menyatakan bahwa pengalihan hak tagih (on
cessie) atas kewajiban BLBI posisi per 29 Januari 1999 adalah Rp144,53
triliun. Cuma, apakah pemerintah akan membayar atau tidak tergantung
pada hasil verifikasi lebih lanjut.

- - Maret 1999, UU tentang Bank Indonesia disahkan DPR. Dalam UU itu
disebutkan bahwa BI hanya dapat diaudit oleh BPK. Berakhirlah peran
BPKP untuk sementara.

- - Sebagai konsekuensi UU tentang BI yang baru, BPKP hanya ditugasi
melakukan general audit yang dilaksanakan sejak awal Agustus 1999
sampai 26 Nopember 1999.

- - 24 Desember 1999, Menteri Keuangan meminta bantuan BPKP untuk
melakukan audit investigasi terhadap bank-bank penerima BLBI. Pada
saat yang sama BPK ditugaskan oleh DPR RI untuk mengaudit BLBI. Untuk
menghindari tumpang tindih, BPKP dan BPK bersepakat membagi tugas.
BPKP melakukan investigasi penggunaan BLBI terhadap 42 bank (10 BBO
dan 32 BBKU). Sedangkan BPK 22 bank (BTO dan BDL)

- - 14 Febuari 2000 sampai 31 Mei 2000 BPKP melakukan audit investigasi.
Laporan selesai 17 Juli 2000 dan diserahkan ke Menteri Keuangan 22
Juli 2000. (Sumber: Kontan)
******************************

Nah, rupanya Presiden Gus Dur mengendus indikasi kebusukan itu.
makanya ia ingin sekali me-lengser-kan Gubernur BI Syahril Sabirin.
Namun karena Syahril terproteksi oleh UU Independensi BI, Gus Dur pun
memerintahkan aparatnya untuk mengkaji dua opsi: menyusun RUU atau
perpu bank sentral yang baru atau sekalian melikuidasi BI. Dan
likuidasi BI ini sebenarnya bukan barang baru dan tabu. Hal ini pernah
dilakukan pemerintah Filipina pada 1993 setelah diktator Marcos
tumbang.

Sementara pembubaran BI itu sudah tersirat dalam salah satu pasal
rancangan konstitusi hasil amandemen II UUD 1945. Rancangan hasil
kerja Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja MPR itu akan dibahas dan
diputuskan oleh Sidang Tahunan MPR. Menurut anggota PAH I, Hobbes
Sinaga, BI bisa dibubarkan jika tidak dapat menjalankan tugasnya.
Entah karena itu pula, pembentukan lembaga pengganti BI ini telah
memicu beredarnya kembali isu lama: CBS (Currency Board System-Dewan
Mata Uang).

Namun demikian sejumlah pihak ragu, Indonesia tak akan berhasil
menerapkan CBS karena berbagai kendala. Selain dikhawatirkan akan
membuat investor asing kabur, CBS hanya bisa diterapkan di negara yang
aparatnya bebas KKN, cadangan devisanya besar, dan sistem perbankannya
sehat. Sementara Indonesia, yang tidak memenuhi persyaratan itu. KKN
masih merajalela, perbankan masih terseok-seok, sementara cadangan
devisa masih tergolong cekak. (*)

=========================================================
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

- -------------------------------------
SiaR WEBSITE:
http://www.minihub.org/mailinglists/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 20 Sep 2000 jam 06:33:30 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke