---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Dua-Tiga Hari Ini Tommy Bisa Masuk Cipinang Jakarta - 27 Sep 00 16:49 WIB (Astaga.com) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar SH menjelaskan, dirinya akan segera memerintahkan jaksa penuntut umum sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Hutomo Mandala Putera bin Soeharto sebagai calon terpidana. "Surat putusan MA sudah saya terima. Jika Tommy menerima putusan MA tersebut, maka paling lama dua-tiga hari ini terdakwa sebagai calon terpidana sudah bisa dibawa ke Rutan Cipinang," kata Antasari Azhar yang ditemui di Gedung Departemen Pertanian dan Kehutanan, Rabu (27/9) sore. Antasari menambahkan, sebelum terdakwa menyatakan menerima putusan MA tersebut, jaksa penuntut perlu memanggil terdakwa untuk memastikan sikapnya terhadap putusan MA tersebut. Namun, lanjut mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung ini, kalau pun Tommy Soeharto nanti mengajukan Peninjauan Kembali (PK) -- seperti dikatakan kuasa hukum Tommy, Mudirman Munir -- proses eksekusi terhadap terdakwa akan tetap dilaksanakan. "Karena pengajuan PK tidak dapat menghalangi eksekusi," ujar Antasari. Ia menambahkan, jika terdakwa nanti mengajukan grasi kepada Presiden, sesuai Undang-undang pihak kejaksaan siap menunggu hasil grasi. Namun, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Yushar Yahya, dalam hal ini Tommy pasti akan menghadapi dilema. Sebab, sebelum mengajukan grasi, ia harus menerima putusan MA dan mengakui dirinya bersalah. Menjawab kemungkinan kaburnya Tommy, Antasari Azhar, jika itu dilakukan putra bungsu bekas orang kuat RI ini akan berstatus sebagai buronan. "Kami siap bekerja sama dengan Polri maupun Interpol," lanjutnya. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Sep 2000 jam 04:23:28 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
